Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130849 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rida Fathia Sani
"Perekonomian Indonesia dijalankan dengan menggunakan sistem ekonomi campuran, dimana perekonomian digerakkan oleh 3 pelaku yaitu : usaha negara, usaha swasta dan koperasi. Ketiga pelaku tersebut mempunyai fungsi yang berbeda - beda. Dan ketiga pelaku tersebut, usaha negara atau perusahaan negara memiliki fungsi yang sangat vital bagi rakyat, yakni mengelola kekayaan alam dan bidang - bidang yang terkait dengan kepentingan orang banyak, yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejakteraan rakyat. Perusahaan Negara di Indonesia lebih dikenal dengan nama BUMN (Badan Usaha Mink Negara), yang dalam penyelenggaraan kepentingan umum dibagi lagi menjadi 3 bentuk yaitu : PERUM, PERJAN, PERSERO. Kepentingan umum disini adalah kepentingan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yang termasuk kedalam usaha strategis antara lain : Pengadaan air, listrik, telekornunikasi, pelabuhan, dst. Pengadaan dan penguasaannya menjadi monopoli negara, dimana hal tersebut dimaksudkan agar tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam skala besar, dapat dinikmati orang banyak. Permasalahan pads pengelolaan BUMN akhirnya timbul, seiring dengan ruang lingkup BUMN yang cukup luas dan membutuhkan subsidi yang besar. Kemudian ditambah pula dengan kompleksitas permasalahan dari tahun ke tahun, sehingga menyebabkan pemerintah tidak lagi dapat untuk berjalan sendiri dalam penyelenggaraan BUMN. Mulai bermunculan berbagai macam strategi untuk memecahkan persoalan pengelolaan BUMN, mulai clan Joint Venture, Kerja Soma Operasi sampai pada Privatisasi. Khusus mengenai privatisasi BUMN, dilakukan berdasarkan pada kebijakan IMF yang tertuang dalam LoI (Letter of Intent) yang mau tidak mau merupakan satu kewajiban bagi pemerintah Indonesia. Salah satu BUMN yang terkena kebijakan untuk diprivatisasi adalah PT. INDOSAT Thk (Persero).
Penjualan saham Indosat dilakukan dengan cara direct placement atau private placement yaitu mengundang para strategic partner untuk mengikuti `tender' dalam proses penjualan saham milik pemerintah (divestasi) di Indosat. Strategic Partner yang akhirnya menang dalam proses divestasi ini adalah sebuah perusahaan Singapura, yakni Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd. Dalam proses penjualan saham ini ternyata dinilai banyak terjadi pelanggaran hukum, tidak transparan dan pemerintah kurang bersikap hati - hati. Oleh karena itu, hal ini segera mengundang reaksi dari seluruh komponen bangsa, balk yang pro maupun yang kontra. Akhirnya, sebagian pihak menilai proses divestasi Indosat 'cacat hukum'. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa para eksekutor penjualan saham Indosat tidak mengacu dan tidak mempedulikan Tap MPR No. X Tahun 2001. Tap MPR tersebut menggariskan bahwa privatisasi harus..."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19862
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pelaksanaan divestasi PT Indosat tbk. ternyata masih menyimpan bara api yang belum padam. Banyak ketidakjelasan dalam proses penjualan saham pemerintah pada BUMN tersebut yang perlu dijelaskan kepada publik, namun tampaknya pemerintahan dalam hal ini Menteri BUMN menganggap sepi..."
JHB 22 : 3 (2003)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tutut Aji Susanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syofrin Syofyan
Bandung: Refika Aditama, 2004
343.04 SYO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ita Kuniasih
"PT (Persero) Indosat Tbk, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Pemerintah, didirikan untuk membangun dan mengoperasikan seluruh jaringan kabel laut dan operator sambungan internasional di Jakarta dengan kode. SLI 001 dan OO8. Seiring dengan reformasi dari dal:m rangka mengatasi krisis keuangan negara maka pemerintah membuat program yang disusun dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2000 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha dan daya saing BUMN maka dilakukan program restrukturisasi perusahaan BUMN. pada tahun 2002, PT (Persero) Indosat Tbk melakukan divestasi dalam 2 . (dua) tahap. Pada tahap I dilakukan dengan pola penempatan langsung melalui proses book building dan pada tahap II melalui proses penjualan kepada investor strategis. Proses disvestasi P.T. ( Persero ) Indosat Tbk menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat Pro dan kontra tersebut karena Indosat sebagai aset negara dan pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas pada PT. (Persero) Indosat Tbk menjual sahamnya sebesar 41, 94 kepada Singapore Technologies Telemedia (STT). Hal ini menimbulkan banyak protes dan demonstrasi dari berbagai kalangan dimasyarakat karena telah menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar kerugian yang diderita negara akibat proses divestasi tersebut maka perlu untuk mengkaji lebih lanjut Shar Purchase Agreement divestasi saham pemerintah pada PT. (Persero) ยท Indosat Tbk. Mengingat salah satu aspek penting dalam Penjualan saham tersebut adalah perjanjian dengan adanya perjanjian maka timbulah hak dan kewajiban yang mengikat kepada kedua belah pihak."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21069
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Otje Salman Soemadiningrat
Bandung: Alumni, 1993
340.115 OTJ b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Otje Salman Soemadiningrat
Bandung: Alumni, 2004
340.115 OTJ b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Tahir Azhary
Jakarta: Prenada Media Group, 2012
340 MUH b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Andriza Parman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bonar Hasudungan M.
"Sebelum tahun 80'an istilah privatisasi masih dikenal dengan sebutan de nasionalisasi. Pada pertengahan tahun 80'an, kebijakan privatisasi telah mulai diterapkan beberapa negara. Negara Inggris adalah salah satu negara yang melakukan privatisasi, khususnya ketika British Telecom sukses diprivatisasi pada tahun 19841. Namun demikian, fakta-fakta empiris juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kebijakan privatisasi telah pula diterapkan di negara Jerman pada waktu Pemerintah Jerman melakukan penjualan mayoritas kepemilikannya di Volkwagen kepada publik tahun 1961. Empat tahun sesudahnya, atau pada tahun 1965, Pemerintah Jerman juga melakukan privatisasi terhadap VEBA.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum secara normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan Iogika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk menganalisa dasar/landasan hukum Pemerintah Rapublik Indonesia untuk melakukan privatisasi (divestasi tahap 2) Indosat.
2. Untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pemegang saham yang tidak menyetujui privatisasi (divestasi) tersebut.
3. Untuk menganalisa apakah ketentuan hukum yang menjadi landasan privatisasi tersebut masih relevan untuk dilakukan dalam praktek sekarang ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21167
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>