Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129611 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sukarno Ali
"Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu tempat dimana narapidana melaksanaan pembinaan, termasuk pelaksanaan pembinaan bagi narapidana warga negara asing dengan orientasi program pembinaan yang bertujuan memulihkan hubungan individu narapidana dengan keluarga dan masyarakat.
Salah satu program pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah pelaksanaan program pembebasan bersyarat. Dimana program pembebasan bersyarat tersebut merupakan hak bagi setiap narapidana tanpa terkecuali. Akan tetapi pelaksanaan program pembebasan bersyarat bagi narapidana harus memenuhi persyaratan secara substantif dan administratif dimana untuk narapidana warga negara asing ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan persyaratan administrative tambahan bagi pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana warga negara asing adalah jaminan hukum dari kantor kedutaan dan rekomendasi dari kantor imigrasi setempat. Dimana dalam pelaksanaannya menghadapi kendala-kendala tidak terpenuhinya jaminan hukum dari kantor kedutaan dan tidak terpenuhinya rekomendasi dari kantor imigrasi, sedangkan faktor penyebabnya adalah minimnya pemahaman program pembebasan bersyarat oleh para narapidana dan oleh para petugas baik petugas Lapas, petugas kedutaan maupun petugas imigrasi. Selain itu kurangnya koordinasi dari ketiga lembaga tersebut yang mengakibatkan program ini tidak dapat berjalan dengan optimal. Disamping itu dalam program pembinaan untuk pembebasan bersyarat dikarenakan anggaran pembinaan yang kurang sehingga biaya tersebut dibebankan kepada narapidana atau pihak keluarga. Sedangkan tidak semua narapidana mampu untuk rnengeluarkan biaya yang dibutuhkan dalam mengurus pembebasan bersyarat tersebut. Hambatan-hambatan inilah yang dapat menyebabkan pembebasan bersyarat bagi narapidana warga negara asing tidak dapat berjalan optimal.

Correctional institution is a place for educating the convicts, including foreign inmates with the orientation of treatment for foreign inmates to recover individual connection with family and society.
One of the treatment programs in correction is parole. Parole is the rights for all inmates not to mention foreign inmates. But, there are some administrative and substantive conditions to be fulfilled before they get parole. The exception of parole for foreign inmates is that they must complete the additional administration.
The study concluded that additional administration fulfillment of parole for foreign inmates are law guarantee and recommendation from embassy and local immigration office.
The obstacle on the program that make the embassy is uneager to give law guarantee and no recommendation from the local immigration office, is lacks of understanding on parole of the inmates and or the correction, immigration and embassy's officers. Besides that, there is weak coordination on those three institutions. Budgets and people's stigma to the foreign inmates are also making it harder to get additional administrative condition in getting parole for foreign inmates.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20810
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titut Sulistyaningsih
"Penelitian ini berfokus pada pembebasan bersyarat yang merupakan salah satu hak narapidana dalam program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang bertujuan agar narapidana yang telah memenuhi syarat dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Prosedur untuk memperoleh pembebasan bersyarat dilakukan dengan beberapa tahap melalui program pembinaan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Proses pelaksanaannya kadangkala dalam memenuhi syaratnya mengalami beberapa kendala baik terhadap sumber daya manusia pada petugas maupun narapidana sendiri. Selain itu kendala yang lain adalah disebabkan oleh faktor organisasi, administrasi serta kondisi sosial masyarakat dalam mendukung proses pelaksanaanya. Oleh karena itu keberhasilan dalam memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat dapat dipengaruhi oleh pemahaman dan peningkatan sumber daya manusia sebagai faktor pendukung.
