Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132029 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mardhiah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27014
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10205
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng Mukti Wibowo
"Perumusan masalah dari penelitian ini adalah mengapa fiskus menduga ada kerugian negara akibat transaksi transfer pricing pada PT "X" sehingga kemudian dilakukan koreksi terhadap perhitungan PPh. Badan atas tahun pajak 2000; Upayaupaya apakah yang dilakukan oleh PT "X" dalam menanggapi koreksi fiskus atas sengketa transfer pricing pada tahun pajak 2000 tersebut; Hal-hal apa yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak terhadap sengketa transfer pricing antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menganalisa : (a) Jalannya proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus, dimana pada akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" dengan cara transaksi pembelian barang jadi oleh Wajib Pajak, dimana harga jual produk AQ yang dibeli oleh PT "X" (Wajib Pajak) dari perusahaan afiliasinya itu jauh lebih besar dibandingkan jika Wajib Pajak memproduksinya sendiri; (b) Upaya-upaya yang dilakukan PT "X" dan data serta dokumen apa saja yang dijadikan dasar pembuktian oleh PT "X" dalam upaya membuktikan bahwa dugaan terjadi transfer pricing tersebut tidak benar; (c) Dasar pengambilan keputusan oleh Pengadilan Pajak atas kasus transfer pricing tersebut oleh Pengadilan Pajak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, juga dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data primer.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain (a) Proses pemeriksaan pajak di PT "X" oleh fiskus cukup lengkap sehingga akhirnya fiskus berkesimpulan bahwa telah terjadi transfer pricing di PT "X" sebesar Rp 24.891.601.275, (b) PT. "X" berpendapat bahwa sebesar Rp 24.891.601.275 bukan merupakan transfer pricing karena prosentase laba kotor yang dinikmati oleh kedua perusahaan baik PT "X" dengan perusahaan afiliasinya, berada pada kisaran yang sama yaitu antara 32% dan 33%, (c) Dasar pengambilan keputusan atas kasus transfer pricing yang diterapkan oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang ditunjukkan Kuasa Hukum pemohon banding serta keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak memperhitungkan unsur diskon sebesar Rp 9.895.729.298 dan unsur PPn BM dalam menghitung pembelian barang jadi, sehingga penghitungan pembelian barang jadi menurut Majelis adalah sebesar Rp 304.138.625.152, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif terbanding atas pembelian barang jadi sebesar Rp 24.891.601.275 tidak dapat dipertahankan.

The problem scopes o f this research Why did indicated the loss which got by this country as a negative impacts from transfer pricing done by PT "X" ?; how much the profit which got by the company as a impact from transfer pricing management to the it's affiliate companies ?; and how the basic o f decision making done by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject with Dirjen Pajak.
The purpose o f this research are to know how much a disadvantage which got by the counhy as a negative impacts from transfer pricing practices done by PT "X" to know how much the benefit which got by the PT "X" as a impact from transfer pricing managements with the affiliate companies; The basic o f decision making by the Tax Courts toward transfer pricing cases between PT "X" as a Tax Subject and Dirjen Pajak. The type o f research is descriptive and the data collecting techniques is use library studies to get secondary data, and use interview to get primary data.
