Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121723 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Yudhawiranatha
Jakarta : Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2003
323.49 AGU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Hakim Garuda Nusantara
Jakarta: Elsam, 1985
323.095 98 ABD r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Sah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penyelidikan rahasia sebagai mekanisme pemantauan pelaksanaan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan desain deskriptif, bertujuan memberikan pemahaman mengenaiketentuan penyelidikan rahasia dan penerapannya terhadap Negara-Negara Peserta. Hasil penelitian menggarisbawahi dua kelemahan dari penyelidikan rahasia, yakni kebolehan Negara Peserta untuk menolak kunjungan anggota-anggota Committee against Torture dan lemahnya kekuatan hukum dari konsep “praktik penyiksaan sistematis”. Penelitian menyarankan pentingnya kodifikasi konsep “praktik penyiksaan sistematis” melalui amandemen terhadap Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.

ABSTRACT
This study focuses on confidential inquiry as monitoring mechanism for the implementation of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984. This normative juridical and descriptive research is addressed to discuss the provisions of confidential inquiry and analyze its implementation towards State Parties. This study finds two weaknesses of confidential inquiry, which are the ability of a State Party to refuse visitation by Committee against Torture members and the lack of enforcing “systematic practice of torture” concept legally upon an inquired State. The researcher suggests the importance of putting “systematic practice of torture” concept into codification through amendment of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.
"
2014
S60754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gatot Goei
"Nota Kesepahaman 5 (lima) badan nasional independen (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK dan Komnas Perempuan pada tahun 2016 bermaksud mendorong sistem pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 28 (G) ayat 2 UUD NRI 1945, yakni tentang Kebebasan setiap orang dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun sebagai badan nasional, beberapa lembaga negara tidak masuk dalam ranah kekuasaan pengawasan melainkan pelaksana (eksekutif) seperti LPSK dan Komnas Perempuan. OPCAT mensyaratkan sebuah lembaga independent wajib diatur dalam tingkat UU dan ketentuan Paris Principle mengharuskan keuangan yang mandiri dari sebuah lembaga indenpendent. Berdasarkan ini maka Komnas Perempuan belum memenuhi kriteria tersebut karena diatur pada tingkat Keppres dan mekanisme penganggaran yang tunduk pada Komnas HAM. Secara umum, mekanisme untuk memastikan setiap orang untuk bebas dari penyiksan dan pelakuan yang merendahkan martabat manusia telah dilakukan oleh kelima lembaga negara tersebut. Sejak periode 2016-2018 lima lembaga negara telah melakukan kunjungan berkala dan tanpa pemberitahuan di lapas, rutan, pusat kesehatan mental, tahanan imigrasi, dll sebagai wujud dari kekuasaan yang diberikan.

Memorandum of Understanding among 5 (five) independent national body (Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, LPSK and Komnas Perempuan) have a purpose to encourage monitoring system of implementation of the article 28 G paragraph (2) UUD NRI 1945 namely about the freedom of everyone from torture or degrading treatment. However as a national bodies, some of them are not part of supervisory power whereas enter in realm part of executive power, such as LPSK and Komnas Perempuan. OPCAT requires that an independent body must be regulated in legislation level and fulfilled the criteria which is regulated in the Paris Principle. Generally, mechanism to ensure everybody free from torture or degrading treatment have been implemented by 5 (five) SAB in Indonesia. In period of 2016-2018. 5 (five) SAB have conducted regular and unannoucement visit in prison, detention center, mental health center, immigration detention, etc., as manifestation of their power. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Handayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22564
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fariza
"Tindakan penyiksaan merupakan salah satu serangan paling kejam terhadap harga diri manusia dan merupakan salah satu kejahatan inti dalam hukum internasional. Pada dasarnya, tindakan penyiksaan telah diatur dalam Convention against Torture (CAT), dengan Committee against Torture (CmAT) berperan sebagai badan pengawas implementasi dari ketentuan dalam CAT dalam negara peserta. Perpanjangan fungsi sekretariat Sekretaris Jenderal PBB yang kompeten dalam bidang hak asasi manusia, yaitu The Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) memiliki tugas untuk membantu CmAT dalam meningkatkan kemajuan dan perlindungan seluruh hak asasi manusia. Pada bulan Agustus 2022, OHCHR mengeluarkan laporan berjudul OHCHR Assessment of human rights concerns in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region, People’s Republic of China (OHCHR Assessment), yang berisi laporan mengenai dugaan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan terhadap kelompok etnis Muslim Uyghur di Xinjiang, China. Hasil analisis temuan dalam OHCHR Assessment termasuk ke dalam ketentuan CAT terkait kategori tindakan penyiksaan fisik dan mental, serta perlakuan merendahkan terhadap kelompok etnis Muslim Uyghur di Xinjiang, China. Penentuan kategori temuan tersebut dilakukan melalui peninjauan ketentuan-ketentuan CAT, kajian putusan pengadilan internasional, beserta kajian beberapa buku, artikel ilmiah, dan berita terkait tindakan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan. OHCHR juga memberi beberapa rekomendasi dalam OHCHR Assessment terkait upaya untuk melindungi hak asasi manusia kelompok etnis Muslim Uyghur di China. Rekomendasi tersebut hadir sebagai salah satu bentuk pemenuhan perlindungan hak asasi manusia oleh OHCHR, khususnya bagi kelompok etnis manusia Uyghur di Xinjiang, China.

Torture constitutes one of the most severe attacks on human dignity and is considered as a core crime under international law. The provisions of torture is regulated in Convention against Torture (CAT), with Committee against Torture (CmAT) serves as the treaty body to ensure the implementation of CAT by the State parties. The Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), as the competent extension of the Secretary-General of the UN in the field of human rights, has the duty to assist CmAT in the enhancing the promotion and protection of all human rights. In August 2022, OHCHR published a report entitled OHCHR Assessment of human rights concerns in the Xinjiang Uyghur Autonomous Region, People’s Republic of China (OHCHR Assessment), which contains reports concerning alleged acts of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment of the Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China. The result of the analysis of the findings in the OHCHR Assessment fall under the provisions of the CAT concerning the category of physical and mental torture, as well as degrading treatment of Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China. Determination of the categories of these findings was carried out through a review of CAT provisions, studies of international court decisions, along with a review of several books, journal articles, and news related to torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. OHCHR also provides several recommendations in the OHCHR Assessment regarding means to protect the human rights of Uyghur Muslim ethnic group in China. The recommendations comes as a form of fulfilling the protection of human rights by the OHCHR, specifically for the human rights of Uyghur Muslim ethnic group in Xinjiang, China."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Hivos, 2011
323 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cassesse, Antonio
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia , 1993-1994
323 CAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>