Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166660 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulmanizar
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T 24561
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Augus Hendra
"Implementasi Kebijakan UU PPN melalui Faktur Pajak berdampak pada Kejahatan PPN berupa pengkreditan Faktur Pajak Bermasalah dalam mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan, sehingga pengawasan multak diperlukan agar tujuan pembuatan kebijakan dapat tercapai. Pengawasan faktur pajak dapat dilakukan, baik secara administratif yakni pengawasan yang tercipta dalam suatu sistem, secara otomatis (build in control), maupun secara represif berupa penjatuhan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. bentuk-bentuk pengawasan represif berupa pemeriksaan ataupun penyidikan pajak.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah studi atas pendapat stakeholder's (Aparat Pajak dan Wajib Pajak) tentang : pertama Implementasi UU PPN melalui Faktur Pajak, kedua imptementasi pengawasan administratif Faktur Pajak, dan ketiga implementasi pengawasan represif sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN. Sedangkan kerangka teori yang penulis ajukan adalah teori tentang pembuatan suatu kebijakan, dan implementasi dari kebijakan, serta pemahaman akan konsep Nilai Tambah ( Value Added) yang menjadi dasar pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai serta pengertian akan Faktur Pajak yang merupakan implementasi kebijakan UU PPN.
Metodologi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kuantitatif dengan frekuensi prosentase. Responden Wajib Pajak yang diteliti adalah yang pernah di periksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor, dan dipilih secara purposive, serta semua Aparat Pajak yang bekerja di Seksi PPN Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Sukabumi, Cibinong, Depok Berta Pemeriksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem Informasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif masih memiliki kelemahan-kelemahan yang mendasar. Pemeriksaan sebagai implementasi pengawasan represif diyakini tidak mampu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang coba dikreditkan oleh para pelaku. Penyidikan pajak sebagai implementasi pengawasan represif merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan bila sanksi administratif tidak mampu menghalangi terjadinya kejahatan PPN. Namun, sanksi administratif yang ada saat ini tidak mampu untuk menghalangi terjadinya kejahatan PPN.
Untuk lebih mengoptimalkan Sistem Infornasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif disarankan agar dilakukan protek terhadap system untuk tidak dapat dicopy dan di print out diluar piranti keras yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan represif pemeriksaan disarankan agar dilakukan melalui pemeriksaan lengkap untuk marrpu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang ikut dikreditkan. Sanksi administratif yang diberikan sebagai hasil bentuk pengawasan represif pemeriksaan agar dibuat khusus dan diperberat kepada pelaku yang mencoba mengkreditkan Faktur Pajak Bermasalah, berupa Sanksi Kenaikan sebesar 100% dari Nilai Faktur Pajak Bermasalah.
Penyidikan sebagai bentuk pengawasan represif membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat, oleh karena itu disarankan agar unsur kerugian negara dapat ditempatkan sebagai unsur yang memberatkan, bukan sebagai unsur yang harus dibuktikan. Selain itu, disarankan Pula agar dilakukan penghapusan pasal-pasal yang menghambat proses penyidikan dan menambahkan pasal-pasal yang mempermudah pelaksanaan penyidikan sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12030
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Library Harun
"Tanah yang luas dimiliki oleh bangsa Indonesia tidak seenaknya saja untuk dimiliki oleh masyarakat tanpa adanya pengaturan akan kebutuhan perumahan tersebut, adanya instansi yang terkait dengan interaksi tersebut baik segi pemerintah, swasta dengan masyarakat yang ingin memiliki rumah. Objek atas tanah yang dilukakan dalam perumahan berupa tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah maupun tanah yang berupa tanah kavling yang dilakukan pematangan terlebih dahulu sebelum tanah itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan rumah. Hubungan hukum tersebut berupa tanah yang dibebaskan untuk dimiliki yang kegiatannya dilaksanakan oleh swasta (perusahaan pengembang) untuk kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan berupa tanah matang. Adanya kepentingan pemerintah dengan hubungan hukum itu terutama dengan kepentingan untuk melaksanakan roda perekomian pemerintah berupa pemungutan pajak atas transaksi jual-beli tanah dalam bentuk BPHTB dan PPN karena adanya transaksi perusahaan dengan pihak lain dengan tanahnya berupa pematangan tanah. Pajak yang timbul dari pematangan tanah yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pungutan atas PPN atas tanah matang masih banyak yang belum mengetahuinya, karena PPN dipungut atas pertambahan nilai dari penyerahan BKP/JKP, sehingga masih banyak yang belum melakukan pemotongan pajak tersebut. Pemotongan pajak ini harus dilakukan sesuai dengan pembukuan peraturan perpajakan dan harus dilakukan pencatatan pembukuan untuk kepentingan perpajakan, tetapi tidak dilakukan oleh Perusahaan Pengembang yang menyebabkan adanya penyimpangan, oleh kekurangan-mengertian staf pelaksana perusahaan walaupun peraturan yang ada cukup jelas. Bisa juga terjadi karena adanya unsur kesengajaan dengan memanfaatkan celah hukum yang kurang mengaturnya. Untuk itu bahasan yang kami lakukan dengan adanya penyimpangan dari pengenaan PPN. Biar bagaimanapun tidak ada peraturan yang dibuat Secara sempurna semakin ada peraturan semakin timbul adanya penyimpangan dengan memanfaatkan celah hukum tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lapoliwa, Lanina A.D.S.
