Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194531 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Listyawati
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, peranan pejabat umum tanah ini semakin eksis dalam hukum tanah di Indonesia. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam UPA harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
BPHTB. Namun dalam praktik mash ditemukan adanya penyimpangan terhadap
ketentuan tersebut, ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB.
Salah satu contonya adalah kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Tuan Reza Sulaiman Sundjaja selaku kuasa sah dari Tuan Rangga Sunargo dengan Nona Ariana Widjaja telah merugikan PPAT yang membut akta tersebut. Faktor ketidaktahuan atau pula kecerobohan dalam jangka waktu pembayaran BPHTB,
menyebabkan PPAT tersebut dikenai sanksi administratif yang tidak sedikit
jumlahnya. Mengenai akta yang dibuat oleh PPAT yang dikenai sanksi tersebut tidak menjadi batal atau dengan kata lain tetap sah dimata hukum. Hal ini dikarenakan akta tersebut tetap telah memenuhi syarat formal maupun material.
Hanya saja amatlah disayangkan apabila didalam suatu transaks jual beli yang kita lakukan menyebabkan orang lain yang menanggung kerugiannya. Di dalam praktek, nal seperti ini dapat saja menimpa siapapun. Oleh karena itu seorang PPAT sebagai pejabat memeriksa lebih teliti dokumen yang diperlukan atau menawarkan membayarkan sendiri setoran BPHTB ke kantor cabang Bank yang ditunjuk oleh pemerintah yang diwajibkan tersebut, agar tidak terulang kasus yang serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37025
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Listyawati
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, peranan pejabat umum tanah ini semakin eksis dalam hukum tanah di Indonesia. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam UPA harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada
ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
BPHTB. Namun dalam praktik mash ditemukan adanya penyimpangan terhadap
ketentuan tersebut, ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB.
Salah satu contonya adalah kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Tuan Reza Sulaiman Sundjaja selaku kuasa sah dari Tuan Rangga Sunargo dengan Nona Ariana Widjaja telah merugikan PPAT yang membut akta tersebut. Faktor ketidaktahuan atau pula kecerobohan dalam jangka waktu pembayaran BPHTB,
menyebabkan PPAT tersebut dikenai sanksi administratif yang tidak sedikit
jumlahnya. Mengenai akta yang dibuat oleh PPAT yang dikenai sanksi tersebut tidak menjadi batal atau dengan kata lain tetap sah dimata hukum. Hal ini dikarenakan akta tersebut tetap telah memenuhi syarat formal maupun material.
Hanya saja amatlah disayangkan apabila didalam suatu transaks jual beli yang kita lakukan menyebabkan orang lain yang menanggung kerugiannya. Di dalam praktek, nal seperti ini dapat saja menimpa siapapun. Oleh karena itu seorang PPAT sebagai pejabat memeriksa lebih teliti dokumen yang diperlukan atau menawarkan membayarkan sendiri setoran BPHTB ke kantor cabang Bank yang ditunjuk oleh pemerintah yang diwajibkan tersebut, agar tidak terulang kasus yang serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Trijono Rudy Laksono
"BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan hak atas tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam Undang-Undang Pokok Agraria harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.
Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta perolehan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Namun, dalam praktik masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, dimana akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB. Salah satu contohnya adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT X di Kabupaten Bogor, nomor 1029/2006, tanggal 22 Desember 2006, sedangkan BPHTB dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2006. Atas dasar hal tersebut, dipandang perlu melakukan penelitian berkenaan dengan implementasinya dalam praktik terutama terkait dengan akibat hukum terhadap PPAT yang bersangkutan, dan bagaimana keabsahan terhadap akta tersebut.
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dirangkaikan dengan hasil wawancara dengan informan yang terkait, sehingga diperoleh pembahasan yang sistematis. Hasil penelitian bersifat evaluatif analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PPAT dikenakan sanksi administrasi dan Benda dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor. Akta tersebut tetap bisa dipakai sebagai dasar peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan akta tersebut tetap absah. Pemenuhan BPHTB dapat dilaksanakan apabila PPAT milaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dengan tegas. Disamping itu adanya bentuk peraturan yang lengkap dan jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparatur perpajakan serta PPAT.

