Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208858 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ellys Wijaya
"Investasi merupakan salah satu pilihan bagi para investor untuk mengembangkan aktivitas perusahaan. Investasi terdiri dari investasi dalam negeri dan investasi luar negeri. Setiap negara berusaha untuk menarik perhatian investor untuk meningkatkan ekonominya termasuk Indonesia. Di Indonesia, peraturan tentang investasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam peraturan ini, beberapa aktivitas diatur oleh pemerintahan. Para investor dilengkapi dengan hak atas tanah untuk menarik perhatian para investor di Indonesia. Ada 3 tipe dari hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor asing yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Untuk menarik investor asing menanamkan modal mereka di Indonesia, maka pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan fasilitas-fasilitas kepada mereka. Tanah merupakan salah satu modal bagi perkembangan kegiatan investasi sehingga diperlukan kepastian hukum tentang pemberian hak atas tanah. Sebaliknya hukum pertanahan juga dapat berubah seiring dengan kebutuhan investasi yakni hukum itu dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan investasi guna menarik para investor ke dalam negeri. Pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal pengaturannya sebelum lahirnya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, pelu diganti karena sudah tidak sesuai dengan percepatan perkembangan ekonomi dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang investasi. Kenyataan dibandingkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang- Undang Penanaman Modal memberikan hal yang baru yaitu semakin terbuka dan ramah terhadap pemodal asing. Setidaknya Undang-Undang Penanaman Modal Asing masih menutup pintu bagi penguasaan asing terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berpijak pada azas perlakuan yang sama, Undang-Undang Pananaman Modal tidak lagi membuat perbedaan perlakuan antara investor asing dan investor lokal tapi memberikan perlakuan yang sama terhadap investor dari negara manapun. Padahal kondisi riel masyarakat kita sangat timpang saat dihadapkan pada kekuatan modal asing. Perlakuan sama ini akhirnya mengundang protes dari berbagai kalangan yang akhirnya mengajukan Judicial Review khususnya pasal 22 tentang pemberian hak atas tanah karena dianggap menjual tanah kepada pihak asing, yang kemudian isi pasal tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Investment is one of many options from which investor will be able to expand their corporate activities. Investor may invest through domestic investment or foreign investment. All countries desire to attract investors to boost their economy, including Indonesia. In Indonesia, investment law is regulated in Investment Act. No. 25 Year 2007. In this regulation, some facilities are given from the government. Investors are facilitated with land right by the government to stimulate their interest for investing in Indonesia. Provisions concerning land is regulated in Land Act. No. 5 Year 1960. There are three types of land right given to the foreign investors : the Cultivation Rights Title, the Building Rights Title, and the Right to use Title. However, the aforementioned land act is outdated and thus unable to give the protection as their guidelines. They need the best facilities and protection from government. Therefore, the government have to give their best effort to provide investor with through protection. Land is one of fund for growth investment activity that required for legal certainty on the granting of land rights. Otherwise land law can change in time with investment need specifically is law can made appropriate for investment need to attract the investor to our country. Giving land rights in order for changing investment before the statute No. 25 year 2007 is set in statute No. 1 year 1967 about foreign investment and statute No. 6 Year 1968 about domestic investment, need change because is not same with our economical growth and law national development, especially in investment sector. In fact, compare with statute foreign investment and statute domestic investment, statute investment give new breakthrough that open more wide and hospitable for foreign investor. At least the Foreign Investment Law was still closed the door to foreign control of production branches are important and fundamental for parking. Based on the principle of equal treatment, Investment Law no longer make a difference in treatment between foreign investors and local investors, but give equal treatment to investors from any country. But the truth condition of our society is paralyzed when confronted with the power of foreign capital. This same treatment eventually provoke protests from various circles who eventually filed a judicial review to a particular article 22 regarding the granting of land rights because they are selling land to foreigners, who then fill the article canceled by the Constitutional Court decision."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28324
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nur Fathya
"Pada tanggal 26 April 2007 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal {UU Penanaman Modal) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penyebabnya adalah karena dirasakan peraturan perundangan yang terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional. Selain itu pertimbangan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional yang berakibat perlu diciptakannya suasana penanaman modal yang kondusif dan efisien serta memberikan kepastian hukum kepada para investor. Pengesahan UU Penanaman Modal menuai penolakan dari berbagai pihak, karena dinilai lebih berpihak kepada para investor khususnya mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal juga bertentangan dengan semangat dan filosofis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidak harmonisan akibat perbedaan jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam rangka penanaman modal. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif yang menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang pertanahan dan penanaman modal dikaitkan dengan teori berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal yang terlalu lama dikhawatirkan akan menjauhkan rasa keadilan sosial. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dalam pembuatan peraturan pelaksana UUPA khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal baik yang sudah ada maupun yang akan datang.

