Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115672 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwiana Anugrahwati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28529
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marietta Yulinda Irnawaty
"Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), suatu lembaga yang diperkenalkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Cara penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat dipilih antara Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase. Mediasi dan Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa yang difasilitasi BPSK, hasil kesepakatan mereka dikukuhkan sebagai Keputusan BPSK. Penyelesaian secara Arbitrase dilakukan oleh BPSK melalui Majelis Arbitrase terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan dan efektifitas Arbitrase BPSK, penulis merumuskan rumusan masalah dalam penelitian ini:
1. Bagaimana keberadaan Lembaga Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia, baik secara umum maupun yang bersifat kekhususan?
2. Bagaimana perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa menurut tata cara yang ditentukan oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini menjadi acuan bagi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK?
3. Bagaimana praktek putusan Arbitrase BPSK dalam kasus-kasus sengketa konsumen?
Agar penelitian ini menjangkau sasaran sesuai rumusan masalah di atas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat enam putusan BPSK yang berasal dari BPSK Kota Bandung, Medan, Palembang, dan Makasar dengan memfokuskan pembahasan kepada tiga putusan BPSK.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dokumen, dan riset lapangan melalui wawancara yang tidak terstruktur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga arbitrase di Indonesia telah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia sejak berlakunya Burgerlijke Wetboek di Hindia Belanda yang berdasarkan asas konkordansi diberlakukan menjadi hukum yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia sampai kemudian lahir hukum nasional yaitu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Altematif Penyelesaian Sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Arbitrase BPSK Iebih sederhana dan lebih singkat dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di BANI, tetapi kesederhanaan dan singkatnya penyelesaian itu menjadi tidak efektif karena putusan BPSK dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari enam putusan BPSK yang diteliti menunjukkan perlu ada perhatian khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas para arbiter BPSK baik dalam penguasaan UU maupun materi sengketa sehingga BPSK mampu menghasilkan putusan yang berkualitas baik dari segi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14536
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dermawan S. Djamian
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susanti Adi Nugroho
[place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
381.34 SUS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Manullang, Sabar D. F.
"Sengketa atau beda pendapat. Tak seorang pun yang dapat memastikan apakah akan terjadi atau tidak. Setiap orang hanya dapat melakukan upaya antisipatif apabila sengketa atau beda pendapat memang harus terjadi, khususnya bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan keperdataan. Salah satu upaya antisipatif yang dapat dilakukan adalah menentukan forum apa yang akan digunakan dalam rangka penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi. Jalur litigasi, arbitrase atau mediasi adalah pilihan yang ada. Jika para pihak sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi, proses penyelesaian sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif lebih singkat, biaya yang lebih murah serta kerahasiaan yang tetap terjaga. Selain itu, para pihak yang telah sepakat untuk memilih forum arbitrase atau mediasi berhak untuk memilih pihak yang akan membantu menyelesaikan sengketa atau beda pendapat (arbiter untuk arbitrase atau mediator untuk mediasi) untuk mencapai suatu win-win solution. Arbiter atau mediator adalah orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi sehingga para pihak yang bersengketa mempercayakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat di tangan mereka. Kriteria tersebut seyogyanya juga ada pada diri seorang Notaris. Sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, disyaratkan bahwa Notaris memiliki kompetensi di bidangnya serta punya integritas yang tinggi (jujur). Kriteria yang sama juga disyaratkan pada arbiter dan mediator. Dengan demikian, sudah selayaknya jika Notaris diberi peran aktif dalam arbitrase dan mediasi. Pokok permasalahan yang hendak diteliti adalah pengaturan arbitrase dan mediasi di Indonesia, pengaturan internasional menyangkut arbitrase dan mediasi serta bagaimana sikap Indonesia terhadap peraturan tersebut serta dalam hal apa saja Notaris dapat berperan dalam praktek penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengacu pada peraturan perundang-undangan,putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) dan pendapat para ahli (doktrin). "
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T21607
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rohimah
"ABSTRAK
Penyelesaian sengketa para pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian, dapat diselesaikan melalui Peradilan
umum, maupun melalui Arbitrase sebagai salah satu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa yang, diatur di dalam
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa
melalui Arbitrase diketahui cepat, biaya murah, prosedur
yang sederhana dan terjaminnya kerahasiaan para pihak.
Kenyataan yang terjadi tidaklah selalu demikian. Hal
tersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikan
pada tesis ini, di mana dalam Penulisan tesis ini penulis
menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian
kepustakaan yang digunakan untuk mencari data sekunder dan
metode penelitian lapangan untuk mencari data primer.
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tidak memberikan
kepuasaan bagi para pihak, karena dalam kasus tersebut
dapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
sangatlah mahal dan panjangnya waktu yang dilalui, salah
satunya yaitu dengan adanya pengajuan pembatalan putusan
arbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No.
