Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74622 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muchlis Kusetianto
"Dalam pembentukan sebuah negara, diperlukan tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Selain ketiga unsur tersebut, sebagai tambahan diperlukan pula adanya pengakuan dari negara lain. Indonesia telah memperoleh seluruh unsur tersebut bertahun-tahun yang lalu. Ketika suatu negara telah terbentuk, maka yang perlu dilakukan adalah menjalankan pemerintahan yang telah dibentuk untuk mempertahankan wilayah negara tersebut dan menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah harus menyejahterakan rakyatnya dari segala segi kehidupan, terutama dari segi penghidupan yang layak, segi pendidikan, segi kesehatan, dan segi keamanan. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan sistem perekonomian yang sesuai agar dapat membangun perekonomian negara yang kuat. Tentu saja untuk membangun perekonomian negara yang kuat bukan hal yang mudah, diperlukan kerjasama dari seluruh sektor negara. Salah satu bagian yang dapat mendukung perekonomian negara adalah sektor perbankan.
Perkembangan sektor perbankan di Indonesia telah semakin meningkat, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan) beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Dengan adanya instrumen hukum yang mengatur secara spesifik mengenai bidang perbankan, diharapkan dapat memperlancar perkembangan perekonomian dan mendukung peningkatan pelaksanaan pembangunan. Ketentuan rahasia bank adalah suatu ketentuan yang bersifat universal dan berlaku di dalam praktek dunia perbankan di seluruh negara. Hal ini tentu tidak terlepas dari telah diakuinya manfaat dan kebaikan dari pengaturan yang sedemikian bagi perlindungan kepentingan publik dan upaya memacu perkembangan ekonomi dalam jangka panjang.
Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia nasabah yang berada di bank, maka ketentuan rahasia bank diatur dalam undangundang perbankan yang saat ini telah diperbaharui dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Akan tetapi, pengaturan mengenai rahasia bank pada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan masih memiliki beberapa kelemahan. Dalam undangundang telah diatur secara limitatif suatu mekanisme untuk membuka rahasia bank.Pengecualian rahasia bank hanya diperbolehkan untuk 7 (tujuh) kondisi, meliputi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan nasabah penyimpan, dan atas permintaan ahli waris apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia.

In forming [of] a country, needed three fundamental elementary bodies, that is people, region, and government. Besides the three of elementary body referred [as], in addition needed also existence of confession from other country. Indonesia already getting the all elementary bodies are referred [as] for years ago. When a country has been formed, then that must conducted is run government that has been formed to maintain state region is referred [as] and to prosperous its people. Government must prosperous its people from all life facet, especially from competent subsistence facet, education facet, health facet, and security facet. To realize that all needed appropriate economics system to develops strong state economics. Of course to develop strong state economics not a simple one, needed cooperation from all state sectors. One part of the that can support state economics is banking sector.
Growth of banking sector in Indonesia has growing mounted, especially since go into effect code/law about banking in Indonesia that is Code/Law Number 10 year 1998 about change to the Code/Law Number 7 year 1992 about the banking (Code/Law Number 10 year 1998 about the banking) and its executor regulations. With existence of law instrument that arrange specifically hit banking area, expected can fluent economics growth and support improvement of development execution. Bank secrecy Rule is a universally rule and go into effect in banking world in the nation. This condition of course not got out of already the benefit and kindliness from arrangement that so for public interest protection and effort race economic development on a long term.