The Government Of Indonesia has enacted Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 on Investment (Investment Law) to replace Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment as amended by Law Number 11 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment and Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment as amended by Law Number 12 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment. The reasons of the enactment of Investment Law are both Foreign and Domestic Investment Law no longer keep pace with national economic enhancement and national law development and Indonesia's participation in various international cooperation regarding investment has consequences to create a conducive investment atmosphere, promoting and giving legal certainty. The enactment on Investment Law has posed into controversies from various parties especially regarding the period of land use approvals given by the government with respect to investments. This matter considered in opposite with spirit and philosophy of Law Number 5 Year 1960 on Agrarian Principal Regulation. The main issue of this research is the disharmony as consequences of the differences of land use approval period for Right of Use, Right to Build and Right to Cultivate. This research utilized library research with normative descriptive approach which describe land laws and investment laws connected with the land theories. The research found that the land use approval for investment will refrain sense of social justice in community. Therefore, it is .urgent to synchronize the implementing regulations of Law Number 5 Year 1960 related to investment."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Souisa, Jacqueline A. Shirley
"Dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960, sistim Administrasi Pertanahan di Indonesia telah mempunyai landasan hukum yang pasti dan jelas. Berdasarkan Penjelasan Umum II disebutkan bahwa: UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa mengenai sewa menyewa tanah Barang Milik Negara dalam rangka optimalisasi dan pendayagunaan aset / kekayaan negara yang secara langsung atau tidak dikuasai oleh Kementrian Negara, Instansi Pemerintah dan lembaga pemerintahan non departemen, didapati telah terjadi sewa menyewa diatas tanah yang merupakan Barang Milik Negara / Daerah yang didukung dan dilandasi oleh peraturan-peraturan yang menguatkan secara hukum. Hal ini bertentangan dengan konsep Hukum Tanah Nasional. Karena menurut konsep Hukum Tanah Nasional, Negara tidak dapat menyewakan tanah yang berada dibawah penguasaannya, karena Negara bukanlah pemilik tanah. Sehingga sebaiknya dapat diciptakan Undang Undang atau peraturan yang akan mengatur secara komprehensif dalam rangka menjembatani antara konsep hukum Tanah Nasional dengan pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah agra tercapai kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

With the enactment of Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian known as UUPA on 24 September 1960, Land Administration system in Indonesia has had a clear and legal basis. Based on General Explanation II stated that: UUPA rooted in the establishment, that in order to achieve what is specified in Article 33 Paragraph 3 of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945 is unnecessary and out of place that the Indonesian nation or the State acting as the owner of the land. The subject of the State of the Republic of Indonesia, is all Indonesian people.
