Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153119 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ferdinandus Setu
"Pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimohonkan oleh Iwan Piliang, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers telah diputuskan oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2009, bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tersebut adalah konstitusional, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang perhatian utamanya adalah pengaturan norma secara yuridis dari objek yang akan diteliti.
Penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan pidana pencemaran nama baik secara elektronik dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk pengaturan tersendiri (sui genetis) dari norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP); 2) Konsep pemidanaan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik yang dikualifikasi sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga konsep akan mengacu kepada KUHP namun ancaman pidanaannya lebih berat yakni merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3) Perbedaan ancaman pidana antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wajar karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang massif; 4) Pasal 27 ayat (3) UU 1TE tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena meskipun ada ketentuan Pasal 28F UUD 1945; 5)Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon adalah tepat karena pada dasarnya Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26051
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinandus Setu
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37258
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Martinus Evan Aldyputra
"Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam mengakses segala jenis informasi. Hal ini mengakibatkan munculnya jenis kejahatan baru yang dikenal dengan nama cyber crime. Dalam menghadapi akibat dari perkembangan tersebut, berbagai negara di dunia melakukan perkembangan dalam kebijakan hukumnya melalui pembuatan ketentuan yang dikenal dengan nama cyber law.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan perkembangan seperti itu, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) terdapatlah sebuah cyber law di Indonesia. Walaupun demikian, Undang-Undang tersebut dapat dikatakan memiliki kekurangan-kekurangan dalam pengaturannya. Salah satu kekurangan tersebut adalah dalam hal mengenai penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan. Menurut penulis, ketentuan yang mengatur penyebaran dengan muatan informasi seperti itu dapat menjadi masalah dalam penerapannya apabila tidak terdapat kejelasan dalam perumusannya. Oleh karenanya, untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dapat menjadi masalah dilakukanlah penelitian ini.
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa ketentuan mengenai penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dalam Undang-Undang ITE dapat menjadi suatu masalah. Walaupun dari segi perumusannya dapat dijelaskan unsur-unsur yang dimilikinya, namun dari segi batasannya ketentuan tersebut terlalu luas pengaturannya sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya.

Development of information technology provides easy access to all kinds of information, this resulted in the emergence of new crime known as cyber crime. To face the consequences of these developments, many countries around the world develop a new legal policy known as cyber law.
Indonesia is one of the country that did such a development, through The Criminalization, Information and Electronic Transaction Act (Law Number 11, 2008) cyber law exist in Indonesia. However, it can be said that the Act has flaws in its regulation. One of these is in the case regarding the spread of information that contains defamation. According to the authors, such policy could be a problem in practice if there is no clarity in the concept. Therefore, this research was conducted to see how far the policy can be a problem.
From the results of research, it can be said that Dissemination Policy of Defamation in The Criminalization, Information and Electronic Transaction Act can become a problem. Although it can be explained in terms of concept, but in terms of usage it is too broad that making it possible to abuse in its implementation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30572
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Kevin Fridolin
"Perkembangan teknologi komunikasi dan Informasi yang begitu pesat dan dengan segala fasilitas penunjangnya telah membawa manusia masuk kedalam era digital. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Di Indonesia pemanfaatan teknologi ini dipayungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai dasar hukumnya. Dengan adanya pengaturan ini maka diharapkan penggunaan teknologi informasi dapat dimaksimalkan. Ironis, pengaturan ini yang kemudian digunakan untuk menjerat seorang konsumen yang hanya menjalankan haknya untuk menyampaikan keluhannya. Hal ini kemudian yang menimbulkan pertentangan, bagaimana mungkin hak seorang konsumen untuk menyampaikan kritik atau keluhan terhadap pelaku usaha disimpangi undang-undang lain dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, sebenarnya bagaimanakah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha selama ini? Apakah sudah sesuai dengan cita-cita Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni memperjuangkan konsumen dan menyeimbangkan posisi kedua belah pihak. Apakah penerapan pasal pencemaran nama baik tersebut tepat apabila dilihat dari kacamata hukum perlindungan konsumen? Hak-hak konsumen sebenarnya sudah jelas diatur dalam UUPK begitupula dengan kewajiban pelaku usaha, namun hal ini tampaknya kurang dipahami sehingga pelaku usaha lebih memilih melakukan penuntutan terhadap konsumennya daripada harus menanggapi keluhannya.

