Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155508 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zulhendrawan
"Peranan Notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena Notaris berwenang untuk membuat akta otentik. Notaris dalam menjalankan jabatan harus mandiri dan tidak berpihak. Namun seiring dengan ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk mempraktikkan falsafah berdagang seperti pro aktif mendatangi klien, menawarkan jasa, melakukan negosiasi honor dan melakukan perikatan layaknya pembisnis, antara lain perjanjian kerjasama antara Bank dan Notaris yang diperlukan dalam pembuatan akta dibidang perkreditan. Merujuk pada UUJN dan Kode Etik Notaris tidak mencantumkan secara tegas larangan bagi Notaris untuk mengadakan perjanjian dengan pihak manapun. Namun apakah keberadaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris melanggar ketentuan dari UUJN dan Kode Etik Notaris dan pengaruhnya terhadap kemandirian dan ketertidakpihakkan Notaris dalam membuat akta otentik.
Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris mengarah kebentuk perjanjian kerja/ borongan dan tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai suatu sebab yang halal, karena berdasarkan analisis terhadap substansi dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris terdapat pelanggaran dari UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris akan bertindak tidak mandiri dan cenderung berpihak pada Bank, apabila perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris tetap dilaksanakan. Sikap keberpihakkan Notaris kepada Bank tampak melalui serangkaian intervensi Bank kepada Notaris. Analisa tersebut di dukung dengan beberapa pendapat praktisi Profesi Notaris dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang melarang Notaris membuat perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris karena pada dasarnya Notaris sebagai pejabat publik, harus melayani kepentingan masyarakat yang menghadap kepadanya tanpa harus ada pengikatan sebelumnya.

Play a part momentous Notary in helping create certainty and law protection for society, since Notary authoritative to make authentic deed. Notaries in going responsible position have independent and sit on the fence. But along with tightly it emulation at Notary circle, push Notaries for practice trade philosophy as pro active visits client, offering service, doing honor's negotiation and does engagement within reason businessman for example collaboration agreement among Bank and needful Notary deep deed makings at area about credit. Refer on Notaries Law and Notaries Ethical Code not attach prohibitions explicit ala divide Notary to struck hands with party whichever. But what cooperative indentured existence among Bank with Notary is illegal procedure from Notary Law and Notaries Ethical Code and its influence to independence and Neutral is Notary in make authentic deed is espoused has say Notary or institute Profession that bound up.
Research results that conclusion cooperative agreement among Bank with Notary aims to form labor agreement / contract and its validity ineligibility indentured terminological Civil Code about a kosher cause, since bases analysis to substance and cooperative agreement performing among Bank with Notary exist breach from Notaries Law and Notaries Ethical Code. Notary will act not independent and tend gets party on Bank, if collaboration agreement among Bank with constant Notary to be performed takes sides. Attitude Notary to observable Bank via one series of Bank intervention to Notary. That analysis at advocate with severally has say Notary Profession practitioner and Indonesian Notary Cords Administrator one that forbidden Notary makes collaboration agreement among Bank with Notary because basically Notary as official as public, shall service society behalf that hads up to her without has available previous cordage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27461
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Ayu Utami Rusli
"Penggunaan surat kuasa dalam suatu pembuatan akta Notaris baik itu berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 38 ayat (2), (3), dan (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dalam hal ini pun tidak terlepas pada penggunaan surat kuasa yang dibuat diluar negeri d i mana wajib memenuhi ketentuan legalisasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dan cap materai oleh Kantor Pos Indonesia, walaupun dalam praktiknya Notaris tetap meminta bukti identitas para pihak dengan tujuan memperkecil timbulnya permasalahan. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga termasuk dalam kewenangan Notaris dimana mengenai syarat yang wajib dipenuhinya berpedoman pada ketentuan umum pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Selama akta Notaris dibuat berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan yang telah memenuhi persyaratan pembuatannya dan dilekatkan pada minuta akta, maka akta tersebut berkekuatan hukum yang sempurna dan mengikat dalam pembuktiannya. Adanya permasalahan atas surat kuasa yang dijadikan «ebagai dasar pembuatan suatu akta, pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan akta tersebut dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Notaris, sebagai contoh studi kasus Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 06/B/Mj .PPN/2009 Tanggal 3 Juni 2009.