The results o f this research are: (a) there is a transfer pricing activities in PT "X". There is a gap o f tax value between tax stated by the Dirjen pajak with tax which re-counted by the PT "X ", so this country fe lt a loss as a impact o f transfer pricing by the PT "X " is Rp 24.891.601.275, (b) The PT "X" Rp 24.891.601.275 is not transfer pricing, because bruto profit prossentace betweeen PT "X " and affiliate companies arround 32% and 33%, (c) The basic o f decision making is depends on the results o f investigates in courts with the proofs. Then the basic o f decision making are based on the Courts Investigation showed by the Lawyer o f PT "X" and the explanation o f the proof, the courts have conclusion i f Dirjen Pajak uncalculated Rp 9.895.729.298 as discount and PPnBM in calculated buying on finished product, so in calculated buying on finished product by the court Rp 304.138.625.15, and the court o f conclusion is Rp 24.891.601.275 as buying on finished product is not transfer pricing."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37074
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dahlia
"Tesis ini bertujuan untuk mengidentifikasi ada/tidaknya isu transfer pricing dalam suatu transaksi contract manufacturing, mengetahui praktik penggunaan bentuk kerjasama contract manufacturing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, baik di Indonesia maupun negara lainnya mengetahui bagaimana menerapkan analisis kesebandingan (comparability analysis) dalam penerapan prinsip harga wajar; menganalisis metode penentuan harga wajar apa yang sebaiknya digunakan untuk menentukan besarnya profit margin atas transaksi contract manufacturing ini; menganalisis praktik dan ketentuan perpajakan Indonesia yang terkait dengan ketentuan umum transfer pricing dan ketentuan khusus mengenai contract manufacturing yang kemudian dibandingkan dengan negara Amerika Australia. Canada, China dan Italia. Penelitian yang dilakukan berupa pendekatan kualitatif dengan deskriptif analitis, metode survei dan tanya jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya hubungan istimewa di antara para pihak dan tidak diberlaknkannya pembebenan harga wajar (arm's length) dalam transaksi contract manufacturing merupakan bukti bahwa telah timbul isu transfer pricing. Dalam penentuan besarnya profit margin yang wajar yang luirus dibebankan contract manufacturer kepada prinsipalnya,. diperlukan penetapan analisis kesebandingan (comparability analysis) dengan penekanan pada analisis fungsional. Berkaitan dengan pemilihan metode penentuan harga wajar yang harus digunakan untuk transaksi ini, haruslah dilihat kasus per kasus dan tergantung dari ketersediaan data pembanding. Meskipun demikian, metode berbasis transaksi lebih diutamakan untuk digunakan dihandlog metode berbasis profit. Dari penelitian terhadap ketentuan perpajakan pada keenam negara tersebut termasuk Indonesia, hampir semua negara tidak memiliki ketentuan perpajakan yang khusus terkait dengan contract manufacturing, kecuali Australia. Isu yang sering digunakan oleh otoritas pajak di negara-negara tersebut yang terkait dengan transaksi contract manufacturing ini adalah isu transfer pricing.

This thesis is aimed at identifying whether or not there is transfer pricing issue in the transaction of contract manufacturing arrangement; comprehending some types of contract manufacturing arrangement practices conducted by various multinational corporations, both in Indonesia or in many other countries; understanding how to implement comparability analysis in applying arm's length principle; analysing and fmally using the best method in finding arm's length price to determine profit margin on the contract manufacturing transaction; and as well as analysing the prevailing tax rules in Indonesia pertaining to transfer pricing transactions and special rules on contract manufacturing arrangement from which the outcome will be compared with USA, Australia, Canada, China and Italy. Research in this thesis will take furm of qualitative research with descriptive analyses, survey method and inquiry. The result turns out that there is a related party in the transactions between them and that the arm's length principle is not evident in the transaction of contract manufactnring arrangement. These circumstances become the proof that transfer pricing practice looms and exists. In detennining fair profit margin iliat should finally be charged into contract manufacturer and to its principal, it requires analyses of comparability, with the emphasis on functional analyses. Pertaining to the selection of methods used in determining arm's length price, ease by case should closely be elaborated and this step hinges on the availability of comparnble data. Even so, transaction·based method is preferable to use as compared with profit-based method. The result of researches in the said six countries. including Indonesia, is found that almost all the aforementioned cowttries do not have specific rules of tax concerning contract manufacturing arrangement, except Australia. The main issue concerning the contract manufacturing arrangement usually perceived by tax: authority of the said countries is nothing but the issue of transfer pricing."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sujahto Ramang
