Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 22514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Under the Value Added Tax (VAT) system, the validity of the collection is indicated by the issue of tax-invoice. Without tax-invoice, the taxable firm can be assumed not doing their obligation to collect VAT,
whereas the buyer may be regarded as not paying VAT. The invoice is very important for the VAT mechanism. Zero-rate on export facilitates the exporters to claim refund on some input taxes. However, the ease and simplicity of VAT refund has been abused by taxable firms and non taxable firms with the aid of tax officers. This study is aimed to analyze the causal factors of the case of tax-invoice fraud. The study is based on the analysis of interview results with the key informants. There are at least 22 models of tax-invoice fraud occurred on exports. Four main causes for the tax-invoice fraud: (1) the complexity in credit mechanism, (2) poor tax administration, (3) lack of tax audit, and (4) the culture of society. To anticipate the cases of tax-invoice fraud, the government has issued several regulations and circulated letters, including carried out risk analysis in connection with the auditing on VAT refun
"
Bisnis & Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16 (1) Jan-Apr 2009: 1-7, 2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ge Luiyanto Yamin
"ABSTRAK
Dari total penerimaan negara dari sektor pajak, yang memberikan kontribusi terbesar setelah pajak penghasilan, adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Kontribusi penerimaan PPN adalah sebesar 30% dari total penerimaan pajak non-migas. Dalam Undang-Undang PPN 1983 yang berlaku pada 1 Januari 1985 sampai sekarang yaitu dengan pemberlakuan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000, pemungutan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) di Indonesia menggunakan sistem faktur. Dengan sistem ini, maka pada setiap transaksi yang menjadi objek PPN dan PPn BM, keabsahan pemungutan PPN dan PPn BM-nya ditandai dengan penerbitan faktur pajak. Tanpa adanya faktur pajak, maka penjual dapat dianggap belum melaksanakan tugasnya untuk memungut PPN dan di sisi lain pembeli dapat dianggap belum membayar PPN. Jadi sangat jelas betapa pentingnya arti selembar faktur pajak baik bagi penjual maupun pembeli. Untuk mendorong ekspor yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, pemerintah memberikan banyak insentif, diantaranya kebijakan restitusi pajak yaitu bahwa atas ekspor barang tersebut dikenakan PPN (pajak keluaran) dengan tarif pajak sebesar 0% (nol persen). Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) paling lambat 12 bulan. Namun dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mendorong ekspor dan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, maka terhadap wajib pajak yang melakukan ekspor diberikan insentif berupa kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN menjadi paling lambat 2 bulan sejak saat diterimanya permohonan. Namun kemudahan dan percepatan penyelesaian restitusi PPN disalah gunakan oleh beberapa pengusaha dan fiskus. Bertitik tolak dari masalah ini, dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya faktur bermasalah. Penelitian berdasarkan analisis hasil wawancara dengan informan kunci dan beberapa informan lainnya yang terdiri dari pakar perpajakan dan pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terungkap 22 model modus operandi faktur pajak bermasalah. Dari model-model ini dapat diperlihatkan bahwa faktur pajak bermasalah bukan saja terjadi pada transaksi ekspor, namun juga terjadi pada penyerahan BKP dalam negeri, terutama pada transaksi-transaksi yang melibatkan pengusaha-pengusaha bukan pengusaha kena pajak. Ada 4 penyebab utama terjadinya faktur pajak bermasalah. Pertama, sistem PPN dimana dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yang kompleks dan kemudahan untuk melakukan restitusi PPN terutama bagi pengusaha eksportir. Ke dua, administrasi pajak yang lemah sehingga pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan tanpa seleksi yang memadai. Ke tiga, pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa wajib pajak patuh terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan dalam suatu sistem self-assessment, namun pemeriksaan ini tidak diawasi dengan ketat oleh atasan, karena Direktorat Jenderal pajak hanya menekankan pada target penerimaan. Terakhir, budaya masyarakat mendorong untuk melakukan penyimpangan. Bila seseorang tidak dapat melakukan kebohongan terhadap orang lain, orang tersebut merasa tidak puas. Ini yang merupakan penyebab terjadinya kolusi antara wajib pajak dengan fiskus yang digambarkan dengan peta corruption. Untuk mengantisipasi kasus-kasus faktur pajak bermasalah, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan surat edaran. Salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-124/PJ/2006 tanggal 22 Agustus 2006 yang berisi tentang pelaksanaan analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN. Dengan analisis risiko, wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN akan memperoleh kepastian hukum dan pengembalian restitusinya menjadi lebih cepat, yang berarti membantu cashflow wajib pajak. Sebagai perbandingan, di negara People?s Republic of China (PRC) sudah diterapkan PPN sejak awal tahun 1994. Dalam menghadapi faktur pajak bermasalah, pemerintah PRC telah menjalankan beberapa cara, antara lain dengan memperbaiki perangkat administrasi perpajakannya dalam bentuk pembangunan sistem monitoring perpajakan yang terkomputerisasi dan pengenaan hukuman yang lebih berat berupa hukuman mati.

