Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118339 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yandri Sudarso
"Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap btsal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris).
Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini.
Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut.
Dalam keadaan demikian menurut Prof Dr. Remy Sahdeiny, hakimlah yang akan menentukan dan memutuskan apa akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires. Bila dihubungkan dengan contoh kasus yang Penulis kemukakan dalam penelitian ini terlihat bahwa hakim menganggap dan berpendirian bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan yang melebihi ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar perseroan dianggap batal dan tanggung jawabnya beralih menjadi tanggung jawab direksi perseroan secara pribadi.
Perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Terlihat banyak pihak yang berkepentingan dengan keberadaan badan hukum perseroan ini. Karena itu diperlukan ketentuan yang tegas untuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastian hukum. Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2003.
T19385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ewin Eny Sundari
"Pasal 2 dan 12 UU PT menentukan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan termuat dalam Anggaran Dasar. Pesatnya kegiatan usaha yang melibatkan PT melahirkan persaingan dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Akibatnya banyak perseroan yang bertindak di luar Anggaran Dasar (ultra vires). Hal tersebut memunculkan pertanyaan: Mengapa ultra vires ada dalam UV PT?; Mengapa ultra vires dilanggar?; Bagaimana konsekwensi pelanggarannya?; Bagaimana ultra vires dapat menjadi intra vires? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut digunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dalam sejarah perkembangan common law, korporasi dibentuk sebagai subjek hukum (legal entity) berdasarkan charter. Awalnya korporasi bukan subjek hukum yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan usahanya dibatasi oleh charter pendiriannya jika bertindak diluar apa yang telah ditentukan oleh charter tindakan tersebut disebut ultra vires. Atas tindakan tersebut hakim dapat membatalkan tindakan (null and void). Korporasi mempunvai empat atribut dasar, yaitu: separate existence; centralized management; transferability of ownership interest; dan limited liability. Di Indonesia, subjek hukum yang memiliki empat atribut dasar tersebut adalah Perseroan Terbatas, yang diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang tersebut menempatkan maksud dan tujuan perseroan dalam posisi yang sangat penting, yaitu untuk membatasi kegiatan usaha perseroan. Dalam perkembangannya, transaksi perdagangan baik yang dilakukan pemerintah, individu maupun yang dilakukan perseroan (terbatas) makin meningkat.
Transaksi menyediakan keuntungan sebagai daya tarik. Daya tarik ekonomis yang dijanjikan oleh keuntungan tersebut semakin lama menjadi acuan Direksi. Meskipun tidak mengatur ultra vires secara tegas, tetapi doktrin tersebut berlaku di Indonesia untuk: melindungi stake holder perseroan dan memberi batasan kepada Direksi. Perseroan melakukan ultra vires karena: Ketidaktegasan UU Perseroan Terbatas; Profit; dan Ketidakjelasan otoritas yang berwenang menyatakan ultra vires. Dalam praktek, ternyata ultra vires tidak serta merta menyebabkan null and void. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk). Tindakan ultra vires suatu perseroan dapat menjadi intra vires melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Wahyudi Hertanto
"This article does trying to give more horizon regarding two mainstreams on ultra virus doctrine's. The conservative propositions is said on (he rigid nature of the doctrine whilst the another has thought on the fllexibility toward the principle. Those flexibility is embarks from their existence which absolutely needs within any modification thats still available. Bur then how far through modification can be done will invite also the relevance factor's itself. In case of any misconduct done (ultra vires) by flee company management (direction boards member's). so it shall punish them under unlimited responsibiliyy and can be personally alleged. The general principle considered is that the company management boards ought to comply and run law and regulations, company by laws. share holders meeting within also norms inside of fiduciary duties doctrine's"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
HUPE-37-1-(Jan-Mar)2007-22
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Try Widiyono
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005
338.74 TRY d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sih Widhi Tri Wahyu Hutomo
"ABSTRAK
Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terbatas dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan harus selalu berpegang pada tiga prinsip yaitu Fiduciary Duty,prinsip Duty Skill and Care, dan Statutory Duties, apabila mereka melanggar prinsip-prinsip tersebut dan menimbulkan kerugian baik bagi pihak ketiga maupun perseroan dapat dituntut pertanggungjawaban sampai kepada harta kekayaan pribadinya. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam pendirian Perseroan Terbatas?, dan bagaimanakah peranan Notaris dalam pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris oleh pendiri perseroan terbatas untuk pertama kali tanpa kehadiran mereka dihadapan Notaris?. Metode penulisan tesis ini bersifat deskriptif dan normatif, dimana penulisan menitik beratkan pada studi kepustakaan pada data sekunder terhadap prosedur dalam pendirian perseroan terbatas. Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa pada saat akta pendirian perseroan terbatas telah dibuat dan ditandatangani oleh para pendirinya dihadapan Notaris perseroan tersebut telah berdiri dan hubungan antara mereka adalah hubungan yang bersifat kontraktuil. Oleh karena itu anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan Terbatas yang diangkat untuk pertama kali pada saat itu belum dapat menjalankan fungsinya baik berdasarkan anggaran dasar perseroan maupun UUPT, setelah perseroan terbatas berstatus badan hukum dengan sendirinya status badan hukum perseroan tersebut akan membawa akibat perubahan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari yang tidak terbatas menjadi terbatas. Dalam membuat akta pendirian perseroan terbatas untuk pertama kali, Notaris harus bersikap aktif, cermat dan hati-hati, apabila anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris yang diangkat oleh pendiri tidak hadir dihadapan Notaris, maka Notaris harus secara tegas harus meminta bukti persetujuan tertulis dari mereka. Asas kecermatan dan kehati-hatian wajib dijalankan oleh seorang Notaris, mengingat akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai dampak hukum yang luas yaitu terhadap akta itu sendiri atau terhadap Notaris, dan hal itu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

ABSTRACT
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the limited liability company in performing duty in the interest of the company must always stick to the three principles i.e. Fiduciary Duty, Duty Skill and Care, and Statutory Duties. If they violate the principles and create losses, either for the third party or the company, their accountability can be demanded up to their personal assets. The subject matter of this scientific paper is "how is the accountability of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners in the Establishment of a Limited Liability Company?" and "how is the role of the Notary Public in the appointment of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners by the founders of the limited liability company for the first time without their presence before the Notary Public?". The method of writing this Thesis is descriptive and normative, in which the writing is emphasized on the study of bibliography in the secondary data against the procedure for the establishment of the limited liability company.
