Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86934 dokumen yang sesuai dengan query
cover
S. Sinansari Ecip
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1992
920 SIN w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2007
342.06 KAL a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rose Angel Alexandra Wantah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Penyidikan di persidangan dan kedudukan saksi verbalisan sebagai pengganti
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang dicabut dalam persidangan.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia menganut asas inkuisitorial modern yang
memfokuskan pemeriksaan pada tahap penyidikan, namun tetap harus mengingat
prinsip nonself incrimination dan hak-hak Terdakwa. Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Penyidik dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, jika dilakukan secara
sah, namun pembuktian sah belum diatur secara rinci oleh KUHAP. Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Penyidik di Belanda disamakan dengan Alat Bukti karena
adanya Examinateur Magistrate atau Rechter Commisariss yang bersifat objektif
atau netral dan adanya bukti rekaman yang menyatakan proses pemeriksaan
dilakukan secara sah.

ABSTRACT
Minutes of Investigation in the trial and position of investigator?s testimony as a
substitute when investigator?s dossier is revoked in the trial. The Criminal Justice
System in Indonesia adheres to the principle of the modern inquisitor that not only
focuses at the investigation phase, but also focuses at principles of nonself
incrimination and the rights of the accused or defendand. Dossier can be
considered as valid evidence if it is done due of process. But the procedure has not
set in detail by the Code of Criminal Procedure in Indonesia. Dossier in
Netherlands equal with evidence for their Rechter Commissaris whose objective
and neutral, besides that there are record evidence as a prove to due of process."
2016
S64844
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Sari
"Salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi. Dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi tersebut baru bernilai sebagai alat bukti bila dinyatakan di depan sidang pengadilan. Saat ini terdapat teknologi teleconference yang digunakan sebagai sarana dalam memberikan keterangan saksi. Teleconference ini bukan hanya diterapkan di Indonesia namun juga telah diterapkan di negara common law sytem. Namun pada kenyataannya banyak pihak yang menggap kesaksian melalui teleconference tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi melainkan hanya bernilai sebagai keterangan biasa saja. Hal ini disebabkan karena tidak ada pengaturannya dalam KUHAP.
Oleh karena itu terdapat permasalahan, yaitu dapatkah media teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia? Bagaimanakah kekuatan pembuktian dari keterangan saksi yang diberikan melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law? Bagaimanakah upaya pembentuk undang-undang mengakomodir penggunaan teleconference di dalam beberapa peraturan perundang-undangan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya teleconference digunakan dalam melakukan pemeriksaan keterangan saksi di sidang pengadilan menurut hukum acara pidana Indonesia, mengetahui nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference baik menurut KUHAP maupun menurut sistem Civil Law dan Common law serta mengetahui upaya pembentuk undang-undang dalam mengakomodir penggunaan teleconference di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Tipologi penelitian bersifat deskriptif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, teleconference dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan keterangan saksi di depan sidang pengadilan. Sementara itu kekuatan pembuktiannya sama-sama bernilai bebas baik menurut KUHAP maupun sistem common law dan pembentuk undang-undang telah berupaya mengakomodir penggunaan teleconference di dalam pembentukan beberapa peraturan perundang-undangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mitra Bintibmas, 2002
363.23 MEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Wresniwiro
Jakarta: Mitra Bintibmas, 2002
R 363.2 Men
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Gunawan
Jakarta: Personal Development Training, 2006
363.2 BUD k (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Tresna
Jakarta: Pradnya Paramita, 2000
347.02 TRE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Tresna
Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
347.02 TRE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>