ABSTRACT
VAT is the second major source of fiscal revenue for the government, after revenue from income tax. The VAT revenue contribution accounts for 30% from the total non-oil and gas fiscal revenue. In 1983 VAT Law that put into effect on 1st January, 1985 which has been changed with VAT Law number 18 2000, VAT collection and sales tax on luxury goods in Indonesia use invoice tax system. By using the system, on every transaction which is object of VAT and sales tax on luxury goods, the collection validity is indicated by the issue of tax invoice. Without tax invoice, the seller can be assumed not doing his job to collect VAT and on the other side the buyer can be assumed not paying VAT. Then it is very clear how important the meaning of a piece of tax invoice for a seller and a buyer. To drive export which is carried out by taxable person, the government gives a lot of insentives, among others, tax refund policy i.e. on export of the goods is imposed output VAT with tax rate of 0%. The Law of General Stipulations and Administration of Taxation regulate the period of time for VAT refund application settlement at the latest of 12 months. However in related with the government policy to drive export and to give excellent services to the tax payers, then for the tax payers who carry out export will receive insentives in the forms of ease and simple and speeding up for VAT refund settlement at the latest of 2 months after receiving the VAT refund application. The ease and simple and speeding up of VAT refund has been abused by some business men and tax officers. From the above starting point, carried out the research to understand the causal factor of the case of tax invoices fraud.The research which is based on the analysis of interview results with the key informants and the other informants who are consisted of tax experts and tax officers and former tax officers of Directorate General of Tax, is uncovered of 22 models of modus of operation of tax invoice fraud. From the models, are shown that the fake tax invoices are not only happened in export transactions, but also in the transfer of the domestic taxable goods, especially in the transactions which involve non taxable persons. There are 4 main causes for the tax invoice fraud case. First, VAT system with complexity in credit mechanism between input tax and output tax and ease and simple to conduct VAT refund, especially for exportir business men. Second, tax administration is relatively poor, so that affirmation as a taxable person is conducted without proper procedural selection.. Third, auditing is a type of control to ascertain that the tax payer obeys to the tax law and regulations in a self-assessment system. However the auditing is not controlled tightly by the supervisor in tax office, because Directorate General of Tax emphasizes only on the revenue target. Fourth, the culture of society stimulates to do deviation from normal things. If a person can not do a falsehood to other persons, the person feels unsatisfied. It causes the collusion between tax payer and tax officer that is described in corruption map. To anticipate the cases of tax invoice fraud, the government has issued several regulations and circulation letters. Among others is Regulation of Director General of Tax number PER-124/PJ/2006 dated 22nd August 2006 which contains about carrying out risk analysis in related with auditing on VAT refund application. Using the risk analysis, tax payer who apply for the VAT refund will get a legal certainty and faster tax refund settlement. It means that it will help the cash flow of tax payer. As a comparative study, in People?s Republic of China (PRC) has been implemented VAT since the beginning of 1994. To enhance control against the tax invoice fraud, the Government of PRC has made concrete efforts to upgrade the tools of tax administration. Along with increasing tax audits and expanding penalty on tax frauds and evasion, great resources have been spent to build up a computerized taxation monitoring system. As a result, the calculation, deduction and refunds for VAT will be conducted on a more accurate and timely basis, while VAT frauds and tax evasions can be detected and penalized in a more effective manner."
