Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12668 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sujatmiko
"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah dalam praktek perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran telah memenuhi rasa keadilan dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan praktek perlindungan hak asasi manusia bagi korban malpraktek kedokteran belum mencerminkan rasa keadilan. Hal ini terlihat pads penyelesaian kasus-kasus malpraktek kedokteran yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan yang menempuh jalur pidana sebagian besar tidak sampai ke pengadilan dan yang menempuh jalur perdata sebagian besar putusan hakim adalah tidak dapat diterima dan ditolak. Temuan ini menunjukkan bahwa korban-korban malpraktek kedokteran belum mendapatkan perlindungan dari negara. Putusan hakim Dalam 2 kasus yang diangkat dalam tesis ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Faktor-faktor penghambat dalam pemenuhan hak asasi bagi korban malpraktek kedokteran adalah faktor hukumnya, aparat penegak hukum dan fasilititas, masyarakat serta budaya hukum. Penelitian ini menyarankan negara melalui aparat penegak hukumnya khususnya polisi dan hakim harus lebih memperhatikan keadilan korbanikeluarga korban dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan malpraktek kedokteran. Pemerintah hams mensosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya hukum yang dapat ditempuh korbanikeluarga korban malpraktek kedokteran untuk memperoleh keadilan dan peran lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan hams lebih ditingkatkan untuk memfasilitasi korban-korban malpraktek kedokteran. Perlunya dibuat Undang-Undang Perlindungan Pasien yang mengatur malpraktek kedokteran, aparat penegak hukum harus diberikan pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran dan pemerintah harus membuat sebuah lembaga dokter pembanding yang anggota-anggotanya dari dokter-dokter independen.

The purpose of this research is to find weather the implementation of human rights protection for the victim of medical malpractice has fulfilled the concept of justice and to find out the obstacles at the process. The method use is qualitative approach which consist of case study and deep interview. The results of the research show that the human rights protection for the victim of justice. This condition can be seen from the cases handled by The Agency for Health Law. Most of the cases brought to criminal procedure never been processed to the court and cases brought to private procedure were can not be accepted a nd r ejected. These fact shown that the state has not protected the victim of medical malpractice. The research analyzes two cases settled through the court. The analyze show that judges decisions have not fulfilled the concept of justice for the victims. The obstacles at the human rights fulfillment for the victim of medical malpractice are the regulation, law enforcement official and the facilities, society also the culture. The research makes suggestions for the human rights protection for the victim of the medical malpractice. Law makes especially police and judge in medical malpractice have to give more attention to victim for justice. Government have to make a socialization to society about the step of law can be follow by victim/family of medical malpractice to get justice, besides of non governmental organization on such as The Agency for Health Law have to increasing to facilitate the victim of medical malpractice to get justice, making the law on the protection of patients which regulates the medical malpractice; developing the human resources of the law enforcement official through formal education and training ; and establishing and comparison doctor institution which consists of independent doctors.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20827
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meilia Witri Budi Utami
"Indonesia sebagai negara yang mempunyai cita negara hukum harus memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya dan bila terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia tersebut, harus disediakan lembaga yang mampu memberikan keadilan dalam bentuk peradilan yang bebas dan tidak memihak. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting dalam suatu negara hukum. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara serta penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Oleh karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan pilar yang sangat penting dalam setiap negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya. Terdapat beberapa alasan perlindungan saksi dan korban antara lain: keterangan yang diberikannya akan memungkinkan dirinya mendapat ancaman, teror, intimidasi dari pihak yang dirugikan, memberikan keterangan membuang waktu dan biaya, aparat penegak hukum tidak jarang memperlakukan saksi seperti seorang tersangka/terdakwa dan bagi saksi (apalagi yang awam hukum) memberikan keterangan bukanlah suatu hal yang mudah. Pada pelanggaran HAM yang berat dapat dikatakan telah ada peraturan yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Adapun perlindungan terhadap saksi dan korban secara umum baik di dalam kasus pelanggaran HAM berat ataupun di luar kasus pelangggaran HAM berat, belum ada peraturan yang mengaturnya. Padahal, perlindungan saksi dan korban mutlak diperlukan