Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50866 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mega Setiawati Widjaja
"Bentuk usaha yang paling banyak dan paling umum diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas termasuk dalam salah satu subjek di dalam hukum. Suatu Perseroan Terbatas dapat dipailitkan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Undang-undang kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menggantikan undang-undang kepailitan yang lama, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Tanggung jawah direksi dari sebuah perseroan terbatas pada dasarnya adalah terbatas dalam hal kepailitan. Namun tasnggung ;swab tersebut menjadi tidak terbatas apabila direksi telah lalai dalam relaksanakan tugasnya sehingga terjadi kepailitan. Dalam hal ini, direksi bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang perseroan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
346.078 GUN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Fitriani
"Perseroan terbatas adalah salah satu subjek hukum berbentuk badan hukum yang di kenal dalam hukum perusahaan Indonesia. Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas dapat digugat pailit. Dalam hal perseroan terbatas dipailitkan, muncul beberapa permasalahan, yaitu apa yang menjadi kriteria untuk menyatakan direksi telah lalai atau bersalah dalam mengurus perseroan terbatas siapa yang berwenang menyatakan direksi suatu perseroan terbatas telah lalai atau salah dalam mengurus perseroan terbatas sehingga perseroan terbatas tersebut dipailitkan, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum direksi terhadap kepailitan suatu perseroan terbatas. Penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dan studi kasus kepailitan PT. Interkayu Nusantara yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, dan menyimpulkan bahwa kriteria untuk menentukan kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan terbatas adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan terbatas, lembaga yang berwenang untuk menentukan kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan terbatas sehingga dipailitkan adalah Pengadilan Niaga, dan bentuk tanggung jawab hukum direksi perseroan terbatas yang jatuh pailit sama dengan bentuk tangggung jawab hukum direksi pada perseroan terbatas yang berjalan normal. Namun, apabila direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dan kekayaan perseroan terbatas tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, direksi bertanggung jawab secara hukum baik secara perdata maupun pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21255
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawati Danansih
"Perseroan Terbatas (perseroan) sebagai badan hukum memiliki pertanggungjawaban yang bersifat terbatas. Sebagai subyek hukum, dia dianggap cakap untuk bertanggungjawab atas segala kegiatannya termasuk bila terjadi kerugian. Pertanggungjawaban demikian seringkali dimanfaatkan pelaku usaha perseroan, dalam hal ini direksi dengan menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kelangsungan perseroan. Menurut Undang-undang nomor 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas, direksi diwajibkan beritikad balk dalam mengurus perseroan, sehingga pelanggaran terhadapnya merupakan kelalaian dan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Namun tentang itikad baik oleh direksi tersebut lebih lanjut tidak ditemui penjelasannya.
Penafsiran yang keliru tentang itikad baik berakibat lolosnya direksi dari pertanggungjawaban atas kerugian perseroan yang disebabkannya (pailit). Padahal pertanggungjawaban direksi penting bagi kreditor ketika budel pailit peseroan tidak mencukupi untuk membayar piutang mereka pada perseroan. Bagaimana sebenarnya tindakan pengurusan direksi dapat dikatakan salah atau lalai mengakibatkan perseroan pailit? Serta bagaimana pertanggungjawaban direksi atas kerugian yang tidak mampu dibayar oleh perseroan akibat kepailitan yang disebabkannya tersebut? Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif dengan wawancara: sebagai data penunjang.
Penulis mendapatkan bahan-bahan hukum melalui perundang-undangan, yurisprudensi serta literatur-literatur terkait. Sehingga diketahui bahwa direksi tidak dikatakan lalai atau salah mengakibatkan kepailitan sepanjang direksi beritikad balk dengan acuan duty of care, duty of loyalty dan melaksanakan pengurusan sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya (intra vices) yang dapat ditemui pada corporate law system. Namun bila terbukti sebaliknya mengakibatkan perseroan pailit, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng melalui proses kepailitan di Pengadilan Niaga. Hal demikian dilakukan agar pemenuhan pembayaran piutang kreditor dapat diiaksanakan secara adil dan seimbang.

The limited liability company as a legal entity enjoys the benefits of limited responsibility. As a subject of Law, it is deemed to have the capacity to bear responsibilities upon its activities including should there rise any deficiency. Such limited responsibility is often miss used by businessmen or entrepreneurs for their own self benefits and not for the company's best interest. Pursuant to Law number I of the year of 1995 regarding The Limited Liability company, the board of directors are obliged by law to have good intentions in managing the company, thus the breach of such shall be deemed as an act of misconduct and negligence which amounts to personal reponsibility. However, the regulation of which remains unclear.
The board of directors responsibility is crucial for creditors especially when the assets of the company is not enough to compensate the creditors, event so the miss-interpretation of good intention still exist and such leads to the unfair acquital of the Board of directors for their misconduct which contributes to the loss of the company (the default of the company). Then, how to determine the faults of the board of directors which leads to the default of the company? Furthermore, how is the mechanism to held the responsibility of the board of directors in the case if the company goes default because of their fault? To answer that problem the writer has conducted researches with the normative juridical method with interviews as supporting data.
The writer obtains her law materials through the regulations, jurisprudence, and also other literatures in connection with this issue. Such is completed so to know that as long as the board of directors exercise its good intention pursuant to the principles of duty of care, duty of loyalty, and exercise its discretion according to the measurements it is given (intra vices) which can be found in the corporate law system, then it will be acquited. However, if the conduct of which can be proven otherwise that leads to the default of the company, then the board of directors can be personally held liable proportionallyby the verdict of the Commercial Court. Such is done to ensure the fair and balanced return of payment from the debtors to the creditors.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Vinny Sritanti
"Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit.
Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator.
Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi.
Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zeto Bachri
"In bankruptcy, the definition of debts has long become of among legal practitinera. Even thought the old bankruptcy Act i.e. Act No.4/1998 does not define the meaning firmly, this does not prevent judges making definition extensively about debts in every case at the Commercial Court. The same with the new Bankruptcy act, Act No.37/2004 it defines debt in an extensive manner that is an obligation declared or may be declared in amounts of Indonesian as well as foreign currencies, directly as incurred in the future or contingently, accruing as the result of an agreement or law and should be paid by Debtor and if not paid, provides the right to Creditor to get the payment from the debtor's assets. This is not anew definition because even from the time the old Bankruptcy commercial Court judges have not been strictly bound by the definition of debt outlined by law.
This Thesis discusses debts in bankruptcy and further and the responsibility of Management in relation to company debts for the purpose of analyzing the Decision of the Supreme Court No.26 PK/N/1999 dated 4 October 1999 Jo No. 43/Pailit/1999 PN.Niaga/Jkt Pst Dated 3 August 1999. With regard to Management responsibility, the Director may not be sued in Court as having caused a loss to the company as the decision does not occur as the result of his negligence in making a decision.
"
2008
T37830
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Arteria Dahlan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S23146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina Agung Untari
"Pengangkatan Hakim Pengawas dan kurator dimaksudkan sebagai pelaksana dari putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara permohonan pernyataan pailit. Namun, pengaturan mengenai tugas dan wewenangan Hakim Pengawas pasca putusan pailit tidak semudah yang dibayangkan. Permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai peranan dan sejauh mana pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dapat dipertanggungjawabkan, serta kendala yang dihadapi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Undang-undang Kepailitan (UUK) mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Hakim Pengawas dituntut memiliki kemampuan dan kecermatan serta integritas moral yang tangguh dalam memahami tugas dan kewenangannya, selain dapat membina hubungan kerjasama yang balk dengan semua pihak dalam proses kepailitan pasca putusan. Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan curator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Namun dalam pelaksanaan tugasnya Hakim pengawas tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Hendaknya pada UUK yang akan datang pengaturan mengenai Hakim Pengawas disusun dengan batasan yang jelas termasuk dengan menyesuaikannya dengan tahaptahap dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta jika perlu adanya sanksi bagi Hakim Pengawas apabila terbukti menyimpang dalam tugasnya. Hal ini penting mengingat Hakim Pengawas memiliki andil yang besar dalam penyelesaian kepailitan pasca putusan secara adil, cepat, terbuka dan efektif guna melindungi kepentingan debitur pailit, para kreditur dan pihak lain yang terkait."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Cahya Hapsari
"Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab Direksi dan kaitannya dengan pelaksanaan doktrin business judgment rule dalam kepailitan Perseroan Terbatas menurut hukum positif di Indonesia, dan melakukan identifikasi serta analisa mengenai kemungkinan penerapan tanggung jawab pribadi Direksi dalam konsep perlindungan Safe Harbor on Insolvent Trading di Australia dalam praktik kepailitan perseroan di Indonesia. Bentuk penelitian yang akan Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, dan dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan penerapan ketentuan dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, yaitu dengan menambahkan unsur pembuktian pembebanan tanggung jawab pribadi Direksi atas kepailitan Perseroan yang diatur dalam Pasal 104 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan dengan menambahkan ketentuan mengenai perlindungan terhadap beban tanggung jawab pribadi Direksi atas perbuatan Direksi tanpa persetujuan pengurus yang menimbulkan kewajiban setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 ayat (3) UUK-PKPU No. 37 Tahun 2004. Adanya kemungkinan penerapan tersebut merupakan bentuk perwujudan asas undang-undang kepailitan, bahwa undang-undang seyogyanya memberikan kesempatan restrukturisasi utang sebelum diambil putusan pernyataan pailit kepada Debitor yang masih memiliki usaha yang prospektif, dan untuk mendorong Direksi bertikad baik melaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanpa dibayangi kekhawatiran harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan.
This thesis is aimed to analyze the regulations regarding Director’s liability and the implementation of business judgment rule doctrine in Bankruptcy of Limited Liability Company according to Indonesian positive law. This research is also aimed to identify the possibility of implementing Australian Corporate Insolvency Law regarding Safe Harbor Protection Principal on Insolvent Trading in practice of Indonesia Corporate Bankruptcy. The form of research used in this study is normative judicial research with typology of descriptive research. This thesis shown there’s a possibility on protecting Director’s personal liability from insolvent trading practice in Australian Corporate Insolvency Law to be applied in the regulation of Indonesian Bankruptcy Law, by to issue an additional regulation regarding element of proof on exception of Director’s liability on Bankruptcy of Limited Liability Company in accordance with Limited Liability Company Law No. 40/2007 (“Company Law”), and to issue an additional regulation regarding protection of Director’s liability for exercise Director’s powers without approval of administrator when Limited Liability Company in a state of Suspension of Payment in accordance with Bankruptcy and Suspension of Payment Law No. 37/2004 (“Bankruptcy and Suspension of Payment Law”). The possibility of implementing Safe Harbor Protection makes it necessary to issue an adequate regulation as an application of principal of Indonesian Bankruptcy Law that Bankruptcy Law supposedly providing company’s director a chance to take a reasonable steps to restructure and face the financial difficulties while the business of the company is still prospective, before put into state of bankruptcy, with purpose to encourage directors with good faith remain exercise their fiduciary duties in their absolute best without fear of personal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>