Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147640 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Adi Wibowo
"Tesis ini merupakan hasil penelitian dan kajian tiga permasalahan yang berhubungan dengan "Analisis Yuridis Tentang Monopoli Negara Atas Pengelolaan Air Bersih Di Wilayah DKI Jakarta Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha?. Permasalahan yang dijadikan obyek penelitian berkenaan dengan dua masalah pokok. Pertama, Bagaimana pengaturan mengenai monopoli pengelolaan air bersih menurut hukum persaingan usaha. Kedua, apakah sistem pengelolaan air bersih di DKI Jakarta melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Latar belakang dari uraian tentang obyek penelitian dalam tesis ini melihat bahwa Privatisasi telah mengubah pelayanan bagi semua orang menjadi penjualan kepada konsumen. Ditangan publik, setiap orang mendapatkan rasa keadilan dalam pelayanan air bersih, karena warga masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya. Namun, di tangan sektor swasta, pengelolaan dan penyediaan air bersih sebagai layanan dasar adalah bisnis dan setiap warga masyarakat adalah konsumen. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai salah satu kebutuhan dan hak dasar setiap manusia dan mengingat kebutuhan air bersih untuk minum masih menjadi salah satu persoalan yang tidak kunjung selesai, maka peran serta sektor swasta dalam pengelolaan air bersih yang tepat diperlukan tanpa mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Adanya instalasi pengolahan air baru akan menambah pasokan air bersih sekaligus mewujudkan rasa keadilan yang merata bagi masyarakat pengguna air bersih tanpa menutup pelaku usaha lain untuk memperoleh kesempatan dalam pengelolaan air dengan adil. Mengembalikan akses pada masyarakat yang membutuhkannya bukan berarti memberikan secara gratis, tetapi menyediakan air bersih dengan harga riil yang terjangkau oleh semua orang yang paling membutuhkan. Hak menguasai negara atas sumber daya air dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang berkeadilan dan merata muncul sebagai sebuah pilihan final untuk memetakan ruwetnya persoalan sektor jasa layanan air bersih yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut hemat penulis, pengelolaan dan penyediaan air bersih idealnya tetap dikelola oleh negara.

This Thesis reperesent a research yield and three knowledges about any matters in connection with the State s Monopoly In Clean Water Management And Distribution O f DKI Jakarta Based On Indonesian Law Concerning Prohibition O f Monopolistic Practices And Unfair Bussines Competition Subject to the matters herein are interrelated to two principal problems. First, how are the regulatory system about the tap water monopoly pursuant to competition law. Second, is the tap water management system in DKI Jakarta violate the competition principe pursuant to Law Number 5 year o f 1999 about the Prohibiton o f Monopolistic Practice and Unfair Business Competition. The explanation o f the research hereto acknowledge that privatisation has now been commuted from community service to sell to consumen. I f we refer to the public authority, every society fe e l equitable and fully liable to obtain the tap water service accordingly. However i f we refer to private authority, thus the tap water service turns out to be a bussiness and every society as consumers considerally. In order to fu lf il the tap water as a main necessity and understood up to this present moment including any and all problems thereform, thus the private sector implementation shall be needed without any unfair competition thereof Furthermore, in respect o f any new tap water management instalation shall increase tap water supply and simultaneously shall be amicable and promptly equiped by the society without any intend to forbid another party to have an opportunity hereto. Returning the access to society does not mean fre e o f charge hut give them real tariff fo r all societies. In fact, power influence become dominant when state controlling right on water resources especially clean water treatment and supply in creating prosperity country is as a fin a l choice in mapping clean water service concerned to the intention o f people live. According to writer point o f view, clean water treatment should be ideally managed by state."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37462
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris
"Skripsi ini membahas mengenai penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam. Otorita Batam merupakan pemegang wewenang monopoli air bersih di Pulau Batam berdasarkan Pasal 16 UU No. 7/2004 yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Otorita Batam menunjuk PT Adhya Tirta Batam sebagai satu-satunya pelaksana pengelolaan air bersih di Pulau Batam dan kerja sama ini dibuat dalam perjanjian konsesi. Untuk membuktikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5/1999, harus ditegaskan terlebih dahulu termasuk yang dikecualikan atau tidak. Hal ini mengingat pengecualian tersebut bersifat mutlak. Pada prakteknya, PT Adhya Tirta Batam merugikan masyarakat karena mengurangi pemasangan sambungan meteran baru dan tidak melakukan investasi untuk menambah kapasitas air bersih. KPPU dalam perkara Nomor 11/KKPU-L/2008 memutuskan bahwa PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dimana sumber data diperoleh dari data sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan KPPU belum sesuai dengan UU No. 5/1999. Meskipun PT Adhya Tirta Batam melakukan praktek monopoli, KPPU tidak dapat menghukumnya berdasarkan UU No. 5/1999. Hal ini dikarenakan penguasaan pengelolaan air bersih di Pulau Batam yang dimiliki oleh PT Adhya Tirta Batam termasuk yang dikecualikan dari keberlakuan UU No. 5/1999. Oleh karena itu, KPPU hanya dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap kebijakannya yang mengakibatkan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/1999.

