Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102430 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diah Ayu Lestari
"Skripsi ini membahas mengenai latar belakang pemerintah dalam menaikkan batas maksimal biaya jabatan; kedudukan biaya jabatan sebagai tax relief dalam konsep pajak yang berbasis penghasilan (income-based taxation); dan hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan biaya jabatan.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alasan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan batas maksimal biaya jabatan, menganalisis biaya jabatan berdasarkan konsep pajak yang berbasis penghasilan (income-based taxation), dan menganalisis hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan biaya jabatan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan peneliti diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan studi literatur.
Hasil penelitian ini menyarankan agar kebijakan penyesuaian biaya jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi yang terkait dengan Wajib Pajak; biaya jabatan hendaknya mencerminkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar pajak (ability to pay); selain itu penetapan biaya jabatan hendaknya dibuat berdasarkan suatu formula tersendiri.

The focuses of this study are the government?s reason of ascending the maximal limit of functional cost; the functional cost as a tax relief in income-based taxation; and the determination basis of functional cost.
The purposes of this study are to analyse the government's reason of ascending the maximal limit of functional cost; to analyse the functional cost based on income-based taxation concept; and to analyse the determination basis of functional cost. The research method that is used is the qualitative approach. The data were collected by means of deep interview and literature study.
The researcher suggests that adjustment of functional cost should be consider the tax-payer condition; the functional cost as a tax relief should reflect the ability to pay of tax?payer; and the determination basis of functional cost should has a special formula."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rainy Ega Djumantiara
"ABSTRAK
Kebijakan Biaya Jabatan ditujukan menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Kebijakan ini sudah berjalan hampir satu dekade sejak terakhir dikeluarkan yakni pada Tahun 2008 melalui PMK 250/PMK.03/2008. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penentu utama biaya jabatan serta diselaraskan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penentu utama kebijakan biaya jabatan adalah biaya transportasi yang dikeluarkan pegawai tetap dari rumah ke kantor serta sebaliknya dan kebijakan batas maksimal biaya jabatan tersebut perlu dilakukan penyesuaian berupa kenaikan apabila dilihat dari perkembangan ekonomi saat ini.

ABSTRACT
The policy of ldquo Biaya Jabatan rdquo individual operational cost is intended to be a deduction of income in the calculation of Withholding Tax Article 21 for employment income tax. This policy has been running almost a decade since the last issued in 2008 through PMK 250 PMK.03 2008. This research has goals to analyze the proxy of this policy and harmonized with the current economic development. The method of this research is qualitative. The results of this study indicate that the proxy of this policy is the cost of transportation issued by permanent employees from home to the office and vice versa and the limitation of this policy needs to be increase with the current economic development as the source."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harcrisnowo
"Tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah untuk mendapatkan laba yang optimal dengan cara meminimalkan biaya-biaya yang ada. Dilain pihak salah satu kewajiban perusahaan adalah melaksanakan semua peraturan perpajakan dengan baik dan benar. Beban pajak merupakan salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sehingga perlu pengelolaan yang baik dan benar untuk menghindari kerugian yang timbul di kemudian hari. Dari kedua kepentingan tersebut dibuat cara agar keduanya dapat tercapai salah satunya dengan perncanaan pajak (Tax Planning).
Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahan akan dibantu oleh para karyawan, dimana karyawan tersebut akan memperoleh imbalan berupa pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun. Imbalan tersebut merupakan hasil dari hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Hubungan antara pihak antara kedua belah pihak akan menimbulkan kewajiban pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21/26 untuk karyawan dan PPh pasal 25/29 untuk pemberi kerja. Kedua jenis pajak tersebut mempunyai mempunyai hubungan timbal baik yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainya. Perencanaan pajak tidak hanya bertujuan semata-mata untuk memimalisasikan beban pajak perusahaan, ketepatan, keakuratan didalam melakukan perhitungan juga merupakan salah satu dari perencanaan pajak penghasilan pasal 21, agar tidak menimbulkan biaya pajak tambahan di kemudian hari. Keakuratan dalam melakukan perhitungan akan berdampak pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh perusahaan.
Pokok masalah dari tesis ini adalah selalu berusaha mencari peluang-peluang maupun celah-celah yang dapat dimanfaatkan dari perbedaan tarif antara dua jenis pajak yang berbeda. Selain itu juga mencari keakuratan dalam melakukan perhitungan pemotongan pajak agar didapatkan hasil yang akurat agar tidak merugikan baik karyawan dan perusahaan itu sendiri.