Use of power of attorney in a deed making it a good deed by proxy and power of attorney authenticated under the hand must meet the requirements set out in article 1793 Book of the Law of Civil Law, Article 38 paragraph (2), (3), and (4) Public Notary Act Number 30 Year 2004 and the Code of Ethics Notary. In this case also can not be separated on the use of powers of attorney made outside the country where legalization shall comply with the provisions made by the Indonesian Embassy or local Consulate General of stamp duty and stamp by the Post Office Indonesia, although in practice the Notary still require proof of identity parties with the aim to reduce the occurrence of problems. In addition, the manufacture of power of attorney for mortgage charge is also included in the deed whereby the authority of the requirements that must fulfill the general rule-making based on authentic documents in accordance with Public Notary Act Number 30 Year 2004 and article 15 paragraph (1) Law Number 4 Year 1996 on Mortgage of Land With regard to the Goods by Land (UUHT). During the notarial deed is made based on the authentic power of attorney and power of attorney under the hand that has met the requirements of manufacturing and preparing minutes attached to the deed, the deed is a legal binding and perfect binding in proof. The existence of problems over power of attorney which serve as the basis for the making of a deed, a party who feels aggrieved on the making of such deed to submit a report to the Supervisory Council of Notaries, as an example of a case study Notary Central Supervisory Council Decision Number 06/B/Mj.PPN/2009, date 3 June 2009."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T43920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Prastiwi Hapsari
"Notaris merupakan salah satu profesi yang sedang berkambang pesat dalam era globalisasi yang turut andil dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Banyaknya kesempatan dan pekerjaan yang dapat dikerjakan Notaris mengakibatkan dalam pelaksanaan jabatannya sering terjadi pelanggaran. Tesis ini membahas tentang Notaris yang merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi dimana Akta yang dihasilkan dalam Koperasi tersebut Notaris itu sendiri yang membuatnya sehingga terjadi benturan kepentingan serta melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Larangan mengenai rangkap jabatan sudah dijelaskan pada Pasal 17 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 namun batasan profesi yang dipaparkan Pasal 17 tersebut tidak lengkap penjelasan mengenai apakah profesi Ketua Koperasi diperbolehkan atau tidak. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris juga terkesan lemah ditambah dengan peraturan yang tidak tegas membuat Notaris mudah melakukan pelanggaran terutama dalam hal rangkap jabatan. Oleh karena itu seharusnya produk peraturan yang nantinya mengatur Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya harus lebih jelas, lebih tegas dalam penindakannya sehingga tidak terjadi kebingungan dan ketidak tegasan aturan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yaitu berupa studi dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan yang diambil oleh penulis.

Notary is one of profession that rapidly growing in globalism now day. Notary participate in Indonesian economic development. Many opportunities and jobs make Notary take a wrong way to take them duty. This Thesis examines about double occupation of Notary that concurrent position to Koperasi's Principal means he made him Notary Deed for him self, that contravene article 16 clause 1 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014. Double Occupation's prohibition has been described in article 17 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014, but article 17 wasn't describe about profession were not allowed therefore article 17 is wasn't complete. Irresolution of Notary's Supervision Council made Notary Law weakened, because there is no punishment that made notaries afraid of. Therefore the next Occupation of Notary Law future Occupation of Notary Law must be clear and bold so that wasn't make a double assumption and confusion. This research method used yuridis normative method, derived from secondary data in the form of studies document that conected with problems taken by the author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Justina
"Isu pembatasan jumlah pembuatan akta ini merupakan usulan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI kepada Dewan Kehormatan Pusat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian hal tersebut dibahas dalam pertemuan Dewan Kehormatan dalam kegiatan Rapat Pleno Diperluas INI yang diselenggarakan di Surakarta, pada tanggal 23-25 Oktober 2014. Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati jumlah wajar akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebanyak dua puluh akta dalam sehari. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa dan diputuskan dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015. Kode etik tersebut membatasi jumlah pembuatan akta Notaris dengan mewajibkan Notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris membuat akta dalam batas kewajaran dan melarang Notaris membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditentukan oleh Dewan Kehormatan, yaitu sebanyak dua puluh akta melalui Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Bahwa dengan adanya aturan tersebut, Notaris tidak perlu khawatir karena sesungguhnya tidak ada pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris. Notaris masih boleh membuat akta melebihi dua puluh akta sehari, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan disini maksudnya akta yang dibuat Notaris tidak ada masalah, tidak melanggar peraturan dan pembuatannya memenuhi tata cara pembuatan akta dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Aturan ini dibuat agar Notaris membuat akta dengan memenuhi standar pembuatan akta yang baik dan bagi Notaris yang membuat akta melebihi dua puluh akta dalam sehari dan setelah diperiksa Dewan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran maka sanksi yang dikenakan terhadap Notaris menjadi lebih berat.

