Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67931 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitorus, Hendrika
"Tesis ini membahas mengenai akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum didalam sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena adanya pihak lain yang menggugat sertifikat yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah tersebut karena pihak tersebut adalah pemilik hak atas tanah atas sebidang /lebih tanah yang sama dengan pemegang hak atas tanah. Kantor Pertanahan sebagai pelaksana pendaftaran tanah dan penerbit sertipikat merupakan pihak yang digugat oleh pihak lain tersebut sedangkan PPAT yang membuat akta perjanjian peralihan hak dan mendaftar akta tersebut ke Kantor Pertanahan bukan merupakan pihak yang dapat digugat karena PPAT bukan merupakan Pejabat TUN dan akta yang dibuat oleh PPAT bukan putusan TUN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan ialah bagaimana kedudukan akta PPAT yang dicantumkan oleh Kantor Pertanahan dalam sertipikat hak yang digugat seseorang di Pengadilan Tata Usaha Negara? Apabila Tata Usaha Negara membatalkan sertipikat tersebut apakah akta PPAT yang dicantumkan dalam sertipikat juga dibatalkan ? Bagaimana akta PPAT yang asli 1 (satu) rangkap yang disimpan oleh PPAT dan salinan akta yang diserahkan PPAT kepada pihak penjual dan pembeli? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya.Keputusan Pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan secara otomatis akta yang tercantum dalam sertipikat tanah yang bersangkutan, diharapkan adanya kerja sama antara organisasi PPAT dengan Kantor Pertanahan yang baik, sehingga informasi berkenan dengan sertipikat yang dibatalkan dapat diperoleh dengan mudah bagi PPAT yang bersangkutan.

This thesis discusses about a deed made by Land Deed Officer (PPAT) cited in a certificate issued by Head of Land Administration Agency in State Administration Court in relation to the claim offered by another party to the said certificate because the party is the owner of the similar land plot. Land Administration Agency as an institution to register and issue the land certificate is a defendant by the said another party and PPAT who prepared a deed of assignment and register the said deed to the Land Administration Agency can?t be contested because PPAT is not a State Administration Officer and the deed prepared by PPAT is not a decree of State Administration in pursuant to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law amended by Law Number 9 of 2004 On Amendment to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law; based on this law, what is the position of a deed prepared by PPAT cited by Land Administration Agency in the right certificate which is contested by another party in the State Administration Court? Provided that, the Court cancels the certificate, is a deed prepared by PPAT cited in the said certificate also cancelled? How about one counterpart original deed prepared by PPAT and copy of deed delivered by PPAT to seller or buyer? This research used library research method with secondary data as its resources. Decision of the State Administration Court with legal effect automatically cancels the deed cited in the relevant certificate. It is expected that PPAT organization and Land Administration Agency cooperate well, so that information related to the cancelled certificate can be accessed by the relevant PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26164
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Aswitha
"Secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya berdasarkan atas hak menguasai negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16 ayat (1) UUPA, diberikan beberapa hak atas tanah kepada perorangan atau badan hukum. Pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah di Indonesia sejak 1961 hingga sekarang adalah merupakan usaha mewujudkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadinya gugatan/pemeriksaan terhadap seorang PPAT. Oleh karenanya permasalahan dalam tesis ini berupa penelitian mengenai dapatkah PPAT membuat perjanjian tambahan akta PPAT dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh PPAT dalam menghadapi pemeriksaan kepolisian/pengadilan dengan status sebagai tergugat dalam akta tanah.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan metode pendekatan yaitu metode analisis data secara kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif-preskriptif-analitis. Sebagai akibat kelemahan Sistem Negatif bertendensi Positif dalam Pendaftaran Tanah maka pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah dan sertipikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak-pihak lain. Secara yuridis, akta PPAT tidak dapat dibatalkan oleh klien mengingat akta tersebut dibuat oleh Pejabat Umum yang dijamin kepastian akan isi akta tersebut. Menyikapi aneka gugatan yang mungkin terjadi terhadap akta PPAT maka seyogyanya peraturan perundang-undangan terkait memungkinkan PPAT membuat perjanjian tambahan dalam akta PPAT guna melindungi posisi PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16361