This thesis discusses about the authorization of clean water management in Batam Island which belongs to Adhya Tirta Batam Corporation. Otorita Batam is the holder of clean water monopoly in the Batam Island based on Article 16 Law Number 7 Year 2004 which is more arrangement than Article 33 Constitution of Indonesia Year 1945. In implementing of this authority, Otorita Batam elects Adhya Tirta Batam Corporation as the only executive of clean water management in Batam Island and makes this cooperation in concession agreement. To proved the decision which manage in Law Number 5 year 1999, must explained first include which except or not. This is because the exclusions are absolute. In practice, Adhya Tirta Batam Corporation do damage to society because reduces the installation of new meter connection and didn’t do invest to increase the capacity of clean water. KPPU in case Number 11/KPPU-L/2008 decided that Adhya Tirta Batam Corporation is evidently legitimate and convincing break Article 17 Law Number 5 Year 1999. This research is a juridical-normative research, which the source of data obtained from secondary data that will be analyzed qualitatively. Results of this research showed KPPU’s decision isn’t appropriate with Law Number 5 Year 1999. Although Adhya Tirta Batam Corporation do monopoly practice, KPPU can’t punish them based on Law Number 5 year 1999. This condition is because of the authorization of clean water management in Batam Island belongs to Adhya Tirta Batam Corporation includes in exception Law Number 5 Year 1999. Therefore, KPPU only can give suggestions and considerations to government policy that causes monopoly practice as arranged in Article 35 letter e Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24896
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kumalasari
"Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Yang menjadi permasalahan adalah apakah penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat? Apakah pemberian izin pendirian pasar modern dapat mematikan usaha pasar tradisional (usaha kecil) dilihat dari aspek hukum persaingan usaha? Yang perlu dipahami dengan berlakunya Prinsipprinsip persaingan usaha terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 adalah harmonisasi hukum yang dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat, kondusifj dan seimbang sehingga terwujud keadlian antara pelaku usaha kecil, menengah, besar, dan dapat mensejahterakan konsumen. Penataan hukum perpasaran swasta di DKI Jakarta telah diawali dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 yang secara normatif telah mengatur mengenai letak, perizinan, dan jam beroperasi pasar. Seiring pesatnya perkembangan ritel, maka berkembang pula kepentingan para penanam modal untuk mengembangkan usahanya di bidang ritel di Indonesia. Sehingga diperlukan peraturan mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil khususnya di bidang perizinan agar dapat tercipta level playing field yang seimbang. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 secara substansi belum dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha kecil dan cenderung masih melindungi kepentingan pelaku usaha besar. Demikian Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 belum selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sementara itu di bidang perizinan, implementasinya tidak terlepas dari budaya hukum Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pemberian izin pendirian pasar modem.

The research method for this study is a juridical-normative study, while using literature or secondary documents. The issues of this study are the determination on Regulation o f the President the Republic o f Indonesia No.l 12 of 2007 concerning Organization and Directions o f Traditional Market, Shopping Centers, and Modem Stores suited with the principles of unfair business competition, and whether the permission of the modem market can harming a traditional market enterprise (small business) according to competition law aspect. Things to be understood with the enacted of principles of competition law and the regulation of president No.l 12 of 2007 is a harmonization of law so that can provide a guarantee and legal certainty in creating the fair competition, conducive, balance, and equity among small enterprise, micro, large, and creating a consumer's welfare. In building the private market's atmosphere in DKI Jakarta, the ordering private market law has begun by the presence of Regulation of District No.2 of 2002, which normatively regulate about zoning, licencing, and determining business hour. The development of retail also increasing the interest of investors to develop business in the Indonesia's retail sector. Therefore, there is a need to create regulation about small enterprise protecting particularly in licencing sector to creating an equal level playing field. As a result of this study, The Regulation of President No.l 12 o f2007 substantially not yet accomodate the interest o f small business enterprise and still tend to protect the interest of large business. Therefore the Regulation of President No.l 12 of 2007 has not been consistent with the principles of competition law. Meanwhile, the implication of licencing sector is related to the legal culture of Regional Government who have an authority in giving licency to establish a modem market."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37350
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kumalasari
"Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Yang menjadi permasalahan adalah apakah penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat? Apakah pemberian izin pendirian pasar modem dapat mematikan usaha pasar tradisional (usaha kecil) dilihat dari aspek hukum persaingan usaha? Yang perlu dipahami dengan bei lakunya Prinsip- prinsip persaingan usaha terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 adalah harmonisasi hukum yang dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat, kondusif dan seimbang sehingga terwujud keadlian antara pelaku usaha kecil, menengah, besar, dan dapat mensejahterakan konsumen. Penataan hukum perpasaran swasta di DKI Jakarta telah diawali dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 yang secara normatif telah mengatur mengenai letak, perizinan, dan jam beroperasi pasar. Seiring pesatnya perkembangan ritel, maka berkembang pula kepentingan para penanam modal untuk mengembangkan usahanya di bidang ritel di Indonesia. Sehingga diperlukan peraturan mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil khususnya di bidang perizinan agar dapat tercipta level playing field yang seimbang. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 secara substansi belum dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha kecil dan cenderung masih melindungi kepentingan pelaku usaha besar. Demikian Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 belum selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sementara itu di bidang perizinan, implementasinya tidak terlepas dari budaya hukum Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pemberian izin pendirian pasar modem.

