Ira Sulistia
"Asuransi Syariah atau yang dikenal dengan Takaful mempunyai esensi usaha saling melindungi dan sating menolong di antara sejumlah orang/peserta melalui kontribusi dana yang disebut tabarru'. Sedangkan asuransi jiwa syariah mempunyai kekhasan produk yang bersifat tabungan atau investasi yang pengelolaannya diamanahkan kepada perusahaan asuransi. Tujuan karya akhir ini adalah untuk menganalisis aspek pajak penghasilan premi asuransi jiwa syariah di Indonesia pada akad mudharabah dan akad tabarru'. Metode analisis diawali dengan pemahamam esensi asuransi syariah, bagaimana prinsip akad/transaksi pada asuransi syariah, penenmaan premi, kepemilikan, alokasi, pengelolaan, sampai pada pembayaran klaim atau pada pengembalian dana premi yang diinvestasikan termasuk bagi hasil investasinya dengan studi kasus produk Takaful Dana Pendidikan PT Asuransi Takaful Keluarga. Dari pemahaman tersebut dapat ditemukan beberapa perbedaan prinsip antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, diantaranya pada sisi akad/transaksi, pengakuan pendapatan pada premi, alokasi dan pengelolaan premi, sumber dana klaim, sampai pada pemberian hasil investasi dana premi. Perbedaan-perbedaan yang ada terutama perbedaan akad tersebut berimplikasi pada perbedaan penghitungan secara akuntasi sampai pada perbedaan penghitungan dan ketentuan pajak penghasilannya. Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa ketentuan pajak penghasilan yang berlaku pada saat ini yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 17/2000 yang menyatakan bahwa premi yang diterima perusahaan asuransi merupakan objek pajak, kurang relevan apabila dikenakan terhadap seluruh premi asuransi syariah karena premi yang diterima perusahaan asuransi syariah bukan merupakan pendapatan, namun merupakan amanah yang harus dikelola. Oleh karena itu dan hasil analisis penulis berkesimpulan bahwa akan lebih tepat apabila yang dimaksud dengan objek pajak dalam hal ini adalah hasil investasi dana premi, bukan premi itu sendiri. Sedangkan untuk bagi hasil yang diberikan perusahaan asuransi syariah kepada peserta diperlakukan sebagai non-deductible expense apabila berasal dan hasil investasi dana tabungan, dan diperlakukan sebagai deductible expense apabila berasal dan investasi dana peserta/tabarru'. Penulis berharap akan terwujudnya fair treatment dalam regulasi perpajakan atas premi asuransi syariah. Hal tersebut diharapkan dapat membantu perkembangan bisnis asuransi syariah khususnya dan meningkatkan daya saing industri umumnya untuk menarik lebih banyak investor yang kemudian ikut membantu pertumbuhan sektor riil, dan pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dan sektor riil tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24483
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library