By using normative juridical research method to analyze the lease of land State Property in order to optimize and utilization of assets / wealth of the country are directly or indirectly controlled by the Ministry of State, Government Agencies and institutions of non-departmental government, found to have occurred lease on land the State / Regional supported and guided by rules that strengthen legal. This is contrary to the concept of the National Land Law. Because according to the concept of the National Land Law, the State is not able to lease the land under their control, because the State is not the owner of the land. So it should be created Act or the regulations that will regulate in a comprehensive manner in order to bridge the gap between the concept of the National Land law implementation in State / Region in order to achieve legal certainty in the land sector.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45134
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauzan Aziman Alhamidy
"Sertipikat Hak atas Tanah merupakan tanda bukti yang kuat untuk kepemilikan atas tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bukti kepemilikan tanah di Indonesia harus didaftarkan sehingga memperoleh sertipikat. Girik hanya menjadi bukti pembayaran pajak atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjadi bukti kepemilikan atas tanah Girik tersebut harus ditingkatkan terlebih dahulu menjadi Sertipikat Hak atas Tanah. Girik yang tidak ditingkatkan berpotensi akan adanya sengketa kepemilikan, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., dimana terjadi sengketa atas tanah yang melibatkan pemilik Sertipikat Hak atas Tanah dengan pemilik girik. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak semula. Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyatakan Sertipikat Hak atas Tanah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk milik Direktorat Jenderal Pajak adalah sah menurut hukum karena dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu badan pertanahan nasional serta menjadi bukti kepemilikan atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai masa keberatan atas dikeluarkannya Sertipikat Hak atas Tanah memiliki jangka waktu hingga 5 (lima) tahun. Dalam kasus ini gugatan dari pemilik Girik diajukan setelah 28 (dua puluh delapan) tahun dari penerbitan sertipikat. Peradilan umum tidak berwenang untuk menyatakan bahwa Sertipikat Hak atas Tanah tidak memiliki kekuatan hukum tetap sejak semula sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mana kewenangan menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional selaku penerbit sertipikat berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

A land title certificate is a strong proof of land ownership. After the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulations, proof of land ownership in Indonesia must be registered in order to obtain a certificate. Girik is only proof of payment of tax on land, not proof of ownership of land rights. To become proof of ownership of the Girik land, it must first be upgraded to a land title certificate. Girik that is not upgraded has the potential for ownership disputes, as happened in the case in the West Jakarta District Court Decision Number 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., where there was a dispute over land involving the owner of the land title certificate and girik owner. In his decision the judge stated that the Right to Use Certificate Number 248/Kebon Jeruk had no binding legal force from the beginning. This research analyzes how the judge's considerations and the authority of the District Court in declaring land title certificates do not have binding legal force from the start. The research method used is the doctrinal method. The results of the research show that the Right to Use certificate Number 248/Kebon Jeruk belonging to the Directorate General of Taxes is valid according to law because it was issued by the authorized body, namely the national land agency and is proof of land ownership in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which regulates regarding the objection period for the issuance of a Certificate of Land Rights, it has a period of up to 5 (five) years. In this case the lawsuit from the owner of Girik was filed after 28 (twenty-eight) years from the issuance of the certificate. General courts do not have the authority to declare that certificates of land rights do not have permanent legal force from the beginning as regulated in Article 11 of the Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 concerning Guidelines for Settlement of Disputes on Government Actions and the Authority to Adjudicate Unlawful Acts by Government Agencies and/or Officials. where the authority to resolve land disputes involving the National Land Agency as the certificate issuer rests with the State Administrative Court."
Lengkap +
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
s.l. Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum 196-,
333 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ermanto Fahamsyah
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan tersier. Yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana substansi hukum pengaturan penanaman modal di Indonesia khususnya berkaitan dengan pemberian insentif dan pembatasan penanaman modal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Bagaimana peranan aparatur pelaksana Undang-Undang Penanaman Modal dalam penanaman modal di Indonesia? Budaya hukum masyarakat Indonesia yang bagaimana yang mempengaruhi penanaman modal di Indonesia? Pelaksanakan pembangunan di Indonesia yang dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi memerlukan modal yang cukup besar dan tersedia pada waktu yang tepat. Modal ini dapat diperoleh melalui kegiatan penanaman modal. Untuk bisa mendorong penanaman modal dibutuhkan adanya syarat legal certainty atau kepastian hukum. Berkaitan dengan kepastian hukum setidak-tidaknya ada tiga kualitas yang perlu diciptakan oleh Undang-undang Penanaman Modal, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum yaitu pertama, stability; kedua, predictability; ketiga, fairness. Pembahasan kepastian hukum ini harus meliputi aspek substansi hukum, mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan-peraturan daerah dan putusan-putusan pengadilan. Untuk menjamin adanya konsistensi dalam pelaksanaan peraturan diperlukan adanya dukungan aparatur hukum yang profesional dan bermoral serta didukung dengan budaya hukum masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai dasar pelaksanaan penanaman modal di Indonesia diberlakukan di antaranya dalam rangka menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari aspek kepastian hukum, substansi hukum Undang-undang Penanaman Modal yang memuat tentang insentif dan pembatasan dalam kegiatan penanaman modal sudah dapat menciptakan stability, predictibility dan fairness. Sedangkan aparatur pelaksana Undang-undang Penanaman Modal dan budaya hukum masyarakat Indonesia dalam Penanaman Modal belum dapat memenuhi kualitas yang dipersyaratkan untuk dapat memberikan kepastian hukum yaitu stability, predictibility, dan fairness.

