Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93827 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novie Kurniawan
"The focus of this study is application of mopving thing on Fiducia according to the law of Fiducia No. 42/1999 Jo. KUH Perdata Article 1977 Point 1. That is what application of moving thing on Fiducia Law is agree or againts with meaning of that hope of KUH Perdata Article 19767 Point 1 and what is KUH Perdata Article 1977 Point 1 has relevan for the relationship of business. The research is yuridis normative. The data were collected by means of deep study. The researcher suggests that The law of Fiducia application is important to review. That have more research for the law og Fiducia application & have more research for clasification of the thing that have been Fiducia object."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24284
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Untuk memastikan bahwa utang lunas, dalam suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, debitur diwajibkan untuk menyediakan jaminan tambahan oleh kreditur yang bisa dalam bentuk jaminan bergerak atau agunan tidak bergerak seperti gadai, hipotek, dan fidusia. Sebuah fidusia adalah jaminan untuk benda bergerak yang kini telah diatur oleh Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999, yang sebelumnya diatur oleh Fiduciare Eigendoms (FeO) dan diakui oleh yurisprudensi, dalam bertindak mengatur jaminan fidusia tidak ada spesifikasi yang pasti mengenai benda atau sifat yang dapat dijadikan jaminan utang. Banyak pendaftaran jaminan fidusia dalam bentuk persediaan telah menyebabkan kesulitan dalam menentukan status kepemilikan jaminan dan cara bagaimana untuk mentransfer jaminan. Permasalahan utama yang harus dijawab oleh penelitian adalah 1. Mengapa penyedia (kreditur) fidusia masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan ? 2. Apakah perjanjian sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia ?
Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Lokasi penelitian ini adalah Palembang, yaitu untuk pendaftaran fidusia di Provinsi Sumatera Selatan. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyedia fidusia (debitur0 masih berwenang untuk menjual objek fidusia atas persediaan karena transfer kepemilikan bukanlah pengalihan kepemilikan dalam arti yang sesungguhnya dan tidak resmi dilakukan. Penyedia fidusia hanya peminjam barang persediaan.
Pengalihan kepemilikan dilakukan possessorium thrugh constitutum sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fidusia di mana debitur adalah pemilik manfaat dan keberadaan bukti kepemilikan properti sebagai jaminan utang. Sedangkan arti kesepakatan sesuai denga stpulation pasal 21 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 42 Bahasa Indonesia Tahun 1999 tentang jaminan fiduaciary adalah perjanjian murni dari bahan menggunakan konsep penggunaan kredit, di mana perjanjian tersebut tergantung penjualan bersyarat dan perjanjian pembelian.
Kreditur memiliki hak milik dan kepemilikan jaminan mulai saat pendaftaran. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan bahwa pengalihan persediaan dilakukan sempurna seperti transaksi jual-beli. Berkenaan dengan pertukaran barang persediaan, itu harus dilaporkan kepada penerima fidusia, harus diawasi oleh penerima fidusia (kreditur) dan ada surat kuasa untuk menjual"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Affandi
"Pemberi Fidusia tetap menguasai benda yang dijaminkan jika menggunakan lembaga Jaminan Fidusia. Pada undang-undang NomorĀ· 42 Tahun 1999 hanya terdapat istilah Benda. Istilah harta benda dalam perkawinan tidak di temukan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Istilah harta benda dalam perkawinan dapat ditemukan di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak terdapatnya istilah harta benda dalam perkawinan yang dijadikan objek Jaminan Fidusia dapat menimbulkan permasalahan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak suami istri. Cara atau tahap pembebanan juga tidak di temukan di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Berdasarkan asas Lex speciales derogat legi generali, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat diberlakukan untuk pembebanan harta benda dalam perkawinan dengan Jaminan Fidusia. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah terdapat perlindungan yang seimbang bagi hak suami/istri atas harta benda dalam perkawinan, sehingga secara tidak langsung pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 juga terdapat perlindungan yang seimbang terhadap hak suami/istri atas harta benda dalam perkawinan yang dibebani dengan. Jaminan Fidusia. Walaupun di Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tidak terdapat cara atau tahap pembebanan para pihak dapat menggunakan pendapat sarjana hukum sebagai sumber hukum. Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21109
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23647
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Willing Learned
