Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170197 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ester Yuliani Iskak
"Perkembangan perbankan (seperti e-banking dan Rahasia Bank) memudahkan terjadi money laundering karena bank banvak menawarkan instrumen perbankan dimana pelaku kejahatan pencucian uang (money laundering) memungkinkan untuk dilakukan perpindah.tr dana dengan cepat dari sate bank ke bank lainnya bahkan melampaui haws vurisdiksi negara. Instrument perbankan memudahkan penempatan uang/liana yang herasal dari kejahatan diubah menjadi uang harta yang legal.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah a) mengapa kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah perlu ditcrapkan pada kegiatan perbankan., b) bagaimana upaya penerapat: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umu dan jika diperhadapkan dengan. rahasia bank, dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Metode penelitian yang digutiakatt adalah penelitian yuridis kuantitaf dan spesirikasi penelitian bersifat des]criptif analitis dengan men2kaji bahan-hahan kepustakaan. dan penelitian lapangan yaitu dengan r+tenganalisa Kebijakan dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasaban.
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang 1-umpleks yakni mcron2rong perbankan, merugikan rnasyarakat, dan negara yang berdampak mcnghambat pembangunan nasional. Adapun perannkat hukum yang diterapkan berupa Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah secara materi sudah cukup memadai_ naniun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efeklif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri belum optimal melaksanakan Prinsip Mcngenai Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum adalah dengan Cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini melakukan pemhuatan sistem teknologil software guns memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ad memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kendaa pejabat dan staf bank. Kerahasiaan bank sebagai asas yang bersifat terbuka memungkitikan pemantauan transaksi dan rekening nasabah diberlakukan dengan mengadakan prosedur penyimpangan atasnya. Menurut Undang-undang Perhankan bank metnberikan data nasabah atas penninlaan pihakpihak tertentu sedangkan PBl tentang Prinsip Meagan Nasabah dan UU TPPU mengecualikannya dengan inisialif dari pihak Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu rnasyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri. belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat.
Untuk efektifnya mencegahan mernberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasaina dari pemerintah, bank dan masyarakat.

The developments of the banking sector (such as e-banking and Bank Secrecy) make it easy for money Laundering to be committed, as many banks offer banking instruments by which perpetrators of money laundering can transfer quickly funds from a bank to another even beyond the jurisdiction of a country. The banking instruments make it easy for such perpetrators to place money/assets gained from a crime to be converted into legal cash/asset.
The main issues in this study are a) why the policy. on the "Know Your Customer Principle" needs to be applied to banking activities, b) how have the efforts at the application of the "Know Your Customer Principle" been made by commercial banks and if it is confronted with bank secrecy, and c) what are the constraints faced in the application of the "Know Your Customer Principle".
The Methods of study used are juridical, normative study and the specifications of the study are analytical and descriptive by referring to bibliographic materials, and field studies, by analyzing the Policy on and Procedure for the Know Your Customer Principle."
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia on the "Know Your Customer" Principle have materially been reasonable, but, in practice, mainly in terms of the banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principle due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by commercial banks are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle; to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers' profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the bank officials and staffs. Bank secrecy as an open principle enables the monitoring of transactions and accounts to be put into effect by applying the procedure for deviation there from. Under the Banking Law, a bank gives a customer's data at the request of particular parties while the PBI on the "Know Your Customers Principle and the TPPU Law exempts it on the initiative of the banks. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customers" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a Less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle.
For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the banking sector, and the general public."
2007
T19514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafi Zakiyyah
"Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mendukung Rezim APU PPT tersebut, maka diwajibkan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan efisien dan efektif agar dapat mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam tindak pidana pencucian uang. Bank sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan yang mempunyai peranan penting sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakayat berkewajiban untuk membuat kebijakan yang mengatur mengenai customer due diligence. Hal ini adalah demi menghindari bank dari risiko-risiko yang ada yaitu, risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko terkonsentrasinya transaksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisa penerapan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Bank DBS Indonesia telah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan membuat kebijakan yang komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tiga hal penting dalam customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dilakukan mulai dari identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, serta pemantauan transaksi apakah sesuai dengan profil nasabah atau tidak. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan masukan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan dalam hal penerapan kebijakan prinsip mengenal nasabah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan upaya pencegahan pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

The Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Regime (APU PPT) in Indonesia is a series of arrangements and processes for implementing efforts to prevent and eradicate money laundering and terrorism financing. To support the AML-CFT Regime, it is mandatory for all Financial Service Providers to apply the know your customer principles or customer due diligence efficiently and effectively in order to keep abreast of increasingly complex developments in money laundering crimes. Banks as one of the Financial Service Providers that have an important role as collectors and distributors of public funds are obliged to make policies that regulate customer due diligence. This is to prevent the bank from existing risks, namely reputation risk, operational risk, legal risk, and the risk of concentrated transactions. With juridical normative legal research method, this thesis will analyze the implementation of the know your customer principles or customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia in preventing money laundering in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. From the results of this thesis, it can be concluded that PT Bank DBS Indonesia has implemented the know your customer principles or customer due diligence by developing a comprehensive policy to support efforts to prevent money laundering in Indonesia. Three important things in customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia are carried out starting from identifying potential customers, verifying prospective customers, and monitoring transactions whether they match the customer's profile or not. It is hoped that this thesis can provide input for all financial service providers in implementing customer due diligence and can increase public awareness to implement efforts to prevent money laundering in accordance with the laws and regulations that apply in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widhiastuti Kusumandari
"Know Your Customer Principles is a certainty that should be done by a bank in Indonesia as means to prevent and eradicate money laundering criminal act, which are now days become International attention that is joined in Financial Task Force on Money Laundering (FATF), where this institutions still put Indonesia into a country that has not applied money laundering resistant. Besides, considering that banking still dominate financial development tin Indonesia therefore money laundering criminal act should be prevented.
The aim of this thesis research is to know how the apply of Know Your Customer (KYC) principles to prevent money laundering criminal act in bank.
This thesis has been completed by using normative taw research. The secondary data is collected cy conducting library research in form of primary document and data study as the data instruments which collected by using field research in form of interviews to several branches, customer and the person who has authority in the implementation of Know Your Customer (KYC) principles.
Based on the collected data and analysis that has been done by using qualitative descriptive method, it can be concluded that the bank has made a policy and procedure of applying of Know Your Customer (KYC) principles as written by Law Number 1512402 On Money Laundering Criminal Act. However, the apply of Know Your Customer (KYC) principles has not been done perfectly as a unity which covers the procedure of knowing customer, the procedure of identification and verification customer, the procedure of evaluating and reporting which caution chances for people to do money laundering criminal. In the same word, we can say that the apply of Know Your Customer (KYC) principles has not been perfectly prevent and minimize money laundering crime.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19835
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Kristabella Subandi
"ABSTRAK
Bank merupakan penyedia jasa keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary karena kegiatan usaha bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat yang kekurangan atau memerlukan dana (lacks of funds). Sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Penerapan prinsip kehati-hatian akan sangat menentukan tingkat kesehatan dari bank tersebut mengingat dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan. Money laundering adalah tindak pidana yang didefinisikan sebagai proses menyamarkan uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dengan dimasukkan ke dalam sebuah sistem keuangan untuk dicuci sehingga seolah-olah menjadi uang atau harta kekayaan yang sah. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk
mengetahui peranan bank sebagai penyedia jasa keuangan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering di Indonesia. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa bank sebagai penyedia jasa keuangan harus melakukan beberapa upaya guna mencegah dan memberantas praktek money laundering, yaitu dengan menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) pada operasional perbankan serta melakukan pelaporan transaksi keuangan. Guna mengetahui efektifitas dari penerapan Customer Due Dilligence (CDD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering, Pemerintah memberikan kewenangan pelaporan dan pengawasan perbankan kepada Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kewenangan terkait fungsi Regulasi dan Pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

ABSTRAK
Bank is a financial services provider which serves as a financial intermediary because the business of banks is mustering funds from people who have surplus of funds and distribute it again to the people who lacks or need of funds. Thus in conducting its business activities, banks should consider the prudential banking principle. The application of prudential banking principle will determine the bank soundness, considering the primary basis of banking activity is trust. Money laundering is a criminal offense which is defined as the process of disguising money or assets which constitute proceeds of crime to put into the financial system to laundered, so that seems to be legitimate money. The purpose of this research is to investigate the role of banks as providers of financial services regarding prevention efforts and eradication of money laundering practices in Indonesia. The study authors concluded that banks as a financial service provider should do some efforts to prevent and combat money laundering practices by implementing Customer Due Diligence (CDD) on banking operations and reporting financial transaction. In order to know the implementation Customer Due Diligence (CDD) effectiveness as a prevention and eradication of money laundering practices, Goverment gives the authority to PPATK related reporting and banking supervision function to PPATK, and Regulation and Supervision function to OJK, that previously conducted by Bank Indonesia (BI)"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hansen, Louis Simon
"Prinsip mengenal nasabah (know your customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka Bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh Bank Ganesha adalah dengan cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini, melakukan pembuatan sistem teknologi/software guna memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ada, memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada pejabat dan staf Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank dan masyarakat.

Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the Banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Dilligence (CDD) and Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer?s profile, Banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia have materially been reasonable, but, ini practice, mainly in terms of the Banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the Banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principles due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by Bank Ganesha are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle, to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the Bank officials and staffs. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customer" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle". For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the Banking sector, and the general public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29453
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Windia Sari
"Penelitian ini menelaah prinsip mengenal nasabah dalam praktek perbankan dihubungkan dengan pencucian uang yang diatur oleh undang-undang No. 15 Tabun 2002 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai upaya antisipasi atau mengetahui lebih dini tentang permasalahan pencucian uang yang dalam prakteknya para pelaku sering menggunakan perbankan sebagai sarananya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan, dan penelitian lapangan yaitu dengan menganalisa Kebijakanm dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasabah. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membandingkan ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Indonesia dengan ketentuan yang mengatur tindak pencucian uang di negara-negara Iainnya pada saat ini.
Hasil Penelitian menunjukkan Praktek Pencucian Uang mempunyai akibat yang Kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun Perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara materi telah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif, karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah, kendala Iainnya muncul dan masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan belum adanya sarana penunjang berupa aplikasi yang dapat menunjang pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Berkaitan dengan Penegakan hukum penanganan Kejahatan Pencucian Uang berbeda dengan Tindak Pidana Konvensional, karena pembuktian tindak pidana pencucian uang bersifat ganda artinya perlu adanya bukti adanya pencucian uang dan bukti bahwa uang tersebut basil kejahatan. Untuk itu diperlukan asas hukum pembuktian terbalik.
Untuk efektifnya mengantisipasi Pencucian uang tidak dapat mengandalkan perbankan atau penyedia jasa keuangan Iainnya, namun diperlukan dukungan kerjasama dari pemerintah dan terutama duri masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24314
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>