The research method for this study is a juridical-nonnative study, while using literature or secondary documents. The issues of this study are the determination on Regulation of the President the Republic of Indonesia No. 112 of 2007 concerning Organization and Directions of Traditional Market, Shopping Centers, and Modem Stores suited with the principles of unfair business competition, and whether the permission of the modern market can harming a traditional market enterprise (small business) according to competition law aspect. Things to be understood with the enacted of principles of competition law and the regulation of president No. 112 of 2007 is a harmonization of law so that can provide a guarantee and legal certainty in creating the fair competition, conducive, balance, and equity among small enterprise, micro, large, and creating a consumer’s welfare. In building the private market’s atmosphere in DKI Jakarta, the ordering private market law has begun by the presence of Regulation of District No. 2 of 2002, which normatively regulate about zoning, licencing, and determining business hour. The development of retail also increasing the interest of investors to develop business in the Indonesia’s retail sector. Therefore, there is a need to create regulation about small enterprise protecting particularly in licencing sector to creating an equal level playing field. As a result of this study, The Regulation of President No. 112 of 2007 substantially not yet accomodate the interest of small business enterprise and still tend to protect the interest of large business. Therefore the Regulation of President No. 112 of 2007 has not been consistent with the principles of competition law. Meanwhile, the implication of licencing sector is related to the legal culture of Regional Government who have an authority in giving licency to establish a modem market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26007
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam skripsi ini panulis membahas tentang keputusan komisi
pengawas persaingan usaha tentang penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta,dimana enam perusahaan bus Patas AC telah
dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan dibidang
persingan usaha dengan menetapkan tarif Bus Patas AC
tersebut. Pokok permasalahan tulisan ini terletak pada
apakah keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU telah sesuai
dengan prosedural dan material dari undanf-undang no. 5
taun 1999 dan bagaimana pertentangan yang ada antara
peraturan pemerintah no. 41 tahun 1993 tentang angkutan
jalan yang dipakai oleh keenam perusahaan Bus Patas AC
tersebut dengan Undang undang no. 5 tahun 1999 yang dipakai
sebagai dasar pembuatan keputusan KPPU tersebut. Jawaban
dari pokok permasalahan ini adalah bahwa keputusan KPPU
yang dikeluarkan oleh KPPU atas penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
baik secara prosedural maupun materi, dan untuk
pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan
tersebut ternyata dapat disimpulkan bahwa kedua peraturan
tersebut ternyata tidak bertentangan."
Universitas Indonesia, 2004
S24124
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemal Farizan
"Skripsi ini membahas tentang adanya dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yaitu adanya praktek penetapan tarif yang sangat rendah yang dilakukan oleh Perusahaan Taksi Uber yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Taksi Uber muncul sebagai pelopor taksi berbasis teknologi aplikasi yang menawarkan kemudahan bagi konsumen untuk menggunakan jasa layanan angkutan taksi tersebut. Konsumen dapat mengunduh aplikasi taksi Uber melalui smartphone dan dapat digunakan untuk memanggil taksi Uber dengan mudah dan cepat. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Perusahaan Uber telah melakukan praktek penetapan tarif yang sangat rendah sehingga menimbulkan adanya persaingan tidak sehat.

The focus in this thesis is about the alleged of unfair competition practices which is the practice due to the determination of the very low fare that done by Uber Taxi Company which operates in DKI Jakarta. Uber Taxi emerged as a pioneer of technology-based application that offers convenience for the customer to use the services of the taxi transport services. Customers can download the application through smartphone and can be used to hail a Uber taxi easily and quickly. This is a research study using normative juridical method. Results of this study is that the Uber Taxi Company has been proven to have a very low fare cost which led to the practice of unfair competition."