2007
T22763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nufransa Wira Sakti
Jakarta: Visimedia, 2015
336.29 NUF e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Irfan Syah Alam
"ABSTRAK
Pembangunan nasional Indonesia saat ini telah memasuki tahap Pembangunan Jangka Panjang . Untuk melaksanakan Pembagunan itu tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tidak dapat dielakkan lagi pemerintah harus menyediakan dana untuk membiayai pembangunan tersebut.
Mengingat semakin tingginya peranan pajak sebagai salah satu sumber dana pembangunan, maka pada tahun 1983 pemerintah melakukan perombakan besar di bidang perpajakan dengan Tax Reform. Keleluasan yang diberikan kepada wajib pajak oleh sistem pajak yang baru menempatkan fiskus sebagai pengawas dan pembimbing pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kewajiban membuat faktur pajak bagi PKP akan sangat penting artinya dalam pengamanan penerimaan negara dari pajak.
Jika Pajak masukan lebih besar dan Pajak keluaran maka terjadi pajak lebih besar yang dapat dikompensasikan dengan utang pajak Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi). Pembuatan Faktur Pajak sepenuhnya diberikan kepada PKP, sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi pembuatan Faktur Pajak yang tidak semestinya (Faktur Pajak Fiktif).
Restitusi merupakan hal yang sangat rentan terhadap itikad tidak baik dari wajib pajak/PKP untuk membobol keuangan negara melalui permohonan restitusi yang tidak benar (fiktif). Unsur yang sangat menentukan kebenaran permohonan restitusi adalah Faktur Pajak baik itu Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran.
Peraturan yang telah ada ancaman sanksi terhadap penyalahgunaan, pelanggaran, atau kejahatan di bidang pajak khususnya yang berhubungan dengan faktur pajak sebenarnya telah cukup.
Mengoptimalkan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran norma perpajakan sehubungan dengan Faktur Pajak maka perlu dilakukan penatausahaan atas Faktur Pajak - Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada waktu penelitian kantor terhadap permohonan restitusi. Terlepas dari kenyataan yang ada, saat ini hal yang perlu dilakukan oleh para aparat pajak adalah mengoptimalisasi usaha-usaha pengamanan restitusi secara nyata. Salah satunya tentu dengan meningkatkan peranan penerapan sanksi terhadap penyelewengan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luiyanto Yamin
"Abstract. Under the Value Added Tax (VAT) system, the validity of the collection is indicated by the issue of
tax-invoice. Without tax-invoice, the taxable firm can be assumed not doing their obligation to collect VAT,
whereas the buyer may be regarded as not paying VAT. The invoice is very important for the VAT mechanism.
Zero-rate on export facilitates the exporters to claim refund on some input taxes. However, the ease and simplicity
of VAT refund has been abused by taxable firms and non taxable firms with the aid of tax officers. This study
is aimed to analyze the causal factors of the case of tax-invoice fraud. The study is based on the analysis of
interview results with the key informants. There are at least 22 models of tax-invoice fraud occurred on exports.
Four main causes for the tax-invoice fraud: (1) the complexity in credit mechanism, (2) poor tax administration,
(3) lack of tax audit, and (4) the culture of society. To anticipate the cases of tax-invoice fraud, the government
has issued several regulations and circulated letters, including carried out risk analysis in connection with the
auditing on VAT refunds."
