Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78389 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Tan, Tik Poen
Yogyakarta: Liberty, 1982
364.665 98 BAM a (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sahetapy, J.E.
Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007
364.665 SAH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jethro Julian
"ABSTRAK
Jaksa adalah yang oleh undang-undang diberikan wewenang untuk melaksanakan putusan pengadilan pidana. Putusan pengadilan yang dimaksud di dalamnya juga termasuk pidana mati yang merupakan salah satu bentuk pidana yang masih diatur dalam perundang-undangan di negara Indonesia. Pada praktiknya, pidana mati yang dijatuhkan kepada seseorang baru dapat dilaksanakan bertahun-tahun setelah putusan pidana mati tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri karena dengan adanya penundaan pelaksanaan pidana mati yang berlarut-larut sehingga muncul anggapan bahwa adanya ketidakpastian hukum. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana akan dikaitkan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah melakukan penelitian didapatkan kesimpulan bahwa jika ditinjau dari kedudukannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara maka seorang Jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan dapat atas kebijakannya sendiri dapat menunda suatu pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal ini pidana mati. Kebijakan untuk menunda pelaksanaan pidana mati sangat lekat juga dengan posisi Jaksa sebagai penegak hukum sehingga sebagai penegak hukum harus memerhatikan tidak hanya pada kepastian hukum namun juga kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan pidana mati itu sendiri.

ABSTRACT
The prosecutor is the one who by law is authorized to execute a criminal court decision. The said court decision includes death penalty as it is one of the forms of punishment which is still used in the Indonesian law. In practice, death penalty when charged to a person the execuiton can carry out for many years after the death verdict is legally binding. It has become a problem because of the prolonged punishment the assumption of legal uncertainty also arises. In this study the author use normative juridical research methods which will be attributed to the applicable law in Indonesia. After conducting the research it is concluded that if viewed from his position as dominus litis or the case controller then a prosecutor who executes a court decision may in its sole discretion postpone an execution of a court decision in this case capital punishment. The policy to postpone the death penalty is also closely attached to the position of the Prosecutor as a law enforcer as a law enforcemer must pay attention not only to legal certainty but also the legal benefit in the execution of the death penalty itself. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1978
364.077 ROE m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1987
364.077 DJO m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Death sentence is one of some main criminal sentences regulated in article 10 of penal code and President Decree No.2 of 1969 on process of execution of death sentence. Death sentence regulated in Penal code is the hardest compared with other main sentences. But in the draft of National penal code, death sentences is excluded from the group of main sentences, and regulated in a special paragraph as a specific penalty."
JPIH 21 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Didik Endro Purwoleksono
Surabaya: Airlangga University Press, 2014
345 DID h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kandi Tri Susilaningsih
"Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari adanya jenis pidana penjara, pada pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara, walaupun tolok ukur diantara keduanya berbeda namun saling melengkapi, saling mempengaruhi, dan selalu terkait dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, pelaksanaa putusan bahkan sampai terpidana bebas, apalagi Lembaga Pemasyarakatan berfungsi juga sebagai Rumah Tahanan Negara, sehingga menghendaki keterpaduan, dan diperlukan koordinasi antar instansi penegak hukum.
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya, sehingga diperlukan pengawasan Hakim Wasmat, di sisi lain, sebagai aparat.pemerintah maka dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaannya menemui berbagai hambatan seperti persepsi tentang sistem pemasyarakatan diartikan dengan kelonggaran-kelonggaran, sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas kejahatan, sarana dan prasarana yang terbatas, rendahnya budaya hukum petugas pemasyarakatan, pengawasan/penegakan hukum yang lemah, lebih-lebih terjadi peredaran uang di Lembaga Pemasyarakatan menjadi pemicu utama terjadinya transformasi penderitaan dari sistem kepenjaraan berupa penderitaan fisik menjadi penderitaan ekonomis, untuk itu diperlukan terobosan pengawasan yang bisa diakses langsung oleh Pengawas yang sifatnya transparan sehingga mampu menyentuh akar permasalahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>