Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 115481 dokumen yang sesuai dengan query
cover
D. Affandi
[Place of publication not identified]: [Publisher not identified], [Date of publication not identified]
617.95 AFF b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Karisma Rani
"ABSTRAK
Ketertarikan terhadap penampilan fisik adalah hal yang lazim terdapat dalam diri
setiap manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa baik pria maupun wanita menyukai orang
yang berpenampilan menarik dan cenderung berespon secara positif terhadap mereka.
Bagi kaum wanita, penampilan fisik yang menarik merupakan suatu problematika
tersendiri. Pola asuh yang diterima sejak kecil serta pengaruh dari lingkungan membuat
wanita seakan dituntut untuk lebih memperhatikan penampilan fisiknya dibandingkan
pria. Donovan dan Sanford (dalam Cohen, 1984) mengemukakan bahwa salah satu alasan
mengapa wanita mempermasalahkan fisiknya adalah karena wanita hidup dalam budaya
dimana wanita dituntut untuk cantik agar dapat dihargai.
Setiap wanita memiliki gambaran tersendiri akan penampilan fisiknya, dan
bagaimana ia melihat tubuhnya secara keseluruhan . Gambaran semacam ini disebut
body image. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa body image erat kaitannya dengan
harga diri seseorang. Banyak faktor yang mempenganihi pembentukan body image,
diantaranya adalah pengaruh lingkungan, media massa, dan sebagainya. Paradigma
kecantikan yang ditimbulkan dari pengaruh faktor-faktor tersebut dapat memberikan
dampak yang negatif bagi wanita. Banyak wanita yang terobsesi dengan penampilan
fisiknya, dan tidak jarang memiliki tuntutan-tuntutan yang tidak realistis terhadap dirinya
sendiri. Remaja putri adalah kelompok usia yang rentan terhadap gangguan body image.
Para ahli mengatakan bahwa kepedulian akan penampilan fisik umumnya dimulai ketika
seseorang menginjak usia remaja. Pada masa remaja itulah penampilan fisik sangat
mempenganihi bagaimana seseorang mempersepsikan dirinya sendiri. Banyak cara yang
dilakukan wanita untuk mengatasi ketidakpuasan terhadap penampilan fisiknya, antara
lain berkonsultasi dengan ahli kecantikan, menjalani diet ketat, dan Iain-lain. Salah satu
cara yang saat ini populer untuk mengatasi ketidakpuasan terhadap penampilan fisik
tersebut adalah melakukan bedah plastik kosmetik. Bedah ini bertujuan untuk merubah
bagian tubuh yang tidak disukai seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
body image remaja putri yang telah menjalani bedah kosmetik, melihat perubahan
psikologis yang dialami pasca operasi, dan adanya kemungkinan kecenderungan Body
Dismorphic Disorder pada pasien.
OnlidHs. ( n1 995), Rice (1996). Penjelasant seiornig-ktaeto rmie pnegrekneamib kaonngsaenp rdiermia djaan dbaargii Paanpnaylai ay adiatnu
body image oleh Atwater (1983), dan teori-teori mengenai perkembangan body imase
pada remaja yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Untuk membahas mengenai
gangguan body mage, peneliti menggunakan teori Heinberg (dalam Thompson, 1996).
Body mage dalam hubungannya dengan operasi plastik dijelaskan menggunakan teori
dari Thompson (1996).
Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan
penggunaan studi kasus terhadap tiga orang responden. Untuk menggali informasi
sedalam-dalamnya digunakan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh responden mengalami ketidakpuasan
pada satu atau lebih dari bagian tubuhnya. Seluruh responden juga mengakui adanya
prototype fisik ideal seorang wanita yang terdapat dalam masyarakat, dan pentingnya
penampilan fisik dalam meningkatkan rasa percaya diri mereka. Selain itu para
responden juga merasakan kontribusi dari media terhadap body image mereka.
Peneliti berharap adanya penelitian lanjutan mengenai topik bedah kosmetik ini,
mengingat masih sedikitnya penelitian mengenai topik ini sedangkan gangguan body
image adalah hal yang banyak dialami pada remaja putri."