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut membuka peluang kepada salah para
pihak untuk menempuh upaya hukum lain, berupa: pengajuan
permohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan banding
atas putusan permohonan pembatalan putusan arbitrase,
pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Keadaan demikian menghasilkan suatu
kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase
tidak efektif seperti yang dicita-citakan, karena: biaya
yang mahal, adanya pembatalan putusan arbitrase, timbulnya
upaya hukum lain, eksekusi putusan arbitrase melalui
pengadilan negeri, hukum acara yang tidak jelas,
dijadikannya para arbiter sebagai pihak dalam upaya hukum
lain, serta tidak tercapainya win-win solution yang
diharapkan oleh para pihak."
2005
T37739
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.I. Zikrullah
"ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa, Pemerintah melakukan berbagai usaha, diantaranya usaha yang dilakukan adalah dengan jalan penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan. Untuk menyiapkan hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain yaitu melalui peningkatan perdagangan internasional diluar minyak dan gas serta peningkatan penanaman modal asing. Dalam kegiatan tersebut, yaitu peningkatan perdagangan internasional dan pen~naman modal asing memang sangat dominan segi ekonomi.~ya, akan tetapi dibalik itu tidak kalah pentingnya segi hukum. Dimana dalam perdagangan tidak selalu lancar seperti yang diharapkan, sehingga memerlukan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini para pedagang atau pengusaha lebih menyukai penyelesaian melalui suatu lembaga arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan, biasanya mereka memilih lembaga arbitrase yang sudah terorganisir dalam pusat arbitrase dari Iamar Dagang Internasional. Para pengusaha tersebut biasanya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu keputusan arbitrase, terutama pada keputusan arbitrase internasional yang dilakukan di negara lain. Dengan demikian apakah suatu keputusan arbitrase yang dilakukan di negara lain dapat dilaksanakan di Indonesia ? Sesungguhnya mengenai hal ini dapat dilaksanakan di Indonesia karena Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa tentang Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri tahun 1927, akan tetapi setelah adanya Konperensi Meja Sundar terdapat beda pendapat antara para ahli hukum mengenai pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, sehingga menimbulkan kesulitan pada para pengusaha asing yang akan melaksanakan keputusan arbitrase luar negeri di Indonesia. Pada masa sekarang ini kesulitan tersebut dapat diatasi dengan· telah diratifikasinya Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dengan Kepres No. 34 tahun 1981. Dalam Praktek Kepres tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan arbitrase yang dilakukan di Inggris dari arbiter D.W. Hatfield dan M.G. Barrett, ternyata Pengadilan mengabulkan permintaan pelaksanaan keputusan arbitrase tersebut. Kasus arbitrase internasional lainnya yang dibahas adalah sengketa antara Raira Enterprise Company Limited dengan P.T. Indonesia Fortune Lloyd, dan sengketa antara P.T. Horizon- Synt~x dengan Bharat Commerce and Industries Limitid. Meskipun ada keputusan arbitrase luar negeri yang dapat dilaksanakan berdasarkan Kepres N~. 34 tahun 1981, akan tetapi pada kenyataannya dalam kasuskasus lain sangat sukar untuk dilaksanakan, dengan demikian perlu adanya kesungguhan dari semua pihak terutama lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan Kepres ter~ebut sesuai dengan yang diinginkan oleh Konvensi New York 1958, selain itu perlu diadakannya undang-undang arbitrase yang baru yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan akan kepastian berarbitrase dalam dunia perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sengketa bisnis yang terjadi di antara kedua pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dagang dapat diselesaikan antara lain tidak melalui peradilan tetapi melalui suatu lembagai atau pihak ketiga sebagai wasit. Cara penyelesaian seperti ini disebut penyelesaian melalui arbitrase, sedangkan orang-orang yang ditunjuk sebagai wasit disebut arbitrase..."
JHB 19 (2002)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Gunawan
"Kasus serah terima perumahan, rumah toko (ruko), apartemen yang muncul di tengah perkembangan bisnis dalam bidang property, banyak merugikan pihak konsumen dari perumahan, rumah toko (ruko) dan apartemen yang ada. Sebagai upaya penyelesaian hukum tersebut konsumen memilih pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, daripada menyelesaikannya melalui badan peradilan. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa melalui litigasi (peradilan) sangat lambat dan atau berbelit-belit, biaya berperkara mahal. Mediasi merupakan proses negosiasi penyelesaian masalah di mana mediator tidak berpihak, netral, tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa, mediator membantu para pihak dalam mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Mediator berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Mediator harus mampu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif bagi terciptanya kompromi di antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan (win-win solution). Setelah diperoleh persetujuan dari para pihak atas proposal yang diajukan (beserta segala revisi atau perubahannya) untuk menyelesaikan masalah yang dipersengketakan, mediator kemudian menyusun kesepakatan itu secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak. Tidak hanya sampai di situ, mediator juga diharapkan dapat membantu pelaksanaan dari kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam rangka menjalankan dan menegakkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka dibentuklah suatu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen sebagai salah satu sarana untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasil dari proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen tergantung kepada itikad dari para pihak yang bersengketa, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila dengan Sara mediasi gagal dan salah satu pihak yang tidak mau menerima hasil keputusannya dapat melanjutkan proses penyelesaian kasusnya melalui peradilan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk mengetahui norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pelaksana, Kontrak, Putusan, terhadap permasalahan/kasus dan pendapat atau data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber pertama tidak langsung dari masyarakat, yang berupa bahan-bahan kepustakaan baik yang berupa literatur-literatur seperti buku, majalah, surat kabar maupun peraturan perundang-undangan.