bukan hanya pada kasus tertentu (dalam hal ini kasus pelanggaran HAM berat) melainkan pada semua kasus. Selain itu terdapat pula aturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang tersebar di antaranya pada kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Perlindungan saksi dan korban yang diatur tersebar dan berupa peraturan pemerintah masih kurang memadai, dan seharusnya diatur dalam undang-undang tersendiri. Kemudian Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemeberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mengamanatkan perlu adanya sebuah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan amanat TAP MPR tersebut, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 27 Juni 2002. RUU Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga saat ini, RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih dalam tingkat pembahasan di DPR. Selanjutnya, sebagai perbandingan dapat kita lihat pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya ada antara lain hak atas kemanan fisik dan mental, hak atas pendampingan, hak atas penerjemah, hak atas informasi, hak atas perlindungan bagi saksi yang renatan, hak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Selain itu terdapat pula perlindungan saksi dan korban yang berupa relokasi. Hak-hak saksi dan korban yang seharusnya dilindungi oleh negara sebagai pelaksanaan hak asai manusia di dalam wadah negara hukum, membawa keharusan untuk menyediakan legislasi, lembaga yang berwenang dan juga pembiayaan serta sumber pembiayaan yang diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16636
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkipli
"Tesis ini membahas tentang konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan praktiknya dalam pengadilan
HAM yang telah berlangsung, serta optimalisasi peran penuntut umum dalam
memperjuangkan hak-hak korban khususnya korban pelanggaran HAM yang
berat atas ganti kerugian dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian adalah
yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun undangundang
memberikan jaminan bagi korban pelanggaran HAM berat dalam
memperoleh restitusi dan kompensasi, namun dalam implementasinya tidak
efektif. kelemahan konsep dan prosedur restitusi dan kompensasi yang diatur
dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menjadi faktor penting efektifitas
pelaksanaan restitusi dan kompensasi, sehingga perbaikan konsep dan penguatan
hukum acara menyangkut kompensasi dan restitusi harus dilakukan agar efektif
dalam implementasinya. Disamping itu, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam
pengajuan konpensasi dan restitusi melalui mekanisme peradilan pidana
khususnya penuntut umum belum secara optimal memperjuangkan terpenuhinya
hak-hak korban tersebut. Seharusnya, Kejaksaan Agung sudah memiliki kebijakan
yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak korban atas restitusi dan kompensasi.

Abstract
The thesis discusses the concept of compensation for the victims of criminal acts
in the laws and regulations in Indonesia and its practice which has been
implemented in the human rights court, as well as the role optimalization of the
public prosecutors in fighting for the rights of the victims, especially the victims
of serious human rights violation, to get compensation in criminal justice process.
The research method is normative judicial. The research results conclude that
although the law guarantees the victims of serious human rights violation to get
restitution and compensation, in the implementation it is not effective; the weak
concept and procedure of the restitution and compensation governed in the Law
No. 26 of the year 2000 become the important factor of the restitution and
compensation implementation effectiveness so that the improvement of the
concept and the strengthening of the law of procedure concerning the
compensation and restitution must be done in order to be effective in the
implementation. Moreover, the parties directly involved in filing for
compensation and restitution through criminal justice mechanism, especially the
public prosecutors, have not optimally fought to fulfill the rights of those victims.
The Attorney General?s Office should have had a clear policy to fight for the
rights of the victims to receive restitution and compensation."
Universitas Indonesia, 2011
T29299
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rinto Tri Hasworo
"Skripsi ini akan membahas mengenai perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran berat hak asasi manusia. Alasan penulis mengambil tema tentang perlindungan korban dan saksi adalah karena penulis melihat pentingnya peran korban dan saksi dalam mengungkap sebuah tindak pidana, terutama dalam perkara pelanggaran berat hak asasi manusia. Peran perlindungan korban dan saksi juga sangat penting untuk mendukung proses peradilan (pembuktian) yang fair dan obyektif. Karena tanpa perlindungan kepada korban dan saksi dari ancaman, teror, intimidasi, kekerasan, maka akan mempengaruhi proses peradilan yang fair dan obyektif.
Begitu pentingnya peran saksi dalam mengungkap sebuah kejahatan dan sebagai komponen pendukung terciptanya peradilan yang obyetif, tidak diimbangi dengan pranata yang memadai untuk melindungi korban dan saksi dari ancaman, teror, intimidasi dan kekerasan. Perlindungan kepada korban dan saksi hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002.