2003
S2427
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
617.95 IND a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina Kusuma Wardani
"Dewasa ini perkembangan dunia kedokteran semakin bertambah pesat sehingga tidak saja berfungsi dalam hal penyembuhan namun juga memberikan suatu peluang yang positif terhadap dunia kecantikan. Salah satunya ialah bedah plastik. Dulu suatu tindakan bedah plastik selalu dikaitkan dengan suatu keadaan di mana pasiennya menderita suatu indikasi medis sehingga memerlukan penanganan bedah plastik. Namun dunia kedokteran kini tidak lagi hanya berfungsi apabila adanya indikasi medis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penambah daya tarik kecantikan seseorang. Bedah plastik mempunyai suatu karakteristik yang khusus misalnya dalam hal bedah plastik estetik yang berbeda dengan tindakan medis lainnya. Hal ini disebabkan karena bedah plastik estetik lebih mengutamakan kepad suatu hasil kerja dari dokter bedah plastik yang bersangkutan (Resultaatverbintenis), walaupun memang bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang lebih mengutamakan daya upaya atau usaha maksimal dari tindakan dokter (Inspaningverbin tenis). Dalam hal bedah plastik ada beberapa permasalahan yang dapat timbul seperti tidak ada pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan bedah plastik. Hal ini menyebabkan banyak dokter yang mengklaim dirinya mampu Bentuk melakukan bedah plastik. Misalnya saja selain dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis mata, dokter spesialis kulit dan kelamin serta dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), namun hanya sebatas kepada bidang spesialisasinya saja. Kemudian permasalahan lainnya ialah apabila seorang dokter melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi yang biasanya disebut dengan Malpraktek. Apabila terjadi suatu tindakan malpraktek dalam bidang perdata, maka dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah serta dapat diadukannya permasalahan kepada organisasi profesi yang terkait yaitu MKEk (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Beberapa permasalahan tersebut di atas dapat dicegah ataupun dikurangi dengan cara diberikannya penyuluhan kepada masyarakat mengenai bedah plastik secara lebih menyeluruh serta perlunya tindakan tegas terhadap para pihak yang tidak berwenang untuk melakukan bedah plastik, sehingga malpraktek dalam tindakan bedah plastik dapat dikurangi dan masyarakat dapat lebih terlindungi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21201
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Hayati
"Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dalarn beberapa dekade belakangan
ini berkembang sangat pesat, terutarna sejak berakhirnya Perang Dunia ke-2. Diantara
kemajuan di bidang kedokteran yang saat ini banyak diminati orang adalah bidang bedah
plastik (plastic surgery). Menurut Ensiklopedi Indonesia, bedah plastik adalah cabang
ilmu bedah yang mempelajari cara melakukan perbaikan bentuk organ tubuh yang tidak
sempurna (hal.269-270). Oleh sebab itu tujuan dati ilmu yang di Indonesia dikembangkan
pertama kali oleh Prof Moenadjat Wiraatmaja adalah untuk peningkatan fungsi organ
tubuh yang tidak/kurang sempurna serta mengurangi kecacatan yang mengganggu.
Dalam perkembangannya, ternyata ilmu bedah plastik ini juga dipergunakan untuk
mempercantik diri, memperbaiki penampilan fisik yang dirasa kurang sempurna meski
tidak cacat. Melalui pemaduan dengan ilmu kecantikan, maka lahirlah ilmu bedah kosmetik
(cosmetic surgery). Tindakan-tindakan dalam bidang bedah plastik biasanya barn dapat
dikatakan berhasil bila pasien puas setelah tindakan itu dilakukan. Namun hila yang terjadi
sebaliknya, pasien merasa tidak puas akan hasilnya maka besar kemungkinan hal ini akan
menjadi masalah hukum. Narnun mungkinkah hila pasien tidak puas itu berarti ada
kesalahan dokter? Tentu perlu ditelaah lebih jauh lagi, misalnya apakah tindakan dokter
sudah sesuai dengan Standar Profesi? Memang kasus tuntutan terhadap kegagalan operasi
menunjukkan peningkatan bila kita baca di surat kabar belakangan ini. Hal ini karena
dalam tindakan bedah plastik terdapat banyak aspek hukumnya. Salah satu aspek
hukumnya adalah bahwa hubungan dokter dengan pasien dalarn bidang bedah plastik ini
termasuk Inspanningverbintenis dan bukan Resultaatverbintenis. Artinya bahwa dok1er
tidak dapat menjamin hasil dari setiap tindakan bedah plastik tetapi hanya akan berupaya
semaksimal mungkin. Juga perihal kewenangan yakni dokter apa yang berwenang untuk
melakukan tindakan bedah plastik itu? Menurut UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
selain Dokter Spesialis Bedah Plastik, yang berwenang juga Dokter Spesialis THT,
Dokter Spesialis Mata dan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin. Tentunya kewenangan
tersebut tergantung pada bidang spesialisasinya. Juga seorang dokter yang melakukan
tindakan bedah plastik harus tetap memperhatikan hak-hak pasien, khususnya penerapan
hak atas informed consent. Dengan informasi itu diharapkan pasien tidak akan mempunyai
harapan yang berlebihan akan hasilnya, tapi juga tidak merasa takut yang tidak wajar pula.
lni akan banyak memberi manfaat kepada pasien maupun dokternya serta dapat menghindari dati tuntutan malapraktek medis. Hal yang disebutkan di atas hanyalah
sebagian kecil dari masalah-masalah hukum yang timbul dari tindakan bedah plastik
disarnping masalah lain seperti bagaimana tanggung jawab dokter dan rumah sakit bila
terjadi malapraktek, bagaimana aturan hukum yang ada mengenai penyelenggaraan
bedah plastik yang mempunyai keunikan dan kekhususan dibanding tindakan bedah lain.