Transference Case of Housing, shop house (Ruko), apartment occurring in the midst of property business growth had damaged consumers of an existing housings, shop houses and apartment numerously. To solve such case rather, the consumers had elected law option by mediation as alternative as by litigation process. In spite of settling law case before the court being heavy, too long and waste time, they elect mediated negotiation process being fair, neutral and free. Without cooperation with any party in dispute, mediator assists both parties to achieve agreement to negotiate the disputes satisfactorily. Mediator has obligation to realize the duty and function based on good will of parties. To achieve the win-win solution (no party will damage), in conducive situation and condition the mediator should be able to create compromise among both parties in dispute. Then, upon getting agreement through the requested proposal (along with the revisions and addendum) from both parties therein, the mediator provide with such agreement in written to be signed by both parties. Beside it, the mediator is wished in order to realize such written and signed agreement as well. Within framework to enforce Law No. 8 of 1999 regarding consumer protection, then, it is established the authorized institution to settle consumer disputes as instrument to protect rights and consumer's interests, so called Agency for Consumer Disputes Settlement (BPSK). Results of mediation process as alternative for settling consumer disputes is depend on good will of parties in disputes, but, it is not impossible that this mediation process is default and any party will not receive their agreed award, then, it may be continued to litigation process."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T22900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Gunawan
"Kasus serah terima perumahan, rumah toko (ruko), apartemen yang muncul di tengah perkembangan bisnis dalam bidang property, banyak merugikan pihak konsumen dari perumahan, rumah toko (ruko) dan apartemen yang ada. Sebagai upaya penyelesaian hukum tersebut konsumen memilih pilihan hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dari pada menyelesaikannya melalui badan peradilan. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa melalui litigasi (peradilan) sangat lambat dan atau berbelit-belit, biaya berperkara mahal. Mediasi merupakan proses negosiasi penyelesaian masalah dimana mediator tidak berpihak, netral, tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa, mediator membantu para pihak dalam mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Mediator berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Mediator harus mampu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif bagi terciptanya kompromi di antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan (Win-win). Setelah di peroleh persetujuan dari para pihak atas proposal yang diajukan (beserta segala revisi atau perubahannya) untuk menyelesaikan masalah yang dipersengketakan, mediator kemudian menyusun kesepakatan itu secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak. Tidak hanya sampai di situ, mediator juga diharapkan dapat membantu pelaksanaan dari kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam rangka menjalankan dan menegakkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka dibentuklah suatu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen sebagai salah satu sarana untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasil dari proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen tergantung kepada itikad dari para pihak yang bersengketa, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila dengan cara mediasi gagal dan salah satu pihak yang tidak mau menerima hasil keputusannya dapat melanjutkan proses penyelesaian kasusnya melalui peradilan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk mengetahui norma hukum yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pelaksana, Kontrak, Putusan, terhadap permasalahan/kasus dan pendapat atau data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber pertama tidak langsung dari masyarakat, yang berupa bahan-bahan kepustakaan baik yang berupa literatur-literatur seperti buku, majalah, surat kabar maupun peraturan perundang-undangan.

Transference Case of Housing, shop house (Ruko), apartment occuring in the midts of property business growth had damaged consumers of an existing housings, shop houses and apartement numerously. To solve such case rather, the consumers had elected law option by mediation as alternative than by litigation process. Inspite of settling law case before the court being heavy, too long and waste time, they elect mediated negotion process being fair, netral and free. Without cooperation with any party in dispute, mediator assist both parties to achieve agreement to negosiate the disputes satisfactorily. Mediator has obligation to realize the duty and function based on good will of parties. To achieve the win-win solution (no party will demaage), in condusive situation and condition the mediator should be able to create compromise among both parties in dispute. Then, upon getting agreement through the requested proposal (along with the revisions and addendum) from both parties therein, the mediator provide with such agreement in written to be signed by both parties. Biside it, the mediator is wished in order to realize such written and signed agreement as well. Within framework to enforce Law No. 8 of 1999 regarding consumer protection, then, it is estabilished the authorized institution to settle consumer disputes as instrument to protect rights and consumer’s interests, so called Agency for Consumer Disputes Sattlement (BPSK). Results of mediation process as alternative for settling consumer disputes is depend on good will of parties in disputes, but, it is not impossible that this mediation process is default and any party will not receive their agreed award, then, it may be continued to litigation process."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>