The issue of restriction of the number of deeds made by Notary was initiated at a meeting of the Honorary Board in the INI Expansive Plenary Meeting held in Surakarta on 23 25 October 2014. In the Plenary Meeting it was agreed that a fair amount of deeds may be made by Notary as many as twenty deeds in a day. The result of the meeting was brought and resolved in the Notary Ethics Code of the Extraordinary Congress held in Banten on 29 30 May 2015. The code limits the number of Notary deeds by requiring Notary or other person as long as the person performs the Notary make a deed within the limits of fairness and prohibit Notary to make the deed exceed the limit of fairness determined by the Honorary Board, that is as much as twenty deeds through the Regulation of the Central Honorary Board of the Association of Indonesian Notary No. 1 of 2017 on the Fairness Limit Number of Permanent Deed Performance. Whereas with the existence of such regulation, Notary do not have to worry because there really is no limitation on the amount of Notary deed. Notary can still make the deed exceeding twenty deeds a day, as long as it can be accounted for. Accountable here means that the deed made by Notary there is no problem, does not violate the rules and fulfill standard of procedure of making deed and the provisions as regulated in the Law of Notary. This rule was made so that a Notary makes a deed by fulfilling the standards of making a good deed and for Notary which makes the deed exceeds twenty deeds in a day and after examined by the Honorary Board found the existence of violation, the sanction imposed on Notary becomes more severe."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felly Faradina
"Notaris Sebagai salah satu profesi Hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Didalam praktek terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak sehat tersebut seperti mempromosikan Jabatan baik melalui media cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar.
Penetapan tarif dibawah standar bisa dilakukan oleh Notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh Notaris dan biasanya Notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif dibawah standar dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar Notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dan bagaimanakah akibat hukum dari persaingan tidak sehat antar rekan Notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar.
Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif dibawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh Notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan konsumen karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan Perundang-Undangan.

Notary as one of professional law must performing their duty in accordance to Notary Professional Law And Ethical code. Nevertheless, in line with a tight competition among notary has motivated Notary to perform any ways to obtain a client instantly by breaking the law or provision and Ethical code that induced unhealthy competition among Notary. There are many forms that rise from unhealthy competition in practice such as promoting a position either by her through print media or electronic, or Non Standard Notary Service Tariff Validation.
Non standard tariff validation can only be performed directly by Notary to client who came to him or building a cooperation with a particular parties such as Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. A negotiation is occurred during cooperation of tariff that will be determined by Notary and normally shall provide a lower standard than defined. Referring to Notary Position and Ethical Code who did not mention assertively that non standard tariff validation can evolve the unhealthy competition among notary, then what is the form and way to competing inter notary that bring up an unhealthy competition, and what law consequences of the unhealthy inter notary as an affect to Notary Tariff Service Validation.
Research has proven that a competition which is conducted through defining a tariff validation by cooperation with a particular institution can give any unhealthy competition among Notary. And such cooperation will create a monopoly by Notary while others will lose their chance to be engaged in. Consumer will bear a lose since the result of Deed during its process has violated the Constitution of Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28878
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Felicia Amien
"Tesis ini membahas mengenai pentingnya penyuluhan hukum bagi seorang Notaris sebelum dan saat pembuatan aktanya. Ketentuan mengenai Penyuluhan hukum bagi seorang Notaris terdapat pengaturannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan utamanya dengan menggunakan data sekunder dan wawancara tertulis dengan informan guna mendapat keterangan mengenai fungsi penyuluhan hukum bagi Notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi dasar pembuatan suatu Akta Notaris adalah adanya kehendak atau keinginan para pihak untuk dapat memformulasikan maksud dan tujuannya ke dalam akta yang notaril.
Notaris dalam hal ini berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum dengan tetap memperhatikan batasan bahwa saran maupun pendapat yang diberikan notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya tidak menyalahi kewenangan yang dmilikinya dalam artian saran atau pendapat yang diberikan notaris tetap berada di luar para pihak atau bukan sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya. Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak dan netral sehingga akta yang dibuatnya dapat melindungi kepentingan dari kedua belah pihak. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Prakoso
"Perjanjian magang Notaris Di Indonesia belum diatur secara terperinci dalam Undang-Undang atau suatu peraturan. pelaksanaan perjanjian magang Notaris harus mendapatkan pengaturan secara khusus, sehingga kepentingan serta hak dan kewajiban dari masing-masing pihak mendapatkan perlindungan secara Hukum. sehubungan dengan adanya kerahasiaan akta Notaris dengan keberadaan pekerja magang pada kantor Notaris tersebut menurut juga merupakan hal yang harus diperhatikan.
Selama ini pelaksanaan perjanjian magang Notaris sebagian besar hanya dituangkan dalam bentuk perjanjian magang secara lisan, akan tetapi menurut Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) dan pekerja magang seharusnya perjanjian magang dituangkan dalam bentuk tertulis. Kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta juga merupakan suatu kewajiban yang harus diemban oleh para pekerjanya.
Karena pada praktiknya, kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk merahasiakan dari pihak lain yang berada di luar kantor atau pekerjaan Notaris yang tidak mempunyai kepentingan dengan akta. pada kantor Notaris seharusnya dibuat perjanjian secara tertulis, termasuk perjanjian magang. Adanya perjanjian magang secara tertulis akan lebih menegaskan kedudukannya pada kantor notaris, yang dapat membedakan hak dan kewajibannya dari pekerja lain di kantor Notaris, serta perlu terus ditingkatkan peranan Ikatan Notaris Indonesia untuk mengusahakan agar pengaturan mengenai kerja magang pada kantor Notaris diatur secara jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau dalam suatu perundang-undangan tersendiri. Dan seharusnya perjanjian magang Notaris dituangkan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.

