Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
"Penelitian dilakukan dalam rangka melakukan: l.identifikasi permasalahan hukum pembuktian dalam proses penyelesaian perkara pidana terkait dengan keterangan saksi anak sebagaimana rumusan peraturan perundangan-undangan, UU Nomor 8 Tahun 1981 serta Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981; 2. Melakukan analisis atas permasalahan hukum pembuktian secara khusus yang ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia mengenai saksi anak; 3.Memberikan suatu pemikiran akademis dalam rangka revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 demi tercapainya suatu pembaruan hukum pembuktian mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pasal 171 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)menyatakan anak di bawah 15 tahun tidak berkompeten menjadi saksi, sehingga saksi yang kurang umurnya dari 15 tahun tidak boleh memberi keterangan di bawah sumpah. Penjelasan Pasal 171 tersebut menyatakan saksi anak dapat dijadikan petunjuk. Adapun petunjuk yang dimaksud bukanlah alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud pasal 188, karena sumber yang dapat dipergunakan mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alat-alat bukti yang sah yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2), yaitu alat bukti Keterangan Saksi; Surat; dan Keterangan Terdakwa. Keterangan saksi anak sendiri tidak dilakukan di bawah sumpah, sehingga saksi anak tidak dianggap sebagai alat bukti keterangan saksi. Secara maksimal keterangan anak hanya dapat menambah keyakinan hakim, jika ditunjang oleh alat bukti yang sah lainnya. Di sisi lain, karakteristik tindak pidana yang menyangkut anak sendiri, sangat komplek. Salah satu permasalahan, pelaku pidana terhadap anak kebanyakan adalah orang dekat, atau bahkan keluarga atau lingkungan keluarga/ teman korban, sehingga tindak pidana terhadap anak jarang memiliki saksi lain yang berkompeten untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung. Dengan kata lain tidak ada alat bukti saksi yang melihat, mengalami dan mendengar langsung peristiwa pidana, sehingga saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri. Akibatnya, putusan peradilan mengenai tindak pidana tersebut sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan anak sebagai saksi utama untuk memberikan keterangan yang selengkap dan seakurat mungkin mengenai tindak pidana tersebut. Praktek pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan anak, memperlihatkan kenyataan adanya keadaan saksi anak yang kurang kompeten dan distabil, karena traumatis akan pemeriksaan yang penuh tekanan serta intimidatif, sehingga akhirnya mengakibatkan saksi anak mengundurkan diri ketika pemeriksaan sampai di tahap persidangan. Dari identifikasi di atas jelas bahwa perlu diciptakan suatu prosedur penanganan perkara yang memberikan perhatian yang lebih difokuskan pada perlindungan saksi korban terutama saksi anak, demi meningkatkan kompetensi serta kekuatan pembuktian saksi anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sinta Dewi HTP
"Perkembangan teknologi modern membawa perubahan dalam dunia hukum, salah satu diantaranya yakni penggunaan audio visual (teleconference) dalam memberikan keterangan (kesaksian) di depan persidangan perkara pidana. Di satu sisi, penggunaan fasilitas ini merupakan terobosan positif dalam peradilan pidana di Indonesia, namun di sisi lain menimbulkan banyak kontroversi karena penyelenggaraan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi kenyataannya sarana tersebut dipakai untuk memeriksa saksi dalam persidangan perkara pidana diantaranya dalam perkara tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor-Timur, dan perkara tindak pidana terorisme. Berangkat dari hal tersebut, penulis berusaha mengkaji mengenai pemanfaatan audio visual (teleconference) di persidangan dalam perkara pidana sebagai alat bukti keterangan saksi.
Dari data yang penulis peroleh, dalam praktek persidangan diijinkannya penggunaan audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan saksi karena untuk menguji kebenaran dari keterangan saksi itu sendiri. Selain itu, dengan telah terbentuknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan pilihan bagi saksi dalam memberikan kesaksiannya yang tidak harus hadir ke pengadilan tetapi dapat melalui sarana elektronik (Pasal 9). Pemeriksaan saksi melalui audio visual (teleconference) pada prinsipnya merupakan komunikasi langsung secara interaktif dimana para pihak satu sama lain dapat berdialog (tanya/jawab) walaupun masing-masing berada di tempat yang berbeda dan dapat bertatap muka meskipun melalui monitor/layar, dengan demikian keterangan saksi yang disampaikan melalui teknologi audio visual (teleconference) di depan persidangan pada dasarnya adalah sama dengan keterangan saksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selain itu penggunaan audio visual (teleconference) juga telah memenuhi asas-asas umum yang berlaku pada hukum acara pidana.