"Perubahan sumber dana yang sekarang sangat bergantung pada paJak dalam neger1, harus d1tempuh Pemer1ntah antara la1n karena tak menentunya harga m1nyak dan gas bum1 Mengemban tugas negara men1mbulkan hak memungut paJak pada negara dan kewaJlban membayar paJak pada rakyat SeJak penar1kan paJak d1g1atkan, setelah berlakunya UU No 8 Tahun 1983, PPN terl1hat sangat berperan dalam memasukkan rup1ah ke Kas Negara Sela1n kewaJlban membayar paJak, rakyat khususnya waJlb paJak mempunya1 hak dalam masalah perpaJakan, antara la1n hak mengaJukan permohonan rest1tus1 PPN Rest1tus1 PPN atau pengembal1an keleb1han pembayaran PPN t1mbul karena PaJak Masukan yang telah d1bayar leb1h besar Jumlahnya dar1 PaJak Keluaran dalam masa paJak yang sama Karena mengekspor barang kena paJak d1terapkan tar1p 0%, maka PPN yang d1bayar pada waktu membel1 barang yang akan d1ekspor yang merupakan PaJak Masukan akan leb1h besar seh1ngga menyebabkan keleb1han pembayaran PPN pada pengusaha eksport1r Ketentuan dem1k1an mencerm1nkan subs1d1 pemer1ntah kepada eksport1r Dengan sasaran supaya masyarakat khususnya waJlb paJak semak1n sadar dan t1dak ragu-ragu membayar paJaknya, maka hak waJlb paJak harus d1perhat1kan, termasuk hak waJlb paJak pener1ma pengembal1an keleb1han pembayaran PPN Crest1tus1 PPN) Oleh karena 1tu proses rest1tus1 harus berJalan lancar dan t1dak meny1mpang dar1 peraturan yang telah d1tetapkan"
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Dwi Endah Mira
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S10438
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Yulianto
"Pemakaian Sendiri dan Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000,walaupun dalam perubahan ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang berbeda, tetapi secara materiil ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tidak mengalami perubahan.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-091PJ.0311985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma. Lebih lanjut pada tanggal 4 Januari 1991 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-011PJ.11991 tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya perusahaan. Selanjutnya pada tanggal 18 Pebruari 2002diterbitkan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871PJ.12002 dan Surat Edaran Nomor SE-04IPJ.5112002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak. Dalam Keeentuan baru tersebut terdapat beberapa perubahan aturan yang mengandung unsur kontroversial, diantaranya tidak dikenakannya Pajak Pertambahan.
Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif Barang Kena Pajak karena belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak PenjuaIan Barang Mewah (PPnBM) atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual. Aturan pelaksanaan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi dan perhitungan pajak terhutang.
Permasalahan Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dalam pengertian barang berwujud dianalisa menggunakan metode penelitian diskriptif analisis. Dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan landasan teori tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pengenaan Pajak penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa temuan bahwa ketentuan bare (KEP-871PJ.12002) tesebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan lama (SE-O IIPJ.11991), yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak negative bagi penerimaan Negara, terutama pada pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Barang Kena Pajak yang tidak tergolong Barang Mewah. Ketentuan baru tersebut juga berusaha untuk mengenakan PPN dan PPnBM atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang diserahkan menyatu dengan barang yang dijual dan berpotensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Perbaikan dalam ketentuan baru tersebut selain menimbulkan distorsi terhadap Netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi, apabila ditinjau dari landasan yuridis formal dan material ketentuan baru tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang PPN 1984. Perhitungan Pajak terhutang untuk pemakaian sendiri tujuan produktif atas Barang Kena Pajak basil produksi sendiri yang tergolong mewah, dalam ketentuan baru sangat merugikan penerimaan Negara karena tidak dikenakannya PPN dan PPnBM dan dari kebijakan baru tersebut menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda (cascading) baik untuk pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma dan ketidakadilan pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan yang bersifat sosial.
