Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134639 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Liwi Biantoro
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25019
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adtyawarman
"Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang telah dipositifkan melalui Undang-Undang kedalam kenyataan. Dengan dentikian perscalan penegakan hukum adalah persoalan usaha mewujudkan ide-ide abstrak tersebut menjadi konkrit dalam kenyataan. Dicantumkannya hak bagi seorang tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada proses pemeriksaan ditingkat penyidikkan dalam hukum positif tidaklah berarti bahwa sajak saat itu mereka yang berhak, yaitu tersangka akan begitu saja memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum dalam penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor ini dapat bersifat positif dalam arti menunjang, maupun negatif dalam arti menghambat. Suatu hambatan akan mengakibatkan penegakkan ide bantuan hukum tidak dapat terwujud.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan, yaitu: (1) substansi, (2) struktur dan kultur (3) sarana dan fasilitas. substansi berhubungan dengan aspek hukum positif yang mengalokasikan hak bantuan hukum, struktur berhubungan dengan mekanisme kelembagaan penyelenggara bantuan hukum, kultur berhubungan dengan nillai-nilai yang ada di kalangan.lembaga tersebut, sarana dan fasilitas berhubungan dengan hal-hal yang memungkinkan bagi suatu lembaga untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Jadi meskipun bantuan hukum jelas-jelas merupakan hak yang diberikan oleh hukum positif, namun hak itu barulah berupa ide-ide yang abstrak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Muhammad Arif Setiawan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sebagai suatu negara yang berdasar atas hukum dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, sudah selayaknya jika negara kita memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (selanjutnya disingkat HAM), yang merupakan salah satu ciri dari negara hukum, di dalam semua aturan hukum dan kebijaksanaan. Jaminan dan perlindungan terhadap HAM itu harus diberikan pada setiap warga negara dalam semua bidang kehidupan, tidak hanya dalam bidang hukum saja, sebagaimana selama ini sering disalahartikan orang-orang seolah HAM hanya merupakan masalah hukum."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Opik Taofik Nugraha
"Penelitian tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar dilakukan bertujuan untuk menunjukan dan memberikan gambaran tentang pelaksanaan bantuan hukum dalam proses penyidikan yang terjadi di Polreste Bogar. Adapun yang menjadi fokus pennasalahan yang diteliti adalah bantuan hukum yang tidak digunakan dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor.
Bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana dapat dilihat
dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan terhadap tersangka oleh pemeriksa (penyidiklpanyidik pembantu), dan dalam penyediaannya bantuan hukum dapat dilakukan baik oleh tersangka ataupun pemeriksa (penyidik I penyidik pembantu ).
Kegiatan pemeriksaan dilakukan bertujuan untuk mencari, menggali,
menemukan dan mengumpulkan berbagai infonnasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang Ieiah terjadi serta melihat keidentikan informasi yang. diperoleh tersebut dengan keterangan maupun barang bukti lainnya yang ditemukan.
Dengan demikian bentuan hukum sangat penting digunakan dalam
proses penyidikan guna membantu menemukan kebenaran secara yuridis alas tindak pictana yang Ieiah te adi hukum dapat membantu menyeimbangkan kedudukan ataupun posisi
seorang tersangka yang memiliki keterbatasan dan pembatasan dengan pemeriksa (penyidik/penyidik pembantu) yang mempunyai berbagai kewenangan.
Akan tetapi pelaksanaan yang terjadi di lapangan hanya sebagian kecil tersangka _yang dapat menikmati bantuan hukum dalam proses penyidikan, sebagian besar atau pada umumnya tersangka tidak mendapatkan dan menggunakan bantuan hukum tersebut dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut lerjadi karena bantuan hukum dalam proses
penyidikan tindak pidana terkait serta berhubungan erat dengan berbagai gejala yang terjadi dan terbentuk dalam kegiatan pemeriksaan yang terwujud dalam berbagai pola perilaku ataupun tindakan, baik yang dilakukan oleh pemeriksa (penyidiklpenyidik pembantu), tersangka maupun. penasiha! hukum sebagai orang yang memberikan jasa bantuan hukum kepada tersangka.
Kegialan pemeriksaan merupakan interaksi yang lerjadi antara
pameriksa (penyidlk/penyidik pambantu), tersangka maupun panasihal hukum. Perilaku ataupun tindakan dari masing-masing individu yang berinteraksi dalam kegiatan pemeriksaan, pada umumnya lebih dibimbing dan diarahkan pada partimbangan pertukaran sosial, karena parilaku dalam interaksi lersebut dilakukan dengan berorientasi kepada berbagai tujuan yang ingin dicapai baik yang bersifat instrintik maupun ekstrintik melalui berbagai sarana yang dimiliki.
