Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106755 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irfano Adonis
"Dalam rangka pembiayaan PT. IKPP mengeluarkan surat utang global melalui SPV-nya yang berbadan hukum Belanda. SPV ini menerbitkan surat utang, dimana aset-aset PT. IKPP dijadikan jaminan. Dalam proses pembayaran surat utang tersebut, PT. IKPP menggugat kreditur di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam pertimbangannya Hakim melihat secara khusus keberadaan SPV ini dianggap mengesampingkan hukum Indonesia, dan juga dalam transaksi tersebut PT. IKPP memiliki posisi sebagai penjamin sekaligus debitur, sehingga Pengadilan memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum. Pembahasan kasus akan menitikberatkan pada penggunaan SPV dalam perjanjian dikaitkan dengan teoriteori modern badan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, dan konsep perusahaan transnasional.
PT. IKPP issued ?Global Notes? through its Netherland-incorporation-SPV. This SPV issued the notes with PT. IKPP assets as the collateral. In the proccess of payment, PT. IKPP sued the creditors in Pengadilan Negeri Bengkalis. In the Court, Judges specifically saw that the existence of SPV in the agreement of global notes issuance is eluding Indonesian Law. Judges also opine that PT. IKPP possesing position as a Guarantor and a Debtor all at once, so the Court decided that the agreement is null and void. The focus of this study is the corporation modern theories in Private International Law and also Transnational Corporations aspect, in the uses of SPV in the agreement."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S26221
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Femy Raisa Karina
"ABSTRAK
Perdagangan internasional merupakan bidang yang sangat berkembang saat ini. Aturan-aturan yang menjadi acuan dalam transaksi dagang internasional tersebut beraneka ragam, di mana salah satu aturan tersebut adalah Incoterms. Incoterms digunakan sebagai panduan khusus yang dijadikan standarisasi persyaratan kontrak perdagangan secara umum yang dapat diterapkan dalam suatu transaksi perdagangan di pasar internasional. Incoterms terakhir kali direvisi tahun 2010 dalam rangka mengikuti perkembangan perdagangan internasional. Salah satu ketentuan yang sering digunakan di dalam transaksi perdagangan internasional dalam penggunaan Incoterms adalah ketentuan Free On Board (FOB), yang mempunyai pengertian bahwa penjual berkewajiban menyerahkan barang sebagai objek transaksi sampai di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengiriman barang yang ditentukan. Resiko kehilangan atau kerusakan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang sudah diserahkan di atas kapal dan sejak saat itu pembeli menanggung semua biaya yang timbul. Permasalahan yang dianalisis dalam skripsi ini adalah mengenai kewajiban-kewajiban penjual dan pembeli dalam ketentuan FOB menurut Incoterms 2000 dan Incoterms® 2010, implikasi yuridis ketentuan FOB menurut Incoterms 2000 dan Incoterms® 2010 terhadap pengalihan resiko, biaya dan kepemilikan barang, serta pandangan pengadilan terhadap ketentuan FOB tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan cara menganalisa bahan atau sumber pustaka berupa norma hukum tertulis atau hukum positif yang berlaku, khususnya Incoterms 2000 dan Incoterms 2010. Hasil temuan dari penelitian terhadap permasalahan tersebut adalah penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan menempatkan barang tersebut di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli yang berkewajiban menanggung segala resiko setelah barang tersebut diserahkan di atas kapal oleh penjual. Dengan demikian, pengalihan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan dan ditempatkan di atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli. Pengadilan mempunyai pandangan yang sama terhadap ketentuan FOB yang diatur dalam Incoterms.

ABSTRACT
International trade is a field that is evolving today. The rules are a reference in international trade transactions are also varied, in which one of these rules is the Incoterms. Incoterms are used as a guide the standardization of specialized terms used in general trade contract that can be applied in a trade transaction in the international market. Incoterms last revised in 2010 following the development of international trade. One provision that is often used is the provision of Free On Board (FOB), which has the sense that the seller to deliver the goods on board which is appointed by the buyer at the named port of shipment or held the goods delivered. Risk of loss or damage to goods when the goods have been placed switch on the ship and since then the buyer bears all costs. Issues to be discussed is the obligation of the seller and buyer in terms FOB according to Incoterms ® 2010, the juridical implications of the provisions of Incoterms ® 2010 FOB according to the transfer of risk, cost and ownership of the goods, as well as the courts view of the provisions of FOB. The research method used in the answer to these problems is the method of juridical normative, that is by researching library materials or resources in the form of written legal norms or the applicable positive law. The findings of these problems is the seller shall be responsible since delivery of the goods from the seller to place goods on board are appointed by the buyer, as well as the buyer is obliged to be responsible for everything after the goods are delivered on board the ship by the seller. This indicates that the transfer of risk and property rights occurs when the goods have been placed on the ship designated by the purchaser to pay the cost of each. The court also has the same view with regard Incoterms ® 2010 in terms FOB. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S397
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Berkembangnya kerjasama ekonomi internasional, dewasa ini
mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan atau transakasi bisnis
internasional yang dilakukan cara melintasi batas-batas negara
(cross border nation) seperti ekspor-impor, foreign direct
investment, dan pembiayaan perusahaan. Untuk mengantisipasi
kemungkinan timbulnya sengketa di dalam transaksi bisnis
internasional, biasanya para pihak telah menentukan adanya
pilihan forum (choice of Forum) di dalam salah satu klausula
kontrak yang disepakati. Salah satu forum yang biasanya sering
digunakan oleh para pelaku bisnis internasional adalah arbitrase
internasional. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional ini
harus dilakukan dengan cara menembus kedaulatan (souvereignty)
yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga apabila putusan
tersebut ingin dilaksanakan harus terlebih dahulu dibuat
perjanjian antar negara. Namun saat ini, putusan arbitrase
internasional dapat dilaksanakan di berbagai belahan dunia
karena telah terdapat konvensi yang mengatur mengenai arbitrase
internasional, yakni konvensi New York 1958. Tulisan ini akan
membahas tiga macam pokok permasalahan, yakni, Bagaimanakah
kekuatan mengikat putusan arbitrase internasional menurut hukum
yang berlaku di Indonesia? Apa saja yang dapat dijadikan sebagai
dasar penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958 ? dan
apakah penolakan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase asing
pada perkara Banker Trust melawan PT Mayora indah Tbk telah
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia?