Dalam proses Peradilan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Ad Hoc Tanjung Priok 12 September 1984, para korban terbagi dalam dua kelompok: satu kelompok mendukung penyelesaian kasus Tanjung Priok melalui mekanisme islah dan kelomok yang lain mendorong kasus Tanjung Priok diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Hak Asasi Manusia. Kualitas kesaksian korban dari kelompok islah relatif 'mengamankan' posisi para terdakwa. Sedangkan kualitas kesaksian korban non islah sebaliknya, memberatkan posisi para terdakwa yang semuanya adalah anggota TNI atau mantan perwira TNI. Sementara kualitas kesaksian korban yang tidak masuk dalam kelompok islah sebaliknya.
Selain membahas mengenai perlindungan saksi dan korban, skripsi ini juga mengulas proses penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia Tanjung Priok, baik melalui pengadilan para korban Tanjung Priok, islah dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Selain itu, juga akan dipaparkan mengenai pengaruh islah terhadap kualitas kesaksian saksi korban di pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21963
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Didi Sunardi
"Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada setiap warga negara di Indonesia, khususnya dalam hal ini tersangka/terdakwa seperti yang tertera di dalam Pasal 52 KUHAP tentang memberikan keterangan secara sukarela dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) masih sangat jauh bahkan belum sama sekali terwujud karena belum adanya pelaksanaan yang nyata dalam praktek proses penyidikan dalam pembuatan BAP. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan sehagai berikut: untuk mengetahui HAM seorang tersangka/terdakwa, untuk mengetahui latar belakang siapa yang melindungi HAM tersangka/terdakwa, untuk mengetahui alasan-alasan mengapa negara harus melindungi HAM tersangka/ terdakwa, serta untuk mengetahui yang menjadi kendala HAM tersangka/terdakwa tidak berjalan dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan sehingga penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian hukum normatif.
Untuk menunjang penelitian ini, penulis juga melampirkan hasil wawancara dengan para narasumber, yaitu kepada instansi kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, dan tersangka/terdakwa yang menjadi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah dalam kasus pembunuhan seorang aktivis buruh di Surabaya yang bernama Marsinah.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia berkewajiban melindungi HAM setiap warga negaranya tanpa membedakan agama, warna kulit, ras, suku, ideologi, miskin atau kaya, militer atau sipil. Proses penegakan hukum pidana di Indonesia mempunyai berbagai kendala, yang paling besar adalah adanya pelanggaran HAM terhadap tersangka/terdakwa berupa penyiksaan dan penganiayaan di setiap proses penyidikan di dalam proses pembuatan BAP yang akhirnya hasil dari putusan akhir dari pengadilanpun cacat demi hukum dan telah mencoreng nama baik negara Indonesia itu sendiri, bahwa di dalam kenyataannya di negara Indonesia tidak berjalan bahkan tidak adanya budaya hukum sama sekali, padahal seringkali para aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah selalu menyebutkan bahwa kita (Indonesia) adalah negara yang berlandaskan atas hukum bukan atas kekuasaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16614
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Al Araf
Jakarta: Imparsial, 2005
323.4 ALA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Pradnya Paramita, 1994
323.42 SUB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arif Setiawan
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Proses Peradilan Pidana di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Secara khusus tesis, ini lebih menitikberatkan kajian terhadap masalah perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Penelitian ini .bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (I) Sejauhmana KUHAP telah memberikan dasar-dasar normatif terhadap jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan, (2) Apakah secara normatif KUHAP telah memenuhi syarat sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan pidana yang adil (due process of law) khususnya dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan.; (3) Sejauhmana para petugas penegak hukum pidana di tingkat pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan proses peradilan pidana yang menghargai dan melindungi HAM khususnya bagi para tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pemeriksaan di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran HAM yang merendahkan harkat dan martabat tersangka, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasandan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik,dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan HAM bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). Namun ironisnya ternyata KUHAP justru tidak mengatur akibat atau konsekuensi yuridis berupa pembatalan, penyidikan, dakwaan, atau penolakan bahan pembuktian apabila .terjadi pelanggaran hak-hak yuridis tersangka. Disediakannya lembaga Pra Peradilan ternyata tidak cukup menjamin perlindungan HAM tersangka seperti yang dimaksud oleh asas ubi jus ihi rerrudium dan asas ubi rerrtidium ibi jus, yang bermakna jika ada hak yang diberikan hukum maka harus ada keinungkinan untuk menuntut dan memperoleh hak tersebut, dan hanya apabila ada proses hukum untuk menuntutnya dapat dikatakan adanya hak tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Wahid
Bandung: Refika Aditama, 2001
323.4 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>