Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115161 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Binziad Kadafi
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001
347.016 ADV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kadafi, Binziad
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2002
347.016 ADV
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Supriadi
Jakarta: Sinar Grafika, 2006; 2014
340.112 SUP e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Riyanto
"Eksistensi profesi Advokat secara praktek telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim dimana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain.
Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum maka telah disahkan Undang-undang Nomor 1B Tahun. 2003 tentang Advokat, yang memberikan legitimasi bagi Advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Dibidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahap pemeriksaan Polisi sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata Advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah Advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Di bidang non litigasi Advokat dapat memberikan konsultansi kepada perseorangan atau badan hukum swasta lainnya. Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat Indonesia, berstatus sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum asing, dan hanya dapat memberikan jasa hukum dibidang non litigasi dan wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum selama 120 jam setiap tahun. Dengan diberlakukan Undang-Undang Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Karena itu Undang-Undang Advokat perlu direvisi dan dibentuk Komisi Independen yang bertugas untuk rekruitmen dan pengawasan terhadap Advokat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16644
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Achmad Zen Umar
"Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses "go public". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkan secara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan huku memiliki tanggung jawab yang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor)."
Hukum dan Pembangunan, 1995
HUPE-25-2-Apr1995-114
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S22310
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"Legal protection on consumer's rights in Indonesia according to the Indonesian Criminal Code and Criminal Procedural Code.
"
Bandung : Citra Aditya Bakti, , 2011
343.598 YUS t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sinurat, Anggiat Marulitua
"Profesi dokter dalam melaksanakan pekerjaannya dihadapkan pada resiko, pihak asuransi menyediakan asuransi tanggung jawab profesi dokter, dimana dokter sebagai tertanggung dapat mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan membayar sejumlah premi tertentu, dan pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pasien yang mengajukan gugatan tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas-asas perjanjian dan asas-asas hukum asuransi, rentang batas tanggung jawab antara Tertanggung dan Penanggung dan juga untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan hambatan-hambatan hukum apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter. Penerapan asas-asas hukum perjanjian yang telah diterapkan dalam asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter telah sesuai demikian juga dengan asas-asas hukum asuransi terkecuali asas subrogasi tidak berlaku dalam asuransi tanggung jawab hukum profesi dokter. Rentang batas tanggung jawab hukum antara para pihak juga sudah seimbang antara satu dengan yang lainnya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan tipologi penelitian deskriptif dan fact finding.

Medical Doctor’s Profession always facing with risk in their duty, insurance company provide medical doctor’s liability insurance, where the doctor’s can transfer the risk to the insurance company with agreed payment and assure the lost of third party liabilities as their proposed. The purpose of this mini thesis is how to applied the agreement and insurance doctrine, limitation liabilities of each party and also want to know how good the insurance process applied and what’s the weak point of low within the process of medial doctor’s professional liability insurance. The application of agreement law and insurance law doctrine which has been applied in medial doctor’s professional liability insurance has been good enough applied, except subrogation doctrine of insurance law cannot applied in medial doctor’s professional liability. Limitation of liabilities of each party has been applied with equal position. The method of research in this mini thesis is normative law research, with description typology and fact finding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25079
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Edwin Hasjim
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>