Penelitian dilakukan pada PT. BII Finance Center dengan mengabil data-data berupa laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit, daftar perhitungan gaji karyawan dan SPT Tahunan baik Pajak Penghasilan Pasal 21. Dari data-data yang didapatkan dilakukan analisis dengan melakukan perhitungan ulang terhadap jmasingmasing jenis pajak untuk mendapatkan biaya pajak yang minimal serta mendapatkan perhitungan pajak yang akurat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian tunjangan akan menghasilan biaya pajak yang maksimal sedangkan untuk karyawan akan menambah penghasilan dibandingkan dengan pemberian natura. Sedangkan untuk pemberian tunjangan khususnya tunjangan pajak akan mendapatkan biaya pajak yang maksimal bila kondisi perusahaan untung dan tidak banyak karyawan yang berpenghasilan melebihi tarif 30%. Untuk hasil perhitungan pajak penghasilan pengunaan metode bayangan akan menghasilkan perhitungan yang akurat dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai kesimpulan bahwa pemberian tunjangan dapat memperkecil biaya pajak perusahaan dengan kondisi-kondisi tertentu dan tidak bertentangan dengan undangundang.
Sebagai saran agar Direktorat Jenderal Pajak segera membuat peraturan pendukung untuk karyawan yang mempunyai penghasilan yang berfluktuatif seiring dengan diterapkanya undang-undang pajak penghasilan yang baru.

The aim of building a company is to gain optimal profit by minimalist all sorts of expenses. In other term, one of the company obligation is to apply all kinds of tax regulation by its term. Tax burden is one the expenses which is needed to be spent by the company, therefore goal management is needed to avoid loss in the future. For both interest are accomplished, one of ways is by making tax planning.
Performing the business company is helped by employees, which they will get income in form of salary payment, honorarium, extra allowance and any other payment. Those kind of relationship will cost tax burden which is income tax article 21/26 for employee and income tax article 25/29 for employer. Both of tax have reciprocal relationship which influence both sides. Tax planning is not only minimalist the company tax burden. Precisions, accuracy in calculating is also one of way to plan income tax article 21 to avoid any extra taxes in the future. Accuracy in calculating will have impact on annual tax return held by the company.
The issues of the thesis to find opportunities and ways/loophole which can be used from the differences of amount on two kinds of taxes. Also to find accuracy in calculating the different withholding taxes in order to get accurate result that wont inflict a financial loss both to employees nor the company it self.
The research was done on PT. BII Finance Center by taking data in form of audited company financial report, list of the employee salary calculation and annual tax return article 21. The research on the data?s was done by recalculating on each kind of taxes to gain the minimal tax burden an to have the accurate calculation.
The result on The research indicates that the allowance will produce max tax burden as the employee gain more income compared with base salary. At high profits conditions on the company and less by employee with income more than 30% fee allowance especially tax allowance gain maximum tax fee. Income tax calculation using the running method will produce accurate calculation compared with legal condition.
As the conclusion that allowance will reduce the company tax fee with certain condition and in the term by the law. And as a suggestion Direktorat Jendral Pajak to form supported legislations of employee with fluctuate income along with the new income tax regulation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24566
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniana Shiyamanti
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10137
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nenih Apriani
"Laporan Magang ini membahas penghitungan PPh Pasal 21 pegawai (staff, ekspatriat dan buruh) PT CI yang memiliki masa kerja full setahun dan broken period. Dari hasil pembahasan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai broken period, dapat diketahui perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi staff dan buruh (pegawai lokal) yang setahun dengan ekspatriat yang disetahunkan, dimana lama masa kerja pegawai menjadi hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penghitungan. Selain itu, Laporan Magang ini juga membahas bagaimana kepatuhan PT CI sebagai pemotong PPh Pasal 21. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa PT CI sudah tepat dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dan pembuatan bukti potong untuk semua pegawai. Namun, PT CI masih melakukan beberapa keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21.