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
HUPE-25-6-Des1995-477
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mugaera Djohar
"Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum atas tanah, baik berupa peralihan hak maupun penjaminannya harus dilakukan dengan akta Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Camat adalah PPAT sementara, walaupun kehadirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat terutama di Kota Salatiga. Sebelum berlakunya Undang-Undang Rumah susun Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengenai PPAT tersebut hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dengan metode penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dan Dapatkah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dipertahankan. Sebaiknya kedudukan camat sebagai PPAT sementara dihapus terutama untuk daerah-daerah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanahnya. Dan menggingat masih banyak di kota salatiga tanah-tanah yang belum bersertipika, peran Camat sabagai Pamong Praja dan PPAT masih banyak berperan dan dibutuhkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anitha Zenia Yogatama
"Untuk melaksanakan suatu proses peralihan hak atas tanah dengan jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pihak pembeli agar dapat dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), apabila persyaratan jual beli tidak terpenuhi maka peralihan hak tidak dapat terlaksana. Dalam perjanjian jual beli harus terpenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain harus memenuhi syarat sah nya perjanjian, harus pula memenuhi syarat materiil dan syarat formiil. Dalam kasus ini akta jual beli yang dibuat oleh PPAT dengan dihadiri oleh para penghadap yang mengaku sebagai pemilik tanah yang kemudian diketahui bahwa para penghadap memalsukan identitasnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa tanggung jawab PPAT hanya terbatas kepada kebenaran formil semata dari keterangan dan identitas dari para penghadapnya. Jika kesalahan dilakukan secara sengaja oleh para penghadap, maka pihak yang merasa dirugikan dapat memintakan ganti rugi dan PPAT tidak dapat disalahkan apabila PPAT tersebut dapat membuktikan tidak terlibat dalam kesengajaan tersebut.

To condutct a process of transfer of right on the land through selling and purchasing before the Land Titles Registrar, there are obligations to be performed by the seller and the buyer to be able to sign the deed of purchasing. If the requirements of the selling and not completed, the transfer of the right cannot be performed. In land rights transaction there are 4 (four) requirements of a legal agreement under Article 1320 Civil Code. Besides must fulfilled the legal terms of agreement, in land rights transaction also required to fulfilled the material and formal requirements. In this case the sale and Purchase deed by PPAT was made with the presence of the parties claiming to be the owner of the land that was then been discovered that the parties are falsifying their identity. This research uses juridical normative research methods with research typology is descriptive analytical. The outputs of this research stated that PPAT confined to mere formal truth of the information and the identity of the parties. If an error is made deliberately by the parties, then the party who feels aggrieved can file a claim for damages and the PPAT can not be blamed if the PPAT can prove if they are not involved in the deliberation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Sherley Ikawati
"Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peranan dan tanggung jawab yang cukup penting didalam pelaksanaan putusan pailit maupun putusan perdamaian dalam kepailitan. Sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk mambuat akta-akta autentik, Notaris dan PPAT wajib mengikuti peraturan-peraturan dan hukum yang berlaku. Hukum kepailitan bukan merupakan produk hukum yang baru di Indonesia, tetapi didalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengerti Hukum Kepailitan. Pelaksanaan putusan palit maupun putusan perdamaian dalam kepailitan oleh Notaris maupun PPAT didalam kenyataannya banyak memiliki celah-celah yang dapat mengakibatkan seorang Notaris maupun PPAT harus berhadapan dengan “masalah hukum”. Kurator yang diberi kewenangan oleh hukum untuk mengambil alih kepengurusan Debitur Pailit seharusnya dengan sungguh-sungguh
melaksanakan tugasnya dengan mengelola harta debitur Pailit .
