Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54386 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Effective Occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan dengan tercabiknya kedaulatan akibat 'lepanya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Beberapa wilayah strategis dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalahkeberadaan 92 pulau kecil terluar. Pulau-pulau tersebut mempunyai nilai penting karena sebagai tempat titik dasar penentu posisi batas wilayah negara dengan negara tetangga. Tujuan dari penyusunan atlas ini adalah menyajikan informasi spasial tentang pulau-pulau kecil terluar yang dimiliki Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Secara garis besar isi atlas ini terdiri dari narasi, foto terestris pulau, peta, dan citra satelit multiresolusi. Kombinasi dari keempat unsur tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran umum keberadaan dan kondisi pulau-pulau terluar.Penyusunan atlas ini melibatkan tim dari Bakosurtanal dan tim editor dari berbagai instansi pemerintah serta pihak swasta."
Bogor: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), 2007
551.42 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Beberapa wilayah strategis dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalahkeberadaan 92 pulau kecil terluar. Pulau-pulau tersebut mempunyai nilai penting karena sebagai tempat titik dasar penentu posisi batas wilayah negara dengan negara tetangga. Tujuan dari penyusunan atlas ini adalah menyajikan informasi spasial tentang pulau-pulau kecil terluar yang dimiliki Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Secara garis besar isi atlas ini terdiri dari narasi, foto terestris pulau, peta, dan citra satelit multiresolusi. Kombinasi dari keempat unsur tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran umum keberadaan dan kondisi pulau-pulau terluar.Penyusunan atlas ini melibatkan tim dari Bakosurtanal dan tim editor dari berbagai instansi pemerintah serta pihak swasta."
Bogor: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), 2007
R 551.42 IND a
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
"Effective occupation tiba-tiba saja menjadi kata yang sangat populer sekaligus merisaukan. Kata ini seringkali diasosiasikan denga tercabiknya kedaulatan akibat 'lepasnya' sebuah pulau yang sebenarnya tidak pernah kita miliki. secara yuridis doktrin effective occupation hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan..."
DIPLU 1:1 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
UI-IJIL 6 (1-4) 2008/2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia, yang terdiri dari 17.508 pulau dan garis pantai sepanjang 81.000 km serta wilayah laut teritorial seluas 5,1 juta km ditambah (63%) dari total wilayah teritorial Indonesia), dengan Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km. Dengan luas wilayah laut yang teramat besar tersebut, Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam pesisir dan lautan yang sangat besar dan beraneka ragam. Salah satu potensi yang perlu dioptimalkan adalah keberadaan pulau kecil yang jumlahnya lebih dari 10.000 buah. Pulau-pulau kecil dapat didefinisikan terutama yaitu luasan pulau dan jumlah penduduk. Definisi pulau-pulau kecil yang dianut sesuai dengan Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/2000 Jo Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2, dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 200.000 jiwa. Di samping kriteria utama pulau-pulau kecil adalah karakteristik tersebut, beberapa secara ekologis terpisah dari pulau induknya (mainland island), memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; sejumlah besar jenis endemik dan keanekaragaman yang mempengaruhi tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk ke laut; serta dari segi sosial pulau-pulau kecil bersifat ekonomi dan budaya masyarakat khas dibandingkan dengan pulau induknya."
PPEM 15 (1) 2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The existence of the outermost small islands plays a vital role to maintain the sovereignty of the country as well as benchmarking measurement of archipelagic baseline points. 19 small outer islands in Riau Province may act as safety valve which borders Malaysia, Singapore, and Vietnam. Islands located on the shores of the Strait of Malacca and Singapore, the second busiest shipping lanes and trade in the world. This paper aims at analysing the potential and challenges of the outermost small islands in Riau Islands Province, where their presence is running from west to the north east province of Riau Islands. The uninhabited islands are so vulnerable to illegal activities. "
JPUPI 2:3 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dzaki Fadhiil
"Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan 111 PPKT yang menetapkan perairan Kepulauan Natuna berdampingan dengan Laut Tiongkok Selatan yang rentan pelanggaran hak berdaulat ZEE. Perairan Kepulauan Natuna berpotensi mengalami pelanggaran hak berdaulat ZEE yang merugikan Indonesia sebagai negara pantai. Permasalahan penelitian berfokus pada tolak ukur dan pengaruh pembangunan Mako Guspurla Koarmada I menguatkan penegakan hak berdaulat ZEE Indonesia serta kepatuhan Indonesia mewujudkan rencana zonasi kawasan antar wilayah Laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, tipologi penelitian data lapangan, jenis data sekunder, bahan hukum primer perundangan-undangan sektor kelautan dan kewilayahan, bahan hukum sekunder adalah buku dan jurnal hukum terkait, dan bahan hukum tersier kamus hukum dan ensiklopedia lainnya. Hasil penelitian disimpulkan tolak hukum pembangunan Mako Guspurla Koarmada I didasarkan pada potensi ancaman pelanggaran hak berdaulat ZEE, disamping Mako Guspurla Koarmada I berpengaruh terhadap penegakan hak berdaulat ZEE dan batas maritim nasional termasuk memaksimalkan kepatuhan Indonesia terhadap pengelolaan ruang laut nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 yang selaras dengan UNCLOS 1982.

