Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158559 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Risna Ismail Suny
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dengan posisi yang sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawdl konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi.
Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beret lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi berusaha untuk menjadi penyeimbang dalam hubungan antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi berada di tengah-tengah mekanisme hubungan antar lembaga negara. Posisi tersebut terkait dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru pasca reformasi dan juga peran Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang wewenang menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara.

The Constitutional Court is one of Indonesia independent judicial power with the same level position as the Supreme Court. The Constitutional Court is an independent authority in enforcing justice in order to uphold the law. Theoretically, the Constitutional Court functions as the guardian of the constitution, as the sole interpreter of the constitution, as the protector of human rights, as the protector of the citizens' constitutional rights, and as The Agent of Control of Democracy.
These functions are applied in implementing its four authorities and one obligation of the Constitutional Court, namely to verify the legislation against the 1945 Constitution of Republic of Indonesia; to settle the disperse of political parties; to settle the dispute on the outcome of general election; and to provide a decision on the judgment of House of Representatives that the President and/or Vice President is allegedly committed a breach of law in the form of betrayal against the nation, corruption, bribery, other extreme criminal acts, or unlawful acts, and/or does not any longer meet the requirement as the President and/or Vice President.
Constitutional Court seeks to serve as a balancer of inter-institutions relationship. The position is related to the existence of new post-reform national institutions and also to the role of Constitutional Court as the authority in matter relating to the authority related dispute between the national institutions."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"If this organ is different from the legislative organ, it forms an authority above the legislator, a thing that might be politically indesireble, especially if this organ has the power to annual a statute which it considers to be inconstitusional."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sekar Innasprilla
"Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara  yang bertugas untuk menjaga konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi  yang merupakan pejabat negara dan dapat memutus perkara yang berkaitan dengan konstitusionalisme  dan memiliki dampak secara nasional menempatkan posisi Hakim Mahkamah Konstitusi pada posisi yang krusial. Pemberhentian yang dilakukan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pengaturan yang rinci, terutama prosedur pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam prosedur pemberhentian tidak dengan hormat terdapat suatu mekanisme yaitu  pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara memberikan kesempatan bagi hakim untuk membela diri dan memberikan kesempatan pada Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjaga marwah integritas yang dimiliki dengan menonaktifkan hakim yang bermasalah terlebih dahulu. Posisi yang abu-abu terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi berimbas pada kurangnya hakim yang mengadili dan akhirnya berimbas pada proses persidangan.  Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan tentang mekanisme pemberhentian sementara Hakim Mahkamah Konstitusi dan  implikasinya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Penggunaan  metode yuridis normatif untuk menjawab dampak dari pemberhentian sementara pada persidangan  guna mengetahui  penyesuaian pelaksanaan dalam praktiknya.

Judges of the Constitutional Court who are state officials and can decide cases related to constitutionalism and have a national impact place the position of Constitutional Court Judges in a crucial position. The dismissal of Constitutional Court Judges has detailed arrangements, especially the procedure for dishonourable dismissal. In the procedure for dishonourable dismissal there is a mechanism, namely temporary dismissal. Temporary dismissal provides an opportunity for judges to defend themselves and provides an opportunity for the Constitutional Court to maintain the dignity of its integrity by deactivating problematic judges first. The grey position of the Constitutional Court judges has an impact on the lack of judges who hear cases and ultimately affects the trial process.  Therefore, the author will explain the mechanism for the temporary dismissal of Constitutional Court Judges and its implications for trials at the Constitutional Court. The use of normative juridical methods to answer the impact of temporary dismissal on the trial in order to find out the implementation adjustments in practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Paulana
"Skripsi ini membahas mengenai Kedudukan Hukum Legal Standing Lembaga Negara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi yang dikaitkan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terjadi ketika suatu lembaga merasa kewenangannya diganggu, dikurangi dan/atau diambil-alih secara tidak sah oleh lembaga lainnya. Lembaga yang dapat menjadi Pemohon atau Termohon dalam beracara sidang Mahkamah Konstitusi hanya lembaga yang memperoleh kewenangan dari Undang-Undang Dasar.
Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang bagaimana penerapan hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara dan bagaimana pembatasan subjectum litis dan objectum litis sengketa kewenangan lembaga negara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sejauh ini Mahkamah Konstitusi telah menerapkan hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara dengan konsisten dan telah memberikan penegasan serta pengakuan terhadap lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Sengketa Kewenangan, Subjectum Litis, Objectum Litis, Putusan Perkara SKLN.

This thesis discusses Legal Standing of State Institution in authority disputes in various Constitutional Court decisions. Authority dispute of State Institution occurs when a State Institution or Agency perceive its Authority is being interrupted, reduced and or illegally taken over by another institution. Institutions that act as the Petitioners or the Petitionees in the Constitutional Court's justice proceedings shall be the only institutions authorized by the Constitution.
This study takes the outline of issues about how procedural law of State institutions authority dispute is applied and how subjectum litis and objectum litis is restricted in authority dispute of State institutions.
The method used in this study is juridical normative based on secondary data and presented descriptive analytic.
Results of the study shows that the Constitutional Court has consistently applied procedural law of State institutions authority dispute and has given affirmation and acknowledgment to state institutions which authority is attributed by the 1945 Constitution.Keywords Legal Standing, Authority Dispute, Subjectim Litis, Objectum Liti, Court Decision in Authority Dispute of State Institutions
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadlil Sumadi, 1952-
malang: Setara Press, 2013
342 AHM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Ainul Yaqin
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang gagasan pelembagaan constitutional question di Indonesia melalui perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menyertakan pula pendekatan perbandingan di negara-negara yang telah mengadopsi lembaga constitutional question. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa lembaga constitutional question itu dapat ditempatkan sebagai bagian dari kewenangan pengujian konstitusional yang telah dimiliki Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945. Selain itu hasil penelitian ini juga menunjukan bahwa terdapat kebutuhan atau urgensi, baik dari segi teori maupun praktek untuk melembagakan mekanisme constitutional question di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu pada bagian akhir penelitian ini dikemukakan suatu kesimpulan dan rekomendasi bahwa lembaga constitutional question ini sangat perlu dan sangat prospektif untuk segera diterapkan di Indonesia. Caranya cukup dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dengan mengatur dan memasukan mekanisme constitutional question ini ke dalam undang-undang yang dimaksud, tanpa harus mengadakan perubahan terhadap UUD 1945.