This internship report discusses the calculation of PPh Pasal 21 on employees (staff, expatriates, and labor) of PT CI who have work contract for one-full-year and broken period service. From the calculation results of PPh Pasal 21 on broken period employees, it can be seen from different ways on calculating the PPh Pasal 21 for staff and labor (local officials) which is banded for one year and the expatriates which is annualized, where the work contract of the employee must be considered in doing the calculation. Moreover, this internship report also discusses about how the compliance of PT CI as a tax holder of PPh Pasal 21. The result of the discussion concludes that PT CI is right in doing the calculation of PPh Pasal 21 and making pieces of evidence for all employees. But, PT CI is still doing lately in payment and reporting of PPh Pasal 21.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Belianto
"Skripsi ini membahas tentang mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap. Skripsi ini berfokus pada analisis penggunaan metode Estimasi dan Bayangan dalam menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai tetap. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan metode Estimasi dan Bayangan memiliki hasil penghitungan PPh Pasal 21 yang sama dalam setahun, tetapi dalam hal penghitungan setiap masanya terdapat perbedaan hasil. Metode Bayangan tidak dicontohkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga apabila terdapat penghitungan ulang oleh petugas pajak dengan metode Estimasi dan terdapat selisih kekurangan bayar, maka atas selisih kekurangan bayar PPh Pasal 21 tersebut dan sanksi administrasi perpajakan atas selisih kekurangan bayar tersebut akan ditanggung oleh pihak pemotong pajak.

This thesis discusses about the mechanism of calculation of Income Tax Article 21 on a permanent employee. This thesis focuses on the analysis of the use Forecast and Running method in calculating Tax Article 21 of the permanent employee. This study uses a qualitative approach with descriptive. The results of this study indicate that the use of methods Forecast and Running has the same count results Tax Article 21 in in a tax year, but in terms of counting every month there are differences in the results. Method of Running is not exemplified in in the provisions of legislation, so that if there is a recount by the tax officer with the method Forecast and there is a difference underpayment, then the difference between the underpayment of income tax Article 21 and sanctions the tax administration on the difference underpayment will be borne by the tax withholder."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S66336
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Medina Austin
"Peraturan BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya baik itu pegawai tetap maupun Pegawai Tidak Tetap. Peraturan pelaksana perpajakan tentang PPh Pasal 21 yakin PER -16/PJ/2016 sudah mengatur secara rinci untuk pegawai tetap yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas kebijakan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini adalah postpositivist.
Hasil penelitian menunjukan bahwa asas kepastian hukum dalam penerapan PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya memenuhi indikator-indikator dari kriteria asas kepastian hukum, khususnya untuk indikator objek pajak tidak memenuhi asas kepastian hukum dalam hal penentuan Dasar Pengenaan Pajak atas iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebaiknya PER - 16/PJ/2016 perlu disempurnakan lagi dengan menambahkan subbab tentang contoh penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan regulations require employers to register all of their employees, both permanent and temporary employees. Tax regulation of Income Tax Article 21 that is PER - 16/PJ/2016 has regulated in detail for permanent employees who registered at BPJS Ketenagakerjaan, but it has not arranged in detail for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan. This study aims to analyze certainty principle of implementation Income Tax Article 21 for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan. This research method is postpositivist.
The results showed that certainty principle has not been accordance with criteria of the certainty principle. For tax object indicator it does not fulfill certainty principle in terms of determining the tax base. PER - 16/PJ/2016 should to be refined by adding a sub-section on the example of calculating Income Tax Article 21 for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machrnudin Eka Prasetya
"Unsur-unsur taxable income terdiri dari penghasilan dan biaya. Dalam menyusun aturan PPh pemerintah membagi biaya dalam deductible expenses dan non-deductible expenses. Upaya untuk mengefektifkan dan mengefesienkan biaya terkadang menimbulkan dispute (sengketa) antara Wajib Pajak dan Fiskus.. Untuk itu perlu dilakukan upaya tax planning guna memindahkan pengeluaran non deductible expenses menjadi deductible expenses dengan tetap memperhatikan azas pemungutan pajak terutama equality principle, convenience dan economy of collection.
Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sifatnya dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari dan dilakukan secara berkala. Pengeluaran ini dapat mengurangi penghasilan bruto usaha, disebut deductible expenses. Tetapi ketentuan PPh membatasi pembebanan biaya yang dapat dikurangkan sebagai biaya yaitu pengeluaran yang tidak ditujukan untuk usaha atau ditujukan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak. Atas biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang tersebut termasuk dalam kelompok non-deductible expenses.
Analisa unsur-unsur non-deductible expenses dilakukan dengan menggunakan metode deskriptis analisis. Analisa dilakukan dengan meneliti Laporan Keuangan PT_"X" yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen tahun 2001. Selain itu, analisa juga meneliti korelasi SPT Tahunan Badan PT.°X" yang disampaikan ke KPP untuk tahun pajak 2001 dan ikhtisar basil pemeriksaan sebagai bahan pembanding mengenai pendapat fiskus ter hadap basil pemenuhan kewajiban perpajakan PT ?X?.
