Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23781 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 2003
R 346.066 KAN k I
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 2001
346.066 KAN k I
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pemerintah telah menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyusunan Undang-Undang ini dimaksudkan menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
KUHP baru terdiri atas 2 (dua) Buku. Buku kesatu berisi tentang aturan umum memuat substansi antara lain ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, dan tindakan; gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku kedua berisi tentang tindak pidana yang memuat substansi tindak pidana terhadap keamanan negara; martabat presiden dan/atau wakil presiden; negara sahabat; penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah; ketertiban umum; proses peradilan; agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan; yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang; kekuasaan pemerintahan; keterangan palsu di atas sumpah; pemalsuan mata uang dan uang kertas; pemalsuan meterai, cap negara, dan tera negara; pemalsuan surat; asal-usul dan perkawinan; kesusilaan; penelantaran orang; penghinaan; pembukaan rahasia; kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; nyawa dan janin; tubuh; yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; pencurian; pemerasan dan pengancaman; penggelapan; perbuatan curang; kepercayaan dalam menjalankan usaha; perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; jabatan; pelayaran; penerbangan dan sarana serta prasarana penerbangan; penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat; dan tindak pidana khusus."
Depok: Rajawali Press, 2023
345.025 KIT
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2023
345.025 KUH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2024
345.025 KUH
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Suparmi
Jakarta: Rineka Cipta, 1998
346.02 NIN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Suparmi
Jakarta: Rineka Cipta, 1992
346 NIN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Soepomo
Jakarta: Djambatan, 1983
344.01 IMA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>