Dengan demikian keterangan saksi melalui audio visual (teleconference) dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagai alat bukti keterangan saksi, sepanjang saksi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, harus mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu (Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP); dinyatakan secara lisan melalui alat komunikasi audio visual (teleconference) di muka sidang pengadilan (merupakan perluasan dari Pasal 185 ayat (1) KUHAP); Isi keterangan harus mengenai hal yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri, serta menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP) dan Keterangan saksi tersebut saling bersesuaian satu sama lain (Pasal 185 ayat (6) KUHAP). Penggunaan teknologi audio visual (teleconference) dalam pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan memang masih menimbulkan beberapa kendala selain kendala teknis juga kendala karena belum ada kesamaan pandangan dalam menyikapi penggunaan audio visual (teleconference) ini, untuk itu pemerintah segera merevisi KUHAP terutama yang berkaitan dengan hukum pembuktian.

The development of modern technology to bring a change in the legal world, one of them the use of audio visual/teleconference to give testimony in the trial of criminal cases. On the one hand, the use of this facility is a positive breakthrough in criminal justice in Indonesia, but on the other hand caused much controversy due to the implementation of audio visual/teleconference in the examination of witnesses is not regulated in Criminal Procedure Code (KUHAP), but the fact means may be used to examine witnesses in the trial of criminal cases including cases of corruption, gross human rights violations after the popular consultation in Timor-Timur, and terrorism. Departing from this, the authors tried to examine the use of audio visual/teleconference in proceedings in criminal cases as evidence the testimony of witnesses.
From the data the authors obtained, in a trial practice in allowing the use of audio visual/teleconference in the examination of witnesses as to test the truth of the witness testimony itself. In addition, the formation has Law of Indonesia Number 13 Year 2006 on Witnesses and Victims Protection that provides an option for witnesses to provide testimony that does not have to present to the court but can be by electronic means (Article 9). Examination of witnesses through the audio visual/teleconference in principle is a direct interactive communication where the parties can engage in dialogue with one another (question / answer), although each are in different places and can even come face to face through the monitor/screen, with the statement witnesses are delivered via audio visual technologies (teleconference) before the trial is essentially the same as set forth in the statements of witnesses that the provisions of Article 184 paragraph (1) Criminal Procedure Code (KUHAP).
In addition, the use of audio visual/teleconference also meets the general principles that apply to criminal procedure. Thus, the statements of witnesses through the audio visual/teleconference can be used as valid evidence as evidence the witnesses testimony, all witnesses are to meet the requirements as a witness, took the oath or affirmation must be first (Article 160 paragraph (3) jo. Article 185 paragraph (7) Criminal Procedur Code/KUHAP); expressed verbally through audio visual means of communication (teleconference) before the trial court (an extension of Article 185 paragraph (1) Criminal Procedure Code/KUHAP); content information must be on the witness see, hear, and experience, and state the reason of his knowledge of it (Article 1 number 27 Criminal Procedur Code/KUHAP) and the witness are compatible with each other (Article 185 paragraph (6) Procedur Code/KUHAP). The use of audio visual technologies (teleconference) in the examination of criminal cases in court is still causing some problems in addition to the technical constraints because there is no obstacle too common view in addressing the use of audio visual/teleconference, for the government to revise the Procedur Code/KUHAP, especially relating to the law proof.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30089
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rieya Aprianti
"ABSTRAK
Dalam perkara perdata seringkali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan
di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang pemeriksaan
setempat (descente) oleh hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran
yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan
oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar
belakang tersebut, ada dua pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis, yaitu
(1) bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai salah satu
pendukung alat bukti dalam perkara perdata; (2) Bagaimana pertimbangan hakim
dalam menilai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat tersebut? Adapun
metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis-normatif
yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan dengan menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dari penelitian yang dilakukan,
hasil pemeriksaan setempat pada hakekatnya merupakan fakta persidangan yang
dapat digunakan sebagai keterangan bagi hakim. Dengan demikian, pemeriksaan
setempat memiliki kekuatan pembuktian bebas yaitu tergantung pada hakim
dalam menilai kekuatan pembuktiannya

ABSTRACT
In civil cases there is often a subject of dispute that can?t be presented in a court of
law, therefore it is necessary for a local investigation (descente) by a judge
because of his position to get a clearee picture and detail information on the
subject of dispute that can be taken into consideration by judges when verdict.
Based on this background, there are two principal issues raised by the author; (1)
How the strenght of local investigation as one of the supporting evidence in civil
procedure, (2) How does the judge considered in assessing the strenght of the
evidence the local investigation? The research methods used by the authors is a
juridical-normative method that uses secondary data or library research using
primary legal materials, secondary, and tertiary. From research conducted, the
results of the local court is essentially a fact that can be used as evidence for the
judge. Thus, the local investigation has the power that is free of evidence depends
on the judge in assessing the strength of evidence."
Universitas Indonesia, 2012
S42539
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S21907
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>