Disamping itu pemberian pembebasan bersyarat, diperlukan juga pemahaman prosedur yang ada, pengorganisasian, koordinasi baik dalam internal lembaga pemasyarakatan sendiri maupun oleh organisasi lain yang terkait seperti Kejaksaan dan pengadilan. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, walaupun dalam memenuhi syarat dalam mengajukan pembebasan bersyarat telah berjalan sesuai dengan prosedur namun demikian dalam pelaksanaannya masih adanya kendala-kendala dalam memenuhi syarat-syarat di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah, masih kurangnya sumber Jaya manusia baik tentang teknis pada petugas maupun pemahaman pada diri narapidana, juga dalam hal kurangnya pemahaman dalam hal organisasi dan koordinasi dengan pihak lain. Selain itu kendala lainnya adalah dalam pemenuhan berkas administrasi serta kondisi Iingkungan masyarakat dalam mendukung pemenuhan syarat-syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Agar program pembinaan narapidana dalam memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat lebih efektif dan efisien diperlukan peran dan kerjasama beberapa pihak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara berkala dan berkesinambungan serta adanya peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan tentang proses pengajuan pembebasan bersyarat baik pada petugas maupun narapidana. Disamping itu adanya perhatian yang lebih oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan
terhadap narapidana terutama pada proses administrasi yang tidak dibebankan seluruhnya pada narapidana sehingga hak narapidana untuk mengajukan pembebasan bersyarat dapat dirasakan bagi yang telah memenuhi syarat.

A conditional release is one of rights any prisoner had in prison corrective program for those prisoners parole any of requirement to interact and socialize with the community outside the prison. Procedures for getting a Parole were through several stages of corrective program by firstly parole any administrative and substantive requirements.
Prisoners faced some constraints sometimes, both from the staff of the prison and the prisoners themselves. In addition, other constraints were organizational and administrative in nature and social condition of the community in favor of its realization as well. Therefore, a successful requirement parole with respect to a parole could be influenced by an understanding and improvement of human recourses as the supporting factors.
In addition to the possible right, it was necessary to understand the existing procedure. organization, coordination among internal prisoner itself and any other related organizations such as attorney offices and courts.
The results of research indicated that, factually there were still constraints at Tangerang Women Prison; though prisoners were parole any of requirements procedurally.
Some of those contains were the lack of human resources, namely, the prison staff's technical ability, the prisoners understanding, and the organization's understanding and coordination with other paties. Moreover, other constraints were problems with parole administrative documents and social environment of community that would support the fulfillment of any requirements for conditional release.
For the program to be more effective and efficient, the role and coordination of other parties were needed. Thus, periodical and sustainable socialization and improvement in human resources were necessary also through training in the application of parole both for staff and prisoners. Besides, it was suggested for the top management of the prisoner to pay more attention, especially regarding the administration process the have been burden of prisoners as a whole so far, so that the right to the conditional release might be realized for any of prisoners parole the requirements.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T 20493
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
"Penahanan adalah salah satu dari lima upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kekhususan penahanan dibandingkan dengan upaya paksa lainnya adalah pelaksanaannya mengakibatkan kebebasan sebagai hak yang paling asasi dari manusia dicabut dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan dan pembatasan dalam pelaksanaan penahanan. Di samping itu dalam KUHAP terkandung sepuluh asas yang dapat memenuhi unsur-unsur prinsip proses hukum yang adil dalam upaya meningkatkan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana prinsip proses hukum yang adil telah diwujudkan dalam pelaksanaan penahahan dan apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya.