Presidential Decree Number 6 of 2017 stipulates 111 PPKT which stipulates the waters of the Natuna Islands with the South Sea which are vulnerable to violations of the sovereign rights of the EEZ. The waters of the Natuna Islands may experience a violation of the sovereign rights of the EEZ which is detrimental to Indonesia as a coastal state. The research problem focuses on the measurement and influence of the development of Mako Guspurla Koarmada I to strengthen the enforcement of Indonesia's EEZ sovereign rights and Indonesia's compliance with the regional zoning plan between the North Natuna Sea regions based on UNCLOS 1982. The research uses normative legal methods, typology of field data research, secondary data, legal materials primary law on maritime and territorial sectors, secondary legal materials are related legal books and journals, and tertiary legal materials in legal dictionaries and other encyclopedias. Based on the key words, Mako Guspurla Koarmada I's development law is based on the potential threat of violating the EEZ sovereign rights, in addition to Mako Guspurla Koarmada I's influence on the enforcement of EEZ sovereign rights and national maritime boundaries, including maximizing Indonesia's compliance with the management of marine space, Presidential Regulation Number 41 of 2022 which in line with UNCLOS 1982."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayindra Asmara
"Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 17.504 pulau dengan wilayah lautnya 6,4 juta km2 atau 2/3 wilayah Indonesia merupakan laut. Rute pelayaran utama dunia melalui Perairan Indonesia. Dengan kondisi demikian, maka kepentingan nasional Indonesia sejatinya bertumpu pada bidang maritim. Posisi Indonesia juga merupakan titik persilangan antara benua Asia dan Australia, samudera Pasifik dan samudera Hindia, bahkan di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dua per tiga wilayahnya merupakan wilayah Indonesia merupakan Perairan Indonesia. Dengan posisi demikian, maka kepentingan barat dan timur akan menggunakan Perairan Indonesia. Konfigurasi wilayah laut Indonesia yang unik membutuhkan kontrol yang ketat untuk bisa memantau semua jenis pelayaran baik di atas permukaan maupun di bawah permukaan dan di udara pada semua choke point ALKI. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu system pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta sumber daya nasional yang disiapkan oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat serta dipersiapkan secara dini yang artinya dibangun secara terus-menerus sejak masa damai hingga masa perang. Dihadapkan dengan kondisi geografis Indonesia seperti yang telah diuraikan di atas, Indonesia perlu memiliki strategi pengendalian laut khususnya di empat choke point strategis yang meliputi Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok dan Selat Makassar. Dengan metode kualitatif eksploratif penulis memperoleh data melalui wawancara langsung kepada narasumber terkait bahwa sumber daya pertahanan maritim Indonesia dalam pengendalian laut di empat choke point strategis Indonesia adalah kerjasama dan sinergitas antar pemangku kepentingan yang didukung peran Kemhan dalam mendukung dan membuat regulasi dalam memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung pertahanan semesta di laut."
Jakarta: Seskoal Press, 2020
023.1 JMI 8:2 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Hidayat
"Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu karang seharusnya dikembalikan kedalam kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan karakteristik dan nilai kebermanfaatannya lebih dimengerti masyarakat pesisir sehingga perlindungan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara menyeluruh,memberikan dampak sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yang bersentuhan secara  langsung serta memenuhi prinsip dasar otonomi daerah. Dengan sejarah di masa lalu sebagai bangsa pelaut, Indonesia kembali mengajukan visi Global Maritime Fulcrume untuk dapat berjaya sekali lagi. Kekayaan Sumber daya alam yang melimpah menjadi perhatian khusus, terutama bagi terumbu karang. Pusat kekayaan hayati tersebut menjadi harapan hidup tidak hanya bagi biota laut namun juga masyarakat pesisir.Penelitian  ini berbentuk yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan metode kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan Negara dalam tanggung jawabnya mengelola terumbu karang terkendala dalam tata kelola, tata ruang dan tata zonasi. Pemanfaatan yang tidak berpihak pada masyarakat pesisir dikarenakan kewenangan pengelolaan dan perlindungan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.Kesimpulan yang diambil, diperlukan Harmonisasi peraturan dan penyelesaian sengketa lembaga di tingkat pusat. Dengan berpijak pada Ocean Governance Policy yang lebih berpihak pada masyarakat pesisir yang lebih paham pada karakteristik terumbu karang.

Protection and Management of Coral Reefs should be returned to the authority of the Regency/City government. This is because the characteristics and usefulness values are better understood by coastal communities so that their protection and management can be carried out comprehensively, giving as much impact as possible to the people who are in direct contact and fulfilling the basic principles of regional autonomy. With a history in the past as a nation of seafarers, Indonesia again proposes the vision of Global Maritime Fulcrume to be victorious once again. Abundant natural resource wealth is of particular concern, especially for coral reefs. The center of biological wealth is a life expectancy not only for marine life but also for coastal communities. This research is in the form of a normative juridical analysis by analyzing laws and regulations with a qualitative method. zoning system. Utilization that is not in favor of coastal communities is because the management and protection authority is no longer the authority of the Regency/City government. Based on the Ocean Governance Policy which is more in favor of coastal communities who are more aware of the characteristics of coral reefs."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>