In effort realize secret guaranteed client that reside in bank, then bank secrecy rule is arranged in banking [code/law] that at this time has been innovated with Code/Law Number 10 year 1998 about the banking. However, arrangement hits bank secrecy at Code/Law Number 10 year 1998 about the banking still have some weaknesses. In [code/law] has been arranged in limitatif a mechanism to open bank secrecy. Bank secrecy Exemption only admissible for 7 (seven) condition, cover taxation importance, solution of bank receivable that delivered to Badan Urusan Piutang and Lelang Negara or Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), jurisdiction importance in criminal, civil dispute between its bank and client, information exchange between bank, by request of depositor client, and by request of heir if depositor client has passed away.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22573
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Halif
"ABSTRAK
Dalam surat dakwaan Putusan Nomor 57/PID.SUS/2014/PN.SLR, penuntut umum mendakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang tanpa bersamaan dengan pasal tindak pidana asal, sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal yang demikian berdampak kepada hakim dalam membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana asal. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah 1) mengapa penentuan bentuk dakwaan menjadi penting dalam tindak pidana pencucian uang?; dan 2) bagaimanakah hakim membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang jika tindak pidana asal tidak didakwakan? Untuk menganalisis permasalahan tersebut digunakanlah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penentuan bentuk dakwaan dalam tindak pidana pencucian uang menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan sistem pembuktian dalam membuktikan unsur. Dengan pembuktian yang tepat hakim dapat membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyusunan surat dakwaan yang tepat dalam tindak pidana pencucian uang menjadi hal yang sangat penting."
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhiawan
"Laporan hasil penelitian ini tentang penyidikan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Perhatian atau fokus penelitian adalah kegiatan unit Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka pencucian uang. Kegiatan para penyidik setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan adanya pencucian uang. Kemudian pemahaman para penyidik dengan penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tnndak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap para tersangka. Metode penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan informan untuk mengumpulkan data dalam rangka memperoleh informasi atau gambaran secara holistik tentang obyek studi yang diteliti, kemudian dengan metode wawancara dan metode penelitian dokumen serta kajian dokumen. Penelitian dokumen dengan mempelajari contoh kasus yang nyata terjadi yaitu kasus pencucian uang di Jawa Timur dan kasus pencucian uang yang terjadi di Jakarta, yaitu dari kasus BNI Rp. 1,2 trilyun,-. Kedua kasus tersebut sudah mendapat persetujuan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk slap disidangkan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian melalui wawancara dengan para penyidik di Unit perbankan dapat ditemukan beberapa hal dan memerlukan pemecahan lebih lanjut, antara lain :
a. pasal-pasal dalam perundang-undangan saling bertentangan, misainya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dalam pasal 41 berbunyi :
1. di sedang pengadilan saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor atau hal-hal yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor.
2. dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hal tersebut bertentangan dengan pasal 160 KUHAP, dimana saksi disebutkan secara jelas nama, alamat dalam proses persidangan terbuka. Dengan demikian belum ada aturan yang mengatur secara jelas yang dapat mengecualikan ketentuan tersebut.
b. Penerapan ketentuan khusus dalam penanganan pencucian uang dengan mengabaikan kejahatan umum dengan kata lain penanganan pencucian uang didahulukan daripada kejahatan umum.
c. Penegakan hukum tetap mengacu pada Hukum Acara Pidana sebagai payung umum) "back up".
d. Setiap penanganan tetap dibuatkan Berita Acara sesuai pasal 75 KU HAP karena pelanggaran pasal tersebut dapat dituntut dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya dengan Berita Acara Pendapatan yang ditandatangani penyidik dan memenuhi syarat.
Penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang hanya berdasarkan laporan dari PPATK saja, sebenarnya laporan langsung dari masyarakat juga bisa, asalkan didukung dengan adanya bukti-bukti yang kuat berdasarkan KUHAP. Demikian halnya adanya laporan dari penyidik unit lain misalnya dalam penanganan kasus penggelapan (primary crime) ternyata terdapat predicate crime yaitu pencucian uang. Unit tersebut langsung melakukan penyidikan tanpa menyerahkan kasus tersebut ke unit perbankan.
Kedudukan penyidik unit perbankan merupakan bagian dari Bareskrim, sehingga masih adanya hubungan antara atasan dan bawahan. Hubungan tersebut memungkinkan adanya intervensi dari atasan terhadap bawahan yang melakukan penyidikan terhadap kasus pencucian uang. Penyidik selaku bawahan tersebut tidak berani menentang apa yang diperintahkan atasan, yang sebenarnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika berani menentang perintah atasan maka akan menerima sanksi kemungkinan dipindahkan ke lingkungan kerja lainnya yang lebih kering. Demikian halnya terjadi hubungan atau interaksi antara tersangka dan penyidik, pada waktu dilakukan perneriksaan. Dengan demikian kedudukan penyidik lebih tinggi daripada tersangka. Dad hasil wawancara antara peneliti dengan penyidik dinyatakan ada kalanya terjadi kolusi dan korupsi, walaupun tidak ada bukti otentik, namun hai itu ada dan nampaknya biasa terjadi dalam segala tingkat pemeriksaan.