Sekalipun konvensi New York telah berlaku, namun hakim tetap
masih dapat menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Adapun dasar-dasar penolakan ini telah diatur di dalam Pasal V
Konvensi New York 1958. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan
adanya kejelian hakim dalam menggunakan dasar-dasar penolakan
tersebut."
Universitas Indonesia, 2008
S22050
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Roro Titisari Hasti Wulandari
"Kelompok Perusahaan Multinasional (MNE) merupakan badan usaha yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang didirikan di berbagai negara melalui jalur PMA. Pendirian tersebut memberi efek sampingan bagi Kelompok Perusahaan Multinasional tumbuh menjadi organisasi yang kompleks dengan ratusan atau ribuan anak perusahaan, di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Kompleksnya bentuk organisasi Kelompok Perusahaan Multinasional salah satunya mengakibatkan, ketika anggota kelompok perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), induk perusahaan akan terlindung oleh lapisan-lapisan anak perusahaan dan prinsip separate legal entity. Hal tersebut menyebabkan digunakannya Doktrin Entitas Ekonomi Tunggal (EET) yang memperlakukan Kelompok Perusahaan Multinasional sebagai satu kesatuan ekonomi, untuk mengenakan pertanggungjawaban PMH terhadap induk perusahaan.
Menggunakan studi literatur, peneliti bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai peran Doktrin EET yang digunakan untuk menyeret induk perusahaan agar turut bertanggung jawab dalam PMH yang dilakukan oleh anak perusahaannya, dalam persoalan penentuan hukum yang berlaku dan pengaruhnya terhadap status personal badan hukum dalam Kelompok Perusahaan Multinasional.
Kesimpulannya adalah, Doktrin EET berfungsi sebagai Titik Pertalian Lebih Lanjut (TPL) Tambahan terhadap induk perusahaan, karena merupakan faktor tambahan terhadap titik taut locus delicti commissi, yang dalam konteks Hukum Perdata Internasional merupakan Titik Pertalian Sekunder dalam PMH. Oleh karena Doktrin EET menerapkan kompetensi relatif pengadilan terhadap induk perusahaan Kelompok Perusahaan Multinasional yang berada di luar yurisdiksinya, berdasarkan prinsip domisili (teritorialitas). Namun demikian, meskipun berdasarkan Doktrin EET diperlakukan sebagai entitas ekonomi tunggal, Kelompok Perusahaan Multinasional tetap merupakan badan usaha yang terdiri dari badan hukum-badan hukum mandiri dengan status personalnya sendiri-sendiri.

Multinational Enterprise Group (MNE) is a business entity consisting of many companies which established in various countries through its foreign investment. This attempt has a side effect for the Multinational Enterprise Group to expand considerably into a complex organization with hundreds or thousands of subsidiaries, under the control of a parent company. As the result of the complexity of the organization therefore when members of a MNE commited an act of tort, the parent company will be protected by layers of subsidiaries and the principle of a separate legal entity. This has led to the exertion of the Doctrine of the Single Economic Entity (SEE) to treat MNE as an economic entity to impose the tort liability on the parent company.
Using literature study, researcher aim to get an overview of the role or influnce of the SEE Doctrine which has been used to drag the parent company to take responsibility on the behalf of its subsidiaries act of tort, to the applicable of the law and on the personal status of the legal entities of the Multinational Enterprise Group.
The conclusion is that the SEE Doctrine performs as an Additional Further Linking Point (AFL) to the parent company, due to additional factor to the locus delicti commissi link point as Secondary Linking Point in the purview of the Private International Law. The SEE Doctrine applies the relative competence of the court to the parent company of a Multinational Enterprise Group which seated outside its jurisdiction based on the principle of territoriality. Although Multinational Enterprise Group is treated as a single economic entity based on the SEE Doctrine perspective, it remains as a business entity consisting of independent legal entities with their own personal status.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanungkalit, Rita M.M.
