Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 173929 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stephanus Advent Hari Nugroho
"Peraturan perundang-undangan mengenai Kepailitan dan PKPU akan sangat mempengaruhi penyelesaian utang piutang yang sedang berjalan, baik untuk kreditor maupun bagi debitor guna kelangsungan usahanya.
Permasalahan yang dianalisis adalah bentuk dan dasar hukum dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh debitur dan para kreditor berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta upaya hukum bagi pihak yang tidak setuju dengan perjanjian perdamaian, dan analisa mengenai suatu badan hukum yang sudah sepakat pada perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) apakah dapat diajukan permohonan pailit kembali oleh pihak lain.
Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen atas Putusan Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.No.68/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST. antara PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima selaku pemohon PKPU dengan PT. Orix Indonesia Finance selaku termohon PKPU.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan landasan hukum bagi perjanjian perdamaian yang telah disepakati, mengikat bagi debitur dan para krediturnya, dengan berdasarkan ketentuan pada pasal 286 UUK dan PKPU, kemudian Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga memberikan landasan hukum bagi pihak yang akan melakukan upaya hukum karena tidak setuju dengan rencana perdamaian, dari hasil penelitian juga diketahui bahwa terhadap suatu badan hukum atau perorangan yang sudah setuju dan mengikatkan diri pada suatu perjanjian perdamaian tidak dapat diajukan permohonan pailit kembali oleh pihak lain.

Rule of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment will have a tremendous effect on a debt-credit settlement in progress, both for creditor who intend to the return of loan, and for debtor to sustain the business stability.
The subject for this analysis is the form and the foundation of composition plan that had been settled between debtor and creditor according to Code Number 37 Year 2004 of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment and legal remedies for party who disagree with the composition plan, and analyzing whether a legal entity that had reached accord in Suspend of Payment be able to have petition for the declaration of bankruptcy from another party.
The research applies normative method using secondary legal data, and using literature study on the Act of Bankruptcy and legal documents of the Decision of Business Court / District Court of South Jakarta Number 06/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.No.68/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST involving PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima as the petitioner of Suspend of Payment and PT. Orix Indonesia Finance as the petition for Suspend of Payment.
Research shows that Code Number 37 Year 2004 of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment on Article 286 provide foundation of law for composition plan that had settled by the debtor and creditors and obliged for debtor and creditors, as well for party who will engage in legal remedies for disagree with the composition plan. Moreover the research shows that a legal entity or individual who obligated to one composition plan is not able to have petition for the declaration of bankruptcy from another party.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27802
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Asiska Ratnasari
"Skripsi ini membahas mengenai perdamaian dalam kepailitan dan PKPU. Proses perdamaian memberikan kesempatan kepada debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya. Dalam pengesahan rencana perdamaian tidak hanya didasarkan kepada persetujuan dari kreditor yang jumlahnya diatur dalam undang-undang Tetapi, juga perlu untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang mengakibatkan rencana perdamaian tersebut ditolak pengesahannya. Dalam kaitan kasus yang dianalisis oleh penulis, rencana perdamaian tidak selalu mendapat pengesahan dari Pengadilan Niaga. Penolakan atas rencana perdamaian bukan berasal dari jumlah persetujuan kreditor, melainkan pada pertimbangan Hakim yang menganggap rencana perdamaian tidak cukup terjamin pelaksanannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan menyajikan data secara deskriptif.

