Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53099 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Leodi Chandra Hidayat
"ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Kepailitan Pasal 55 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa setiap kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa hak eksekusi kreditor tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi dan perbandingan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah apakah penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan yang dianut oleh Undang-Undang Kepailitan telah sejalan dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan, bagaimanakah upaya perlawanan atas penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan dalam pelaksanaannya, bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia dan menurut Bankruptcy Code Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian asas umum yang berlaku dalam hukum kepailitan belum berjalan selaras dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Ketentuan mengenai upaya perlawanan yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan belum digunakan. Didapatkan lima perbedaan pengaturan mengenai ketentuan penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan {stay) dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia dengan Bankruptcy Code Amerika Serikat."
Lengkap +
2007
T19315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ujang Inan Iswara
"Ketentuan perpajakan menempatkan negara sebagai pemegang hak mendahulu atas tagihan pajak.Hak mendahulu ini memberi kesempatan kepada Negara untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Penanggung Pajak di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.
Pengaturan tentang hak mendahulu berkaitan dengan utang pajak dalam kenyataannya tidak diterapkan secara benar. Direktorat Jenderal Pajak justru mengalami kerugian akibat adanya permohonan pailit. Salah satu kemungkinan rekayasa adalah dengan teknik homologatie sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan. Berdasarkan teknik tersebut kemudian wajib pajak mengajukan masalahnya ke Pengadilan Niaga.
Kedudukan Direktorat Jenderal Pajak sangat kuat sebagai pemegang utang pajak termasuk dalam hal kepailitan. Keputusan pengadilan niaga yang mengabaikan kedudukan pemerintah atau negara terhadap utang pajak tidak menghalangi pemerintah atau negara untuk tetap melakukan pemungutan. Apalagi mengingat bahwa jika putusan pengadilan dijatuhkan oleh pengadilan umum bukanlah penyelesaian masalah perpajakan yang semestinya karena berdasarkan peraturan perundang - undangan telah diatur kompetensi absolut dari Peradilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19796
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernandez
"Utang pajak memiliki keistimewaan yang membedakannya dengan utang niaga. Dimana utang pajak memiliki Hak Istimewa yang pemenuhannya didahulukan di atas pemenuhan pembayaran utang lainnya. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai kedudukan utang pajak dalam perkara kepailitan dan bagaimana seharusnya penyelesaian utang pajak atas perusahaan yang pailit. Pokok permasalahan tersebut akan dianalisa dengan menggunakan peraturan di bidang perpajakan dan peraturan di bidang kepailitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan utang pajak yang memiliki hak mendahulu pada pelunasan utang pajak atas perusahaan yang pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini juga menjelaskan pengaturan utang pajak atas kepailitan yang diterapkan di Jepang dan Singapura. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepailitan, utang pajak harus didahulukan karena memiliki hak mendahulu dan penyelesaiannya tunduk dengan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Tax debt has specialties that make it different with commercial debt. Tax debt contains privilege to be fulfilled first than other debts. The main issues that would be discussed in this writing are about the position of tax debt in insolvency case and how it supposed to be settlement by the law. The issues would be analyzed with tax regulations and bankruptcy regulations. The purpose of this research is to know about tax debt position that has privilege in winding up process. Research method that is being used is juridical normative method, which means the research is based on regulation and library research that used secondary data. This research also explain the position of tax claims in Japan and Singapore. Based on the research of civil law, tax regulations, and bankruptcy regulations, tax debt must be fulfilled first because his privilege and winding up procedures based on process in tax regulation."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1197
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmin Ghaisani Sya'bina
"Perikatan sebagai seorang personal guarantee atau penanggung utang (borgtocht) meletakkan diri pada kedudukan yang cukup berisiko. Pada dasarnya, seseorang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam kapasitasnya sebagai personal guarantee. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, seorang personal guarantee berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas utang seorang debitur yang tidak membayar utang-utangnya. Namun, dalam melaksanakan perikatannya, seorang personal guarantee diberikan hak istimewa oleh Pasal 1831 KUHPerdata berupa hak untuk menuntut penyitaan dan penjualan harta kekayaan debitur utama terlebih dahulu sebelum harta kekayaannya dieksekusi. Tanggung jawab yang diberikan oleh undang-undang tersebut tidak menutup kemungkinan bagi personal guarantee untuk dimintai pertanggungjawaban di muka Pengadilan. Bahkan, Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur mengenai pelepasan hak istimewa personal guarantee mengindikasikan adanya kemungkinan personal guarantee dijatuhkan pailit atas utang debitur utama, baik bersamaan maupun tanpa dipailitkannya debitur utama. Sayangnya, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan personal guarantee dalam ruang lingkup kepailitan. Oleh karena itu, pada praktiknya masih ditemukan perbedaan penafsiran pertanggungjawaban personal guarantee dalam kepailitan. Tulisan ini menganalisis bagaimana pertanggungjawaban jaminan perorangan (personal guarantee) dalam kepailitan dengan dikaitkan pada Putusan Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst.. Selain itu, tulisan ini juga memaparkan perbandingan dengan yurisprudensi yang bertolak belakang dengan putusan tersebut, yaitu Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pdt/1995. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan didukung oleh data sekunder.

