Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181592 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anindita Widyasari
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36199
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Faruq Sulaiman
"Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dalam praktik terjadi persinggungan istilah pengurus pada koperasi dan perseroan terbatas. Karakteristik dan kedudukan pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam perannya sebagai pengurus dalam suatu badan usaha dapat dikatakan sama. Pengurus pada koperasi dan perseroan memiliki karakteristik sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha koperasi dan perseroan. Pengurus pada keduanya juga memiliki kedudukan untuk berhak mewakili koperasi dan perseroan di luar dan di dalam pengadilan. Pengurus koperasi memiliki kedudukan dan kewenangan delegatif secara formal dari peraturan perundang-undangan, sementara pengurus perseroan terbatas tidak formal. Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab hukum bagi pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam hubungannya dengan pengembangan usaha di tengah persaingan di dunia bisnis terdapat perbedaan. Pada koperasi pengambilan keputusan bisnis yang harus diambil pengurus harus kolegial demrokatis, hal tersebut menjadikan koperasi tidak atau kurang memiliki keluwesan dibandingkan dengan perseroan terbatas. Dengan demikian seringkali keputusan yang diambil cenderung terlambat, sehingga kadang-kadang hal tersebut menghambat perkembangan koperasi itu sendiri. Berbada kepengurusan Perseroan yang bersifat kolegial profesional.
Dari aspek tanggung jawab hukum, koperasi mengatur secara tegas tentang tanggung jawab pengurus secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, tetap saja Pengurus dapat dituntut di Pengadilan baik secara perdata maupun pidana. Sementara itu Perseroan juga mengatur pertanggungjawaban Direksi secara internal maupun eksternal. Tanggung jawab hukum pengurus koperasi pada prinsipnya merupakan tanggung jawab secara kolegial, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa suatu tugas maupun kelalaian tugas terjadi karena kesalahan individual pengurus, maka dapat menjadi tanggung jawab pribadi pengurus yang bersangkutan. Hal sama juga berlaku dalam perseroan, hanya saja dalam perseroan lebih bersifat tanggung jawab secara profesional kepada individu direksi yang telah mengemban tanggung jawab spesifik dalam fungsi kerjanya. Tanggung Jawab hukum terhadap tindakan ultravires, Badan Pengurus yang bertindak ultra vires koperasi menanggung secara pribadi terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab hukum terhadap kewenangan yang bersifat ultra vires juga mempunyai sifat yang sama antara pengurus pada Koperasi dan Perseroan.

Thesis writing is literature research using secondary data as the data source. This problem is interesting to study because in practical terms the intersection occurs on the cooperative board and limited liability company. Characteristics and status of cooperative management and limited liability company in its role as a caretaker in a business entity can be said to be the same. Manager in the cooperative and the company has characterized as the party responsible for the management of cooperatives and corporations. They also have a manager in the position to the right to represent the cooperative and the company's outside and inside the court. Cooperative management and the positions of formal authority of the delegative legislation, while not a formal committee limited liability company. Performance of duties, authority and legal responsibility for the management of cooperatives and limited liability in connection with business development in the midst of competition in the business world there is a difference. In the cooperative business decision to be taken should be collegial democratic, making it the cooperatives have little or no flexibility compared to the limited liability company. Thus the decisions taken are often likely to be late, so sometimes it inhibits the development of the cooperative itself. In other words, its different to the Company which are collegial professional.
From the aspect of legal responsibility, cooperative set firmly on the management responsibilities internally and externally. Externally, the Board could still be prosecuted in court, both civil and criminal. While it also regulates of Directors' liability to the Company internally and externally. Legal liability, in principle, cooperative management is the responsibility of the collegial, but if it can be proven that a task or dereliction of duty due to individual mistakes the board, then it may become the personal responsibility of the relevant committee. The same applies in the company, it's just more of the company in a professional responsibility to the individual directors who have specific responsibility in the work function. Responsibility ultravires legal action, the Board acted ultra vires in private cooperatives to bear the legal responsibility to third party. Responsibility which is ultra vires also have similar properties between the Cooperative and the Company's board.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42822
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy
"Perseroan Terbatas terbuka wajib melaporkan laporan keuangan perseroan tersebut secara berkala dan akurat. PT Bank Lippo Tbk sebagai suatu perseroan publik juga wajib melakukan kewajiban tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya perbedaan informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang diumumkan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan laporan kepada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Desember 2002. Kedua laporan tersebut walaupun dibuat untuk periode yang sama dan telah diaudit, namun menyajikan informasi yang berbeda pada nilai aktiva dan laba bersih. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media cetak pada tanggal 28 November 2002 tercantum total aktiva sebesar Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar, sedangkan dalam laporan keuangan yang diserahkan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, total aktiva tercatat sebesar Rp 22,8 trilyun dan rugi bersih sebesar Rp 1,3 trilyun.
Pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu 2,393 trilyun pada laporan yang dipublikasikan dan Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ, sehingga pada neraca terjadi penurunan ratio kecukupan modal dari 24,77 % menjadi 4,23 %. Terhadap hal tersebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan yang mempunyai kewenangan di dalam Pasar Modal telah melakukan pemeriksaan, yang mana pada tanggal 17 Maret 2003 Bapepam menqeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Direksi PT Bank Lippo Tbk tidak hati-hati dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002 dan memberikan sanksi kepada Direksi yang menjabat pada waktu itu berupa kewajiban untuk menyetor uang kepada kas negara Rp 2,5 milyar. Padahal di dalam Undang-undang Pasar Modal perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kejahatan, yaitu penyesatan informasi atau "misleading information" dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ronaldie Christie
"Sebagai sebuah badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah prinsip tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham perseroan. Prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dapat dihapuskan apabila terjadi beberapa hal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peseroan Terbatas mengatur beberapa hal mengenai penghapusan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis mengajukan pokok permasalahan sebagai berikut, pertama, dalam hal apa sajakah dapat diterapkan prinsip Piercing' The Corporate Veil terhadap pemegang saham?; kedua, apakah prinsip Piercing the Corporate veil dapat diterapkan dalam kasus PT. Bank Global Internasional? Metode penelitian yang digunakan penulis dalmm penulisan tesis ini adalah nmtode penelitian evaluatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengaturan mengenai prinsip Piercing The Coqporate Veil dan penerapannya berdasarkan literatur yang ada.
Pada akhirnya penulis memperoleh kesimpulan bahwa prinsip Piercing The Corporate Veil berlaku untuk pemegang saham apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan, atau pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak mampu membayar utangnya. Sementara untuk Studi kasus PT. Bank Global, prinsip ini berlaku terhadap pemegang sahanl Bank. Global akibat tindakannya menggunakan kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan Bank Global dibekukan karena tidak memiliki dana cukup untuk membayar utangnya. Penulis juga mengajukan saran agar dibuat pengaturan yang lebih terperinci untuk memudahkan penerapan prinsip ini dan agar seyogyanya Bank Indonesia dan Bapepam- LK lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan yang berkaitan dengan institusi perbankan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T18217
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Fitriani
"Perseroan terbatas adalah salah satu subjek hukum berbentuk badan hukum yang di kenal dalam hukum perusahaan Indonesia. Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas dapat digugat pailit. Dalam hal perseroan terbatas dipailitkan, muncul beberapa permasalahan, yaitu apa yang menjadi kriteria untuk menyatakan direksi telah lalai atau bersalah dalam mengurus perseroan terbatas siapa yang berwenang menyatakan direksi suatu perseroan terbatas telah lalai atau salah dalam mengurus perseroan terbatas sehingga perseroan terbatas tersebut dipailitkan, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum direksi terhadap kepailitan suatu perseroan terbatas. Penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dan studi kasus kepailitan PT. Interkayu Nusantara yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, dan menyimpulkan bahwa kriteria untuk menentukan kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan terbatas adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan terbatas, lembaga yang berwenang untuk menentukan kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan terbatas sehingga dipailitkan adalah Pengadilan Niaga, dan bentuk tanggung jawab hukum direksi perseroan terbatas yang jatuh pailit sama dengan bentuk tangggung jawab hukum direksi pada perseroan terbatas yang berjalan normal. Namun, apabila direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dan kekayaan perseroan terbatas tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, direksi bertanggung jawab secara hukum baik secara perdata maupun pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21255
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juari
"Pada tanggal 26 November 2010, Pemegang Saham pendiri Perseroan dan PT. Indika Energy Tbk telah menandatangani Option Agreement sebagaimana diubah dengan Addendum terhadap Option Agreement tanggal 18 Februari 2011 ('Option Agreement'). Dimana para pihak dalam Option Agreement mengatur antara lain: Indika atau afiliasinya memiliki hak opsi untuk membeli ('Opsi Beli') dari Para Pemegang Saham Penjual; dan Para Pemegang Saham Penjual memiliki hak untuk menjual ('Opsi Jual') kepada Indika atau afiliasinya. Sejumlah sahamsaham milik Para Pemegang Saham Penjual yang mewakili 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana ('Saham Opsi'). Pelaksanaan Opsi Beli dan Opsi Jual ('Pelaksanaan Opsi') tersebut dapat dilakukan sejak tanggal penandatanganan Option Agreement sampai dengan 180 hari setelah pencatatan saham Perseroan pada BEI ('Hari Akhir Pelaksanaan'). Apabila sampai dengan Hari Akhir Pelaksanaan, Pelaksanaan Opsi belum dilakukan oleh para pihak, Pelaksanaan Opsi dianggap telah dilaksanakan dan para pihak akan menandatangani Akta Pengalihan dengan harga yang telah disepakati para pihak dalam Option Agreement. Indika akan menggunakan PT. Indika Energy Infrastructure ('IEI') untuk mengambilalih Saham Opsi tersebut.

On the 26th day of November 2010, the shareholders of the Company and PT Indika Energy Tbk has signed an Option Agreement as amended by the Addendum to the Option Agreement dated 18th day of February 2011 ('Option Agreement'). Where the parties in the Option Agreement have set: Indika or its affiliates have the option to purchase ('Purchase Option') from the Seller Shareholders, and the Seller Shareholders have the right to sell ('Sale Option') to Indika or its affiliates. Number of shares owned by the Seller Shareholders which representing 51 % of the total shares issued and fully paid shares in the Company after the initial Public Offering ('Stock Option'). Implementation of Buy and Sell Option ('Executiob Optin') can be implemented from the date of signing the Option Agreement till 180 days after the listing of shares on the Stock Exchange Company ('End of Days Implementation'). If until the last day implementation, implementation Option has not been done by the parties, implementation option considered have been carried out and the parties will sign a Transfer of Deed with the price which have agreed by the parties in the Option Agreement. Indika plans to use PT Indika Energy Infrastucture ('IEI') to take over that Option Shares."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T21819
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Satrio Wicaksono
Jakarta: Visimedia, 2009
346.068 FRA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Denia Isetianti Permata
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>