Oleh sebab itu menarik penulis untuk mengungkap lebih jauh hal itu dalam skripsi ini.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dharma PTR Maluegha
Banjarmasin : UNLAM , 2007
617.95 DHA b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Sari
"Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan sempurna, tetap merasa ada yang kurang dengan fisik dirinya. Dalam rangka memenuhi ketidakpuasan tersebut, manusia berupaya untuk menemukan jalan keluar. Bedah plastik merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi ilmu kedokteran yang dapat memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memulihkan keadaan fisiknya pada kondisi optimal. Suatu organ atau jaringan tubuh yang rusak akan dapat diperbaiki kembali fungsinya dengan melakukan bedah plastik. Bedah plastik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bedah plastik rekonstruksi dan estetik. Adapun permasalahan yang terkait dengan bedah plastik, yaitu pengaturan mengenai bedah plastik menurut hukum kesehatan, hukum positif di Indonesia, serta hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an, al Hadits dan ijtihad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari buku-buku, laporan penelitian, majalah, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang mendukung penelitian ini. Penelitian lapangan juga dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait dengan objek penelitian. Kesimpulan yang dicapai yaitu menurut hukum kesehatan, bedah plastik dapat dilakukan asalkan sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu, serta dilaksanakan pada suatu sarana kesehatan yang memenuhi standar tertentu. Mengenai pengaturan bedah plastik di Indonesia baru diatur dalam UU Kesehatan, sedangkan peraturan pelaksanaannya masih berupa rancangan. Menurut hukum Islam, bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan (bedah plastik rekonstruksi) hukumnya boleh (mubah). Sedangkan bedah plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri dan dengan merubah ciptaan Allah SWT (bedah plastik estetik) hukumnya adalah haram. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu segera diadakannya peraturan pemerintah dan fatwa para ulama Indonesia tentang bedah plastik, adanya penyuluhan agar masyarakat mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai bedah plastik, adanya tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan praktek bedah plastik tanpa adanya kewenangan dan penggunaan implan yang berbahaya, sebagai upaya preventif untuk mengurangi malpraktek medis di Indonesia."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21175
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Brevitra J. Bismedi
"Konsep 'body image' atau citra tubuh memiliki peran sentral dalam memahami psikologi pasien bedah plastik estetik. Rasa ketidakpuasan terhadap citra tubuh akan memotivasi seseorang untuk menjalani bedah estetik. Ketika perasaan negatif itu mencapai tingkat psikopatologis maka seseorang itu telah masuk dalam kiasifikasi gangguan citra tubuh. Ada beberapa instrumen psikometrik yang dapat mengukur citra tubuh seseorang. Multidimensional Body Self Relation Questionnaire -- Appearance Scale (MBSRQ-AS) dan Modifikasi Body image Disturbance Questionnaire (BIDQ) adalah dua instrumen citra tubuh yang telah dibuktikan kesahihan dan keandalannya. Telah dilakukan studi potong lintang yang didesain sedemikian rupa agar didapatkan subyek yang relatif seragam dalam karakter demografiknya, yang melibatkan 156 klien wanita RS Aibee berusia di alas 18 tahun, terdiri 74 subyek kelompok yang ingin menjalani operasi estetik dan 82 subyek yang tak tertarik bedah estetik sebagai kontrolnya. MBSRQ-AS dan Modifikasi BIDQ terbukti dapat mengetahui gambaran citra tubuh pasien bedah estetik di Indonesia dan sahib dalam membedakan kelompok pasien bedah estetik wanita dan kelompok wanita normatif. Selain itu didapatkan perbedaan bennakna derajat gangguan citra tubuh antara kedua kelompok yang mana terdapat 12,2% subyek dari kelompok estetik yang masuk dalam kiasifikasi gangguan citra tubuh atau tersangka menderita body dysmorphic disorder. Kelompok ini tidak akan puas dengan basil operasi estetik. Sebaiknya populasi ini diwaspadai oteh ahti bedah plastik.

