Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121363 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soesilo Aribowo
"Penulisan tesis ini dilatar belakangi berbagai keluhan masyarakat khususnya masyarakat berperkara yang sedang mengajukan permohonan kasasi perdata di Mahkamah Agung karena rumit dan lambannya proses atau alur yang harus ditempuh sebelum mendapatkan putusannya. Sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, Mahkamah Agung RI yang mempunyai tugas dan wewenang salah satunya adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, seharusnya dapat membuat alur proses penyelesaian kasasi yang mudah, cepat dan transparan sehingga masyarakat yang berperkara segera mendapatkan kejelasan akan nasibnya. Untuk mengatasi kelambanan dan rumitnya proses penyelesaian kasasi perdata tersebut sudah saatnya Mahkamah Agung melakukan terobosan pemikiran yang fundamental, perencanaan secara radikal serta perbaikan yang dramatis terhadap biaya, kualitas, pelayanan dan kecepatan. Konsep Rekayasa Ulang Perusahaan (Reengineering the Corporation) dari Michael Hammer dan James Champy adalah alternatif yang dapat diterapkan sebagai terobosan dimaksud di atas, karena konsep ini akan memulai dari akar permasalahannya, bukan membuat perubahan superfisial atau berkutat dengan yang sudah ada, tetapi membuang jauh kebiasaan-kebiasaan lama. Hasil yang akan dicapai bukanlah peningkatan secara marjinal, namun suatu lompatan besar (quantum leaps) dalam kinerja dan orientasi aktifitasnya adalah proses, bukan memusatkan perhatian pada tugas-tugas, pekerjaan, orang-orang atau struktur. Berawal dari kondisi dan harapan yang demikian, penulis tertarik untuk ingin mengetahui : a. Bagaimana proses penyelesaian kasasi perkara perdata di Mahkamah Agung Republik Indonesia? b. Apakah alternatif proses penyelesaian kasasi perkara perdata di Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan konsep Rekayasa Ulang Perusahaan (Reengineering the Corporation)? Menarik untuk diteliti adalah proses penyelesaian kasasi perkara perdata umum atau disebut perdata saja, tidak termasuk perdata khusus, seperti perkara niaga/kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), perkara Hak Azasi Manusia (HAM), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), karena lebih 75% dari perkara kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI merupakan perkara perdata. Dari keinginan untuk memberikan usulan atau masukan dalam mengatasi kelambanan dan rumitnya proses penyelesaian kasasi perkara perdata di atas, tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian kasasi atas perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung RI serta penerapan konsep rekayasa ulang dari Hammer & Champy sebagai jalan keluarnya. Dalam menerapkan konsep dimaksud, peneliti menggunakan metodologi The Rapid Reengineering ? Rapid Re yang dikemukakan oleh Raymond L. Manganelli & Mark M. Klein, bahwa pada intinya terdapat 5 tahap (persiapan, identifikasi, visi, solusi dan transformasi) dan 54 langkah/tugas untuk meraih sukses rekayasa ulang. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dari alur/proses penyelesaian permohonan kasasi perdata selanjutnya akan dianalisa secara deskriptif kualitatif, kemudian akan diusulkan saran-saran untuk mengatasi permasalahan di atas menggunakan konsep rekayasa ulang. Peneliti hanya akan fokus pada masalah panjang dan rumit serta tidak efisiennya alur atau proses penyelesaian kasasi perkara perdata sebagai faktor penyebab menumpuk dan tertunggaknya perkara kasasi, walaupun dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa masih ada penyebab lain seperti tidak adanya batasan persyaratan untuk perkara yang bisa dikasasi; tidak ada kewenangan lembaga dibawah Mahkamah Agung yang dapat menolak permohonan kasasi walaupun terdapat persyaratan formal yang tidak terpenuhi; ketidak percayaan masyarakat kepada lembaga peradilan di bawah, sehingga semua perkara di kasasi; produktifitas kerja hakim agung dan bagian administrasi