This thesis discusses about accord/composition plan in bankruptcy Suspension of Payment According to Act of Bancruptcy. The accord process provides the opportunity for the debtor to propose a composition plan to the creditors. In composition plan approval is not only based on the consent of the creditors whose number is set by law, however, also need to consider the factors that lead to the composition plan was rejected ratification. In regard to the cases analyzed by the authors , not always accord plan approved by the Commercial Court. Rejection of the composition plan did not come from the number of creditor approval, but in consideration of the Judge who considers composition plan is not sufficiently guaranteed observance. This research is qualitative research design an analytical description."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dino Irwin Tengkano
"ABSTRAK
Peraturan perundang-undangan mengenai Kepailitan dan PKPU akan sanqat mempengaruhi penyelesaian utanq piutanq yang sedang berjalan, baik untuk Kreditor yang berkepentingan atas kembalinya dana yang telah dipinjamkan, maupun baqi Debitor quna kelangsungan usahanya. Permasalahan utama yang dianalisis adalah perlindungan dan peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK dan PKPU) terhadap Kreditor yang tidak menyutului rencana perdamaian pada Rencana Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Debitor serta konsekwensi yuridis baqi Debitor yang tidak melaksanakan putusan perdamaian. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti meialui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen atas Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 015/PKPU/2000IPN.Niaga Jkt-Pusat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mclindungi dan mcmberikan kcmungkinan untuk melakukan upaya hukum bagi Kreditor yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian dalam PKPU yang dialukan oleh Debitor melalui pengajuan rencana perdamaian "tandingan" dengan berlandaskan pada Pasal 222 ayat (2) UUK dan PKPU yang memberi kesempatan kepada Kreditor untuk mengajukan rencana perdamaian: Apabila rencana perdamaian telah menjadi putusan Pengadilan Niaga, Kreditor dapat mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Aqunq denqan memberikan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan atau da.Lam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 295 UUK dan .PKPU. Konsekwensi yuridis bagi Debitor yang tidak meiaksanakan putusan perdamaian adalah bertanggungjawab dan dapat dituntut oleh seluruh Kreditor termasuk yang tidak menyetujui perdamaian berdasarkan ketentuan Pasal 287 UUK dan PKPU sebagaimana dapat diperlakukan terhadap pihak-pihak yang mengingkari putusan pengadilan. Dalam hal utang yang ditanggung Debitor itu merupakan Piutanq Neqara maka kepada Debitor yang inqkar itu antara lain dapat diberlakukan tindakan hukum paksa badan

ABSTRACT
Law and regulation concerning Bankruptcy and Restructuring of Debt Payment (PKPU) will be very influencing for solving the corporate' receivable and liability both of The Creditors having importance concerning with return payment of fund have been loaned and The Debtors utilize the continuity of their business. The core problems which analyzed is the opportunity and protection given by Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 to The Creditors which do not agree with the Compromise Plan in Restructuring of Debt Payment arranged by Debtor. and also the law consequence to Debtor which do not execute Compromise Plan decision. Normative research method utilized in this thesis by utilizing secondary sources and materials of Law and regulation and document study to the Justice Decision of Commercial Court (Pengadilan Niaga) Jakarta Pusat registered Number OIS/PKPU/2000IPN.Niaga Jkt-Pusat.
Result of research indicate Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 protecting and giving possibility to legal effort for Creditor frown on Compromise Plan in Restructuring of Debt Payment raised by Debtor pass proffering another Compromise Plan base on Section 222 paragraph (2) of Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 making an opening for The Creditors to raise Compromise Plan. When Compromise Plan have come to Pengadilan Niaga decion, Creditor can apply again to Mahkamah Aqunq by giving new evidence which have the character of determine which is on case time in the court there are, but not yet been found or in pertinent judge decision there are real by mistake as arranged in Section 295 Bankruptcy Code Number 37 Year 2004. The consequence to Debtor which do not execute Compromise Plan is responsible and able to be claimed by all Creditor including which frown on plan pursuant to rule of Section Bankruptcy Code Number 37 Year 2004 as can be treated to whoever disobeying justice decision. In the case of accounted on debt is that Debtor represent Receivable State hence to Debtor that denied may be gone into effect force body Punishment."
2007
T19304
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Annisa Izmi Deviani
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan teori dan penerapan perdamaian dalam PKPU berdasarkan peraturan kepailitan di Indonesia, Amerika Serikat, dan Brazil. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat eksplanatoris deskriptif. Pembahasan akan menganalisa perbedaan dan juga persamaan mengenai jalannya suatu perdamaian dalam rangka PKPU dan Kepailitan antara Negara yang menganut Civil Law yaitu Amerika Serikat, dan Common Law, yaitu Indonesia dan Brazil. Dengan adanya studi kasus, diketahui bahwa suatu rencana perdamaian tidak selalu dapat diterima baik oleh kreditor atau Pengadilan Niaga, dan suatu rencana perdamaian yang telah disahkan, tetap dapat diajukan pembatalan jika debitor lalai menjalankan kewajiban yang tercantum dalam rencana perdamaian. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ada perbedaan konsep perdamaian dalam PKPU di Indonesia, Amerika Serikat, dan Brazil.