The rapid growth of communication and information technology and every supporting facility has brought people into the era of digital. The utilization of information technology, media and communication has altered the behavior of both human society and civilization globally. Information Technology is currently regarded as a two-edged sword inasmuch as aside from the contributions to increase prosperity, development, and civilization, it is also used as an effective media to conduct tort. In Indonesia, the usage of this technology is covered under Law No. 11 of 2008 as a legal basis. Alongside with the existence of this regulation, the use of information technology is in expectation to be maximized. Ironically, such regulation is thereafter used to ensnare consumers who are only carrying out their rights to complain. This matter then resulted in the occurrence of conflict as to how can a consumer's right to convey criticism or complaints against entrepreneurs be over-ruled by other regulations and thus considered as a libel (or defamation). This issue leads to the question of how exactly is the relationship between consumers and entrepreneurs hitherto? Has it been in accordance with the ideals of the Consumers? Protection Act, which is to fight for consumers? rights and to balance the position of both parties? Is the implementation of the article on defamation valid when observed from the perspective of consumers? protection laws? Consumer rights has been clearly stipulated in the Consumer?s Protection Act as well as the obligations of entrepreneurs, but this seems to be less understood by the entrepreneurs to the point that they prefer to conduct prosecution against their customers instead of having to respond to their complaints."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1319
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2008
343.099 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika RI, 2008
R 343.0999 IND u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
"Banking crime phenomenon recently occurs by vreaking the Automatic Teller Machine as conducted by the criminal has created unsafe feeling amongst community specially for bank's customer. There are some typical methods used in the crime operation such as using skimmer, cloning credit card, cloning ATM card and stealing Personal Identification Number by hidden-camera and card reader installing on the machine. This type of electronic transaction crimes (e-banking) has been technically improved along with the highly development of technology in electronic banking transaction. The Act No. 11 year of 2008 regarding Information and Electronic Transaction has been attempted to cover and anticipate the accurrence of electronic crime. In practice, however, there is sort of constraint in implementing the law since such articles have called as grey are or having different meaning in perception of legal institution, so there requirement for another legal remedy in form of legal interpretation. In case the Judge unwilling to search for another legal interpretation but prefers to apply streams of legism then sociologically the law would not catch the highly e-banking crime. "
JUHUBIS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Andrew Novianus Suryadi
"ABSTRAK
Tesis ini berfokus pada penelitian terhadap perlindungan hukum yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor tl Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek kepada
pihak pemilik merek terdaftar apabila mereknya tersebut didaftarkan scbagai
nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak. Penelitian ini bersifat yuridis
normatif dan data yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian
menyarankan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek harus
diamandemen agar dapat menjangkau perbuatan-perbuatan hukum berkenaan
dengan nama domain dan diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik di
antara departemen-departemen pemerintah yang terkait dan perlindungan merek
dalam rangka meminimalisir resiko terjadinya perselisihan nama domain
dikarenakan tidak sinkronnya antara suatu pendaftaran merek, pendaftaran nama
domain, dan pendaftaran nama badan hukum.

Abstract
The focus of this thesis is upon the legal protection as regulated by Law of The
Republic of Indonesia Number ll Year 2008 Regarding Information and
Electronic Transaction and Law of The Republic of Indonesia Number 15 Year
2001 Regarding Trademark to a registered-mark owner when his/her mark is
registered as a domain name by other party who has no right for it. This research
is normatif juridical. The data were collected by means of library research. The
researcher suggests that Law of The Republic of Indonesia Number I5 Year 2001
Regarding Trademark has to be amended in order to reach the legal acts
concerning domain name disputes and the necessity of coordination and good
cooperation between government departments related to trademark protection in
order to minimize the risk of domain name disputes arising out of sync between a
trademark registration, domain name registration, and registration of a legal entity."
2010
T27418
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Safitri
"Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai belahan dunia telah memunculkan berbagai kejahatan baru yang dikenal dengan sebutan kejahatan siber (cyber crime). Dalam mengatasi kejahatan siber ini, berbagai negara membuat suatu aturan khusus yang mengatur tentang kejahatan ini yang disebut dengan hukum siber (cyber law). Atas dasar inilah, kemudian diundangkanlah Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dalam pemanfaatan teknologi informasi ini. Akan tetapi, pada kenyataannya undang-undang ini sendiri memiliki beberapa kelemahan, khususnya berkaitan dengan rumusan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dimana menurut berbagai kalangan, rumusan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terdapat didalam ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tersebut terlalu luas pengaturannya yang dapat menyebabkan terjadinya multitafsir terhadap rumusan penghinaan tersebut yang dapat membatasi kebebasan menyatakan pendapat di media internet dan jejaring sosial. Oleh karena itu, untuk melihat sejauh mana ketentuan tersebut dapat menjadi masalah dilakukanlah penelitian ini. Dari hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa rumusan penghinaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah penghinaan dalam arti formil. Bahwa pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE pada prinsipnya tidak menghalangi kebebasan berpendapat seseorang. Pembatasan yang terdapat didalam undangundang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak pribadi seseorang dari ancaman penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

The utilization of information technology, media, and communications have changed the behavior of both human society and civilization in globally. The rapid development of information technology in various parts of the world has led to the various new crime known as cyber crime. In order to overcome this cyber crime, many countries around the world make a apecial rules to regulating this cyber crimes that called cyber law. Based on this point, then the Indonesian goverment issued Law No. 11 Year 2008 of Information and Electronic Transaction, that aims to provide protection to the public society from abuse of technology in this utilization of the information technology. However, in reality this law itself has some drawbacks, especially related to the formulation of libel in the article 27 (3) of this ITE Act, which according to various groups, the terminology of libel that contained in the article 27 (3) of the ITE act is too broad that can cause the multiple interpretations of libel that may restrict the freedom of speech on the Internet and social networking media. Therefore, this research was conducted to see how far these provisions can be a problem. From the result of this research, it can be said that the libel that this act means is the libel per se. The article 27 (3) of the ITE Act, is in principle does not preclude a person freedom, the restrictions that contained in this legislation is aims to protect the personal and interest and the personal rights from the libel or defamation to itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>