Kesimpulan dari analisis permasalahan tersebut bahwa upaya perbaikan mekanisme pengenaan pajak dalam ketentuan baru terhadap ketentuan lama tidak mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan filosofi pengenaan PPN sebagai Pajak atas konsumsi, pengenaan pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menjadi tidak netral dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak dalam perhitungan pajak terhutang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh pula terhadap penerimaan Negara. Diusulkan upaya perbaikan dengan mengganti aturan pelaksanaan yang secara yuridis formal dan material tidak bertentangan dengan undang-undang PPN dan sejalan dengan filosofi PPN sebagai Pajak atas konsumsi, walaupun pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma lebih terfokus pada mekanisme pengkreditan pajak masukan, namun perbaikan sistem tersebut diupayakan sedapat mungkin tidak menimbulkan kerugian bagi Negara."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12028
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Kurniawan
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
T30533
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Saragih, Mariettha Yosephine
"Tesis ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Atas Kepatuhan Wajib Pajak Notaris/PPAT dalam Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan di Indonesia. Dimana Notaris/PPAT selain menjalankan fungsinya sebagai pejabat umum Notaris/PPAT merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus memenuhi segala kewajibannya dalam hal perpajakan yaitu dalam hal menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Mengingat pentingnya Surat Pemberitahuan Tahunan dan untuk mengetahui sejauh mana Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Notaris/PPAT dalam menyampaikan SPT tahunan, maka penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tingkat kepatuhan Notaris/PPAT yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunannya masih tergolong rendah yaitu per Tahun Pajak 2009 tergolong sedang yaitu 51,19%, pada Tahun Pajak 2010 sebesar 45,63 % tergolong rendah dan begitu juga pada Tahun Pajak 2011 yang semakin menurun sebesar 39,32 %. Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sudah dilakukan tetapi tidak atau kurang fokus kepada Notaris/PPAT.

This theses talks about “Juridical Review of Notary/ Land Deed Official Taxpayers’ Obedience in Submitting Annual Income Tax Return in Indonesia. Notary/ land deed official not only do his function as notary/land deed official but also act as one of taxpayers who is must fulfill all of his duties on tax related, such as submits annual income tax return. Considering the importance of annual income tax return and to know how far the obedience of Notary/ land deed official taxpayer in submitting it, so writer uses analytical descriptive as the method of research and normative juridical as the method of approaching.
Based on this research, writer finds the answer of this problem, which is the obedience of Notary/ land deed official taxpayer in submitting annual income tax return is relatively low, to be specified: on fiscal year 2009 as much as 51.19% (relatively moderate), 45.63% for 2010 (relatively low), and weaken to 39.32% on 2011. The efforts to increase the obedience of taxpayer have been done by Directorate General of Taxes but not really focus on notary/ land deed official.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Timbul
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), semua barang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan perpajakan. Dengan pengenaan PPN tersebut, berbagai kalangan terutama yang berhubungan dengan barang-barang hasil pertanian menyatakan keberatannya dan menolak, karena ditengarai akan meningkatkan harga jual barang-barang hasil pertanian, serta menurunkan daya saing di pasar internasional (ekspor). Tertarik akan pendapat yang menolak tersebut, penyusun mencoba untuk mengetahui secara mendalam mengenai 2 (dua) masalah pokok yang mengemuka, yaitu (1) pengaruh pengenaan PPN terhadap pembentukan harga jual produk pertanian, dan (2) pengaruh pengenaan PPN atas produk pertanian terhadap daya saing dipasaran ekspor.
Untuk mendalami masalah pokok tersebut penyusun melakukan penelitian terhadap 117 perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun perdagangan barang-barang hasil pertanian, yaitu dengan cara mengajukan kuesioner. Juga terhadap Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian.
Dari analisis, kajian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh hasil bahwa (1) faktor utama yang mempengaruhi harga jual barang-barang hasil pertanian adalah kualitas barang. Dengan demikian pengenaan PPN atas barang-barang hasil pertanian tidak serta merta menaikkan harga jual sebesar tarif PPN 10%, melainkan apabila seluruh pengusaha sepanjang jalur distribusi sebagai PKP, kenaikan harga yang dibayar oleh konsumen dibawah 10% karena adanya mekanisme pengkreditan PM terhadap PK. Kemudian (2) pengaruh pengenaan PPN terhadap daya saing juga kurang signifikan. Dari data yang diperoleh ditunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi daya saing di pasar internasional adalah kualitas barang hasil pertanian itu sendiri, bukan harga. Bahkan dengan mekaniame PPN, Pajak Masukan yang dikenakan atas pengusaha dapat diminta kembali (restitusi), sehingga dapat menambah cash flow perusahaan.
Untuk itu penyusun menyarankan (1) agar para pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP segera mcnjadi PKP. (2) agar pemerintah selalu melakukan sosialisasi atas peraturan-peraturan PPN, termasuk mekanisme serta keuntungan yang diperoleh para pengusaha."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>