This thesis discusses the comparison of theory of accord on Suspend of Payment and its application according to Bankruptcy regulation in Indonesia, United States, and Brazil. This thesis uses juridical normative method, descriptive explanatory nature. The discussion will analyze the differences and similarities between accord implementation in country based on civil law, which is United States of America, and in countries based on common law, which are Indonesia and Brazil. In regard to the cases analyzed by the author, noted that not all of accord plan can be approved, either by creditors or court. If the debtor neglects the accord plan which has been approved by the court, it can be applied for cancellation. The result from this research is that there are differences between the accord on Suspend of Payment in Indonesia, United States, and Brazil.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Krisna Hidayat
"Disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Beberapa masalah yang timbul atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan menurut Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut antara lain adalah akibat hukum, bagaimana dengan kedudukan debitor atas harta kekayaannya, apa hak dan kewajiban dari Pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Penundaan kewajiban pembayaran utang diharapkan debitor dapat melunasi baik sebagian atau sepenuhnya untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang debitor kehilangan independensinya atas harta kekayaannya harus selalu didampingi pengurus yang diangkat oleh pengadilan. Kedudukan debitor atas harta kekayaanya sejak putusan penundaan kewajiban pemabayaran utang dalam pengawasan oleh hakim pengawas, pengurus dan kreditor, segala sesuatunya atas harta debitor tersebut dalam melakukan perbuatan hukum sejak penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan harus diketahui oleh pengurus yang bertanggung jawab atas kerugian harta debitor dan mempunyai hak untuk mendapatkan uang jasa yang nilainya ditetapkan oleh pengadilan dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan metode hukum normatif yang dititik beratkan pada penelitian perpustakaan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang berkaitan dengan harta debitor terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang. Hakim dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang perlu dicantumkan prosedur mana yang didahulukan kreditor konkuren atau kreditor baru yang mempunyai hak istimewa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Fitri Wijayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25014
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ernesto
"Putusan pernyataan pailit terhadap debitor membawa dampak besar bagi para kreditor. Hal mana, yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana mereka mendapatkan hak-haknya atas harta pailit. Pada saat ini salah satu sarana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung peran aktif dari kreditor dalam proses kepailitan adalah melalui suatu format yang disebut sebagai rapat kreditor. Dasar hukum dari penyelenggaraan rapat kreditor ini adalah pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan. Rapat kreditor terdiri atas hakim pengawas sebagai ketua, dan kurator serta para kreditor sebagai anggota rapat dimana pelaksanaan rapat di tujukan antara lain untuk memberhentikan atau mengangkut kurator, mengganti panitia kreditor sernentara, membentuk panitia kreditor tetap, mengambil keputusan tentang perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor pailit, menunda pembicaraan usulan perdamaian sampai adanya rapat verifikasi, memutuskan verifikasi piutang-piutang dengan syarat menangguhkan nilai /harga pada saat dinyatakan pailit. Kreditor yang diakui dan mempunyai hak suara dalam penyelenggaraan rapat kreditor adalah kreditor yang diakui, kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan. Perihal tentang waktu penyelenggaraan rapat kreditor ditentukan oleh hakim pengawas sebagai pimpinan rapat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16575
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adlan Adonis
"Perubahan Undang-undang Kepailitan dengan Perpu Kepailitan Nomor 1 Tahun 1998 serta ditetapkannya perubahan tersebut dalam Undang-undang Nomor 4 Tabun 1998, selanjutnya perubahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab II Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, yaitu Pasal 212 sampai dengan Pasal 279, diharapkan penyelesaian masalah utang-piutang berfungsi pula sebagai filter untuk menyaring atas dunia usaha dari perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Di samping itu, Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditujukan kepada eksekusi barang-barang debitur dan pembagian hasil kepada para kreditur. Melainkan Penundaan kewajiban pembayaran utang berakibat untuk selama jangka waktu tertentu tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya. Karena, kewajiban untuk membayar utang ditangguhkan selama ada penundaan. Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah untuk mencegah Kepailitan seorang debitur yang tidak dapat membayar tetapi yang mungkin dapat membayar di masa yang akan datang. Dengan demikian Penundaan kewajiban pembayaran utang memberikan kepada debitur keringanan sementara dalam menghadapi para kreditur yang menekan untuk mereorganisasi dan melanjutkan usaha, dan akhirnya memenuhi kewajiban debitur terhadap tagihan-tagihan para kreditur. Dengan adanya keringanan sementara tersebut banyak debitur yang lebih memilih mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih daripada harus dimohonkan untuk dipailitkan oleh para krediturnya. Oleh karena itu debitur boleh mengajukan sebuah permohonan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang atas prakarsanya sendiri. Biasanya, debitur hanya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai tanggapan atas suatu permohonan kepailitan debitur yang diajukan oleh seorang kreditur, Alasannya Undang-undang Kepailitan menentukan bahwa apabila permohonan permohonan untuk penundaan kewajiban utang dan kepailitan diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada waktu yang bersamaan, maka permohonan untuk penundaan kewajiban pembayaran utang akan diperiksa dan diputus terlebih dahulu. Sehingga Penundaan kewajiban pembayaran utang hanya boleh dikabulkan apabila putusan yang menyatakan kepailitan belum diucapkan oleh Pengadilan Niaga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matelesi, Nico
"Jaminan merupakan suatu tanggungan yang diberikan oleh debitur atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. Lembaga jaminan ini diberikan khusus untuk kepentingan kreditur guna menjamin piutangnya melalui perikatan khusus. Jaminan terbagi menjadi dua, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan yang masing-masing memiliki ciri dan sifat tersendiri. Jaminan perorangan (Penanggungan) diatur di dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.