"Tesis ini bertujuan untuk mengidentifiaksi ada/tidaknya isu transfer pricing dalam kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing); memperoleh gambaran mengenai alasan pemilihan struktur contract manufacturer sebagai bagian terintegrasi dari suatu manajemen rantai suplai global (global supply chain management) dalam kerangka pencapaian tujuan global perusahaan multinasional; mengetahui berbagai pendekatan dalam menentukan karakteristik bisnis manufaktur; mengetahui kecenderungan dan praktik penggunaan struktur contract manufacturer pada perusahaan penanaman modal asing di Indonesia; mengetahui bagaimana menerapkan analisis fungsional (functional analyses) dan analisis kesebandingan (comparability analyses) dalam memilih metode transfer pricing yang cocok sesuai prinsip harga wajar (arm?s length principle) untuk transaksi atau kegiatan contract manufacturing; menganalisis apakah ketentuan perpajakan di Indonesia telah cukup baik dalam mengantisipasi berbagai isu transfer pricing terutama yang dapat dilakukan melalui kegiatan ushaa contract manufacturing dan melakukan perbandingan dengan beberapa negara seperti China, Australia, Kanada, dan Meksiko dan negara-negara lainnya. Penelitian yang dilakukan berupa pendekatan kualitatif dengan deskriftif analitis dan metode survei. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya hubungan istimewa antara perusahaan penanaman modal asing dengan persuahaan induk, transaksi-transaksi antar perusahaan dalam satu grup (intercompany transactions), dan pelaporan kegiatan usaha contract manufacturing sebagai full-fledged manufacturing, merupakan bukti adanya isu transfer pricing. Adanya beberapa kasus dimana perusahaan tidak melaporkan kegiatan usahanya sebagai contract manufacturer membuat semakin pentingnya melalukan analisis yang bertujuan untuk memastikan karakteristik (characterization) perusahaan yang bergerak dalam bisnis manufaktur. Kurang memadainya ketentuan tentang dokumentasi transfer pricing dikaitkan dengan mekanisme beban pembuktian yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia merupakan faktor penting dalam memicu munculnya isu transfer pricing dalam kegiatan usaha contract manufacturing. Dalam hal karakteristik usaha adalah jasa maklon (contract manufacturer) maka praktik dan ketentuan transfer pricing di banyak negara menunjukkan penggunaan metode cost plus sebagai metode yang umum diterapkan untuk menentukan tingkat remunerasi yang wajar meskipun harus dilihat kasus per kasus dan ketersediaan data pembanding. Permasalahan akan menjadi lebih mudah jika hanya menyangkut metode transfer pricing yang akan diterapkan, tetap tetapi sulit jika karakteristik usaha tetap tidak jelas.

This thesis aimed at identifying whether or not there is transfer pricing issue in contract manufacturing activities; comprehending any reasons for choosing contract manufacturing structure as an integral part of the supply chain management developed by multinational enterprises in global strategy to achieve its main goal; identifying any approaches could potentially turn up characteristics of a manufacturing business; knowing the tendency of using contract manufacturer structure by foreign investment enterprises in Indonesia; knowing how to use the functional analyses and comparability analyses in choosing an appropriate transfer pricing methods to determine the arm?s length price for any a contract manufacturing acitivities or transactions; analysing the prevailing tax rules in Indonesia pertaining the anticipation to transfer pricing issues especially arise in any case involving a contract manufacturing arrangement, compared with several other relevant countries having the same tax issues, such as China, Australia, Canada, Mexico, and also many other countries. Research in this thesis will take form of qualitative research with descriptive analysis and survey method. The result turns out that there are related companies, intercompany transactions between them and the fact that a contract manufacturer can be formally (caused by the lack of tax rules) reported for tax purposes. These circumtances become the proof that transfer pricing issues undeniedly exists. The fact that any cases arise where a contract manufacturer reporting form of business not representing actual activities or functions performed, makes any analyses aimed to ascertain characteristics of any foreign manufacturing investment enterprises in Indonesia become very important. The lack of documentation transfer pricing rules and its close relation to the burden of proof mechanism prevailing in Indonesian tax systems is one basic factor that trigger any transfer pricing issues in contract manufacturing business. Where, based on its actual characteristics, a foreign investment enterprose has been an contract manufacturer, hence therefore, practices and the prevailing tax rules in many foreign countries showing that the use of cost plus method as the general approach. As recommeded in OECD Guidelines, the selection of methods used in determining arm?s length price, case by case should closely be elaborated and this step hinges on the availability of comparable data. The transfer pricing issues could be solved easier if it is only about the selection of transfer pricing methods to be used, but not that easy if the characteristics of a business remain unclear."