yang rendah; rendahnya penggunaan teknologi informasi dan sebagainya. Dari hasil penelitian kemudian dilakukan analisa data, diperoleh kesimpulan bahwa setiap kasasi perkara perdata yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan melalui 7 (tujuh) alur/proses tahapan dengan melibatkan 7 (tujuh) bagian/fungsi dari organisasi Mahkamah Agung dengan tanpa adanya waktu penyelesaian, sebaliknya dengan penerapan metodologi rekayasa ulang, setiap kasasi dimaksud akan melalui 3 (tiga) proses tahapan penting dengan melibatkan 3 (tiga) bagian organisasi Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian paling lambat 60 hari. Secara praktis konsep rekayasa ulang melalui perubahan fundamental, radikal, dramatis dengan fokus pada proses hakekatnya dapat diterapkan untuk tujuan efisiensi jika didukung oleh peran sumber daya manusia dan peralatan teknologi informasi yang memadai.b. Apakah alternatif proses penyelesaian kasasi perkara perdata di Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan konsep Rekayasa Ulang Perusahaan (Reengineering the Corporation)? Menarik untuk diteliti adalah proses penyelesaian kasasi perkara perdata umum atau disebut perdata saja, tidak termasuk perdata khusus, seperti perkara niaga/kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), perkara Hak Azasi Manusia (HAM), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), karena lebih 75% dari perkara kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI merupakan perkara perdata. Dari keinginan untuk memberikan usulan atau masukan dalam mengatasi kelambanan dan rumitnya proses penyelesaian kasasi perkara perdata di atas, tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyelesaian kasasi atas perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung RI serta penerapan konsep rekayasa ulang dari Hammer & Champy sebagai jalan keluarnya. Dalam menerapkan konsep dimaksud, peneliti menggunakan metodologi The Rapid Reengineering ? Rapid Re yang dikemukakan oleh Raymond L. Manganelli & Mark M. Klein, bahwa pada intinya terdapat 5 tahap (persiapan, identifikasi, visi, solusi dan transformasi) dan 54 langkah/tugas untuk meraih sukses rekayasa ulang. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, dari alur/proses penyelesaian permohonan kasasi perdata selanjutnya akan dianalisa secara deskriptif kualitatif, kemudian akan diusulkan saran-saran untuk mengatasi permasalahan di atas menggunakan konsep rekayasa ulang. Peneliti hanya akan fokus pada masalah panjang dan rumit serta tidak efisiennya alur atau proses penyelesaian kasasi perkara perdata sebagai faktor penyebab menumpuk dan tertunggaknya perkara kasasi, walaupun dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa masih ada penyebab lain seperti tidak adanya batasan persyaratan untuk perkara yang bisa dikasasi; tidak ada kewenangan lembaga dibawah Mahkamah Agung yang dapat menolak permohonan kasasi walaupun terdapat persyaratan formal yang tidak terpenuhi; ketidak percayaan masyarakat kepada lembaga peradilan di bawah, sehingga semua perkara di kasasi; produktifitas kerja hakim agung dan bagian administrasi yang rendah; rendahnya penggunaan teknologi informasi dan sebagainya. Dari hasil penelitian kemudian dilakukan analisa data, diperoleh kesimpulan bahwa setiap kasasi perkara perdata yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan melalui 7 (tujuh) alur/proses tahapan dengan melibatkan 7 (tujuh) bagian/fungsi dari organisasi Mahkamah Agung dengan tanpa adanya waktu penyelesaian, sebaliknya dengan penerapan metodologi rekayasa ulang, setiap kasasi dimaksud akan melalui 3 (tiga) proses tahapan penting dengan melibatkan 3 (tiga) bagian organisasi Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian paling lambat 60 hari. Secara praktis konsep rekayasa ulang melalui perubahan fundamental, radikal, dramatis dengan fokus pada proses hakekatnya dapat diterapkan untuk tujuan efisiensi jika didukung oleh peran sumber daya manusia dan peralatan teknologi informasi yang memadai.