Agreement as a personal guarantee (borgtocht) places oneself in a quite risky position. Essentially, an individual bears a significant amount of liability in their capacity as a personal guarantee. As regulated in Article 1820 of the Civil Code, a personal guarantee is obligated to pay off the debts of a debtor who fails to pay their debts. However, in carrying out the agreement, a personal guarantee is given a privilege based on Article 1831 of the Civil Code in the form of the right to demand seizure and sale of the principal’s assets first before executing the personal guarantee’s assets. The liability that is given by the law does not preclude the possibility for personal guarantees to be held accountable before the Court. In fact, Article 1832 paragraph (1) of the Civil Code which regulates the relinquishment of personal guarantee’s privilege indicated the possibility of personal guarantee being declared bankrupt for the principal’s debt, either with or without the principal being declared bankrupt as well. Unfortunately, statutory regulations do not explicitly regulate the legal standing of personal guarantee within the scope of bankruptcy. Therefore, in practice, there are still different interpretations of personal guarantee’s liability in bankruptcy. This article analyzes personal guarantee’s  liability in bankruptcy by reviewing Decision No. 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst.. Apart from that, this article also presents a comparison to a jurisprudence that is contrary to the decision, namely Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 922 K/Pdt/1995. This article is written using a normative juridical research method and supported by secondary data."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriani Nurdin
"Para ahli sepakat bahwa bahan untuk penulisan Actio Pauliana ini sangal jarang. Konsep Actio Pauliana sudah lama dikenal, baik yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (Faillissements-Verordening, St). 1905-217 jo Stb. 1906 No. 348).
Dalam tulisan ini Penulis akan lebih memfokuskan uraian Actio Pauliana dalam hubungannya dengan Perkara Kepailitan, sehingga nantinya tulisan ini dapat diharapkan memberi surnbangan kepada para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam memutus dan menangani Actio Pauliana ini.
1. Apakah yang dimaksud dengan Actio Pauliana itu ?
2. Kapan suatu perbuatan debitur dapat dianggap sebagai perbuatan curang atau beritikad tidak baik, sehingga merugikan para kreditur dan oleh karenanya dapat diajukan permohonan Actio Pauliana ?
3. Langkah-langkah apakah yang harus ditempuh oleh Kurator ketika mengetahui adanya perbuatan/tindakan debitur yang merugikan kreditur ?
4. Yurisdiksi peradilan manakah yang memeriksa dan memutus permohonan Actio Pauliana?
5. Apakah proses pemeriksaan permohonan Actio Pauliana tunduk pada jangka waktu pemeriksaan 30 (tiga puluh) hari seperti dalam proses pemeriksaan permohonan pailit?
6. Apakah ada kewajiban untuk diwakili oleh Penasihat Hukum seperti disyaratkan dalam Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1998 mengenai permohonan pernyataan pailit? Apakah hambatan/kesulitan dalam proses Actio Pauliana ?"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18676
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nidi Marchilia
"ABSTRAK
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengembangkan usahanya sering
mengikat perjanjian kredit dengan bank. BUMD memberikan jaminan bisa berupa
sewa guna bangunan atau hak pakai tanah negara apabila sudah diperjanjikan
terdahulu oleh kedua belah pihak. BUMD bisa dipailitkan karena telah memenuhi
Pasal 2 UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
Piutang. Dalam hal ini, BUMD dilelang bukan di Pantia Urusan Piutang Negara
melainkan kepailitan diserahkan kepada hukum acara perdata karena BUMD
merupakan badan hukum privat yang pengaturan menggunakan Undang-Undang
Perseroan Terbatas. Dalam hal ini yang menjadi kendala pada saat pembagian
hasil penjualan aset debitor terutama hak kreditor separatis ketika kurator telah