"Peranan Lembaga pembiayaan sangat dibutuhkan sebagai sarana penyediaan dana bagi masyarakat dalam rangka menunjang pembanguan ekonomi. Leasing sebagai salah satu bidang usaha perusahaan pembiayaan selama ini mendasarkan pada perjanjian lesing. Dalam Leasing terdapat perjanjian yang dibentuk oleh para pihak yaitu pihak Lessor di satu sisi dan pihak Lessee di sisi lainnya sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1). Dalam perjanjian leasing itu telah ditegaskan hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal kemungkinan terjadi masalah yang terkait dengan isi perjanjian. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sewa, serta untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pihak Lessor, umumnya seperti lembaga pembiayaan yang lain seperti bank pihak Lessor akan meminta jaminan dari pihak Lessee. Jaminan itu dapat berupa jaminan Fidusia, sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak Lessor bila Lessee melakukan tindakan wanprestasi. Dalam Undang-Undang ini, perjanjian pokok yang dibebani Jaminan Fidusai wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusia, sehingga dengan sertipikat tersebut pihak Lessor dapat melakukan parate eksekusi atas barang jaminan milik Lessee. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dengan diterapkannya Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Lessor serta dapat menjamin kesinambungan usaha perusahaan pembiayaan umumnya dan perusahaan leasing khususnya yang pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21222
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.AS. Marliany Yunika
"Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan hutang selain gadai dan hipotik/hak tanggungan . Lembaga jaminan fidusia timbul karena kebutuhan masyarakat akan suatu bentuk jaminan yang dinamis dalam mengikuti perkembangan masyarakat. Selama ini, keberlakuan jaminan fidus ia dalam praktek didasarkan pada yuri sprudensi-yurispudensi. Arrest Hoge Raad yang terkenal sehubungan dengan diakuinya secara sah penggunaan lembaga jaminan fidusia dalam praktek adalah "Bierbrouwerij Arrest". Di Indonesia, jaminan fidusia dikenal sejak tahun 1932 melalui Arrest Bataafsche Petroleum Maatschappij (Hooggerechtschof, 18 Agustus 1932). Pada tanggal 9 September 1999, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Fidusia dan telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebelum lahirnya Undang-Undang Fidusia, yurisprude si memegang peranan penting dalam perkembangan lembaga fidusia . Dengan lahirnya Undang-Undang Fidusia, pengaturan mengenai masalah fidus ia adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia, yurisprudensi hanya berperan sebagai peraturan yang menunjang undang- undang. Dalam hal undang-undang tidak mengatur maka yurisprudensi menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Dalam praktek, penggunaan jaminan fidusia sering menimbulkan masalah. Permasalahan terseput timbul sebagai akibat dari belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur mengenai lembaga jaminan fidusia. Lahirnya Undang-Undang Fidusia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kepastian, kegunaan, dan keadilan hukum serta dapat menjadi landasan yang kuat bagi pe1nakaian lembaga fidusia dalam praktek. Dalam skripsi ini penulis akan mencoba membahas serta menemukan penjelasan mengenai prosedur penggunaan jaminan fidusia, yaitu meliputi pembebanan, pendaftaran, pengalihan, serta hapusnya jaminan fidusia, menurut Undang-Undang Fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianti Muljadi
"ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia merupakan salah satu usaha
pemerintah untuk menyempurnakan produk perundangundangan
di Indonesia, terutama sehubungan dengan
pemberian kredit dari kreditor kepada debitor.
Pengaturan tersebut memberikan jaminan hukum kepada
para pihak yang akan mengadakan hubungan usaha, yaitu
dalam hal utang piutang dengan jaminan kebendaan.
Undang-undang ini membuka peluang terhadap jarninan
milik debitor berupa surat berharga, seperti sahamsaham.
Saham selama ini dikenal sebagai jaminan dalam
lembaga gadai saham, namun sesuai dengan sifat
jaminannya, saham yang digadaikan dikuasai secara fisik
oleh kreditor. Akan tetapi dalam lembaga jaminan
fidusia, secara fisik saham tetap dikuasai oleh
debitor. Dalam hal saham tersebut adalah saham tanpa
warkat yang merupakan benda bergerak yang tidak
berwujud, fisik saham tidak dikuasai oleh siapapun,
karena memang tidak ada fisiknya (tidak berwujud).
Sistem pengagunan/penjaminan hanya dilakukan dengan
sistem memblokiran atas saham dalam rekening di PT.
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) selaku Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian. Selama ini di KSEI masih
menggunakan lembaga jaminan gadai, akan tetapi belum
ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut,
sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan
Fidusia tersebut. Ditinjau dari sudut Undang-Undang
Jaminan Fidusia, saham termasuk dalam Obyek Jaminan
Fidusia karena merupakan benda bergerak tidak berwujud,
mempunyai nilai dan dapat dialihkan kepemilikannya.
Selanjutnya bagaimanakah cara pembebanan jaminan
fidusia atas saham tanpa warkat (scripless stock) dalam
teori, ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan
Fidusia serta penerapannya dalam Praktek? Permasalahan
hukum apakah yang mungkin timbul seputar pelaksanaan
fidusia atas saham tanpa warkat ini? (Penulis)."
2002
T37042
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>