Penelitian ini dilaksanakan dengan mempergunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penentuan sampel dilakukan dengan dua cara; untuk sampel dari aparat penegak hukum dilakukan secara purposive sampling dan untuk para tahanan ditentukan secara random sampling. Sampel wilayah atau lokasi penelitian adalah Propinsi Sumatera Utara khususnya Kotamadya Medan. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah kuesioner dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara analisis deskriptif, sedangkan analisis kuantitatif hanya sebagai pendukung yakni dengan penggunaan statistik sederhana dalam bentuk tabel dan prosentase.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya penahanan merupakan upaya paksa yang perlu bagi kelancaran proses peradilan pidana, terlihat dari tingginya frekuensi pelaksanaan penahanan di Kota Medan terlebih lagi bila dibandingkan dengan jumlah kasus yang diselesaikan. Tetapi dalam pelaksanan penahanan tersebut masih sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu merupakan indikasi bahwa prinsip proses hukum yang adil belum dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Hambatan yang dihadapi antara lain masih adanya kelemahan dalam KUHAP itu sendiri. Di samping itu sikap mental aparat penegak hukum belum mengedepankan penghormatan dan perlindungan martabat manusia sebagai hal yang utama dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Akhirnya perlakuan yang adil dan manusiawi tidak hanya suatu tuntutan tapi kebutuhan yakni dalam memanfaatkan masa penahanan bagi pengembangan diri pribadi tersangka ke arah yang lebih baik sebagai bagian dari apa yang disebut proses terapeutik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Runturambi, Arthur Josias Simon
"Tulisan ini merupakan hasil penelitian mengenai masyarakat di balik tembok Lapas. Pertanyaan utama adalah budaya penjara bagaimana yang melandasi kehidupan sosial di Lapas. Telaahan dalam penelitian ini dilandasi pemikiran antropologis Lapas adalah semi autonomous social field (SASF). Penelitian lapangan dilakukan selama tiga tahun, melibatkan 14 informan kunci narapidana dan 12 petugas Lapas X.
Hasil telusuran lapangan menunjukkan keterbatasan dan deprivasi di Lapas muncul sebagai tafsir aktor bukan lembaga. Analisis penelitian memperlihatkan arena sosial di Lapas bersifat sementara dan mudah berubah. Berbagai kesepakatan diciptakan, dibentuk dan dipertahankan aktor sesuai konteks, dan menjadi acuan berperilaku di Lapas. Realitas ini menunjukkan berlakunya budaya penjara dinamis di Lapas X.

This paper is an ethnographic study to understand the prison?s culture in the correctional institutions ?X?. The writer has examined carefully the way of living day by day directly and raised a variety of mutual agreements among the residents behind the prison walls.
The results in the investigation field shows the limit and deprivation that appears as an interpretation actor, not the institution, that occur according certain contexts. The prison?s culture not only discuss informal agreement but how the agreements can be maintained by the actors in everyday?s life utilization in fulfilling the needs and self-interests."
Depok: Departemen Antropologi, FISIP UI, 2013
MK-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nurjaman
"Pemberdayaan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi topik kajian yang penting karena sebagai Salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan terpadu sampai saat ini Pembimbing Kemasyarakatan keberadaannya belum dikenal secara luas, baik oleh unsur penegak hukum itu sendiui maupun masyarakat umum lainnya. Padahal peranan Pembimbing Kemasyarakatan tidak kalah penting dibandingkan dengan unsur penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa Maupun Hakim. Bahkan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Peranan Pembimbing Kemasyarakatan sudah bergerak sejak awal proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Topik ini menjadi lebih penting di tengah semakin gencarnya untuk mengimplementasikan pola pembinaan sistem pemasyarakatan terpadu.
Dengan kondisi permasalahan yang dialami Pembimbing Kemasyarakatan saat ini diperlukan adanya kebijakan pemberdayaan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, dengan harapan dapat meningkatkan eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan dapat mensejajarkan diri dengan unsur penegak hukum lainnya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif, yaitu untuk menggambarkan situasi permasalahan dan keadaan Pembimbing Kemasyarakatan secara objektif faktual dan apa adanya (Alston dan Bowles, 1998:92). Karena penelitian ini dilakukan pada pegawai dengan jabatan tertentu yang memiliki tugas dan fungsi yang sudah jelas, maka penelitian bersifat evaluatif, yaitu untuk melihat proses dan hasil yang dapat dicapai dari tugas dan fungsi yang diembannya Pendekatan penelitian dilakukan secara kualitatif berupa studi kasus, yaitu dilakukan terbatas pada kelompok pegawai tertentu dan pihak-pihak terkait dengan pemlasalahan yang dianggap representatif dari populasi yang ada. (Grinnel dan Richard, 1993:35) Teknik pengumpulan data dilakllkan melalui wawancara mendalam dan pengamatan terlibat (participatory observation). Wawancara derngan responden dilakukan dengan pertanyaan semi terstruktur dan informasi/data ditulis dalam benluk catatan harian.
