Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4865 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chandra Sugiarto
"Tesis ini membahas mengenai dualisme penyelesaian masalah kredit bermasalah (Non Performing Loan) bank-bank BUMN. Di satu sisi menurut UU No. 49/Prp/1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang mengatur bahwa kredit bermasalah Bank BUMN merupakan piutang negara sehingga harus diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pendapat ini didukung oleh UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Dampak dari pengaturan ini adalah pengaturan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK bahwa BPK berhak untuk memeriksa keuangan BUMN yang seharusnya berwenang memeriksa keuangan BUMN adalah akuntan publik. Di sisi lain, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa kekayaan yang dimiliki oleh BUMN terpisah oleh kekayaan negara dan pengelolaanya didasarkan atas prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pendapat ini didukung pula oleh UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa yang termasuk ke dalam piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat. Pendapat ini kemudian didukung oleh Fatwa Makamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006. Cara penyelesaian kredit bermasalah Bank-Bank BUMN dilakukan melalui cara-cara yang lazim digunakan di dalam dunia perbankan.
Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menyarankan bahwa perlu diadakan suatu harmonisasi antara UU No. 19 Tahun 2003 dengan UU No. 17 Tahun 2003 jo. UU No. 49/Prp/1960 jo. UU No. 15 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan turunannya; perbaikan isi UU No. 19 Tahun 2003 dihapuskan pasal 71 ayat (2) bahwa BPK berwenang memeriksa BUMN. Hal ini menyesatkan masyarakat karena sudah jelas bahwa yang berhak memeriksa BUMN adalah akuntan publik.

The focus of this study is about dualism regulation settlement non performing loan of state owned banks. In one side, according to UU No. 49/Prp/1960 about Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) regulates that non performing loan of state owned banks is a credit of state, the settlemet must according to Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). This statement is being support by UU No. 17 Tahun 2003 about State Finance that regulates the wealth of state owned enterprises is wealth of state. The effect of this regulation is UU No. 15 Tahun 2006 about BPK regulates that BPK have authority to check state owned enterprises wealth, the one supposed to check it is public accountant. In other side, UU No. 19 Tahun 2003 about State Owned Enterprises regulates that the wealth that owned by state owned enterprises is separate from the state wealth and its management is according to the health corporation principles. This statement is support by UU No. 1 Tahun 2004 about State Treasury that regulates the one that referred by state credit is amount money that must pay to central government. This statement also support by Fatwa Makamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006, date 16 Agustus 2006. the way to settle non performing loan of state owned banks is by using the way that usually do in banking world.
This study is using normative law perspective. The data are collected by library research. This study suggests that there must be a harmonization between No. 19 Tahun 2003 with UU No. 17 Tahun 2003 jo. UU No. 49/Prp/1960 jo. UU No. 15 Tahun 2006 and other regulation derivatives; correction content of UU No. 19 Tahun 2003 article 71 point (2) must abolished because BPK have aouthority to check state owned enterprises. This article is make misleading to society because it is clear that the one that has authority to check state owned enterprises wealth is public accountant.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37499
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Sugiarto
"Tesis ini membahas mengenai dualisme penyelesaian masalah kredit bermasalah (Non Performing Loan) bank-bank BUMN. Di satu sisi menurut UU No. 49/Prp/1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang mengatur bahwa kredit bermasalah Bank BUMN merupakan piutang negara sehingga harus diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pendapat ini didukung oleh UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Dampak dari pengaturan ini adalah pengaturan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK bahwa BPK berhak untuk memeriksa keuangan BUMN yang seharusnya berwenang memeriksa keuangan BUMN adalah akuntan publik. Di sisi lain, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara mengatur bahwa kekayaan yang dimiliki oleh BUMN terpisah oleh kekayaan negara dan pengelolaanya didasarkan atas prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pendapat ini didukung pula oleh UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa yang termasuk ke dalam piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat. Pendapat ini kemudian didukung oleh Fatwa Makamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006. Cara penyelesaian kredit bermasalah Bank-Bank BUMN dilakukan melalui cara-cara yang lazim digunakan di dalam dunia perbankan. Penelitian ini menggunakan kajian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menyarankan bahwa perlu diadakan suatu harmonisasi antara UU No. 19 Tahun 2003 dengan UU No. 17 Tahun 2003 jo. UU No. 49/Prp/1960 jo. UU No. 15 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan turunannya; perbaikan isi UU No. 19 Tahun 2003 dihapuskan pasal 71 ayat (2) bahwa BPK berwenang memeriksa BUMN. Hal ini menyesatkan masyarakat karena sudah jelas bahwa yang berhak memeriksa BUMN adalah akuntan publik.