Depok: Fakultas Eknonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2010
T28306
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23566
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Cipta Jaya, 2001,
R 336.2 Per
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Bagiono
"ABSTRAK
Salah satu masalah yang timbul dari aktivitas komersial antar anggota grup suatu perusahaan multinasional adalah penentuan harga tranfer atau imbalan yang tidak wajar (non arm's length price) yang dikenal sebagai transfer pricing . Transfer pricing atas transaksi antar anggota grup suatu perusahaan multinasional merupakan topik dalam penulisan tesis ini dengan studi kasus yang berjudul "Aspek Hukum Perpajakan atas Transfer Pricing Perusahaan Multinasional di Indonesia (Studi Kasus: Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent). Sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent, merupakan kasus sengketa atas koreksi peredaran usaha PT. Tyrolit Vincent Tahun Pajak 2000 oleh otoritas pajak Indonesia terhadap transaksi yang dilakukannya dengan induk perusahannya di Italia (Tyrolit Vincent Italy). Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penghitungan kembali kewajaran harga jual (arm's length price) atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya nomor Put-018671PPIM.1111512003 tanggal 14 November 2003, mengabulkan upaya hukum banding PT. Tyrolit Vincent, dengan pertimbangan bahwa harga jual atas produk yang sama kepada induk perusahaan di Italia (related parties) dengan harga yang berbeda Iebih murah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa (third parties), memutuskan tidak terbukti sebagai transfer pricing yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menghindar dari pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas putusan tersebut adalah: (1) Tarif tertinggi pajak penghasilan di Italia adalah 37%, lebih tinggi dari tarif tertinggi pajak penghasilan di Indonesia yaitu 30%; (2) PT. Tyrolit Vincent masih mendapat margin keuntungan, demikian pula Tyrolit Vincent Italy masih mendapat labs, sehingga kedua perusahaan tersebut harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di negara masingmasing; (3) Motivasi non arm's length price oleh PT. Tyrolit Vincent kepada Tyrolit Vincent Italy dilatarbelakangi untuk menjaga kelangsungan jalannya perusahaan karena kondisi pasar di Indonesia tidak dapat menyerap produknya untuk menutup biaya operasional perusahaan. Dengan demikian, pola transaksi dengan adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement, APA) merupakan mekanisme yang dapat digunakan di mass mendatang untuk meminimalisasikan sengketa pajak terkait dengan transfer pacing, yang sampai saat ini belum dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum ada."
2007
T19912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Sandra
"The fast growing business has made the companies in Indonesia face strict business competition not only with Indonesian name companies but also overseas companies. There are many ways for company to compete in market; one of the ways is creating new products. Besides, the survive company must be supported by high qualified employee and other resources. And to make the employee have sense of belonging and responsibility to company, companies has gave the compensation. And one of the compensation is Employee Ownership Plan (ESOP). ESOP Program consist of Stock Grants, Direct Employee Stock Purchase Plan, Stock Option Plan, Employee Stock Ownership Plan and SARs. This research is intended to analyze the differences among those programs and its tax treatment, the problem arise from its tax treatments, possibility for tax planning and what action should be done by Direktorat Jenderal Pajak to anticipate the ESOP Program. The method of this research is descriptive analysis with qualitative approach. The data were collected by literature study and interviews with related sources. The result shows that the principal difference of tax treatment among ESOP Programs is the date of stock received by employee. Stock Grant and Employee Stock Purchase Plan Programs allows employee to receive stocks at the date of IPO. Nevertheless, Stock Option Plan, Employee Stock Ownership Plan and SARs allows employee to receive stocks after several requirements fulfillment. This principal difference has implicate to its tax treatment, meanwhile the regulation that govern its tax obligation has not completed yet, unless Stock Option Plan. This condition may create the tax payer to avoid their tax obligation through tax scheme Direktorat Jendral Pajak has yet to set up tax regulation on other ESOP Programs."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T14149
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petrus Leo
"Kecenderungan perusahaan multinasional mempergunakan perjanjian alokasi biaya untuk merencanakan dan membentuk perjanjian komersial internasional menunjukkan tendensi kenaikan. Dan jika direncanakan dan ditata dengan sistematis, perjanjian ini dapat mengatasi kesulitan dan komplikasi masalah transfer pricing dalam transaksi internasional. Alokasi biaya antar unit-unit usaha grup perusahaan multinasional umumnya menggunakan metode biaya tidak langsung dalam pembebanannya, yang mengacu pada prinsip dan metode OECD. Indonesia, dalam hal ini juga menganut kesamaan prinsip dan metode dalam menentukan harga pasar yang wajar dalam transaksi hubungan istimewa.