Dengan adanya orientasi berbagai tujuan tersebut datam interaksi kegialan pemeriksaan terhadap lersangka dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogor, menimbulkan berbagai gejala yang muncul dan lerwujud dalam pola-pola perilaku atau tindakan baik yang dilakukan oleh pemeriksa, tersangka ataupun penasihat hukum.
Makna yang terkandung dibalik gejala-gejala yang telah di
dipahami secara menyeluruh dan utuh (holistik) artinya antara satu gejala dengan gejala lainnya dihubung-hubungkan dengan tidak terpisah-pisah maka penggunaan bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Bogar berhubungan dan terkait era! dengan gejala-gejala yang te adi tidak diketahui, dipahami dan disadari maka kondisi atau keadaan tentang bantuan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana di Polresta Boger cenderung tidak akan mengalami perubahan dan tetap
akan terjadi seperti yang sedang dan telah berlangsung selama ini.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T5021
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Basuki Katono
"ABSTRAK
Perubahan sistem nilai dengan cepat menuntut adanya norma-norma kehidupan sosial baru untuk senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat, termasuk ketentuan mengenai remisi. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bagi narapidana tindak pidana narkotika¬-psikotropika, korupsi, terorisme, dan kejahatan HAM berat, remisi diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak membedakan jenis tindak pidana.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi remisi dalam pembinaan narapidana tindak pidana narkotika-psikotropika, korupsi, terorisme dan kejahatan HAM berat dan mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam pemberian remisi bagi mereka.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan dikategorikan sebagai penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode wawancara terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berkaitan secara langsung dengan bidang remisi, registrasi dan statistik maupun narapidana tindak pidana narkotika¬p-sikotropika, korupsi, terorisme dan kejahatan HAM berat.
Analisis penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika-psikotropika, korupsi, terorisme dan kejahatan HAM berat belum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Fungsi remisi maupun langkah-Iangkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya sama seperti tindak pidana umum lainya dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Untuk itu perlu direkomendasikan agar Pemerintah segera melakukan pengkajian untuk memberikan kejelasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah maupun Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika-psikotropika, korupsi, terorisme dan kejahatan HAM berat.

ABSTRACT
This study aimed to determine whether Changes in evaluation system demands new norms in social life to always in track with development within society, including regulations about remission. Government passed Regulation Number 28/2006 about alteration to Government Regulation Number 3211999 about Conditions and Requirements of Inmates' Rights. For inmates granted with cases of drugs, corruption, terrorism and human rights violation, remission is granted after they have done one third of conviction time and recorded good behavior. This is different from the previous regulation which did not differentiate the nature of criminal cases.
This study is conducted to find how remission works inmates in drugs, corruption, terrorism and human rights violation cases, and various steps that need to be taken by Director General of Correction, Jakarta Regional Office of Law and Human Rights, and Correctional Institution of Class I Cipinang in granting remission for them.
This study is a descriptive analysis and categorized as qualitative research. Sources of information were obtained from interview with officers in Correctional Institution Class I Cipinang, Regional Officer of Law and Human Rights, and Director General of Correction who have direct access to area of remission, registration and statistic, as well as inmates with cases of drugs, corruption, terrorism and human rights violation.
This research also revealed that informants feel that remission for those inmates has not in accordance with government Regulation Number 2812006. Remission and other treatments conducted by Director General of Correction for those special inmates are basically the same as with other inmates, which is based on Government Regulation Number 3211999 about Conditions and Requirements of Inmates' Rights and Presidential Decree Number 174/1999 about Remission.
Therefore it is recommended that the government should do through examination to clarify Government regulation Number 28/2006 about alteration to Government Regulation Number 3211999 about Conditions and Requirements to give assurance to Director General of Correction, Regional Officer of Law and Human Rights and Correctional Institutional in granting remission for inmates with cases of drugs, corruption, terrorism and human rights violation.