Notary apprenticeship agreement in Indonesia has not been regulated in detail in the Act or a regulation. Implementation of the internship agreement notary must obtain a special arrangement, so that the interests and the rights and obligations of each party to have protection in law. Relation to the confidentiality of notary deed in the presence of apprentices at the Notary's office is also according to that must be considered.
During this apprenticeship agreement Notary implementation largely takes the form of an internship in oral agreement, but according to the Indonesian Notaries Association (INI) and apprentices apprenticeship agreement should set forth in written form. Notary obligation to keep confidential the contents of the deed and any information obtained in order to manufacture deed is also an obligation that must be borne by the workers.
Because in practice, Public Notary has a compulsory to keep confidential from other parties outside the notary's office or employment that does not have an interest in the deed. At the Notary's office should have made an agreement in writing, including an internship agreement. The existence of a written internship agreement will further affirm its position on the notary's office, which can distinguish the rights and obligations of other workers in the office of notary, and need to be increased role of the Indonesian Notaries Association to work to make arrangements regarding internships at Notary's office be clearly defined in the Act Notary Act or in a separate legislation. And Deed of apprenticeship agreement should set forth in the form of a written agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
David Santosa
"Dalam menjalankan jabatannya notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, namun dalam kenyataannya banyak notaris yang tidak melakukan kewenangan tersebut, sehingga banyak terjadi masalah dikemudian hari.Bagaimanakah peranan dan wewenang notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada klien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris? dan Bagaimanakah batasan-batasan bagi seorang notaris dalam peranannya memberikan penyuluhan hukum kepada klien?
Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian memperlihatkan adanya kelalaian-kelalaian yang dilakukan beberapa notaris dalam memberikan penyuluhan hukum tersebut.Kelalaian ini mengakibatkan sengketa dan kerugian baik bagi klien dan notaris yang bersangkutan.Sebaiknyasetiap notaris agar dapat memberikan penyuluhan hukum yang baik dan benar yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh para pihak dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