Responden yang akan diwawancarai adalah para pegawai yang memiliki keterkaitan dalam kajian penelitian dengan sara non-probability sampling dan teknik sampel bertujuan (puposive sampling). Hasil dari wawancara tersebut dianalisa secara induktif, yailu mencari, menjelaskan dan memahami permasalahan yang terjadi dalam kegiatan administrasi dikaitkan dengan konsep-konsep yang relevan. Peranan konsep-konsep tersebut hanya untuk memperkaya pemaharnan terhadap gejala dan kenyataan yang diamati, bukan sebagai alat utama untuk memahami atau pengujian hipotesa.
Hasil deskripsi lapangan dapat dianalisis bahwa proses pemberdayaan pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan Bandung belum dilaksanakan secara sistematis artinya pemberdayaan pegawai tidak dilakukan sesuai dengan konsep pemberdayaan yang benar. Perlunya pemberdayaan terhadap pembimbing kemasyaralcatan adalah kaitannya dengan banyaknya program-program pembangunan yang tidak dapat dilaksanakan.
Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut justru merupakan tugas-tugas pokok pada Balai Pemasyarakatan seperti, Pelatihan kerja, penyaluran kerja, program magang pada perusahaan dan penyuluhan hukum pada masyarakat. Sedangkan tugas yang dapat dilaksanakan adalah kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas), padahal sebenarnya kegiatan tersebut adalah kegiatan awal guna menyusun program-program selanjutnya.
Kondisi tersebut tentu ada kaitannya dengan kinerja Pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana tugas dan fungsi pada balai pemasyarakatan. Dari gambaran yang diperoleh menunjukkan kurangnya motivasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam rnelaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan kondisi tersebut peran pinlpinan untuk melakukan proses pemberdayaan menjadi begitu penting. Untuk lebih memudahkan dalam upaya pemberdayaan, sebenarnya sudah diupayakan melalui jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Namun sampai saat ini rancangan tersebut belum dapat dilaksanakan.
Mengingat sebenarnya Pembimbing Kemasyarakatan adalah menyandang Jabatan Fungsional penegak hukum, sudah saatnya pembinaan karir, penghargaan baik dalam bentuk prestasi manifestasi penghitungan angka kredit dan tunjangan merupakan program ke depan yang perlu mendapat perhatian layaknya eksistensi pegawai yang menyandang Jabatan Fungsional pada institusi pemerintah lainnya.
Dengan adanya pennasalahan tersebut diharapkan unsur pimpinan di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, kiranya dapat Inengangkat permasalahan ini dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya pada Iembaga yang sudah ajeg dalam pembinaan pejabat fungsional, diantaranya dengan Deparlemen Sosial RI. Guna eksistensi dari Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.

Empowerment of probation officer is an important topic because they are one of law enforcer in the integral court system nowadays. The existence of probation officer has not been known by the law enforcer itself or public. The role of them is also important equal with others such as judge, attorney, or police. Even after the law number 12 year 1995 on Socialization ofthe Role of Probation Officer has been legalized, the role of probation officer must be the first element who initiates the probation process in the social rehabilitation system. This topic is more important in the process of integral social rehabilitation system.
Facing the problems of probation process nowadays, it is a need to initiate a policy to empower probation officer in the social rehabilitation center. It is expected that such policy can endorse the existence of probation officer as a functional law enforcer, hence they can implement their duty well and equalize their position with other law enforcer.
