Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91725 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Ali Fahmi
"ABSTRAK
Jaminan perlindungan kebebasan beragama telah diberikan oleh Pasal 29 UUD 1945 yang
berlaku pada 18 Agustus 1945 yang dinyatakan berlaku lagi dengan setelah Dekrit Presiden Juli
1950, Pasal 18 Konstitusi RIS, Pasal 18 UUDS 1950, dan Pasal 28 E ayat (1 dan 2), Pasal 28 I
ayat (1), Pasal 29 (2) 1945 Amandemen jo Pasal 22 ayat (1 dan 2) UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, meski demikian masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia
yang terkait dengan kebebasan beragama, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok
masyarakat dan/atau negara. Semangat keberagamaan inipula yang mendasari perjuangan bangsa
untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, menyusun normanorma
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya penting sekali menjaga agar
kebebasan beragama benar-benar dapat diimplementasikan di Indonesia. Menempatkan agama
dibawah supremasi negara melalui pemberian pengakuan dan pengingkaran terhadap suatu
agama, kenyakinan dan kepercayaan yang dianut masyarakat merupakan kesalahan yang harus
diluruskan dengan memperbaiki dan mensinkronkan peraturan-peraturan perundang-undangan
agar sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, pemerintah dapat
lebih cermat dan tepat dalam mengambil kebijakan baik preventif maupun represif dalam
menjaga kerukunan beragama dalam kerangka menegakkan dan menenuhi kebebasan beragama
di Indonesia.

ABSTRACT
The guarantee for the protection of religious freedom has been granted by the 29th Article of
UUD 1945 in effect on August 18, 1945, which has been declared to be validated again, after the
Dekrit Presiden (Presidential Decree) of July 1950, 18th Article of the Constitutional RIS, 18th
Article of the constitution, and E verse (1 and 2) of the 28th Article, I verse (1) of the 28th
Article, 29th Article (2) 1945 verse (1 and 2) 22nd Article of the jo Amendment of UU No. 39
year 1999 on Human Rights, yet there were still many violations on human rights related to
religious freedom, whether it was committed by individuals, community groups and/or state.
This diversity was also the spirit which underlies the national struggle to seize and defend the
independence, to complete the independence, to develop the norms for the life of the nation and
the state. Therefore, it is important to ensure that religious freedom can truly be implemented in
Indonesia. placing religion under the supremacy of the state through the recognition grants and
denial to any religion, faith and beliefs of the society is a mistake which must be straightened to
improve and synchronize the rules of legislation to conform with the spirit of Pancasila and UUD
1945. Thus, the government can be more careful and precise in taking both preventive and
repressive policies to maintain harmony of the religions in order to uphold and demand for
religious freedom in Indonesia."
2010
T27797
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2010
342.02 UND
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012
R 342.02 UND
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2006
342.991 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pengemban kuasa permanen Presiden dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Direktorat Litigasi Perundang-undangan sebagai unit esselon II pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, antara lain melakukan penyiapan penyusunan Keterangan Pemerintah dimulai dengan kegiatan analisis permohonan, pengumpulan bahan/data, melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait dengan pengujian undang-undang serta penyusunan konsep Keterangan Pemerintah dan Opening Statement. Oleh karena Keterangan Presiden adalah keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok-pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dari menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait, maka dalam penyusunan Keterangan pemerintah Direktorat Litigasi Perundang-undangan melakukan korrdinasi dengan Departemen, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, atau organisasi profesi serta mengundang narasumber baik dari lingkungan Akademisi, Praktisi, Profesional dan Lembaga Swadaya Masyarakat guna mencari masukan atau informasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan pokok-pokok permohonan."
JLI 6:3 (2009) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Zebua, Sadarieli
"Salah satu tuntutan masyarakat pada awal gerakan reformasi adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan mewujudkan demokratisasi melalui penerapan 3(tiga) pilar "good governance" yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal I ayat (2) perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, telah mendorong MPR mengeluarkan kebijakan tentang penugasan Badan Pekerja melaksanakan pemasyarakatan atau sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai ketentuan pasal 31 huruf e, TAP MPR No. III MPR/l2003, dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.