Body image is thought to play a central role in understanding the psychology of the aesthetic surgery patients. Dissatisfaction with one's body image motivates people to seek aesthetic surgery. When a negative body image reaches a critical level of psychopathology, it may contribute to body image disturbances. There are several set report psychometrically tool to measure one's body image. Multidimensional Body Self Relation Questionnaire - Appearance Scale (MBSRQ-AS) and Body image Disturbance Questionnaire (BIDQ) are well validated and reliable body image instruments. The participants were 156 women age 18 years and older who came to Aibee Hospital as a Client. These parameter of 74 aesthetic surgery patients and 82 women who do not interest in aesthetic surgery as a control group matched relatively for many demographic data were compared in a cross-sectional design. MBSRQ-AS and modified BIDQ were administered to both groups. The instruments had been proven and validated that they had a discriminatory power -- an ability to show the body Image schemas and to differentiate between aesthetic surgery patients and the norm group. A significant difference was determined in the rates of body image disturbances in two groups. We found nine (12,2%) of 74 aesthetic patients were clasified as body image disturbance and were diagnosed with suspected body dysmorphic disorder. These populations invariably are not satisfied despite the objective result. The plastic surgeon should be aware of them.
"
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etheldreda Tikatama Ayutiar
"ABSTRAK
Dewasa ini jasa kecantikan bedah plastik kosmetik sangat populer dan mengalami perkembangan pesat karena digemari oleh masyarakat dan merupakan bisnis yang menjanjikan sehingga banyak pihak ikut mengambil peluang dari bisnis tersebut. Mulai dari dokter sampai oknum non dokter yang tidak mempunyai kompetensi ikut melakukannya sehingga mengakibatkan korban. Hal tersebut dikarenakan belum jelasnya pengaturan pihak yang berwenang untuk melakukan bedah plastik kosmetik. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaturan mengenai bedah plastik kosmetik di Indonesia, pihak yang berwenang melakukan bedah plastik kosmetik, dan analisa Putusan No. 944/Pid.Sus./2015/Jkt.Sel. berdasarkan hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dari buku-buku, jurnal, kamus, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang mendukung penelitian ini. Penelitian lapangan juga dilakukan dengan mewawancarai dokter yang terkait dengan objek penelitian. Kesimpulan yang dicapai yaitu pengaturan bedah plastik kosmetik belum diatur secara jelas dan lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bedah plastik kosmetik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi serta memiliki izin praktik untuk melakukan tindakan tersebut, dan permasalahan hukum dalam analisa Putusan No. 944/Pid.Sus./2015/Jkt.Sel. yaitu pihak yang seharusnya berwenang melakukan bedah plastik kosmetik yang dilakukan oleh JS, sarana yang digunakan JS tidak memenuhi standar kesehatan, tanggung jawab hukum supplier obat, putusan hakim, dan kesalahan penulisan dalam putusan. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara jelas dan lengkap mengenai bedah plastik kosmetik dan adanya sosialisasi dan penyuluhan dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan campur tangan masyarakat dalam memilih jasa kecantikan bedah plastik kosmetik yang aman.

ABSTRACT
Nowadays, cosmetic surgery popularity seems to be rapidly growing in society and one of a promising business so that many people want to take the opportunity from it. Cosmetic plastic surgery must be performed by competent doctors who have the competence to do so, but in reality those treatments are performed by Doctors and non doctors without the relevant and required competence join in the act, resulting in a number of casualties. The issues discussed in this thesis are the regulation of cosmetic plastic surgery in Indonesia, the authorized party to do so and the extent of its authority. And also an analysis of District court decision Number 944 Pid,Sus. 2015 PN.Jkt.Sel. from health law perspective. The research method used in this thesis is literature review. The datas used are secondary data from journals, dictionary, legislations and other relsted literatures. Furthermore, the datas also conducted by interviewing the related beauty physicians. The conclusion of this research is that the regulation itself does not explicitly and completely express about the cosmetic plastic surgery. Nevertheless the cosmetic plastic surgery must be performed by competent and licensed doctors. In addition, the issues in the analysis of district court decision Number 944 Pid,Sus. 2015 PN.Jkt.Sel. is namely the party who should have the authority to perform cosmetic surgery conducted by JS, the tools used by JS does not meet the health standard, the legal responsibility of the medical supplier, judges rsquo decision, and the judge 39 s legal error. The recommendation is that there should be a complete and clearer regulation of cosmetic surgery and also for the government, socialization and counseling are needed to raise awareness so that people will choose cosmetic surgery wisely."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theddeus Octavianus Hari Prasetyono
Jakarta: Sagung Seto, 2011
617.95 THE f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>