This research is a descriptive research which describes the problem and condition of probation officer objectively and base on fact. Because this research is examined the officer with specific position and clear duty and function, the research is evaluative which examine the process and result that can be achieved.
The approach of the research is qualitative as a case study which is applied to limited group of officer and related element to the problem who represent the population. The technique of data collection is depth interview and participatory observation. Interview with respondent is guided by semi-structured questions and the data is recorded in the daily observation note.
Respondents are officers related to the research who are selected by non-probability sampling. It means that the technique is categorized as purposive sampling technique. The data of the observation and interview is analyzed inductively which finds, explains and understand the existing problems in administrative activities and then connect it with relevant concepts. The function of those concepts is to enrich the awareness of hints and facts, not as the main tool to analyze and examine a hypothesis.
The result of field description can be analyzed that the process of empowerment of probation officer in Social Rehabilitation Center Bandung is not prepared and implemented according to the concept of empowerment. The need of empowerment relates to the fact that there are many programmes which are not implemented. Those unimplemented programmes are the main duties of the center such as job training, job distribution, part time job in company and socialization of law in the society.
The only implemented programme is initial activity to arrange further programmes. This condition relates to the performance of probation officer who implements the duties and functions of the center. From the description, it is found that there is a lack of motivation among the officers in the implementation of the duties and functions. In that condition the role of their supervisor is very important. In order to empower them, functional position for them is applied. However, the effort has not been implemented.
Based on the fact that probation officer is a functional position as law enforcer, it is a must that career arrangement, appreciation of credit of work and financial assistance have to be considered as ofticer who has functional position in the government institution.
Based on the problem, it is expected that the functionaries in the Department of Law and Human Rights review it and make a significant coordination with other institution such as Department of Social Affair. It is important to the existence of functional position of probation officer in the social rehabilitation center.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22149
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Yuswanto
"Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengembangkan program pembinaan narapidana untuk mengurangi kekerasan verbal antar narapidana, dengan cara memberikan pelatihan LVE (Living Values Education) sebubungan dengan adanya pennasalahan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan narapidana selama menjalani masa pidananya di dalam Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur.
Teuri yang dirujuk sebagai dasar dalam pembuatan rancangan program pelatihan untuk mengurangi kekerasan fisik melalui pelatiban LVE adalah teori pembinaan narapidana, teori agresifitas, teori Kognitif, teori Cognitif behaviorisme dan teorl masa perkembangan manusia.
Analisis pemecahan masalah berangkat dari adanya sejumlah pennasalahan, permasalahan yang ada di dalam Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur. Salah satu permasalahan yang menjadi minat untuk diselesaikan oleh penulis adalah masalah tindakan kekerasan verbal yang dilakukan narapidana. Karena biasanya dimulai dari tindakan kekerasan verbal, kemudian dapat berakibat, tindakan kekerasan fisik, kekerasan domestik, dan meluas menjadi anarkis, cacat fisik dan bahkan bisa meninggal dunia.
Sebagai salah satu langkah untuk membantu mengatasi permasalahan yang ada di Rutan, diantaranya adalah melalui pelatihan untuk mengurangi tindakan kekerasan verbal antar narapidana, dengan cara memberikan pelatihan LVE selama 6 hari kerja kepada 20 orang narapidana sebagai contoh dengan latar belakang tindak pidana dengan kekerasan. Untuk dapat terlaksananya pelatihan LVE tersebut maka dibuatlah rancangan program pelatihan LVE begi narapidana.