Berdasarkan kerangka teori dari Sabatier dan Mazmanian yang mengatakan bahwa implementasi merupakan tahap-tahap proses yang terdiri atas lima variabel yaitu keluaran kebijakan, kepatuhan kelompok sasaran, dampak nyata, dampak yang dikehendaki dan revisi/penyempurnaan kebijakan, serta Edwards III yang mengatakan bahwa implementasi kebijakan dipengaruhi oleh variabel komunikasi, sumber-sumber, sikap pelaksana dan struktur birokrasi, serta metode penelitian deskriptif kuantitatif, diketahui bahwa implementasi kebijakan pemasyarakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002-2003 oleh Badan Pekerja MPR, belum sepenuhnya berhasil memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.
Belum tercapainya tujuan kebijakan pemasyarakatan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Badan Pekerja MPR, diduga disebabkan variabel sumber daya, variabel komunikasi, variabel kelembagaan dan variabel lingkungan.
Kelemahan sumber daya pelaksanaan kebijakan terutama disebabkan oleh kurang memadainya jumlah dan kemampuan pelaksana kebijakan yang tercermin dari rendahnya jangkauan sosialisasi, kurangnya disiplin, rendahnya kesepahaman di antara pelaksana kebijakan, lemahnya persiapan dan intensitas hubungan dengan kelompok sasaran, serta lemahnya sosialisasi internal diantara para pelaksana kebijakan. Terbatasnya sumber daya tersebut di atas jugs berpengaruh terhadap kurang efektifnya komunikasi, yang tercermin dari kurangnya kesepahaman, kurang jelasnya pembagian tugas, kurangnya kesamaan bahasa diantara para pelaksana kebijakan, serta rendahnya intensitas komunikasi antara pelaksana kebijakan dengan kelompok sasaran. Frekuensi pemberitaan yang rendah, serta rendahnya citra dan penguasaan opini publik telah mengakibatkan rendahnya daya tanggap masyarakat terhadap pelaksanaan sosialisasi.
Kelemahan organisasi pelaksanaan/kelembagaan, terutama disebabkan oleh rendahnya akses kelembagaan Badan Pekerja MPR sebagai pelaksana kebijakan kepada kelompok sasaran, serta tidak adanya kelembagaan khusus yang menangani kebijakan sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi demikian mengakibatkan pola hubungan dengan masyarakat sebagai kelompok sasaran bersifat insidental.
Pencapaian tujuan kebijakan sosialisasi juga dipengaruhi oleh kelemahan kondisi lingkungan, terutama lemahnya layanan informasi, kurang sesuainya metode sosialisasi, kurangnya kesepahaman dan rendahnya tindak lanjut aspirasi masyarakat telah menimbulkan kejenuhan diantara kelompok sasaran.
Untuk memperbaiki implementasi kebijakan sosialisasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilakukan beberapa hal antara lain :
1. Meningkatkan disiplin, pemahaman dan penguasaan substansi materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945, serta meningkatkan sosialisasi internal di antara Anggota Badan Pekerja MPR, untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap substansi materi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Meningkatkan intensitas dialog untuk mencapai kesepahaman, kejelasan pembagian tugas, kesamaan bahasa diantara pelaksana kebijakan sosialisasi dan intensitas pemberitaan atau komunikasi antara Badan Pekerja MPR dengan kelompok sasaran (public relations), untuk menjaga citra dan opini publik terhadap Badan Pekerja MPR.
3. Membentuk sebuah kelembagaan khusus yang dapat melakukan evaluasi dan pengkajian menyeluruh terhadap metode sosialisasi, serta menjalin kerjasama atau hubungan kelembagaan dengan kelompok sasaran dan seluruh pihak terkait (stakeholders).
4. Mengoptimalisasikan sistem informasi yang ada (website dan Internet) secara profesional dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat dan sesuai, sehingga perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat atau kelompok sasaran."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11550
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005
342.02 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekjend MPR RI, (2000),
R 342.02 Ind p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2010
342.009 598 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Rajawali, 2009
342.029 JIM g
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>