Selain daripada itu terjadi perbedaan persepsi antara penyidik dengan jaksa sehingga sering terjadi bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum begitu pula sebaliknya. Hal tersebut dibuktikan dalam penanganan kasus BNI, dimana jaksa meminta seluruh barang-bukti agar diserahkan, tetapi penyidik menyerahkan hanya barang bukti penyisihannya saja_ Maka dari itu memerlukan pertemuan rutin tingkat Mahkamah Agung, Kepala Kepolisian RI, Kejaksaan Agung untuk membahas perbedaan persepsi.
Demikian hasil penelitian yang dapat saya kemukakan menurut kemampuan saya, saran dan koreksi dari pembimbing dan penguji sangat diperlukan untuk perbaikan tesis ini."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Putu Darmawan
"Pencucian Uang DenganTindak Pidana Asal Narkotika di Direktorat TindakPidana Pencucian Uang Deputi Pemberantsan BNNPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penyidikan tindakpidana pencucian uang pada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang DeputiPemberantasan BNN serta mengidentifikasi faktor faktor dominan yangmempengaruhi keberhasilan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancarasecara mendalam kepada para informan sebanyak 10 sepuluh orang yang adapada Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN seperti Direktur TPPU Kasubdit TPPU serta para penyidik TPPU Teori yang digunakan yaitu teoripenyidikan tindak pidana dan pencucian uang Hasil penelitian menjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidanapencucian uang yang dilakukan oleh penyidik TPPU sudah berjalan dengan baikpada setiap tahapannya meski belum ada Peraturan Kepala BNN atau SOP yangmengatur khusus penyidikan TPPU Penelitian juga berhasil mengidentifikasibesaran anggaran dan sumber daya penyidik sebagai faktor dominan yangmempengaruhi keberhasilan penyidikan.

Criminal acts Money Laundering Directorate Deputy Pemberantasan BNNThis study aimed to analyze the implementation of the money laundering investigations on Money Laundering Directorate Deputy Eradication BNN and identify the dominant factors that influence the success of Money Laundering Investigation This study used a qualitative approach with in depth interview to the informant as much as 10 ten people there at the Deputy Directorate Combating Money Laundering BNN such as AML Director Head of AML and AMLinvestigators The theory used is the theory of investigation criminal offenses and money laundering Research results that the money laundering investigation is conducted by investigators of AML has been running well at each stage although no Regulation of BNN or SOP specifically governing the investigation of AML There search also identified the amount of budget and resource investigator as the dominant factor affecting the success of the investigation."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
345.023 RAD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Pratomo
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rahasia bank terhadap praktek pencucian uang (money laundering) di Indonesia dan menjelaskan hambatanhambatan yang muncul dalam penerapan rahasia bank terhadap praktek pencucian uang (money laundering) di Indonesia serta solusi penanggulangan dari faktor-faktor yang menghambat aparat penegak hukum dalam mengungkapkan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kerahasiaan bank. Karena dari sini dapat diketahui sampai sejauh mana PPATK sebagai lembaga yang berwenang melakukan kinerja serta hambatan dalam menjalani tugasnya.
