Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6184 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi , 2009
353.46 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Zain Hae
Jakarta: Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, 2000
306.4 NUR k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hikmahanto Juwana
"Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi maka masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang (selanjutnya disebut "Negara Berkembang") dan negara-negara maju (selanjutnya disebut "Negara Maju"). Negara Berkembang yang tergabung dalam Kelompok-77 (Group-77) dapat didrikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin). Sementara Negara Maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat didrikan sebagai negara yang telah berdiri sebelum tahun 1945, memiliki industri yang kuat dan kebanyakan berada di Benua Eropa atau memiliki tradisi Eropa seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Negara Maju, kecuali Jepang, juga diistilahkan sebagai negara Barat (Western stares).
Hukum Internasional yang Lebih Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Negara Maju. Negara Berkembang kerap mengargumentasikan bahwa hukum internasional merupakan produk dari negara Barat yang saat ini menjadi Negara Maju. Argumentasi ini didasarkan pads fakta bahwa hukum intemasional pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antar negara di Benua Eropa. Oleh karenanya tidak heran apabila hukum internasional sangat terpusat pada apa yang terjadi di Eropa (Eurocentric). Merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya hukum internasional.
Munculnya Negara Berkembang setelah Perang Dunia II telah membawa perubahan. Keinginan Negara Berkembang untuk terbebas secara politik dan ketergantungan ekonomi dari mantan negara jajahan mereka telah membawa pengaruh pada hukum internasional pada umumnya. Dalarn menyikapi eksistensi hukum intemasional, mereka menganggap bahwa hukum internasional yang ada tidak mencerminkan nilai-nilai yang mereka anut. Negara Berkembang mengargumentasikan bahwa pembentukan hukum internasional sebelum Perang Dunia II sama sekali tidak melibatkan mereka."
Jakarta: UI-Press, 2001
PGB 0371
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Nurasta Wibawa
2008
T 25012
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yulien Krishna Devi
"Perkembangan prinsip-prinsip aturan hukum internasional hak cipta mengikat Indonesia untuk turut mengakomodasi perubahan aturan tersebut dengan melakukan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan nasionalnya. Walaupun demikian, patut kita cermati bahwa kepentingan nasional tidak sesungguhnya tertampung di dalam perjanjian internasional yang telah disepakati. Sebagai akibatnya, kondisi negara berada di persimpangan jalan antara reality dan idealisme yang seharusnya diikuti."
Depok;Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18878
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mastenbroek, W.F.G.
Jakarta: UI-Press, 1986
303.6 MAS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mastenbroek, W.F.G.
Jakarta: UI-Press, 1986
303.6 MAS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Titian Illahi Press, 1997
070.4 PAN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Keris Mas
Kuala Lumpur : Dewan Bahasa dan Pustaka, 1995
899.283 KER k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>