This research use the legal research method the normatif by using secondary data consisted of by the substance source legal the primary, source of substance of secondary and tertiary substance source. Becoming the problem of this thesis is how legal substance the arrangement of investment in Indonesia specially go together the gift of incentive and demarcation of investment in Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? How role of legal structure of Undangundang Penanaman Modal in investment activity in Indonesia? Legal culture the Indonesia society which is how influencing investment activity in Indonesia? Development in Indonesia performed within frame push the economic growth need the big enough capital and made available when correct. This capital is obtainable passing activity of investment. To be able to push the investment required by the existence of condition of legal certainty. Go together the legal certainty in any case there is three quality which require to be created by Undang-undang Penanaman Modal, so that can create the rule of law that is first, stability; second, predictability; third, fairness. This legal certainty solution have to cover the aspect legal substance, start from law of up to by legislation decision and justice decision. To guarantee the existence of consistency in regulation execution needed by the existence of professional support legal structure and have moral to is and also supported legal culture society. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal as base of investment activity in Indonesia gone into effect among other things in order to facing global economics change and taking part in of Indonesia in so many job of is of equal international so that require to be created by climate of investment which kondusif, promotif, giving legal certainty, justice, and efficient fixed pay attention to the economic importance of national. As inferential research result that evaluated from of legal certainty aspect, legal substance the Undang-undang Penanaman Modal loading about incentive and demarcation in activity of investment activity have earned to create the stability, predictibility and fairness. While legal structure of UU Penanaman Modal and legal culture the Indonesia society in investment activity not yet earned to fulfill the quality which qualify to can to give the rule of law that is stability, predictability, and fairness."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37607
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Koordinsi Penanaman Modal,
346.092 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sulastry Masnita
"Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan tersier. Yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah Peraturan Daerah yang bagaimanakah yang menghambat investasi di Indonesia? Bagaimana tinjauan yuridis terhadap peraturan daerah yang menghambat kegiatan investasi di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Untuk menanamkan modalnya di Indonesia, para investor membutuhkan jaminan kepastian hukum dalam berusaha. Sesuai dengan pasal 3 ayat 1(a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 salah satu asas penanaman modal adalah asas kepastian hukum. Kepastian hukum menjadi salah satu aspek yang mempengaruhi iklim penanaman modal, dikarenakan terdapat hubungan antara hukum dengan kegiatan investasi, hubungan tersebut adalah mengenai bagaimana menciptakan hukum yang mampu memulihkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia dengan menciptakan certainty (kepastian), fairness (keadilan), efficiency (efisien). Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Peraturan daerah disadari menjadi instrument penting dalam memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian pada perkembangannya, ada kecenderungan sejumlah peraturan daerah dibuat semata-mata dengan tujuan untuk sesegera mungkin memberikan kontribusi dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang mengatur mengenai pungutan, khususnya pungutan yang berkaitan dengan dunia usaha. Pungutan yang berlebihan dan tidak pada tempatnya sesungguhnya berpotensi mendistorsi iklim usaha dan investasi di daerah itu sendiri.

This thesis uses the methods of normative legal research using secondary data consists of primary source legal materials, secondary source material and tertiary sources of materials. The problem in this thesis is how the Regional Regulations that discourage investment in Indonesia? How the juridical review of local regulations that impede investment activities in Indonesia based on Law Number 25 Year 2007 on Investment? To invest in Indonesia, the investors need legal assurance. In accordance with article 3 paragraph 1 (a) of Law Number 25 Year 2007 one of the investment principles is the principle of legal certainty. Legal certainty to be one of the aspects that affect the climate for investment, because there is a relation between the law with investment activities, the relationship is about how to create a law that could restore the confidence of foreign investors to invest in Indonesia by creating certainty (certainty), fairness (justice ), efficiency (efficient). Since the implementation of regional autonomy, local regulations become important instrument in contributing to regional economic growth. However, in its development, there is a tendency of local regulations made solely for the purpose of contributing immediately in local revenue (PAD) which regulate the charges, especially charges related to the business world. Excessive charges and improper charges can be potential to distort business and investment climate in the region itself."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26646
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>