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam karya tulis ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif. Penelitian ini bersifat deskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara lengkap gambaran tentang tindak pidana money laundering dan penerapannya, hubungannya dilapangan yang ditinjau dengan ketentuan kerahasiaan bank, hambatan-hambatan dan penanggulangannya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan, untuk selanjutnya dilakukan analisis terhadap hal tersebut dengan menggunakan teknik analisis data nonstatistik dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya ketentuan rahasia bank, kepentingan antara nasabah dan bank dapat terlindungi. Di satu sisi, rahasia bank merupakan hal yang wajib dilakukan oleh bank dengan menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan hal ini merupakan prinsip yang sangat mendukung dan hal terpenting bank dalam melakukan kegiatan usaha. Pada sisi yang lain, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga merupakan peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh pihak penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka-terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam hal ini, kelemahan peraturan mengenai rahasia bank sudah bisa ditanggulangi dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, misalnya dengan adanya kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang istimewa dalam menerobos rahasia bank dan memberkan laporan tentang dugaan rekening berindikasi terhadap pencucian uang. Akan tetapi penerapan di lapangan masih terjadi penafsiran hukum yang berbeda antara pihak bank dengan penyidik, dengan kurangnya data yang diberikan sehingga menimbulkan ambiguitas dan koordinasi yang tidak jelas dilapangan, terutama masalah birokrasi dalam pengungkapan dan penanganan kasus yag dibawa ke pengadilan.
Implikasi penelitian ini di lapangan terutama dalam aspek penegakan hukum bagi pihak penyidik yaitu dengan meminta kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan kuasanya kepada polisi agar dapat menembus ketentuan rahasia bank dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk mengambil langkah yang tercepat, dengan mengingat birokrasi yang sangat ketat untuk mengajukan izin pembukaan rahasia bank dari Pimpinan Bank Indonesia. Waktu pemberian izin membuka rahasia bank yang diberikan Gubernur Bank Indonesia adalah 14 (empat belas) hari, sementara teknologi yang sangat maju dapat menguntungkan tersangka atau terdakwa untuk memindahkan rekeningnya ke tempat lain hanya dalam hitungan menit. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya informasi atau bukti-bukti yang diperlukan oleh polisi untuk memproses tindak pidana tersebut.

This study aims to determine the application of bank secrecy against money laundering (money laundering) in Indonesia and describes the obstacles that arise in the application of bank secrecy against money laundering (money laundering) in Indonesia as well as mitigation solutions of the factors that hinder enforcement the law in revealing money laundering related to bank secrecy. Because from here it can be seen to what extent INTRAC as an institution that is authorized to exercise performance as well as obstacles in undergoing his job.
This type of research used in this paper the author is the legal research doctrinal / normative. This study is descriptive-analytic, which describes a complete picture of criminal money laundering and its application, its relationship in the field who reviewed with the provisions of bank secrecy, obstacles and overcome them. Types of data used are secondary data. Data collection techniques used, namely through the study of literature, for further analysis on the issue by using data analysis techniques non statistic with a qualitative approach.
Based on the analysis has been done writer, can be obtained the conclusion that the existence of bank secrecy provisions, between the customer and the bank's interests can be protected. On the one hand, bank secrecy is something that must be done by the bank using the principle of Know Your Customer (KYC) and this is a rinciple that is very supportive and most important banks in conducting business. On the other hand, the Act Money Laundering is also the rule of law must be upheld by the investigating authorities in the investigation and the investigation of suspects, accused of money laundering.
In this case, the weakness of bank secrecy regulations can be addressed by the Act Money Laundering, for example, by the authority of the Center for Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) is special in and through secret bank accounts give reports about the alleged indications of laundering money. However, application in the field still occur between different legal interpretation of the bank with the investigator, with the lack of data provided, giving rise to ambiguity and no apparent coordination in the field, especially the problem of bureaucracy in the disclosure and handling of cases brought to court.