2015
S60116
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kemas Endi Kusumo
"Persaingan merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha, untuk itu sebisa mungkin persaingan selalu dijaga agar tetap hidup dalam kegiatan usaha. Karena dengan adanya persaingan, pelaku usaha dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap produksi barang atau jasa yang dihasilkan serta terus melakukan inovasi agar pelaku usaha tersebut tetap unggul dibanding pesaing-pesaingnya. Faktor modal mempengaruhi pelaku usaha untuk melakukan efisiensi, untuk itu pemerintah melakukan campur tangan untuk melindungi pelaku usaha yang mempunyai modal kecil. Pemerintah Daerah DKI Jakarta membatasi pelaku usaha perpasaran swasta dalam memberikan harga jual, hal ini ditujukan agar pelaku usaha kecil disekitar pelaku usaha perpasaran swasta tidak terlibas oleh keberadaan pelaku usaha perpasaran swasta, namun cara yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta melalui Peraturan daerahnya kurang tepat jika ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha. Pembatasan harga minimum yang boleh dijual pelaku usaha perpasaran swasta dapat dikatakan sebagai hambatan masuk yang diciptakan oleh pemerintah, karena pelaku usaha ketika baru masuk pertama kali ke dalam sebuah industri maka untuk menarik konsumen ia akan merendahkan harga jual barang atau jasanya dibanding pesaing-pesaingnya, namun ternyata hal tersebut dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini berperan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, namun seharusnya cara yang diambil bukan membuat pelaku usaha lain menjadi kecil atau tidak mempunyai kekuatan, tetapi seharusnya pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha kecil tersebut agar mereka mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk bertahan terhadap persaingan di dunia usaha yang di dalamnya terdiri dari berbagai ukuran pelaku usaha. Hal ini perlu dilakukan agar persaingan usaha di Indonesia tetap terjaga dan akhirnya mencapai salah satu dari tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu menciptakan efisiensi nasional sehingga akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S25019
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Asri Ernawati
"Tanggal 5 Maret 1999 adalah sejarah baru bagi perkembangan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir sebuah undang-undang baru yang mengatur secara khusus mengenai persaingan usaha yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya akan disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Undang-undang ini mendapat persetujuan dari DPR pada tanggal 18 Februari 1999 setelah melalui perdebatan yang panjang, dan berlaku efektif setahun setelah diundangkan, yaitu tanggal 5 Maret 2000. Pelaku usaha yang menjadi obyek dari undang-undang ini diberikan waktu selama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berlaku untuk menyesuaikan semua aktivitasnya dengan undang-undang ini. Hal ini berarti, terhitung sejak tanggal 5 September 2000, seluruh warga negara Republik Indonesia terikat dan harus mematuhi serta melaksanakan aturan "playing field" persaingan usaha yang sudah menjadi komitmen politik dan sumber hukum bersama ini.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah demi terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga tercapai ekonomi pasar yang efisien. Ekonomi pasar yang efisien akan memberikan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang optimal sesuai kemampuannya. Sementara itu, produsen mempunyai kebebasan untuk menentukan jumlah, jenis dan harga barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sesuai permintaan pasar. Pelaku usaha bebas bersaing secara jujur dan sehat. Hal ini dapat pula dikatakan bahwa tujuan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, maupun pelaku usaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Meryati. N
"Tesis ini membahas tentang Praktek Monopoli di bidang Industri Air Bersih di Pulau Batam di lihat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu : Pertama, Pengaturan Monopoli di bidang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan hukum Persaingan Usaha. Kedua Apakah Monopoli PT ATB merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, Pertimbangan dan Putusan di tingkat keberatan Pengadilan Negeri Batam dan di tingkat kasasi Mahkamah Agung atas Praktek Monopoli oleh PT Adhya Tirta Batam. Pengaturan mengenai Monopoli yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu tujuan utama pemberlakuan Undang-undang Persaingan Usaha adalah perlindungan kepada kegiatan usaha agar selalu dalam kondisi persaingan usaha yang sehat dan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33, UUD 1945.

This thesis discusses about the monopoly in the field of Water Industry in Batam Island of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition: First, setting monopoly in the industry that dominate the life of the people under the law competition. Second is Monopoly PT Adhya Tirta Batam is a violation of Article 17 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Third, consideration and decision on the objection and the Batam District Court at the Supreme Court of Monopoly by PT Adhya Tirta Batam. Regulation of monopoly which dominate the life of the people in the business competition law under Article 51 of Law Number 5 of 1999. One major goal the implementation of the Business Competition Act is the protection of the business activities that are always in a state of healthy competition and to the welfare and prosperity of the people in accordance with Article 33, of Law UUD of 1945 Constitution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31707
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>