FISIP UI, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Departemen Ilmu Administrasi, 2009
PDF
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Srijono
"Dalam karya akhir ini dilakukan penelitian terhadap suatu kasus pemeriksaan atas dugaan penerbitan dan atau penggunaan faktur pajak secara tidak sah dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana suatu badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi penerimaan negara di bidang perpajakan justru mencari keuntungan dengan mengambil pajak dari masyarakat dengan cara melakukan kegiatan usaha fiktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT. Mutia Andalan Putra, suatu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan besar, diperoleh sinyalemen bahwa kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat dunia usaha untuk mendafarkan diri menjadi Wajib Pajak serta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah disalahgunakan oleh sebagian pihak dengan memanfaatkan kemudahan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dengan identitas palsu untuk mencari keuntungan sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan diberikannya kemudahan tersebut dan memberikan dorongan kepada aparat perpajakan untuk lebih tegas dan lebih tertib dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menghilangkan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering disalahgunakan. Unsur utama yang menyebabkan PPN lebih mudah disalahgunakan karena dalam sistem self assessment setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan kewenangan untuk memungut, menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPNnya sendiri. Dengan sistem self assessment tersebut sangat dimungkinkan bahwa tidak terjadi sinkronisasi antara kebenaran formal dengan kebenaran material dalam transaksi, titik inilah yang sering menjadi kelemahan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan dengan menerbitkan faktur pajak sebagai instrument pemungutan PPN tanpa adanya penyerahan bagang/jasa kena pajak.
Sampai karya akhir ini ditulis, keberadaan Wajib Pajak yang sesungguhnya dan para pemegang saham maupun pimpinannya belum diketemukan sehingga tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan penerbitan faktur pajak yang diterbitkan secara tidak sah dan telah beredar luas di masyarakat usaha. Dengan kejadian itu, sambil menunggu adanya "single identity number" disarankan agar untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, identitas para pengurus tidak hanya didasarkan KTP saja tetapi perlu pas foto dan contoh sidik jari dari kepolisan.
Nama dan identitas Wajib Pajak dalam karya finis ini dengan sengaja tidak dirahasiakan dengan harapan agar apabila masyarakat mengetahui keberadaan Wajib Pajak tersebut dapat memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Nama PT Mutia Andalan Putra juga telah disebutkan sebagai salah satu Wajib Pajak yang diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.52/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ribka Mappetumiur Pratiwi
"Retail merupakan usaha yang berkembang sangat pesat di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahun, otomatis usaha retail pun berkembang dengan pesat. Namun hal ini tidak diiringi dengan meningkatnya penerimaan pemerintah melalui PPN. Di lapangan masih sering terjadi dispute antara PPh badan dan PPN, ini dikarenakan kebijakan Faktur Pajak khusus retail, dimana retail dapat menggunakan struk yang mereka terbitkan sebagai tanda bukti pemungutan PPN. Hal ini menyebabkan lawan transaksi yang tidak jelas sehingga DJP tidak dapat memantau penerimaan PPN retail. Perlu dikembangkan kebijakan baru yang paling sesuai untuk menghindar potential lost Negara. Penelitian ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai evaluasi kebijakan faktur pajak atas retail, menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian murni. Penelitian dilakukan didalam lingkungan direktorat Jenderal Pajak dan retail yang bersangkutan.