The focus of this study is about dualism regulation settlement non performing loan of State owned banks. In one side, according to UU No. 49/Prp/1960 about Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) reguiates that non performing loan of State owned banks is a credit of State, the settlemet must according to Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). This statement is being support by UU No. 17 Tahun 2003 about State Finance that reguiates the wealth of State owned enterprises is wealth of State. The effect of this regulation is UU No. 15 Tahun 2006 about BPK reguiates that BPK have authority to check State owned enterprises wealth, the one supposed to check it is public accountant. In other side, UU No. 19 Tahun 2003 about State Owned Enterprises reguiates that the wealth that owned by State owned enterprises is separate from the State wealth and its management is according to the health Corporation principles. This statement is support by UU No. 1 Tahun 2004 about State Treasury that reguiates the one that referred by State credit is amount money that must pay to Central govemment. This statement also support by Fatwa Makamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006, date 16 Agustus 2006. the way to settle non performing loan of State owned banks is by using the way that usually do in banking world. This study is using normative law perspective. The data are collected by library research. This study suggests that there must be a harmonization between No. 19 Tahun 2003 with UU No. 17 Tahun 2003 jo. UU No. 49/Prp/1960 jo. UU No. 15 Tahun 2006 and other regulation derivatives; correction content of UU No. 19 Tahun 2003 article 71 point (2) must abolished because BPK have aouthority to check State owned enterprises. This article is make misleading to society because it is clear that the one that has authority to check State owned enterprises wealth is public accountant."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T26916
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Mairissa
"Tingginya tingkat kredit bermasalah pada bank BUMN disebabkan adanya pengkategorian piutang bank BUMN sebagai piutang negara. Pengkategorian ini menciptakan perbedaan proses penyelesaian kredit bermasalah pada bank BUMN dibandingkan pada bank swasta. Padahal di sisi lain, peraturan terkait yang berlaku saat ini belum dapat memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan piutang bank BUMN. Penelitian ini mengkaji apakah piutang bank BUMN dapat dikategorikan sebagai piutang negara dan bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah pada suatu bank BUMN. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yuridis normatif. Dengan menganalisis teori-teori dalam Hukum Perseroan dan Hukum Keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang Negara. Oleh sebab itu, proses penyelesaian kredit bermasalah tidak tunduk pada peraturan mengenai piutang negara (PUPN), tetapi sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Tarigan, Monika Selvia Br
"Skripsi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang mengatur bahwa kredit bermasalah bank BUMN merupakan piutang negara sehingga harus diselesaikan melalui PUPN.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama. Pertama, status hukum piutang bank BUMN terkait penyelesaian kredit bermasalah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUUIX/ 2011. Kedua, mekanisme penyelesaian kredit bermasalah pada Bank BUMN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian tersebeut mengacu pada hukum positif atau norma hukum tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa piutang bank BUMN tidak termasuk dalam lingkup piutang negara, sehingga kredit bermasalah dapat diselesaikan oleh manajemen masing-masing bank BUMN. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan pada bank BUMN untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan mekanisme hapus tagih yang dilakukan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutopo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Kuntoro
"Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undang-undang.
Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1) Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering terhadap perilaku debitor dan kreditor.
Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat dikenakan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peranginangin, Euis Cheristi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23006
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>