Penulis melakukan penelitian deskriptif terhadap perjanjian alokasi biaya antar unit usaha perusahaan multinasional, melalui studi literatur yang bersumber dari buku-buku teks, artikel, masalah, karya ilmiah, laporan, majalah/bulletin, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan alokasi biaya; baik peraturan yang berlaku di Indonesia maupun peraturan yang berlaku pada beberapa negara OECD dan non OECD sebagai perbandingan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pajak terhadap prilaku perusahaan multinasional dalam aktivitasnya melalui perjanjian alokasi biaya, implikasi dan indikasi transfer pricing melalui perjanjian tersebut. Data sekunder untuk menunjang penelitian deskriptif yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis pada perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya PT. XYZ, dengan mempelajari perjanjian alokasi biaya clan laporan keuangan PT. XYZ sebagai tahapan awal evaluasi ada tidaknya mekanisme transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan dan peranan perusahaan multinasional dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan pajak penghasilan suatu negara, melalui mekanisme transfer pricing yang tidak terlepas dari fenomena usaha grup perusahaan multinasional melakukan ekspansi dengan kecenderungan mengoperasikan usahanya secara desentralisasi. Hal ini tidak terlepas dari keinginan grup perusahaan untuk mencapai tujuan penghematan pajak, melalui ekspor/impor, pelayanan jasa oleh induk perusahaan ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh grup perusahaan melalui alokasi biaya, royalti, dan pinjaman dengan bunga oleh induk perusahaan melalui perbankan; dimana penulisan ini difokuskan pada perjanjian alokasi biaya. Prinsip arm's length merupakan acuan dasar dari otoritas pajak suatu negara dalam menempatkan transaksi hubungan istimewa antar unit usaha grup perusahaan multinasional, dimana prinsip tersebut dapat mengeliminasi faktor keuntungan maupun kerugian sepihak dari transaksi hubungan istimewa; walaupun demikian prinsip arm's length tidak efektif pada usaha yang terintergrasi dan bersifat khusus.
OECD memberi petunjuk penanganan transfer pricing harus selaras dengan prinsip arm's length dengan beragam tatacara, dari perbandingan transaksi sampai pada metodemetode peniaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara pada saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap unit-unit usaha grup perusahaan multinasional yang berdomisili di negara tersebut. Beragam metode juga dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan mekanisme transfer pricing pada transaksi hubungan istimewa dengan unit-unit usahanya. Salah satu metode yang paling umum digunakan adalah metode cost-based, dan modifikasi metode ini juga sering digunakan baik oleh otoritas pajak maupun grup perusahaan yaitu metode cost-plus.
Otoritas pajak berbagai negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap mekanisme transfer pricing, khususnya perjanjian alokasi biaya; dimana dokumentasi merupakan data pendukung utama untuk menentukan prinsip arm's length atas transaksi hubungan istimewa; dengan pengalihan tanggung jawab pembuktian kepada wajib pajak. Indonesia, dalam hal ini belum memperluas cakupan peraturan perpajakannya sehubungan dengan transfer pricing antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; namun peraturan yang ada masih mengacu pada petunjuk OECD tahun 1979. Hal ini terlihat dari peraturan yang masih berlaku, antara lain: Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993.
Peraturan yang berlaku di Indonesia seyogyanya telah dapat mengakomodir pemeriksaan sehubungan dengan masalah transfer pricing umumnya dan alokasi biaya khususnya; namun dalam pelaksanaannya para pemeriksa masih berpatokan pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2000. Perlunya pengaturan lebih lanjut, dalam hal tanggung jawab pembuktian, pembatasan jangka waktu kerugian usaha untuk mencapai keseimbangan dan keadilan alokasi penghasilan pajak; serta memperluas cakupan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-62/PJ/1995 dengan memasukkan Wajib Pajak dalam negeri karena kesamaan bentuk dan manfaat alokasi antara alokasi biaya untuk bentuk usaha tetap (BUT) dan Wajib Pajak dalam negeri.