Retail is a business that is growing very rapidly in Indonesia. With the increasing number of people each year, auto retail business is growing by leaps and bounds. However this is not accompanied by increased government revenue through VAT. Still common in the field of dispute between the corporate income tax and VAT, Tax Invoice is because the policy specifically retail, where retailers can use the receipt as proof they publish the collection of VAT. This led to the counterparty is not clear that DGT can not monitor the VAT retail receipts. Need to develop new policies are most appropriate to avoid potential lost state. This study will explain more about the evaluation of tax policy on the retail invoice. This study used qualitative methods, with the kind of pure research. The study was conducted in the environment directorate general of taxation and retail is concerned.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S47725
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denisa Gewa Syahbani
"Sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam ketentuannya mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemungutan PPN. Faktur pajak berfungsi sebagai instrumen yang digunakan sebagai bukti dari pemungutan dan pengkreditan PPN yang dilakukan PKP. Pada tahun 2014, berdasarkan permasalahan terkait penyalahgunaan faktur pajak diterbitkan kebijakan faktur pajak elektronik oleh DJP yang bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi PKP dan fiskus dalam proses pemeriksaan. PT Pembangunan Perumahan (PP) - EPC menerapkan e-Faktur sebagai bentuk modernisasi sistem administrasi PPN perusahaannya. Setelah diimplementasikan lebih kurang lima tahun, masih terdapat beberapa kasus faktur pajak fiktif dalam sistem e- Faktur. Penelitian ini membahas mengenai penerapan kebijakan electronic tax invoice system pada PT PP – EPC dalam upaya antisipasi faktur pajak fiktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-Faktur dalam sistem administrasi PPN pada PT PP – EPC dan mengetahui upaya yang PT PP - EPC lakukan untuk mengantisipasi faktur pajak fiktif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa selama penerapan sistem administrasi PPN menggunakan e-Faktur di PT PP – EPC masih timbul beberapa kasus faktur pajak fiktif karena terdapat penyesuaian dan penyempurnaan sistem e-Faktur. Namun, seiring berkembangnya teknologi permasalahan tersebut menjadi berkurang karena dilakukan pengembangan sistem administrasi internal sebagai bentuk perencanaan pajak PT PP – EPC. Pembaharuan sistem administrasi PPN dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi oleh DJP sehingga dapat mengurangi peluang kecurangan tersebut.

The Value Added Tax (PPN) administration system in its provisions requires Taxable Entrepreneurs to collect VAT. The Tax Invoice serves as an instrument used as evidence of the collection and crediting of VAT. In 2014, based on problems related to misuse of tax invoices, the DGT issued an electronic tax invoice policy with the aim of facilitating tax administration for PKP and tax authorities in the audit process. PT Pembangunan Perumahan (PP) - EPC implemented e-Faktur as a form of modernizing the company's VAT administration system. After being implemented for approximately five years, there are still several cases of fictitious tax invoices in the e-Faktur system. This study discusses the application of the electronic tax invoice system policy at PT PP - EPC in an effort to anticipate fictitious tax invoices. This study aims to analyze the application of e-Faktur in the VAT administration system at PT PP - EPC and find out the efforts that PT PP - EPC did to anticipate fictitious tax invoices. This research is a descriptive study, with a qualitative approach and qualitative data collection techniques. The results of this study indicate that during the implementation of the VAT administration system using e-Faktur at PT PP - EPC, several cases of fictitious tax invoices still arise because there are adjustments and improvements to the e-Invoice system. However, along with the development of technology, these problems have been reduced due to the development of an internal administration system as a form of PT PP - EPC tax planning. The DGT has updated the VAT administration system in a comprehensive and integrated manner so as to reduce the opportunities for fraud."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erly Suandy
Jakarta: Salemba Empat, 2006
336.2 ERL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Fiadi Mochamad Hidayat
"ABSTRAK
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan sifat penelitian deskriptif. Tekniks pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) melalui wawancara. Penelitian ini menunjukkkan bahwa pemeriksaan restitusi PPN setelah diberlakukannya PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 belum efektif untuk mencegah terjadinya kejahatan paja pajak (tax fraud) yang berupa praktek ekspor fiktif. PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 belum memberikan solusi keadilan baik bagi Wajib pajak maupun bagi fiskus karena tidak memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak mengatur secara jelas mengenai penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).

ABSTRAK
This is a qualitative descriptive research. The data were collected by means of deep interview and library research. This research shows that the VAT refund auditing after the implementation of PER-122/PJ./2006 is still ineffective to prevent the fraud in export practices. PER-122/PJ./2006 has not brought fair solutions both for taxpayer and taxofficer as it gives imbalance between right and obligation. Not only for that reason, but also it does not reveal clear arrangement upon reward and punishment."
2008
T 25569
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>