Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106242 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Puspanita
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak terkait dengan royalti know-how dan trademark sudah sesuai dengan prinsip-prinsip arm's length principle dan analisis kesebandingan, serta menganalisis dasar dan pertimbangan majelis hakim terkait sengketa royalti know-how dan trademark. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait dengan penilaian kewajaran royalty know-how dan trademark yang meliputi eksistensi, duplikasi dan penilaian, maka: 1 koreksi pemeriksa belum mempertimbangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing yang ada di Indonesia; 2 Pemeriksa hanya menggunakan dasar dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang didapat untuk menyatakan bahwa tidak terdapat eksistensi dari penggunaan royalty know-how dan trademark; 3 terkait dengan duplikasi, maka Pemeriksa tidak melakukan karakteristik terhadap know-how yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 4 beneficial owner atas IP adalah Friesland Brands BV, oleh karena itu economic ownership atas IP tersebut adalah Friesland Brands BV. Selain itu juga dalam melakukan pembuktiannya, majelis hakim hanya melihat berdasarkan dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang diberikan oleh pemohon banding. Majelis Hakim tidak menggunakan berbagai pengertian merek dagang untuk melakukan pembuktian keberadaan merek dagang tersebut. Majelis hakim tidak melakukan uji ldquo;benefit test rdquo; apakah hal-hal yang di atur dalam perjanjian PT XXX dengan Friesland Brands BV dapat dibuktikan dalam mendukung kegiatan proses pembuatan susu tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Boy Valentin
"Pemilihan metode harga transfer khususnya terkait harta tidak berwujud bukanlah hal yang mudah. Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak sering bersengketa mengenai penggunaan metode yang dipilih karena metode yang digunakan akan berpengaruh terhadap harga atau laba usaha wajar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi pertimbangan Pemeriksa Pajak dalam menentukan metode harga transfer yang digunakan dalam mengukur harga atau laba wajar terkait harta tidak berwujud. Penelitian yang dilakukan berupa pendekatan kualitatif dan analisis data menggunakan perangkat lunak (software) Nvivo 10.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan pemilihan metode harga transfer harta tidak berwujud timbul dari regulasi yang tidak ketat dan detil, data yang diperoleh dari Wajib Pajak, metode yang digunakan Wajib Pajak, karakteristik transaksi, faktor kesebandingan, tingkat pemahaman Pemeriksa Pajak, pengalaman Pemeriksa Pajak, serta asistensi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh Pemeriksa Pajak berpengaruh terhadap pemilihan metode yang digunakan. Kesulitan yang dihadapi Pemeriksa Pajak dalam menangani pemeriksaan harga transfer harta tidak berwujud termasuk: keterbatasan waktu, overload pekerjaan, ruang diskusi yang minim bagi Pemeriksa Pajak, tingkat pemahaman Pemeriksa Pajak, pengalaman Pemeriksa Pajak, pola mutasi, data yang dibutuhkan dari Wajib Pajak, pencarian dan pemilihan pembanding, sifat/nature ilmu transfer pricing, keterbatasan referensi.

The selection of a transfer pricing method, especially related intangible assets is not easy. Taxpayers and tax auditors often dispute regarding of the method chosen because it will affect the reasonable price or operating profit. The purpose of this study is to investigate the tax auditor?s consideration in determining the transfer pricing methods used in measuring the arm?s length price related to intangible asset transaction. Research carried out in the form of a qualitative approach and data analysis using NVivo 10 software.
The results showed that the consideration of the selection method of transfer pricing of intangible assets arising from the regulations are not strict and detailed, data obtained from the taxpayers, the method used by taxpayers, transaction characteristics, comparability factor, the level of understanding of tax auditors, tax auditors experience, and assistance. In addition, the study found that the difficulties faced by the tax auditors influence on the selection method used. The difficulties faced by tax auditors in dealing with transfer pricing examination of intangible assets includes: time constraints, work overload, lack of space for the discussion of tax auditors, tax auditors level of understanding, tax auditors experience, patterns of mutation, the data required from the taxpayers, search and the selection of comparators, nature of transfer pricing science, limited reference.
"
Depok: Program Sarjana Ekstensi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S58115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhimas Kristianto Dwi Prasetyo
"Salah satu bentuk harga transfer adalah pelayanan jasa yang disediakan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha kepada anggota lain dalam grup usahanya yang disebut dengan pemberian jasa intra-grup. Perbedaan penentuan metode harga transfer khususnya pemberian jasa intra-grup yang digunakan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dapat menimbulkan sengketa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan mekanisme penghindaran pajak melalui praktik pemberian jasa intra-grup, mengetahui dan menjelaskan penentuan metode harga transfer yang digunakan pemeriksa pajak untuk menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup, dan menjelaskan kesulitan yang dihadapi pemeriksa pajak dalam menguji kewajaran transaksi pemberian jasa intra-grup. Untuk memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai penelitian terkait pemberian jasa intra-grup, peneliti menjelaskan sengketa pajak dalam penentuan metode harga transfer atas transaksi pemberian jasa intra-grup beserta analisis putusan bandingnya.