The implications of this research in the field, especially in the aspect of law enforcement on the part of investigators that is by asking the give their proxies to the police in order to penetrate the bank secrecy provisions and obtain needed information from the bank concerned. It is intended to take the fastest, with a very tight given the bureaucracy to apply for license for establishment of bank secrecy from the Chairman of Bank Indonesia. When granting permission to open a secret bank that granted the Governor of Bank Indonesia is 14 (fourteen) days, while the highly advanced technology that can benefit the suspect or defendant to move his account to another place in just minutes. This can result in loss of information or evidence required by the police to process the crime.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28857
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dhimas Haris Anggara Mukti
"ABSTRAK

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu ancaman yang serius terhadap keberlangsungan serta perkembangan perekonomian suatu negara. Dengan subjek utama yang berupa hal yang memiliki nilai ekonomis, Tindak Pidana Pencucian Uang sangat mengancam sektor Jasa Keuangan, terutama Bank Umum yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana masyarakat. Indonesia diharuskan mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang sebaik mungkin untuk mengurangi potensi kerusakan pertumbuhan ekonomi negara. Adapun dengan demikian mengenai rumusan masalah dari penelitian ini adalah sejauh manakah penerapan prinsip Customer Due Diligence berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Program Anti-Pencucian Uang berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dapat mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta sejauh manakah Putusan Pengadilan No. 588/Pid.B/2018/PN.Srg telah mencerminkan dan membuktikan peranan Bank Umum di Indonesia terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode Peneilitan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Alat pengumpulan data adalah data sekunder berupa studi kepustakaan dengan didukung oleh wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan adalah mengenai penerapan prinsip Customer Due Diligence yang memiliki pengaruh yang besar terhadap pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta mengenai bagaimana Bank Umum bertindak terhadap indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.


ABSTRACT


Money Laundering is considered as a serious threat towards the economic sustainability and development of a state. With the main subject of things with economical value, Money Laundering is highly threatening to the Financial Services sector, especially Commercial Banks which hold the main function to gather funds from the society. Indonesia shall prevent the practices of Money Laundering as best as possible to reduce the potential damage towards the economic growth of the state. As for the research questions of this research are on to what extent does the implementation of the Customer Due Diligence principle based on Law No. 8 Year 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering alongside with the Anti-Money Laundering in Commercial Banks based on Financial Services Regulation no. 12/POJK.01/2017 on the Implementation of the Anti-Money Laundering Program and the Prevention of Terrorism Financing in the Financial Services Sector could prevent and mitigate risks to Money Laundering practices and to what extent does the Court Decision No. 588/Pid.B/2018/PN.Srg has reflected and proved the role of Commercial Banks in Indonesia towards the prevention and eradication of Money Laundering. The research method used is a juridical-normative approach. The data collection tool is with secondary data in the form of literature studies supported by an interview. The results of the research conducted are about how the implementation of the Customer Due Diligence holds a high influence towards the prevention and eradication of Money Laundering and how Commercial Banks would act towards the possibility of a Suspicious Financial Transaction or a practice of Money Laundering.

"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Kusumobroto
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kerahasian bank di Indonesia dan pelaksanaan prinsip ini dalam kaitanya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.dan bentuk pengecualian ketika terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan bank serta fungsi PPATK sebagai salah lembaga yang berfungsi untuk mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari berbagai macam bahan bacaan yang terkait dengan judul penelitian seperti buku-buku mengenai tindak pidana pencucian uang, artikel - artikel, jurnal - jurnal, literatur lain sebagai pendukung dan peneliti melakukan wawancara dengan kepada pihak yang dianggap kompeten memberikan keterangan mengenai objek yang diteliti.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Keberhasilan penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan pemenuhan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya pada dasarnya merupakan penentu awal dari keberhasilan penanganan tindak pidana money laundering. PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan sangat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aparat yang berwenang melalui analisis laporan-laporan yang diterima PPATK.

The purpose of this research is to understand the implementation of confidentiality principle in Indonesian banks and its implementation with respect to money laundering activities and its exception and the function of Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK) as a governmental body that enforces prevention of money laundering practice in Indonesia.
The nature of this thesis research is normative-judicial while utilizing an analytical-descriptive approach. The primary data collection method is from bibliographical sources, whilst also utilizing data from secondary sources that include books on money laundering subject, articles, journals other supporting literatures and interviews with sources of sufficient competency on the subject.
Analysis conducted by the author concludes that the successfulness of Customer Due Diligence (CDD) and implementation and fulfilment of suspicious financial transaction reporting by banks and other financial institutions basically functions as a preliminary indicator for the successfulness in tackling money laundering activities. PPATK, as a financial intelligent body is nothing short of being helpful in preventing and combating money laundering activities carried out by the authority officials through report analysis received by PPATK.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>