This thesis is based by the complaints of the community, especially people that has filled civil cases to the Supreme Court (Cassation), regarding the complexity and the slow process in order to obtain decision. As the highest court in obtaining justice for the people that looking for it, the Supreme Court of Indonesia has duties and rights, that one of them is examining and deciding the Cassation requisition as governed in Law No. 4 year 2005 concerning alteration on Law No. 5 year 1985 concerning Supreme Court, should made the process of the Cassation settlement easy and quick, hence, people that already filed their cases have clear future upon their cases. In order to cope with the complexity and the slow process, it is due for Supreme Court to accelerate fundamental thoughts, radical planning and dramatic improvement upon cost, quality, service and speed. The concept of reengineering the corporation form Michael Hammer and James Champy is an alternative to be applied for the above purposes, because this concept is starting from the very basic roots of the problem which not made a superficial change, but by getting rid the old custom. The result to be achieved is not achievement in marginal, but will be a quantum leap in works and the orientation of the activity is process, not focusing upon tasks, works, people or structure. Started from these hope and conditions, writer is interested to understand: a. how is the settlement process of the Cassation of the civil cases at the Supreme Court of Indonesia ? b. what is the alternative of the settlement process of the Cassation of the civil cases at the Supreme Court of Indonesia based on reengineering corporation ? Interesting to be researched is the settlement process of Cassation of the general civil cases or just civil cases, not the special one as bankruptcy,intellectual property rights, human rights cases and industrial relationship dispute cases, because more than 75% form the Cassation cases are civil cases. From the need to give suggestion in order to cope with the complexity and the slow process of the settlement of Cassation of the civil cases, as mentioned above, researcher conducting research for knowing the process of the Cassation settlement of the civil cases at the Supreme Court of Indonesia level and applying the concept of reengineering by Hammer & Champy as the solve way. In applying the reengineering concept, researcher uses the methodology of Rapid Reengineering- Rapid re by Raymond L. Manganelli & Mark M. Klein, where in essence, there are, 5 steps (preparation, identification, vision, solution and transformation) and 54 steps/tasks to gain success in reengineering. Based on available facts, the process of settlement of Cassation of civil cases will be analyzed by descriptive qualitative, then, suggestions will be given in for solving the above mentioned problem by using reengineering concept. Researcher will be only focusing on complexity problem, not efficiency of the process of settlement of Cassation of civil cases as the factor that causing postponed of cases in Supreme Court, even though from the research, there are other reasons that can lead to postponed of cases, such as there are no conditional requirements for Cassation; no authority to reject the Cassation requisition from the below level of the Supreme Court because of the formality requirements are not completed; the community is unbelief by the process of the below court, so they request for Cassation; low productivity of the judges and the administration officer; low usage of information technology and so on. The research result will be data analyzed, then the result obtained is whereas for all civil cases Cassation that are examined and decided by Supreme Court have to be settle through 7 (seven) stages process that involve 7 (seven) part/function from the organization of Supreme Court without any limitation time to settle, in contrast, by applying the methodology of reengineering process, all civil cases Cassation will be through 3 (three) important stages process that involve 3 (three) part/function from the organization of Supreme Court with limitation time to settle at the latest up to 60 days. Practically, the concept of reengineering through fundamental changes, radical, dramatic by focusing upon process, in essence could be applied for efficiency purpose, if supported by the role of the human sources and satisfying information technology equipment."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19249
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
347.035 HAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: Sinar Grafika, 2008
347.035 HAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: The Indonesia Netherlands National Legal Reform Program, 2010
347.03 MAH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pilar Yuris Ultima, 2009
R 347.035 YUR II
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pilar Yuris Ultima, 2009
R 347.035 YUR I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pilar Yuris Ultima, 2009
R 347.035 YUR III
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia
"Sektor industri retail, tennasuk hypermarket, di Indonesia memiliki persaingan ketat namun cukup menjanjikan. PT Makro Indonesia sebagai salah satu pemain dalam sektor hypermarket hams menghadapi kornpetisi yang berat- Procuremeni, yaitu alctivitas pemesanan, penerimaan barang, dan proses penagihan invoice, adalah salah satu kegiatan yang berfrekucnsi tinggi dalam hypermarket, termasuk PT Malcro Indonesia. Mengingat vitalnya sistern procurement maka agar penxsahaan tetap kornpetitif, pemsahaan harus memperbaiki dan meningkatkan pmses bisnis sistem procurement.
Rekayasa ulang proses bisnis merupakan metode untuk mengatasi masalah tersebut. Rekasaya ulang proses bisnis mempakan pernikiran ulang fimdamental dan mendesain ulang proses bisnis secara radikal untuk mencapai pcningkatan performa Proses yang tidak mcmberikan nilai tambah perlu dihilangkan. Pada sistem procurement di PT Makro Indonesia dilakukan perpindahan informasi dan pencocokl-can dokumen yang berulang sehingga banyak waktu dan surnber daya perusahaan terbuang.