Penelitian juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Direktorat Pajak Penghasilan dan Konsultan Pajak untuk mendapatkan pemahaman secara rinci mengenai pengertian dan pendapat yang berkenaan dengan aturan PPh mengenai non deductible expenses sehingga dapat diketahui potensi dispute pemahaman aturan antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Upaya menginterpretasikan jenis penghasilan yang dikenakan tarif umum menjadi PPh Final merupakan usaha dalam rangka mengeliminasi taxable income secara signifikan. Upaya memindahkan biaya clad non deductible expenses menjadi deductible expenses dapat menghasilkan tax saving bagi Melakukan estimasi biaya fiskai merupakan panduan yang efektif untuk mengelahui kemungkinan polensi koreksi biaya fiskal oleh fiskus pada saat pemeriksaan di masa yang akan datang. Sehingga upaya mendisain tax planning PT.?X" menghasiikan permohonan restitusi yang dapat diterima walaupun masih terdapat koreksi fiskal positip. Upaya tax planning PT."X" dengan Cara menginterpretasikan penghasilan ke PPh Final dan mentransfer non biaya menjadi biaya serta penggunaan estimasi koreksi biaya fiskal bertujuan untuk mengefisienkan dan mengefeklifkan beban PPh Badan PT."X"
Untuk itu penerapan estimasi koreksi biaya fiskal, mengkaji ikhtisar hash pemeriksaan dan penegasan aturan PPh dad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berkenaan dengan ketentuan non-deductible expenses sehingga dapat memberikan kepastian hukum merupakan sumber informasi pealing dalam melakukan tax planning. Tax planning selain merupakan usaha untuk melakukan tax avoidance sekaligus usaha penerapan implementasi undang-undang guns mengantisipasi koreksi pada waktu pemeriksaan.

Substance Of Corporate Expenses As Non-Deductible Expenses (Case Study In Tax Payer Of PT ?X?)Substance of taxable income consists of income and expenses. In order to arrange government policies, they are dividing expenses to be 2 (two) factors, deductible expenses and non-deductible expenses. Sometimes effort from taxpayers to made expenses to be cause and efficient would make dispute between tax payers and tax officers. Further more it has to made tax planning non deductible expenses to be deductible expenses with respect to principle of tax collecting such as equality principle, convenience and economy of collection.
Income is adding of economical capable which accrued or cashed of tax payers, from domestic or foreign, be in use to be consumed or adding those wealth, with names and nor all their purposes. Deductible expenses are expenses, which it uses in taxpayers activities such as to get, to collect and keep their income. These characteristics must to be consumed to taxpayer?s necessity everyday on from time to time, and this cost could divide gross income. Its other 'wise, income tax regulation restricts expense to purpose to their trade or business, or for purpose to his or her own taxpayer's importance. Expenses could be deduct is being in-group of non-deductible expenses.
Research of non-deductible expenses in this thesis use description analyses method. Researcher will analyze PT."X" income statement is being audited from independent Accountant Firm for year ended 2001. Other wise, this research will analyses correlation between yearly tax return P."X" that being reported to tax office and report of authority tax auditor, as source to be connected with tax office opinion about corporate tax obligations. Researcher will interview Direktorat Pajak Penghasilan and tax consultant. Those interviews are to get their detail information about non-deductible expenses and other source in related to object of these research until writer know possibility and potential dispute between taxpayer and tax auditors to be connected with, non-deductible regulation.
To be interpreted definition is effort to transfer object of corporate income tax burden to object of final income tax means that effort to eliminated taxable income significantly. Effort to transfer expenses form non-deductible expenses to deductible expenses could make tax saving of PT"X". Doing estimated correction of fiscal expenses is effectively guidelines to know possibility and potential of fiscal correction expenses for the future. For, P "XA effort to design their tax planning to makes restitution petition could be accepted form fiscal authorities even it has been positive fiscal correction from PT."X" tax audit report.
In order to be administer of estimated correction of fiscal expenses, to examine report of tax auditor authority and new regulation from head office of Direktorat Jenderal Pajak which regulations has connect to non-deductible will give certainty to tax payers as important information to make tax planning. Tax planning are effort to make tax avoidance, and tax payers effort to implement income tax regulation and effort to anticipate fiscal tax correction for the future.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13947
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>