memasukan klasul beban gaji pegawai 2008-2009 dan sewa hak pakai atas tanah
perusahaan daerah Bali kedalam boedel pailit. Seharusnya, kurator hanya
memasukan beban sewa kedalam boedel pailit bukan dengan menambah beban
gaji pegawai perusahaan daerah Bali kedalam boedel pailit. Ketetapan Mahkamah
Agung No.123/Kasasi/PDT.Sus/2010 harus batal demi hukum karena dalil yang
diajukan Pengadilan Niaga Surabaya sudah batal demi hukum. Terakhir,
Ketetapan Mahkamah Agung No.150/Peninjauan Kembali/PDT.SUS/2011 yang
diajukan oleh kreditor konkuren dengan bukti baru bahwa pembagian sisa hasil
lelang tidak dibagikan berdasarkan prinsip secara prorata. Dengan demikian,
kreditur separatis tidak mendapatkan perlindungan yang wajar sesuai Pasal 60
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Peristiwa hukum tersebut melahirkan penelitian
yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian tersebut
ditopang dengan pengumpulan data yang diperoleh dari kepustakaan yang
dituangkan kedalam deskritif analisis. Menurut hasil penelitian ternyata
penyelesaian masalah kreditor separatis bisa ditangguhkan dengan cara title
eksekutorial yang berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan dan penyelesaian masalah kredit perbankan bisa
melalui pengambil alihan agunan sesuai Pasal 12 A Undang-Undang No.10 Tahun
1998 Tentang Perbankan. Setelah ada keseimbangan antara peraturan hak
tanggungan dengan peraturan perbankan kemungkinan bisa memprioritaskan
kedudukan kreditor separatis sesuai Pasal 55 Undang-Undang No.37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

ABSTRACT
If a Local Government Owned Enterprise (LGOE) willing to expand its business,
they must bind credit agreement with the bank. The LGOE can guarantee rent
buildings or land use rights if the state had earlier agreed by both parties. LGOE
can be bankrupted if it meet article 2 of the law No.37 in 2004 years on
bankruptcy and suspension of payment accounts. In this regard, enterprises are
auctioned instead trustee, state receivables affairs bankruptcy but handed over to
civil procedural law as a legal entity of private enterprises. That using the
company’s Act Limited debt owned enterprises was the non-government
accounts. In the case, the constrained goes on the distribution of assets from the
sale of public enterprises where separatist creditor’s did not get benefit from off
property debitor. Therefore could to include from mistake of the curator while
calculated of obligation debitor. Properly devide not salary of employee from
assets debitor for separatist creditor’s. As what is true in decision Supreme Court
No.123/Apple/Privat /2010, curator had counted clausul of salary employee in
2008 - 2009 Bali of Local Goverment Enterprises to listing bankruption. The
Underlying principle of the curator because of Abadi Persada Nusantara company
was done of rent agreement about soil of right utility to Bali of Local
Government. Consequently, what happens next are burdens of rent and salary of
employee Bali of Local Goverment. This decision could been invalid law because
this case was canceled of comersial law court in Surabaya. Last of creditors with
novum as sharing production did not agree principle secured prorata. As a result
is separtist creditor’s do not get protection whom real matching on arcticle 60 of
Act No. 37 of 2004 in Bankrupt and Suspension Payment Account. Law events
mentioned above spawned research using normative judicial approach. The
reasearch was supported by collection of data obtained from the literature which is
poured into a descriptive analysis. According to results of research it turns out the
problem solving separatist creditor’s possibly suspended by way of the title
executor based on article 20 of Act No.4 of 1996 in dependents right and the
settlement of bank could take out the guarantee with it self on article 12 A Act
No.10 of 1998 in Bank. When there is balance between guarantee regulation and
banking regulation could prioritize separatis creditor’s position matching on
Article 55 of Act No. 37 of 2004 in Bankrupt and Suspension Payment Acccount."