One form of transfer pricing is providing services by a party to other members in a business group which is called intra-group services. Differences determination of transfer pricing method selection to test the arm?s length price in intra-group services transaction between tax auditors and taxpayers may lead to a tax dispute. The aim of this study are to explain the mechanism of tax avoidance through the practice of intra-group services, identify and explain the determination of transfer pricing method selection to test the arm?s lenght price of intra-group services transaction used by tax auditors, and explain the difficulties faced by tax auditors in dealing with transfer pricing examination of intra-group services. To give a deeper analysis and broader explanation, the researcher explain how a tax dispute in determination of transfer pricing method selection in intra-group services arise and give analysis from some appeal verdicts."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfasti Dwi Nugraheni
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang mendasari perbedaan putusan Pengadilan Pajak PT A dan PT B atas sehubungan dengan identifikasi atas eksistensi dan kebenaran pembayaran royalti atas technology (know how) dan trademark serta kesesuaian putusan pengadilan tersebut dengan panduan arm’s length principle dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan distributor dapat membebankan biaya royalti atas technology (know how) dan trademark. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa yang membedakan hasil putusan pengadilan atas sengketa PT A dan PT B terkait sengketa pembayaran royalti atas technology (know how dan trademark antara lain: (1) hasil dari identifikasi atas eksistensi dan kebenaran pembayaran melalui pengujian kesepakatan dalam kontrak legal, (2) pembuktian atas substansi dan manfaat ekonomi pemanfaatan intangible property, serta (3) pembuktian bahwa tidak terdapat pajak berganda yang dikenakan atas pembayaran kompensasi pemanfaatan intangible property tersebut. Prosedur penerapan arm’s length principle juga telah dilakukan sesuai panduan OECD Transfer Pricing Guidelines untuk memutuskan sengketa transfer pr.

This study aims to understand the underlying considerations of the Tax Court decisions of PT A and PT B related to identification of existence and validity of royalty payments on the technology (know how) and trademark also the conformity of those decision with the arm’s length principle in the OECD Transfer Pricing Guidelines. This study also purpose to determine whether the distributor company could treated the royalty payment on technology (know how) and trademark as deductible expenses. This research uses a qualitative approach with descriptive research type. The results of this study conclude that the difference on tax court decision of PT A and PT B related to royalty payment technology (know how) and trademarks is due to: (1) the results of identification on existence and validity of royalty payments through examination on legal agreements, (2) proof of the substance and economic benefits on utilization of intangible property, and (3) proof that there is no double taxation imposed on the payment of compensation for the utilization of intangible property. The implementation procedures for the arm's length principle also have been made in accordance with OECD Transfer Pricing Guidelines in order to resolve transfer pricing disputes."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.

Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saraswati Aisya
"Risiko pemeriksaan atas transfer pricing masih menjadi salah satu isu yang menjadi kekhawatiran di kalangan eksekutif perpajakan dan keuangan masuk ke dalam posisi teratas dalam survei Ernest & Young tahun 2023. Selain itu, isu ini masih menjadi pembahasan antara OECD dan negara yang tergabung dalam G20 Inclusive Framework on BEPS yang mana mereka mulai mengembangkan pendekatan Pillar One & Pillar Two untuk salah satunya untuk mengatasi sengketa pajak transfer pricing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik wajib pajak sebagai indikator penting untuk menentukan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penelitian ini menganalisis penyebab sengketa pajak pada seluruh jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing sehingga memperoleh hasil analisis yang lebih luas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing memiliki karakteristik wajib pajak dengan kondisi industri dan kondisi transaksi afiliasi yang berbeda-beda. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi memiliki penyebab sengketa pajak transfer pricing berbeda tergantung pada indikator-indikator prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang paling dominan menimbulkan sengketa pajak. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan informasi bagi pemeriksa pajak untuk melakukan evaluasi atas proses pemeriksaan ketika dalam menentukan koreksi sengketa pajak transfer pricing, serta mendorong wajib pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing yang benar, jelas, dan komprehensif.

The risk of transfer pricing’s audit is still the main issues and concerns among and finance executives according to the 2023 survey by Ernest & Young. Furthermore, this issue is still hot topic for discussion between the OECD and the members of the G20 that join in Inclusive Framework on BEPS (IF). One of the topics of discussion is related to dispute resolution with the Pillar One & Pillar Two approach developed by OECD to resolve transfer pricing tax disputes. Therefore, this study aims to analysis the characteristics of taxpayers as important indicator in the application of arm’s length principle. Furthermore, this study aims to analyzes the causes of tax disputes according to all types of affiliate transactions that experience transfer pricing tax disputes to obtain extensive analysis. The results of this study show that each type of affiliates transactions that experiences a transfer pricing tax dispute have the different characteristics of taxpayers with different industry conditions and affiliate transactions. The results of this study also show that each type of affiliates transaction has different causes of tax disputes according to the indicators of arm’s length principles. Hereinafter, this study should be become an information reference for tax auditors to evaluate the audit process when determining corrections to transfer pricing tax disputes, as well as encourage taxpayers to prepare correctly, clear, and comprehensive transfer pricing documentation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imron Hadianto
"ABSTRAK
Belum banyaknya studi mengenai kasus sengketa banding atas koreksi kewajaran harga
atas imbalan bunga di Pengadilan Pajak membuat penulis tertarik untuk meneliti kasus
sejenis. Penulis mengangkat satu kasus sengketa banding dimana DJP melakukan
koreksi kewajaran harga yang relatif besar nilainya. Struktur transaksi yang melibatkan
hubungan istimewa antara perusahaan di Indonesia serta British Virgin Island dan
Singapura, serta putusan pengadilan pajak membuat kasus ini menarik untuk diteliti.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kesesuaian koreksi DJP dengan konsep transfer
pricing, menganalisis kesesuaian transaksi dengan kriteria abuse transfer pricing, serta
menguraikan dan menganalisis putusan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
koreksi DJP pada kasus yang dibahas tidak sesuai dengan konsep transfer pricing
karena mengabaikan analisis kesebandingan. Transaksi yang dibahas sendiri terindikasi
sebagai abuse transfer pricing karena melibatkan perusahaan yang berdomisili di
negara dengan tarif yang lebih rendah dari Indonesia. Kemudian permasalahan terakhir
adalah mengenai putusan majelis yang menerima permohonan banding karena
kelemahan bukti yang diajukan DJP. DJP juga terbukti tidak mengikuti ketentuan
perpajakan yang berlaku dalam menentukan harga wajar sehingga posisinya lebih lemah
dari pemohon banding.