Program pelatihan LVE ini, sangat memperhatikan beberapa hal yang berhubungan dengan kebutuhan suatu pelatihan, seperti : identifikasi kebutuhan pelatihan, sasaran pelatiban, pelatih/instruktur pelatihan, materi, metode, alat bantu, durasi pelaksanaan, tempat pelaksanaan, biaya dan evaluasi pelatihan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17656
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Hartono
"Pembinaan narapidana di Lapas dilakukan bertahap mulai dari tahap masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sampai dengan masa asimilasi. Pada tahap Mapenaling narapidana mempersepsikan apa yang dialaminya melalui proses penilaian tentang atribusi pengamatannya dengan menggunakan kesadarannya (kognisi). Persepsi dan tingkah laku dapat dipengaruhi oleh dua hal, yaitu bentuk keseluruhan atau totalitas dari rangsang (emergent) dan kekuatan-kekuatan (forces) yang ada dalam lapangan psikologi (Field theory: Lewin,1914) yang saling berinteraksi dan membuat hubungan konsonan, tidak relevan dan hubungan disonan. Hubungan yang terakhir inilah yang menimbulkan perasaan yang tidak enak atau tidak senang (disonansi kognitif) yang berakibat penilaian narapidana terhadap pembinaan menjadi negatif.
Dalam tulisan ini penulis mencoba merancang program intervensi untuk mengurangi disonansi kognitif narapidana dengan menerapkan Teori Sumber Perhatian dalam Kesadaran (Conscious Attentional Resourches Theory: Festinger, 1957) yang menekankan pada proses kognisi individu. Rancangan Program Mapenaling yang diusulkan di Lapas Paledang adalah intervensi berbasis evaluasi did pada tahap Mapenaling melalui latihan meditasi dan penyusunan Buku Panduan Melakukan Evaluasi Diri. Yang menjadi pertimbangan adalah efektivitas pelaksanaan program ini dan perlunya dukungan para Pemangku Kebijakan (Stake Holder) disamping kegiatan-kegiatan lain sebagai pelengkap."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17663
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinandus Hartadi Edy Nugroho
"Dalam proses peradilan pidana setelah ada putusan pengadilan, selanjutnya jaksa akan melaksanakan putusan itu dan membawa terpidana untuk dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Lembaga baru berupa hakim yang bertugas untuk mengawasi eksekusi dari putusan pidana awalnya diambil dari negara Perancis, yaitu "juge de l'application des peines", yang dapat disejajarkan dengan hakim pengawas dan pengamat yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, maupun setelah selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat dalam KUHAP diatur pada Pasal 277 sampai dengan Pasal 283."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuti Aswani
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyaakan, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan. Untuk itu suasana yang kondusif, tertib dan kesehatan jasmani dan psikologis yang terpelihara dari warga binaan pemasyarakatan merupakan sesuatu yang sangat berarti dan diharapkan olel, sebuah institusi lembaga pemasyarakatan di Iingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan lembaga pemmasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hakhak tarsebut antara lain mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jamani. Selain itu UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 juga mencantumkan tentang Hak untuk Hidup : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tenterani, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
Bunuh diri (suicide) di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terjadi dan merupakan kasus yang paling fatal karena merupakan gangguan psikologis yang paling berbahaya dan wargabinaan yang melakukan bunuh diri dapat menimbulkan kericuhan pada teman-teman sekamarnya maupun orang-orang sekitarnya. Data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang bunuh din di dalam lembaga pemasyrakatan di seluruh Indonesia yang terlihat cenderung meningkat Pada tahun 2004 ada 19 kasus, tahun 2005 sebanyak 21 kasus, dan tahun 2006 dari Januari Dktober sebanyak 17 kasus.
Berdasarkan kejadian diatas maka perlu upaya identifikasi resiko bunuh diri (suicide risk) terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan melalui pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis warga binaan sehingga dapat dilakukan pencegahan bunuh diri warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya Petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan akan dapat berfungsi sebagai pintu terdepan untuk deteksi diri bunch diri dan terampil untuk melakukan prevensi dan mencegah terulangnya tindakan bunuh diri, kemudian bila menemukan warga binaan yang berisiko bunuh did akan dapat melakukan konseling psikologik dan atau merujuk warga binaan untuk tindakan medik psikiatrik.