BPHTB is the obtainable tax that is connected with land building rights, which further more called tax. The obtainable of the land and building rights is the law action that's caused the obtainable of land and building rights privately or institutionally. Meanwhile, the land rights that's stated on the legislation no.5, 1960 about the basic agrarian affair regulation. In order to prove that there is a law action on the transferring of the right for land use except the auction transferring of land right. Considering the agrarian affair regulation it must be proved by the authentic deeds which are made by PPAT (The Official Authorized to Make Land Deed).
PPAT as one of the official that has an authority to make the obtainable deed of land and building right. Its surrender to the obtainable of land and building tax 24:1 No.20, 2000. Hence, practically we still found the deviation of regulation. It happened when the transferring of the right for land and building has been signed before the advance payment of BPHTB. As we can see in the example here that the trade (buy and sell deed) made by the PPAT X in Bogor District No.1029/2006 December 26th, 2006. Other wise BPHTB was paid in December 2'1 2006. Based on the fact above, the research need to be done on dealing with practical implementation, especially related to the law effect toward it (PPAT) and the legality of its deed.
The research methodology use the juridical normative, data collection for collecting the data the systematical study has been used where the secondary data was connected to the data result of interviewers.
The result of the study is the evaluative analysis. It showed that the there is the infraction rule. PPAT will be taken administrative measures against PPPBB (The Land and Building Tax Service Office of Bogor). The deed can still be used as the basic transferring of the land right in Bogor Agrarian Office and it still legalized. The fulfillment of BPHTB can be applied when PPAT do the rule that has been legalized. On the other hand for the understanding, the complete and brief regulation must be stated and it can be done by the citizen and also by the official authorized tax (PPAT).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Lieke L. Tukgali
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aritonang, Enny Lyli Evelina
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S10432
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Enna Soeryadie
"Tingginya tingkat aktivitas ekonomi dihadapkan pada keterbatasan lahan untuk kegiatan usaha. Sementara tuntutan kebutuhan lahan meningkat sehingga mengakibatkan terjadinya dinamika pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang tinggi yang pada gilirannya yang berdampak langsung kepada realisasi penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah yang potensial. Oleh karena itu perlunya upaya meningkatkan penerimaan BPHTB melalui intensifikasi pemungutan BPHTB.
Dilihat dari sisi penerimaan BPHTB menunjukan kenyataan yang perlu ditingkatkan dimana terlihat dari realisasi penerimaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan; pada tahun anggaran 2002 realisasi pencapaiannya sebesar 111% dan hanya memberikan kontribusi penerimaan sebesar 16% dari jumlah Bagi Hasil Pajak yang diterima oleh Propinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan uraian tersebut, maka pokok-pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelaksanaan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan sejauh mana tingkat efektivitas pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Tujuan penulisan tesis ini adalah menjelaskan dan menguraikan administrasi pemungutan BPHTB di Propinsi DKI Jakarta dan mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB di Propinsi DKI Jakarta serta mengetahui faktor apa saja yang berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan pajak BPHTB.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan serta wawancara mendalam dengan pihak pihak terkait. Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif
Dari hasil analsisis maka diketahui pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Propinsi DKI Jakarta cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari Tax Performance Index selama lima tahun terakhir, Meskipun terjadi penurunan rasio TPI -selama 5 (lima) tahun terakhir tetapi target penerimaan dapat dipenuhi dan target penerimaan dari tahun ketahun meningkat.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selama lima tahun terakhir cukup stabil yang berkisar antara Rp. 109.087.244.851,- terendah untuk tahun 1998/1999 dan untuk tahun 2002 jumlah pajak sebesar Rp. 494.961.582.452,- (tertinggi).
Adapun saran yang dianjurkan adalah upaya-upaya dalam meningkatkan potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) harus ditingkatkan melalui usaha-usaha yang dapat meningkatkan potensi pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>