Peningkatan kualitas para pemeriksa pajak dalam penguasaan peraturan perpajakan sehubungan dengan transfer pricing, kerjasama antar instansi terkait di Indonesia dan pihak otoritas pajak negara lainnya, serta tindak lanjut para pembuat kebijakan dan peraturan perpajakan merupakan hal yang disarankan.

Mainstream of multinational companies are increasingly using Cost Contribution Agreements to structure and plan their international commercial agreements. And if structured and documented properly, these agreements can provide with solution to difficult and complicated transfer pricing issues in global business. Cost contribution among the business units of multinational company generally use method of indirect expenses in its encumbering, what related to principal and method of OECD. Indonesia, in this case also embraces equality of principal and method in determining the arm's length price in the special relationship transactions.
A writer conduct an descriptive research to Cost Contribution Agreements among the business units of multinational company, through study of literature from textbooks, articles, working papers, journals, reports, bulletins, regulation which deal with cost contribution; even regulation going into effect in Indonesia and also the regulation going into effect in OECD and non OECD countries as comparison to know how far the tax policy effected to multinational companies in its activity through Cost Contribution Agreements, implication and indication of transfer pricing through the agreements. The secondary data to support descriptive research done by pursuant to experience of a writer at multinational companies, specially PT. XYZ, learnedly the Cost Contribution Agreements and financial statement of PT. XYZ as the first step of evaluation that no mechanism of transfer pricing which is disagree with rule going into effects.
Growth and roles of multinational companies can influence international trades and income taxes of an countries, through mechanism of transfer pricing which is not quit of phenomenon effort the group of multinational companies in conduct expansion with tendency operate effort by decentralized. This matter is not quit of desire of the group of companies to reach target of tax savings, through exports/imports, service activities by parent companies and or business units which showed by the group of companies through costs contribution, royalties, and loans with interests by parent companies through banking; where this writing focused at Cost Contribution Agreements. The arm's length principle represent elementary reference from tax authority of a country in placing the special relationship transactions of the business unit of a group multinationals efforts, where the principle can eliminate of advantage factors and also unilateral losses from the special relationship transactions; even though the arm's length principle is not effective at the integrated efforts and have the special characters.
OECD give an guideline in handling transfer pricing have to be in harmony with the arm's length principle at the ways of immeasurable, from comparison of transaction come up with method of assessment which can be done by the tax authority of a country at the time of conducting the tax audit to the business unit of a group multinational company which living in the country. The method also has done by company in applying mechanism of transfer pricing at the special relationship transactions with business units efforts. One of method, which most commonly used is cost-based method, and modification of this method also often used by the tax authority and also a group of company that is cost-plus method.
The tax authorities of various countries put a profound interests to mechanism transfer pricing, specially the Cost Contribution Agreements; where documentation represent as a main supporting data to determine the arm's length principle for the special relationship transactions; with transfer of verification responsibility to a Taxpayer. Indonesia, in this case not extended the taxation regulation coverage yet, referring to transfer pricing between a parties having a special relationship, but the existing regulations still relate with OECD Guideline for the year of 1979. This matter seen from the regulations which still go into effect, for example: Tax Director Decision Letter number KEP-O1/PJ.7/1993 and Tax Director Circular Letter number SE-04/PJ.7/1993.
The regulation going into effect in Indonesia have earned to accommodate audit properly referring to transfer pricing problem generally and the cost contribution specially; but in its execution all tax auditors still based on Section 6 and Section 9 Income Tax Law number 7 of the year 1983 as have been altered by the Law number 17 of the year 2000. The importance of furthermore arrangement, in the case of responsibility verification, restriction of business losses duration to reach justice and balance of tax income allocation, and also extend the coverage of Tax Director Decision Letter number Kep-62/P3/1995 with included Domestic Taxpayers because the equality form and the allocation benefit among the cost contribution to Permanent Establishment and Domestic Taxpayers.
Improvement of all tax auditors quality in hand of mastery the taxation regulation referring to transfer pricing, cooperation among the related institutions in Indonesia and the tax authorities of other countries, and also follow-up of the taxation regulation and policy maker represent suggested matters.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14140
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>