In running his position, the notary has the authority to provide legal counseling, when producing a deed. But in reality, many notaries do not do such authority, so a lot of problems occur in the future. How does the role and authority of the notary in providing legal counseling to clients, seen from perspective of Law, No. 30 of 2004, About Occupation and Code of Ethics of Notary? And what are the limits of a Public Notary, in his role of providing legal counseling for clients?
The author examines these problems by using juridical normative research methods. The research data showed omissions of those roles, made by several notaries in providing legal counseling. This omission resulted in disputes and losses for both the client and the notary involved. Any notary should provide legal counseling rightly and well, in accordance with the needs of the parties, and in accordance with the recent laws.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aldri Mandala Putra
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara professional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh - sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan - kegiatan promosi, baik dalam media cetak ataupun media elektronik 4 (empat) Kode Etik Notaris. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. masih ditemukan pelanggaran - pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta penggaruh dari pelarangan kegiatan - kegiatan promosi tersebut terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang. Guna mengetahui hal - hal tersebut maka penulis memperggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif - analistis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurang tersedianya media informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga yang seharusnya berwenang, yang menyebabkan adanya iklan - iklan kantor Notaris di website yang tidak resmi yang dalam hal ini mempermudah masyarakat didalam memperoleh informasi tentang keberadaan suatu notaris tertentu yang terdaftar didalam website tersebut, yang kemudian berujung kepada kegiatan bisnis didalam mencari klien untuk mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi notaris yang mengiklankan dirinya di Internet untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Mengenai tentang pelaranggan tentang pengiklanan diri notaris ini juga akan mempengaruhi terhadap penyelenggaraan Cyber-Notary di masa yang akan datang berdasarkan Kode Etik Notaris.

Notaries are public officials who have to run the office in a professional manner. As a public official who is obliged serve people with really - really the notary is not allowed to treat itself as conducting business - promotional activities, either in print or electronic media 4 (four) of the Code Notary. Although this has been explicitly prohibited, but it still found violations - violations that occurred. still found violations - violations, due to the notary who violates the law and prohibition influence of activities - activities that promotion of the implementation of the Cyber-Notary in the future. In order to know it - it is the author of the study use normative literature of a legal nature, with the type of explanatory research, and analytical methods of data is a qualitative approach that presents evaluative data - analytical. The cause of the violation of which is the unfair competition caused by the formation of a notary who is not ideal, moral weakness among the public at this time, the supervision of the notary public has not run effectively, the lack of available media information provided by the institution - an institution that should be authorized, which led to advertising - advertising in the Notary's office official website that is not in it is easier for the public in obtaining information about the existence of a certain notary listed on the website, which then leads to the client's business activities in seeking to profit. Due to the law for a notary who advertises on the Internet to get the client can be either disciplinary sanctions, civil sanctions and criminal sanctions. About advertising self prohibited for notary will also affect the implementation of the Cyber-Notary in the future based on the Notary Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21791
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amelya Rasman
"Tesis ini membahas mengenai larangan membuka Kantor Cabang bagi Notaris yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris, akan tetapi apabila pelanggaran tersebut terjadi, tidak ada pengaturan secara tegas mengenai sanksinya dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah mengenai pengaturan dan pengawasan terhadap Notaris dalam UUJN, pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan serta analisis kasus mengenai Notaris yang membuka Kantor Cabang.
Kesimpulan dari tesis ini yaitu Notaris hanya diperbolehkan membuka satu kantor ditempat kedudukannya dan dilarang membuka Kantor Cabang; Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan melakukan pengawasan secara preventif dan kuratif dalam menangani kasus Notaris membuka Kantor Cabang; dan pengenaan sanksi terhadap Notaris yang membuka Kantor Cabang berupa teguran lisan merupakan sanksi yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi Notaris yang bersangkutan.
Saran dari tesis ini yaitu hendaknya didalam Undang-Undang ditentukan sanksi yang tegas bagi Notaris yang membuka Kantor Cabang; Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan sebaiknya berkoordinasi agar pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris dapat berjalan lebih baik dan para Notaris hendaknya memiliki kesadaran dari dalam diri untuk melaksanakan UUJN dan Kode Etik dengan sebaik-baiknya.

The focus of this study is about the prohibition to open branch office for Notary contained in Notary Occupation Law Number 30, Year 2004 and Notary Code of Ethics, but then if the violation occurs, there is no distinct rule about the sanction.
The issue to be researched in this study is about the regulation and supervision of Notary, implementation supervision of Notary by the Notary Control Committee and Honor Council, and case analyze about Notary branch office.
The conclusion of this study are : Notary should have only one office in their occupation area and to open a branch office for Notary is forbidden; Notary Control Committee and Honor Council carry out the supervision in preventive and curative ways in up againts Notary whose open branch office; and about the sanction for Notary whose open a branch office that is warning by word is a light arrest so that no deterrent effect for Notary.
The researcher suggest that the regulation should determine district sanction for the Notary whose open a branch office, Notary Control Committee and Honor Council have to coordinate in order to get better supervision of Notary, and the Notary ought to have an awareness of the self to made a success the implementation of Notary Occupation Law Number 30, Year 2004 and Notary Code of Ethics.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27430
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>