ABSTRACT
This thesis will discuss the concept of constitutional question institutionalization in Indonesia by expanding the Constitutional Court s constitutional review authority against the Constitution. The method used in this research is juridical normative, which includes a comparative approach within countries that have adopted the constitutional question institution. The research shows that the constitutional question institution can be placed as part of the Constitutional Court s constitutional review method based on Article 24C 1 1945 Constitution. Moreover, the research also shows that there is a need or urgency, in both theory and practice, to institutionalize the constitutional question mechanism in the Constitutional Court. Therefore, this research concludes that the constitutional question is inevitable, and that is recommended to be immediately adopted in Indonesia. One of the possible methods to implement the mechanism is through the Constitutional Court law revision, which includes the constitutional question mechanism, without amending the Constitution. "
2017
T47518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung, 2005
342.02 JIM t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Sifat putusan mahkamah konstitusi (MK) yang final sering dipersoalkan. Problemnya antara lain ketika para pencari keadilan meraskan adanya ketidakadilan Putusan MK. Tidak ada lain yang dapat dilakukan kecuali menerima dan melaksanakan Putusan tersebut. Kendati keadilannya dibelenggu dan dipasung oleh Putusan MK, para pencari keadilan, khususnya Pemohon tidak punya pilihan lain. Pada titik ini, persoalan pada aspek keadilan pada sifat final Putusan MK dijumpai, khususnya keadilan bagi pencari keadilan. Tulisan ini menegaskan tidak adanya persoalan pada aspek keadilan dalam sifat final Putusan MK manakala Para Pihak menyadari dan memahami sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu (1) sifat final dilekatkan pada hakikat kedudukan Konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstutusional dan kepastian hukum yang adil; (2) sifat final putusan MK merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstitusional sehingga berbeda dengan peradilan umum; dan (3) kemungkinan Putusan MK salah tetap ada mengingat hakim konstitusi adalah manusia biasa, namun tidak ada alternatif yang lebih baik menggantikan sifat final putusan MK"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Kekuasaan dalam negara harus dibatasi karena hanya dengan pembatasan, karakter kekuasaan Power tends to corrupt and absolut power corrupt absolutely dapat dikurangi. Dalam bangunan negara, hubungan lembaga-lembaga negara dalam konsep trias politika harus dalam posisi setara dan saling melakukan kontrol checks and balances. Hanya dengan prinsip kesetaraan dan saling kontrol prinsip negara hukum yang demokratis dapat ditegakan. Tulisan ini mencoba menguraikan kedudukan, fungsi dan peran MK dalam sistem Hukum dan Politik Indonesia."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sandy Yudha Pratama Hulu
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Bawaslu dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Bawaslu dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia serta menjelaskan sejauh mana hukum acara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kedudukan Bawaslu dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal serta analisis Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dari tahun 2009 hingga 2024. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Bawaslu merupakan pihak pemberi keterangan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam proses persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden masih belum sempurna. Dalam mempertimbangkan putusannya, Hakim Konstitusi juga masih bergantung pada keterangan Bawaslu. Mahkamah Konstitusi juga dalam putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengesampingkan dalil permohonan Pemohon ketika ditemukan bahwa Bawaslu telah menangani perkara tersebut, terlepas apakah proses di Bawaslu telah dilakukan secara benar atau tidak. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan di bawahnya guna memperbaiki tata cara penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu serta menyempurnakan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.

This undergraduate thesis discusses the position of General Election Supervisory Agency (Bawaslu) in the resolution of Dispute over the Results of Presidential General Elections (PHPU of the President and Vice President) in the Constitutional Court. The purpose of this research is to determine the position of Bawaslu in the PHPU of the President and Vice President in Indonesia and to explain the extent to which the procedural law of the Constitutional Court considers the position of Bawaslu in the consideration of the decision of the PHPU case of the President and Vice President in Indonesia. This research was conducted using doctrinal legal research methods and analysis of PHPU decisions of the President and Vice President from 2009 to 2024. Based on the results of this study, it was found that Bawaslu is a party providing information in the PHPU case of the President and Vice President. In addition, Bawaslu is also entitled to present witnesses or experts in the PHPU trial of the President and Vice President. However, the procedural law of the Constitutional Court in dealing with the PHPU cases of the President and Vice President is still not perfect. The Constitutional Court often relies on Bawaslu's testimony in reaching its decision. The Constitutional Court has also often rejected the petitioner's arguments when it found that Bawaslu had handled the case, regardless of whether or not Bawaslu's procedure was correct. To solve these problems, amendments to the Constitutional Court Law, the General Election Law and the laws and regulations under them are needed to improve the procedures for handling election violations in Bawaslu and to improve the procedural law for the PHPU president and vice-president by the Constitutional Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>