Penelitian ini dimulai dengan mengumpulkan data dari perusahaan dengan mewawancarai bagian terkait, dolcumentasi pemsahaan, dan pengamatan secara langsung. Kcmudian dibuat label aktivitas dan peta proses bisnis sistem procurement dengan menggunakan diagram alir. Hasil pcngolahan data akan dianalisis menggunakan prinsip BPR sehingga dihasilkan usulan perbaikan yang dituangkan dalam usulan tabel aktivitas dan peta proses bisnis (diagram alir) yang bam. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara proses bisnis sistem procurement saat ini dan usulan yang diberikan, yaitu pengurangan proses serta keuntungan usulan proses bisnis yang barn.

Industrial sector of retail, including hypermarket, in Indonesia has to face hard competition but quite promising, PT Makro Indonesia as one of the player in hypennarket sector must also face this hard competition. Procurement, which starts from an ordering, receiving goods, and invoice claim process, is one of the most high frequency activity in hyperrnarket, including PT Makro Indonesia. Retlecting on the vital of procurement system, in order to keep the company’s competitiveness, it must fix and improve procurement system business process.
Business process reengineering emerge as a method to handle the problem. Business process reengineering is a tixndamental rethinking and redesigning business process radically to achieve higher performance. Processes that don‘t give added value to the company should be eliminated. In the procurement system in PT Malcro Indonesia, information transfer and document matching occurs repeatedly, this caused waste of company’s resources and time.
The research starts with gathering data from the company by interviewing functions involved, company‘s documentation, and direct observation. Then, current activity table and system procurement business process map by using flowchart is generated. Data processing results are analyzed by using BPR principles that resulted improvement suggestions in the form of proposed activity table and business process map (flowchart). Next, is the comparation between current and proposed business process, which is process reducing and benefits of the new proposed business process.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2005
S50123
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumoindong, Aurelia.E.
"Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dalam praktek penjualan lelang ini masih adanya kelemahan di mana pembeli lelang yang beritikad baik dan telah mendapatkan bukti Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara tidak dapat mengusai objek lelang yang menjadi haknya. Pembeli tersebut bahkan digugat oleh pihak ketiga di pengadilan dan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Lelang Negara dibatalkan oleh pengadilan. Penelitian ini menelaah permasalahan bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang barang tidak begerak pada lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang dalam hal terjadi pembatalan Risalah Lelang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan deskriptif dan preskriptif.
Dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Pembeli lelang yang beritikad baik belum mendapat perlindungan hukum yang maksimal di mana pembeli lelang yang telah melaksanakan kewajibannya secara baik namun tetap tidak mendapatkan haknya untuk dapat mengusai objek lelang dan memberikan saran agar calon pembeli lelang harus melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari sebelum pelaksanaan lelang dilakukan selain itu perlu dilakukan penyempurnaan peraturan lelang khususnya perlunya diperhatikan pasal mengenai perlindungan hukum bagi pembeli lelang untuk mendapat jaminan kepastian hukum.

Auctions are the sale of goods that are open to the public through the sealed bid and / or the open ascending or descending bid to achieve the highest price that is preceded by the announcement of the auction. Theoretically, the winning bidder acting in good faith at an auction conducted by the State Auction Office must be protected by law. However, this case study found that a buyer of an auction was sued by a third party in court and the Auction Deed issued by the State Auction Office was canceled by the court. Therefore, this study examines the legal protection of a winning bidder of the immovable goods auctioned by the State Auction Office in relation to the execution of bad debt managed by the State Receivables Committee and what remedies can be taken by the winning bidder in the event of cancellation of the Auction Deed. This research is a normative juridical study with descriptive and prescriptive research.
From this study, the author concludes that a good faith purchaser at an auction does not receive maximum legal protection although the purchaser has fulfill all his duties. The study shows that the purchaser finally does not get the goods bought from the auction. The author, therefore, advices the prospective buyers of an auction to take some preventive actions before buying goods at the auction in order to avoid problems in the future and advices the Government of Indonesia to improve auction rules specifically to provide more legal protection for the winning bidders (purchasers) of auctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21718
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21833
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>