Lengkap +
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35601
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Setiawati Widjaja
"Bentuk usaha yang paling banyak dan paling umum diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas termasuk dalam salah satu subjek di dalam hukum. Suatu Perseroan Terbatas dapat dipailitkan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Undang-undang kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menggantikan undang-undang kepailitan yang lama, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Tanggung jawah direksi dari sebuah perseroan terbatas pada dasarnya adalah terbatas dalam hal kepailitan. Namun tasnggung ;swab tersebut menjadi tidak terbatas apabila direksi telah lalai dalam relaksanakan tugasnya sehingga terjadi kepailitan. Dalam hal ini, direksi bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya apabila harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang perseroan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ziggy Zeirckaellaeisezabrizkie
"ABSTRAK
PT Kepsonic Indonesia dinyatakan pailit pada tanggal 23 Juli 2013, badan usaha tersebut memiliki kewajiban pajak yang belum dilunasi terhadap Direktorat Jenderal Pajak dan kewajiban pabean terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai ketentuan mengenai kedudukan piutang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibanding piutang Direktorat Jenderal Pajak dalam proses kepailitan dalam peraturan-peraturan perundang-undangan terkait, serta mengenai kesesuaian dasar pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 98/K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 652/K/Pdt.Sus-Pailit/2014 dikaitkan dengan ketentuan hak mendahulu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Pasal 39 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pokok permasalahan tersebut akan dianalisa dengan mengunakan doktrin dan peraturan di bidang kepailitan, perpajakan, dan kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan tagihan Direktorat Jenderal Pajak dan tagihan Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah sama, yaitu selaku kreditor preferen, dan keduanya memiliki hak istimewa hak mendahulu.Kata Kunci : Utang Pajak, Bea Masuk, Pajak Impor, Kepailitan

ABSTRACT
AbstractPT Kepsonic Indonesia was declared bankrupt on July 23, 2013, the business entity has unpaid tax liability to the Directorate General of Taxation and customs duty to the Directorate General of Customs and Excise. The main subject assessed in this paper is regarding the standing of the Directorate General of Taxation rsquo s tax debt and the Directorate General of Customs and Excise rsquo s customs and tax debt in a bankruptcy proceeding as stated in the related legal framework, and also regarding the coherence of the legal consideration in Supreme Court Decision Number 98 K Pdt.Sus Bankrupt 2015 jo. Supreme Court Decision Number 652 K Pdt.Sus Bankrupt 2014 is attributed to the provisions of the preference right of the Directorate General of Customs and Excise in Article 39 paragraph 3 of Law Number 10 of 1995 jo. Law No. 17 of 2006 on Customs and other related rules and regulations. The main subject will be analyzed using doctrine and regulations in the areas of bankruptcy, taxation, and customs. The research method used is normative juridical, which research is conducted by referring to the regulations and literatures using secondary data. From this research, it can be concluded that the standing of the tax and custom debts of the Directorate General of Taxes and the Directorate General of Customs are the same, that is, as the preferred creditors, and both government institutions have the privilege of preference right.Keywords Tax Debts, Import Duties, Import Taxes, Bankruptcy"
Lengkap +
2017
T47841
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asra
"Dimulai dengan terjadinya krisis ekonomi akibat turunnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (US $) secara tajam dan mendadak pada tahun 1998. Akibat dari krisis ini diperkirakan banyak perusahaan (Debitor) dalam keadaan pailit (Insolvency) atau tidak mampu membayar utang-utangnya (insolven). Untuk keperluan ini, hukum kepailitan (bunkrupcy law) sebagai sarana penagihan utang yang merupakan pelaksanaan pasal 1131 dan 1132 KUH. Perdata. Undang-undang Kepailitan yang diatur dalam Faillisements Verordenings stbl. 1905 No. 217 jo. 1906 No. 348 perlu difungsikan dan dirubah, maka lahirlah PERPU Nomor 1 Tahun 1998 tertanggal 22 April 1998, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998.
Sebagai sarana penagihan utang, hukum kepailitan harus dibedakan penggunaanya dengan gugatan perdata biasa, untuk membedakannya, maka secara umum dianut adanya keadaan Insolven (unable to pay) sebagai persyaratan atau merupakan indikasi adanya kepailitan. Tetapi PERPU No. 1 Tabun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tidak mengandung persyaratan ini dan telah melahirkan putusan putusan yang mengundang perdebatan (debatable). Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 6 (3) PERPU No. 1 Tahun 1998 jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 ini mengatur persyaratan pernyataan pailit, tetapi keadaan insolven tidak merupakan persyaratan. Dengan demikian, Dengan mudahnya Debitor dapat dinyatakan pailit dengan hanya memenuhi syarat-syarat: Adanya dua Kreditor, utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana.
Menurut beberapa pakar hukum kepailitan, persyaratan yang termuat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang kepailitan ini mempunyai kelebihan dan kecanggihan dibandingkan dengan hukum kepailitan negara lain yang mengharuskan adanya persyaratan insolven (unable to pay) dimana undang-undang ini diharapkan untuk menjangkau para Debitor yang tidak mau membayar utang (unwilling to pay), atau alias Debitor nakal walaupun Debitor tersebut masih solven (able to pay debts). Tetapi kenyataan tidak demikian. Salah satu contoh yang aktual adalah putusan perkara kepaitan PT. Manulife Indonesia, putusan ini dikritik oleh Pemerintah Canada.
Kritikan atau kecaman ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua pihak dapat memahami adanya perbedaan pengertian pailit dalam perspektif negara lain dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dimana di negara lain pailit berarti tidak mampu membayar (insolven), sedangkan pailit dalam pengertian Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 berarti tidak membayar utang, bila utang itu dibayar kepailitan itu tidak ada. Disamping itu, upaya hukum pengajuan permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) dapat digunakan untuk melawan permohonan pernyataan pailit yang diajukan Kreditor terhadap Debitor di pengadilan niaga. Dan kepada hakim diharapkan dapat menerapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1988 secara arif dan bijaksana."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18950
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>