Materi tesis ini akan mencoba membahas lebih jauh masalah-masalah yang dihadapi Notaris PPAT didalam melaksanakan putusan pailit maupun putusan perdamaian dalam kepailitan, dan tentunya diharapkan dapat memberi masukan-masukan bagi banyak pihak agar pelaksanaan putusan pailit maupun pelaksanaan putusan perdamaian dalam kepailitan dapat berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan
Notaries and Land Deed Making Officials (PPAT) have important roles and responsibilities in the implementation of bankruptcy decisions and reconciliation decisions in bankruptcy. As Public Officials authorized to make authentic deeds, Notaries and PPATs are required to follow the applicable laws and regulations. Bankruptcy law is not a new legal product in Indonesia, but in reality there are still many people who do not understand Bankruptcy Law. The implementation of bankruptcy decisions and reconciliation decisions in bankruptcy by a Notary and PPAT in reality has many loopholes that can result in a Notary or PPAT having to deal with "legal problems". The curator who is authorized by law to take over the management of the Bankrupt Debtor should seriously carry out his duties by managing the assets of the Bankrupt Debtor.
The material of this thesis will try to further discuss the problems faced by PPAT Notaries in implementing bankruptcy decisions and reconciliation decisions in bankruptcy, and of course it is hoped that it can provide input for many parties so that the implementation of bankruptcy decisions and the implementation of reconciliation decisions in bankruptcy can run in accordance with applicable laws and regulations and no party is harmed.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Parlindungan, Adi Putera
Bandung: Alumni, 1978
346.04 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Ayu Lestari
"Undang-Undang Pokok Agraria menganut asas yang diterapkan dalam hukum adat. Berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, asas yang dianut adalah asas terang dan tunai yang menjadi syarat sahnya jual beli hak atas tanah. Untuk menuhi asas terang, maka jual beli harus dilaksanakan dihadapan PPAT, sedangkan untuk memenuhi asas tunai maka menjadi tanggung jawab PPAT untuk memastikan terlaksananya asas tunai sebelum terjadinya jual beli hak atas tanah. Dari hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai peran dan tanggung jawaban PPAT untuk memastikan asas tunai terlaksana dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah khususnya dalam pembuatan Akta Jual Beli. Penulisan tesis ini menggunakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis data dan tipe penelitian deskriptif analitis. Dari peraturan yang ada, diketahui bahwa peran PPAT adalah dalam memastikan dan menyesuaikan antara keterangan para pihak dengan bukti dokumen yang diperlihatkan dan/atau dilampirkan dalam minuta akta. Setelah PPAT memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan para pihak dan menyesuaikan dengan dokumen yang ada, maka PPAT dapat mengkonstantir hal tersebut dalam akta jual beli dan kemudian akta tersebut dibacakan dan diberikan penyuluhan hukum atas pembuatan akta. Sehingga apabila terjadi sengketa di kemudain hari PPAT dapat membuktikan bahwa apa yang dinyatakan dalam akta jual beli berdasarkan keterangan para pihak dan para pihak telah memahami betul isi akta serta akibat hukum dari pembuatan akta tersebut.

The Agrarian Principles Act seeks the basis applied in customary law. In relation to the sale of land rights, the basis is the light and cash principle that constitutes the legal basis of the sale of land rights. To adhere to the principle of transparency, then the sale and purchase must be executed before the PPAT, whereas to fulfill the cash basis it is the responsibility of the PPAT to ensure the execution of the cash basis before the sale of land rights. From that, the problem in this research is the role and responsibility of the PPAT to ensure that cash basis is realized in the execution of the sale of land rights especially in the making of the Sale and Purchase Deed. This thesis is using normative juridical form of research with qualitative method to analyze data and analytic descriptive research type. From the existing rules, it is known that the role of the PPAT is to ensure and adapt between the statements of the parties with the proof of the documents shown and / or attached to the minutes of the deed. Once the PPAT obtains confidence based on the parties' information and adapts to the existing documents, PPAT may then modify it in the deed of sale and then the deed is read out and given legal counseling on the deed. So in the event of a dispute in the event the PPAT day can prove that what is stated in the deed of sale and purchase by the parties' information and the parties have understood the contents of the deed and the legal consequences of making the deed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nur
"Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya.
Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerintah dalam hal Pendaftaran Tanah atau yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya.
Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun, sebagaimana layaknya Pejabat Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>