From this writing a conclusion is obtained that at the time the deed of establishment of the limited liability company has been drawn up and signed by the founders before the Notary Public, the company has been established and the relationship among them is the contractual relationship. Therefore, the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the limited liability company who are appointed for the first time at that moment have not been able to perform their functions, both based on the company?s articles of association and Law on Limited Liability Company (UUPT). After the limited liability company has received the status of being a legal entity, automatically the status of legal entity of the company will certainly bring the consequence, i.e. the change in the responsibility of the Company?s Board of Directors and the Board of Commissioners from unlimited into limited. In drawing up the Deed of Establishment of the limited liability company for the first time, the Notary Public must act actively, carefully and accurately. If the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners appointed by the founders are not present before the Notary, the Notary Public must categorically request the written approval from them. The principles of accurateness and carefulness are obliged to be implemented by a Notary Pubic, since the deed drawn up by the Notary Public has far reaching legal impact, i.e. on the deed itself or on the Notary Public, and that matter can become a reason for the party, which suffers the losses to demand for the reimbursement of cost, compensation and interest to the Notary Public."
2009
T25896
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Reynna Renanda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Satrio Wicaksono
Jakarta: Visimedia, 2009
346.068 FRA t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy
"Perseroan Terbatas terbuka wajib melaporkan laporan keuangan perseroan tersebut secara berkala dan akurat. PT Bank Lippo Tbk sebagai suatu perseroan publik juga wajib melakukan kewajiban tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini adalah adanya perbedaan informasi laporan keuangan per 30 September 2002 yang diumumkan melalui media cetak pada tanggal 28 November 2002 dan laporan kepada Bursa Efek Jakarta pada tanggal 26 Desember 2002. Kedua laporan tersebut walaupun dibuat untuk periode yang sama dan telah diaudit, namun menyajikan informasi yang berbeda pada nilai aktiva dan laba bersih. Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan di media cetak pada tanggal 28 November 2002 tercantum total aktiva sebesar Rp 24 trilyun dan laba bersih Rp 98 milyar, sedangkan dalam laporan keuangan yang diserahkan kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, total aktiva tercatat sebesar Rp 22,8 trilyun dan rugi bersih sebesar Rp 1,3 trilyun.
Pihak manajemen PT Bank Lippo Tbk telah menjelaskan bahwa itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu 2,393 trilyun pada laporan yang dipublikasikan dan Rp 1,42 trilyun pada laporan ke BEJ, sehingga pada neraca terjadi penurunan ratio kecukupan modal dari 24,77 % menjadi 4,23 %. Terhadap hal tersebut Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) selaku badan yang mempunyai kewenangan di dalam Pasar Modal telah melakukan pemeriksaan, yang mana pada tanggal 17 Maret 2003 Bapepam menqeluarkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Direksi PT Bank Lippo Tbk tidak hati-hati dalam mencantumkan kata "diaudit" dan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002 dan memberikan sanksi kepada Direksi yang menjabat pada waktu itu berupa kewajiban untuk menyetor uang kepada kas negara Rp 2,5 milyar. Padahal di dalam Undang-undang Pasar Modal perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kejahatan, yaitu penyesatan informasi atau "misleading information" dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar Rupiah)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T17490
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinan Agustinus
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab pribadi anggota Direksi Perseroan Terbatas menurut UUPT No. 40/2007 (UUPT). Sebagai badan imajiner (artificial person), perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Orang perorangan yang akan menjalankan kewenangan, tugas dan kewajibannya disebut dengan organ Perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi adalah pengurus dan wakil Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengurusan Perseroan, semua anggota Direksi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila Direksi melanggar ketentuan UUPT atau Anggaran Dasar Perseroan (tindakan ultra vires) yang mewajibkan Direksi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atau Dewan Komisaris untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris tersebut secara yuridis tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian Perseroan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukannya dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan serta tidak ada benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan pencegahan atas kerugian tersebut.

The focus of this research is the personal liability of the member of the Board of Directors (?BOD?) of the Limited Liability Company in accordance with the Limited Liability Company Law No. 40/2007 (?Company Law?). As an imaginary entity (artificial person), the Company has no will to run themselves. Individuals who will run the authority, tasks and obligations the Company are called the Company organ consisting of the General Meeting of Shareholders (?GMS?), the Board of Commissioners (?BOC?) and BOD. The Board of Directors is authorized to manage and represent the Company in or outside of the Court. In carrying out the management duties and authority of the Company, the Directors must comply with the provisions of the Company Law and the Articles of Association of the Company. If the BOD violated the provisions of the Company Law or the Articles of Association of the Company (acts ultra vires) to require the BOD obtained the prior approval of the GMS or the BOC to undertake a legal action, the legal action taken by the BOD without the approval of the GMS or the BOC of the Company will remain binding on the Company if the other parties conduct that legal act in good faith. The BOD?s member shall not be responsible to any losses of the Company if He/She can prove that those losses are not caused by his/her torts or negligent and has done it in good faith and full of awareness for Company?s interest, do not have any material personal interest and has done a preventive action to those losses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>