Dengan demikian maka diperlukan upaya advokasi kepada Diijen PAS untuk pelatihan bagi petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan agar mampu melakukan identifikasi asesmen bunuh diri, Akhirnya sangat diperlukan kerja sama dengan psikolog, pckerja sosial, konselor, psikiater dan rumah sakit untuk pelaksanaan konseling dan atau rujukan bagi warga binaan yang berisiko bunuh diri."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramdani Boy
"Sistem Pemasyarakatan erat kaitannya dengan pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan yang dilatarbelakangi oleh maksud dan tujuan penjatuhan pidana. Pelaksanaan sistem hilang kemerdekaan yang berlangsung selama kurun waktu tertentu merupakan refleksi-refleksi historis dalam perkembangan falsafah Peno Koreksional dari masa ke masa. Secara singkat dapat dikatakan sejarah Pemasyarakatan memuat value oriented atau value centered, karena sistem nilai yang berlaku di masyarakat.(Sujatno, 2004).
Konsepsi pemasyarakatan ini bukan semata-mata merumuskan tujuan dari pidana penjara, melainkan suatu sistem pembinaan, suatu methodologi dalam bidang "Treatment of Offenders" Sistem Pemasyarakatan bersifat multilateral oriented, dengan pendekatan yang berpusat pada potensi-potensi yang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada di tengah-tengah masyarakat. Secara singkat sistem pemasyarakatan adalah konsekuensi adanya pidana penjara yang merupakan bagian dari pidana pokok dalam sistem pidana hilang kemerdekaan.(Sujatno, 2004).
Sistem pidana penjara mulai dikenal di Indonesia dalam Wet Roek Van Slmfrecht Poor Nederland Indie atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pasal 10 yang berbunyi: Pidana terdiri atas :
(a) Pidana Pokok terdiri dari Pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
(b) Pidana tambahan terdiri dari : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim (Soesilo, 1986).
Tujuan pidana ini timbul karena adanya pandangan-pandangan yang beranggapan bahwa orang yang melakukan kejahatan adalah merugikan masyarakat, oleh karena itu dianggap sebagai musuh dan sudah sepantasnya kepada mereka dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dalam usaha melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggar hukum, maka diambiI tindakan yang dianggap paling baik dan yang berlaku hingga sekarang, yaitu dengan menghilangkan kemerdekaan bergerak sipelanggar hukum berdasarkan putusan hakim berupa pidana penjara dan pidana kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lapas sebagai organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi lama pentingnya dengan beberapa institusi-institusi lainnya dalam sistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Tugas dan fungsi dari Lapas adalah melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lapas menerapkan sistem pemasyarakatan yang menjadikan metode pembinaan bagi narapidana dan anak didik.
Narapidana dan anak didik pemasyarakatan mendapatkan pembinaan selama menjalani pidana di dalam Lapas. Pada pembinaan narapidana dilakukan secara bertahap (Gunakaya, 1988), yaitu :
1. Tahap Pertama adalah dilakukan penelitian tentang diri narapidana baik mengenai sebab-sebab melakukan kejahatan, sikap, dan keadaan diri keluarga narapidana dan korban dari tindakannya, serta instansi yang menangani perkaranya seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
2. Tahap kedua, narapidana diberi tanggung jawab lebih besar karena telah memperlihatkan keinsyafan dengan memupuk rasa harga dirinya dan tata krama. Pada tahap ini, sangat ideal dimasaukan rancangan program pelatihan inokulasi stres terhadap narapidana.
3. Tahap ketiga, narapidana telah menjalani setengah dari masa pidananya dan dilakukan asimilasi dengan masyarakat luar Lapas. Terlihat adanya kemajuan baik secara fisik, mental dan juga segi keterampilan.
4. Tahap keempat atau pembinaan terakhir adalah masa pemberian pelepasan bersyarat, apabila narapidana telah menjalani dua per tiga dari masa pidananya serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T18784
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>