"
2007
T20838
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Nian Syafuddin
"Penelitian mengenai Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tindak Pidana oleh Penyidik Polri di Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk menunjukkan pelaksanaan pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana oleh penyidik/penyidik pembantu Polri selaku aparat penegak hukum. Adapun permasalahan yang diteliti adalah prosedur dan tatacara pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polri yang ditunjuk selaku pemeriksa. Disamping itu diteliti juga faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersangka, bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengapa hal itu terjadi, mekanisme pengawasan dan kontrol yang dilakukan serta pola-pola perilaku yang terbentuk dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan tersangka adalah salah satu kegiatan dari penyidikan suatu tindak pidana yang sangat bersentuhan dengan hak azasi manusia oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di Pengadilan, pelaksana putusan hakim dan penasehat hukum. Sebagai penjabaran lebih lanjut, guna memberi pedoman bagi para penyidik/penyidik pembantu di lingkungan Polri, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi yang berisi prosedur dan tatacara dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik/penyidik pembantu. Walaupun telah ada undang-undang yang mengaturnya bahkan telah ada pedoman yang secara teknis mengatur masalah ini, temyata masih saja terjadi berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaannya yang sering dilansir oleh berbagai mass media baik media cetak maupun elektronik sebagai kekurangan mampun Polri dalam melaksanakan profesinya.
Dalam pemeriksaan tersangka terjadi interaksi antara pemeriksa dan tersangka serta lingkungannya yang akan mempengaruhi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan. Dalam proses interaksi tersebut terjadi tindakan-tindakan, perilaku-perilaku, sikap-sikap yang cenderung sexing dilakukan karena dianggap dibolehkan dan dibenarkan sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung atau secara diam-diam disepakati sebagai pola perilaku dan tindakan yang diterima dan dianggap biasa walaupun pada kenyataannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia.
Pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh penyidik/penyidik pembantu memberikan keyakinan kepada mereka bahwa tersangka terdiri dari berbagai macam lapisan masyarakat dengan motif, modus operandi, jenis kejahatan yang dilakukan, status sosial, latar belakang ekonomi dan budaya yang berbeda yang dapat dikategorisasikan atau digolong-golongkan menurut aspek-aspek tersebut. Pengkategorisasian atau penggolong-golongan yang berisikan sangkaan-sangkaan yang buruk tentang tersangka, merupakan prasangka yang seringkali menimbulkan diskriminasi dan juga digunakan sebagai acuan bertindak dalam memeriksa tersangka tersebut, walaupun tidak harus selalu demikian perwujudan tindakan-tindakannya.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa tindakan penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk selaku pemeriksa tersangka di Palres Metro Jakarta Selatan mengikuti acuan pedoman formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan Kapoires dan Kasat Serse serta mengikuti pengetahuan, pengalaman dan keyakinan mereka mengenai pengkategorisasian atau penggolongan tersangka. Telah dapat diidentifisir pula beberapa pola perilaku penyidik yang terbentuk dan cenderung menyimpang dari ketentuanketentuan hukum yang berlaku khususnya hukum acara pidana dan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Untuk dapat melaksanakan penegakan hukum secara benar dan adil serta memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, maka Polri hares dapat merubah dan menghilangkan pola-pola perilaku yang negatif tersebut. "
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sayidin Abdullah
"Perlindungan terhadap hak-hak tersangka yang di duga melakukan suatu tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum adalah sebagai bentuk penghargaan atas hak-hak asasi manusia yang telah menjadi norma hukum internasional. Dalam hukum positif nasional kita, pengaturan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 dan Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang No.14 tahun 1970 juncto Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan Pengaturan Penyidikan pada tindak pidana perpajakan, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang No.28 tahun 2007 yaitu yang berwenang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik tindak pidana di bidang pajak. Proses Penyidikan tindak pidana perpajakan diatur melalui KUHAP, Undang-Undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan serta Keputusan Kapolri No.Pol SKEP/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait tentang Koordinasi dan Pengawasan serta Pembinaan Teknis Penyidik Polri terhadap Penyidik PNS. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini mencoba menjawab permasalahan bantuan hukum terhadap tersangka dalam penyidikan tindak pidana perpajakan serta Proses penyidikan tindak pidana perpajakan dan upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap tindakan Penyidik PNS Pajak yang tidak memberi kesempatan atau menolak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum pada saat pemeriksaan penyidikan. Dengan adanya usaha maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada orang atau badan yang diduga melakukan suatu tindak pidana perpajakan, diharapkan hak-hak tersangka mendapat bantuan hukum bisa dilakukan secara tepat dan optimal. Demikian juga sebagai upaya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku tindak pidana penggelapan atau penyimpangan pajak, sehingga mampu meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2009
S25101
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>