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S25870
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Sulaeman Taman
"Ancaman transnational crime mulai menjadi topik pembicaraan sejak dua dasawarsa ini, Indonesia terus menggalangkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara sahabat secara bilateral maupun multilateral. Di dalam menghadapi Transnational Crime khususnya Indonesia dan Australia yang secara letak geografis sangat berdekatan ini, sangat rentan terhadap ancaman-ancaman yang terdiri kejahatan lintas batas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini, kejahatan lintas batas sudah mulai meresahkan kedua Negara, baik itu ancaman terorisme, human trafficking, drugs trafficking bahkan saat ini bisa dikatakan money laundering di lakukan di kawasan asia pasifik.
Indonesia menyambut baik tawaran kerjasama dari Australia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana (transfer of sentenced Persons) karena mulai meningkatnya warga negara masing-masing kedua negara yang terlibat kejahatan lintas negara. Kedua negara menyadari bahwa untuk mengatasi dan menangkap pelaku kejahatan lintas batas, tidak dapat dilakukan sendiri melainkan dibutuhkan kerjasama,oleh karena itu hal ini dirasa perlu sebagai tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga.
Indonesia sendiri masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan tersebut mengingat payung hukum tentang transfer of sentenced persons tersebut masih belum diatur. Hal-hal yang nantinya harus dibicarakan pada saat akan diadakannya perjanjian transfer of sentenced persons ini adalah masalah harmonisasi remisi, pelepasan bersyarat maupun cuti menjelang babas dan mengunjungi keluarga.
Perlindungan HAM bagi setiap warganegara adalah salah satu tujuan utama Indonesia mau melakukan kerjasama perjanjian TSP. 3 (tiga) perjanjian yaitu : pertama perjanjian ekstradisi, kedua, perjanjian mutual legal assistance in criminal matters dan yang terakhir kerjasama pemindahan narapidana.
Indonesia sudah harus siap dalam proses kerjasama ini, mulai melihat perkembangan jenis-jenis kejahatan didunia. Dan kita tidak mau ketinggalan di dalam melakukan kerjasama tersebut. Dalam proses kerjasama ini, Indonesia menanggapi tawaran dari Australia untuk dapat menjalin hubungan bilateral ini. Karena Indonesia merupakan memegang politik bebas aktif yang artinya, Indonesia bebas memegang komitmen dalam kerjasama ini.
Penelitian ini dilihat kesiapan Indonesia untuk melakukan perjanjian pemindahan narapidana dengan Australia, Indonesia harus memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga pemasyarakat di dalam negeri karena dikhawatirkan bila pemindahan dilaksanakan pemerintah Indonesia akan terbebani masalah baru yaitu overcrowded di lembaga pemasyarakatan. Di dalam proses perjanjian ini , diharapkan pemerintah Australia mempunyai itikad balk yaitu tidak adanya kepentingan diluar dari perjanjian tersebut.
Penelitian ini berdasarkan penelitian eksplanatif-analisis yang bermaksud menjelaskan kerjasama bilateral antara pemerintah RI dengan Australia untuk dapat melakukan kerjasama TSP. Dimana, Australia yang juga memiliki permasalahan yang sama menginginkan suatu "keharmonisan" sebagai negara yang berdampingan. Selama Australia komitmen dengan kesepakatannya guna memerangi transnational crime antar negara dan juga memegang teguh penegakan Hak Asasi Manusia, disamping itu pula peran negara untuk melindungi warganya. Kedua belah pihak diharapkan akan mendapatkan kredibilitas dimata rakyatnya khususnya Indonesia. Sehingga memudahkah kedua belah pihak bila ada warganya yang melakukan kejahatan di Australia atau di Indonesia untuk segera diproses tanpa mengintervensi kedaulatan masing - masing negara.
Dengan diadakan kerjasama ini diharapkan Indonesia mampu menjadi negara yang peduli terhadap warganegaranya di luar negeri, khususnya yang terlibat masalah pidana."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T17308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tria Widyakumala
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S26282
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Parthiana
Bandung: Yrama Widya, 2009
341.488 WAY e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sumaryo Suryokusumo
"The end of the Cold war, marked by the collapse of the Soviet Union's communism has brought about the new political phenomenon. This phenomenon has given the impact not only to the dimension on international relations, but also, which even more important, to the evolution and progressive development of the world organization such as the United Nations. The application of a great deal of mandatory sanctions under Chapter VII as for instance, which was never practiced during the Cold War period, had given a lot of legal perplexities, particularly the three components of that Chapter, namely action with respect to threat to the peace, breaches of the peace, and the last is the primary important that are acts of agression. Moreover, on the consideration of the question of 'war of aggresion' constituting one of the International Criminal Court`s jurisdictions in the drafting of Statute of Rome, had been inconclussive, and no progress had been made. This article, therefore, may contribute to further development of the analysis of the core problem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
JHII-3-1-Okt2005-31
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>