Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137891 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rika Silviana
"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bagaimana penegakan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal serta bagaimana tanggung jawab Direksi Perusahaan jika terjadi pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam suatu perusahaan merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan. Sebagai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap informasi yang dikeluarkan perusahaan terhadap pihak ketiga. Dalam pelanggaran prinsip keLerbukaan di Pasar Modal terdapat dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar, yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana. PenjaLuhan sanksi administratif ditujukan untuk perbuatan melanggarnya sedangkan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan tujuan memberikan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang pasar Modal, diharapkan dapat memajukan manajmen suatu perusahaan yang bertanggung jawab sehingga dapat terlaksananya Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19826
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry K. Setiawan
"Prinsip keterbukaan informasi merupakan inti dan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Sebab itu, hukum pasar modal mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek dari emiten atau perusahaan publik tersebut kepada masyarakat. Adanya keterbukaan informasi mengenai keadaan perusahaan dari emiten atau perusahaan publik maka investor mempunyai bahan pertimbangan secara rasional untuk dapat mengambil keputusan melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut. Tetapi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Juncto Peraturan Bapepam Nomor X. K.1 sering dilanggar oleh emiten atau perusahaan publik dan anggota direksinya. Bermula dari pelanggaran prinsip keterbukaan informasi maka dapat menimbulkan praktek kejahatan di pasar modal. Salah satunya adalah praktek insider trading atas suatu transaksi efek di bursa efek. Dugaan praktek insider trading atas perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pun telah terdeteksi oleh otoritas pasar modal. Tentunya yang menderita kerugian dari praktek insider trading adalah masyarakat investor pasar modal. Perlu untuk diketahui indikasi-indikasi praktek insider trading telah terjadi dan kategori suatu prinsip keterbukaan informasi telah dilanggar dan kendala-kendala yang terjadi dalam melakukan upaya penegakan hukum pasar modal merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Kategori adanya pelanggaran prinsip keterbukaan yaitu apabila informasi material yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik kepada masyarakat tidak disampaikan secara lengkap dan akurat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan praktek insider trading maka diharapkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK kepada investor pasar modal tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif saja melainkan memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sedangkan kendala pembuktian mengenai informasi elektronik maka sekarang sudah tidak menjadi hambatan berarti untuk membawa data/informasi elektronik tersebut ke dalam persidangan karena sejak diundangkannya Undang- Undang No. 11 Tahun 2008, informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di sidang pengadilan.

Disclosure Information Principle is the backbone and soul in capital markets its self. Therefore the capital market regulations have made it compulsory for every listed company to disclose any material information's that can influence the price of the stock to the public. With the disclosure of the company information's, public has relevant information to make a rational decision to buy or to sell the company stocks. The provision regarding disclosure of information in Law Number 8 Year 1995 jo Indonesia Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Regulation Number X.K.1. is often breached by public companies and their directors. It starts from a breach of information disclosure then can escalate to a crime in capital market. An example is the insider trading in a trade in capital market. An Indication of insider trading in stocks trading for PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk has been spotted by the supervisory agency. Its the public who will bear the loss from the practice of insider trading. It should be noted that indication of insider trading practice has been spotted and disclosure information principle has been breached and the obstacles in enforcing the capital market law will be discussed in this thesis.
This Thesis is researched with juridical normative approach and with explanatory type of research. a category for a breach of disclosure information principle is if there was a material information that has not been disclosed accurately and properly. If that breach escalated in form of insider trading practice, therefore it's hoped that the supervisory agency should give some sort of legal protection for the investor not only in form of administrative sanction but also in form of criminal sanction to give a sense of justice and to give a chasten effect for public. The obstacle in proofing with electronic proofs is no longer an obstacle since the enacted of Law Number 11 Year 2008, all electronic information can be a valid source of proof in court of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarjito
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas penegakan hukum di bidang Pasar Modal yang
dilakukan oleh Bapepam-LK, khususnya yang menyangkut proses pembuktian atas
kasus pelanggaran keterbukaan informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan melakukan telaah dan kajian atas ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembuktian pelanggaran prinsip
keterbukaan. Hasil penelitian menyarankan bahwa ketentuan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan pembuktian
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi perlu disempurnakan sejalan dengan
kemajuan teknologi informasi.

ABSTRACT
The focus of this study is the law enforcement on disclosure principle
violation undertaken by the Indonesian Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency. The research methodology used is legal norms by studying the
Capital Market Law on Information Disclosure and Proof of Information Disclosure
Violation. The research suggests that the Capital Market Law involving Information
Disclosure and Proof of Disclosure Principle violations be amended."
2009
S22481
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy
"Perseroan Terbatas terbuka wajib melaporkan laporan keuangan perseroan tersebut secara berkala dan akurat. PT Bank Lippo Tbk sebagai suatu perseroan publik juga wajib melakukan kewajiban tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya perbedaan informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang diumumkan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan laporan kepada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Desember 2002. Kedua laporan tersebut walaupun dibuat untuk periode yang sama dan telah diaudit, namun menyajikan informasi yang berbeda pada nilai aktiva dan laba bersih. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media cetak pada tanggal 28 November 2002 tercantum total aktiva sebesar Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar, sedangkan dalam laporan keuangan yang diserahkan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, total aktiva tercatat sebesar Rp 22,8 trilyun dan rugi bersih sebesar Rp 1,3 trilyun.
Pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu 2,393 trilyun pada laporan yang dipublikasikan dan Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ, sehingga pada neraca terjadi penurunan ratio kecukupan modal dari 24,77 % menjadi 4,23 %. Terhadap hal tersebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan yang mempunyai kewenangan di dalam Pasar Modal telah melakukan pemeriksaan, yang mana pada tanggal 17 Maret 2003 Bapepam menqeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Direksi PT Bank Lippo Tbk tidak hati-hati dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002 dan memberikan sanksi kepada Direksi yang menjabat pada waktu itu berupa kewajiban untuk menyetor uang kepada kas negara Rp 2,5 milyar. Padahal di dalam Undang-undang Pasar Modal perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kejahatan, yaitu penyesatan informasi atau "misleading information" dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nindya Nursanto
"Isu globalisasi terus berkembang dan semakin terasa wujudnya dalam dekade 90-an dan merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi dan keuangan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, semakin meningkat pula upaya berbagai perusahaan untuk mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan dalam rangka mencari dana untuk ekspansi bisnisnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mencari tambahan dana tersebut adalah dengan mencari pihak lain yang bersedia untuk menanamkan modalnya ke dalam perusahaan dengan menjual sebagian dan/atau menerbitkan saham baru kepada masyarakat atau disebut juga Initial Public Offering (IPO) Saham. Dengan IPO tersebut, maka perusahaan akan mendapat uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perusahaan.
Dalam rangka pelaksanaan IPO, diperlukan beberapa lembaga atau pihak untuk menjadi mitra perusahaan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal memajukan peranan panting dalam mengembangkan dan memajukan proses IPO di Indonesia. Peran Notaris diperlukan karena profesi ini berfungsi untuk memenuhi keinginan para pihak di Pasar Modal dalam pembuatan akta-akta Otentik baik yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maupun yang dikehendaki oleh para pihak.
Dalam rangka IPO tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain persyaratan yang harus dipenuhi agar Notaris dapat menjalankan fungsi sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal serta wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab Notaris terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>