ABSTRACT
The case of tax appeal on the reasonableness of interest income correction have not yet
discussed by many writers. This has lead the writer to study on such a case, where the
DGT made a correction of interest income received by a tax payer in Indonesia. The
first reason why this case is encouraging to be discussed is the amount of the correction
was relatively high. Secondly, the structure of the transaction also relate companies
from Indonesia, British Virgin Island, and Singapore. Lastly, the verdict of the tax court
that received the tax payer appeal has bring the attention to the writer. The purposes of
this study are to analyze the properness of the DGT correction base on the transfer
pricing concept, analyze the transaction and indicate it as an abuse transfer pricing,
and also analyze the verdict of the tax court on the case. This study use a qualitative
approach and a descriptive type of research. The result of the study showed that DGT
have not yet properly followed the concept of transfer pricing on the correction because
it fails to made a comparability analysis. The transaction it self could indicate an abuse
of transfer pricing because it involves companies incorporated in the British Virgin
Island, which do not impose tax income on the tax payer. And on the last issue, the tax
court received the tax payer appeal because DGT fail to submit a valid evidence. DGT
also fail to followed the regulation properly on the case."
2012
T31473
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sarah Khanita
"Skripsi ini membahas mengenai keputusan keberatan atas sengketa transfer pricing pada penjualan ekspor produk komponen otomotif kepada pihak afiliasi. Pendekatan analisis kesebandingan yang berbeda antara PT A dan Pemeriksa Pajak menimbulkan perbedaan persepsi dalam menentukan nilai wajar atas transaksi tersebut sehingga hal ini menimbulkan koreksi positif pada laba wajar dari transaksi penjualan ekspor produk komponen otomotif yang dilakukan oleh PT A kepada perusahaan induknya di luar negeri. PT A kemudian mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan. Kurangnya kepatuhan pajak dari sisi formil serta penentuan data pembanding yang kurang reliable dan perhitungan laba wajar yang tidak mencerminkan arm?s length principle membuat argumentasi Wajib Pajak ditolak dalam ranah keberatan. Data pembanding internal dapat digunakan pada kasus ini dengan melakukan penyesuaian terhadap perbedaan kondisi yang ada. Wajib Pajak disarankan mengajukan banding seraya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyesuaian penghitungan laba wajarnya. Peneliti keberatan hendaknya memperhitungkan ketersediaan data yang dimiliki Wajib Pajak dan mengungkapkan penyesuaian yang dilakukannya dalam laporan penelitian keberatan.

This thesis discusses about transfer pricing dispute on tax decree towards export sales transactions on automotive components products to its affiliation. Different approach on comparability analysis between PT A and tax auditor raises the different perception in determining arm?s length profit of the transaction, thus creates a positive correction on the arm?s length profit from the export sales transaction of automotive components products which conducted by PT A to its parent company abroad. PT A later filed an objection of the correction. This thesis use qualitative research method with literature and field studies as its data collection techniques. The lack of tax compliance from the formal sector, the determination of comparable data which lacks reliability, and the calculation of arm's length profit which does not reflect the arm's length principle made the taxpayer argumentation was rejected in the tax objection. Internal comparable can be used in this case by making adjustments in existing different conditions. The taxpayer is suggested to lodge an appeal while doing repairment and improvement in the adjustments of his arm's length profit calculation. Tax observer should take into account the taxpayer?s data availability and reveals adjustments in the tax decree report."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S63857
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novylia Saputro
"Karya akhir ini membahas kasus sengketa pajak yang dialami PT XYZ untuk tahun pajak 2010. Pembatasan kasus sengketa pajak yang dibahas adalah pada penetapan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti yang dilakukan PT XYZ terhadap perusahaan induknya di Jepang. Penulis melakukan analisis terkait pokok permasalahan dari sengketa pajak dan memberikan suatu kesimpulan mengenai tindakan yang sebaiknya diambil Wajib Pajak selanjutnya dan argumen yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam menyatakan sanggahannya terhadap tuduhan pihak otoritas pajak. Selain itu, penulis juga menguraikan teori dan konsep terkait penetapan harga transfer di Indonesia, khususnya untuk pembuatan Dokumentasi Penetapan Harga Transfer.

This study is aim to analyze the tax dispute case experienced by PT XYZ for the fiscal year 2010. The limitation of tax dispute case under review is the determination of the arm rsquo s length transfer price of royalty payment conducted by PT XYZ towards its parent entity established in Japan. The author has analyzed the main problem of this tax dispute case and issued a conclusion regarding the next appropiate action to be taken by tax subject and the argument which may be used by tax subject to declare rebuttal towards accusation made by tax authority. Further, the authority also described the theory and concept behind the transfer pricing mechanism in Indonesia, especially for the Transfer Pricing Documentation drafting. "
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>