Dari ketentuan pasal 1820 KUHPerdata, dapat diketahui bahwa dalam suatu skema penanggungan terdapattiga pihak, yaitu debitur sebagai pihak yang berutang, kreditur sebagai pihak yang berpiutang, dan terkahir adalah penanggung sebagai pihak yang menjamin terpenuhinya prestasi debitur berupa utang-utang debitur kepada kreditur.
Pengajuan permohonan pailit terhadap penanggung merupakan hal yang cukup lumrah terjadi, khususnya apabila penanggung merupakan penanggung perusahaan (Corporate Guarantee). Namun tidak demikian halnya dengan permohonan pailit terhadap penanggung pribadi (Personal Guarantee). Hanya sedikit sekali permohonan pailit yang diajukan kepada penanggung pribadi, karena secara umum ada kecendrungan bahwa kreditur enggan berurusan dengan debitur untuk alasan praktis.
Dalam suatu skema penanggungan utang, terdapat dua perjanjian yang berbeda, yaitu perjanjian pokok antara debitur dan kreditur dan perjanjian penanggungan antara kreditur dan penanggung. Perjanjian penanggungan itu sendiri bersifat Accesoir , jadi pada asasnya jika perjanjian pokoknya hapus maka perjanjian penanggungannya turut hapus. Perjanjian penanggungan sifatnya mengikuti perjanjian pokok sehingga suatu perjanjian penanggungan tidak dapat melebihi perjanjian pokoknya.
Seorang penanggung memiliki hak istimewa, salah satunya hak untuk menuntut supaya harta benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Hak ini dapat dilepaskan oleh penanggung dalam perjanjian penanggungan, yang membuat kreditur dapat memilih harta mana yang harus disita dan dijual terlebih dahulu.

Collateral was a guarantee given by a debitor or third party for a creditor to guarantee of paying debt. Collateral institution was specially given for the significance of the creditor in order to guarantee the debt through a special bond. It was divided into two, they were property collateral and personal collateral in which each one had its own features and characteristics. Personal collateral was regulated in the Article 1820 to Article 1850 Civil Code.
In the regulation of Article 1820 KUHP Perdata, it could be understood that in the scheme of there were three parties, they were a debitor as the party who was in debt, a creditor as the party who gave debt, and the last, a guarantor as the party who guaranteed fulfillment of achievement that was debts of debitor to creditor.
Submission of Act of Bankruptcy toward the guarantor was a common thing, especially if he was a corporate guarantor. However, it would not happen to Act of Bankruptcy for personal collateral. It was only few of Act of Bankruptcy proposed by personal collateral since generally there was tendency that creditor was reluctant to have a deal with debitor for practical reasons.
In scheme of debt collateral, it was included two different agreements, they were main agreement between debitor and creditor and collateral agreement between creditor and guarantor. Collateral agreement itself was accesoir so that basically, if main agreement was removed, it was also the collateral agreement. It was based on main agreement so that it could not exceed its main agreement.
The person who guaranteed owned special rights, one of them was to insist so that properties of debitor, firstly, was confiscated and sold to pay the debt. The right could be undone by him in collateral agreement in order to make the creditor can choose which property had to be consficated and sold first.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>