Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17471 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Husaini
"Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan Negara telah lama dikenal di Indonesia yaitu sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya perkembangan BUMN di Indonesia telah terjadi evolusi penguasaan, perusahaan-perusahaan milik Belanda dinasionalisasikan melalui Undang-undang No. 86 tahun 1968. Dengan adanya Nasionalisasi tersebut, maka seluruh perusahaan milik Belanda yang beroperasi diambil alih dan dikelola oleh pemerintah dengan cara ganti kerugian. Sebelum tahun 1960 perusahan di Indonesia diatur oleh beraneka ragam Peraturan Perundang-undangan antara lain LBW dan ICW, aneka ragam aturan ini menimbulkan kesulitan dalam pengelolaanya, sehingga dalam rangka reorganisasi alat-alat produksi dan distribusi yang sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dikeluarkanlah Perpu No.19 tahun 1990 yaitu seluruh perusahaan Negara diseragamkan, modal kerja seluruhnya adalah kekayaan Negara. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PERPU No.l tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas Pasal 22 UUD 1945 yang kemudian menjadi Undang-undang No. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang yang berhasil mengurangi jumlah BUMN dari 822 menjadi 184 buah dan mengelompokan menjadi 3 bentuk yaitu PERIAN, PERUM dan PERSERO. Selanjutnya untuk meningkatkan peranan dalam pengendalian perusahaan tersebut, pemerintah menetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan. Berdasarkan PP ini, Pemerintah memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola BUMN oleh Dua Departemen yaitu Departemen Keuangan dan Departemen Teknis, penetapan PP ini memberikan dampak negatip dalam menajemen perusahaan, oleh karena itu untuk memberdayakan kembali BUMN Pemerintah telah menetapkan PP No. 5 tahun 1990 tentang Persero, dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, melalui PP ini-lah BUMN yang telah Go Publik diberi otonomi yang luas dan membebaskan BUMN dari control birokratis, pemegang saham dan manejemen dijadikan lebih profesional untuk menghasilkan barang dan jasa. Di lain fihak perkembangan ekonomi dunia semakin dinamis terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi yang telah disepakati. Untuk menyingkapi perkembangan perdaganagn dimaksud Pemerintah telah menetapkan TAP MPR No.IVIMPR11999, TAP MPR No.VIIIMPRl2000, Tap MPRNo.XIMPRI2001 dan Tap.MPR No. VIIMPRI2002 serta Undang-undang No.25/2000 dan Undang-undang APBN. Pemerintah telah mendapat mandat untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah nyata dalam focus untuk memulihkan ekonomi, dengan cara memprivatisasi BUMN. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Privatisasi, arah dan model apa yang dilaksanakan, mengapa program privatisasi mendapat tantangan baik dari kalangan eksternal maupun internal serta bagaimana hubungan dengan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 tentang usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan berupa penelahaan Undang-undang dan buku literatur serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan penulisan tesis ini. Disamping itu penelitian dilapangan dengan mewawancarai terutama pihak Kantor Kementrian Negara BUMN. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program privatisasi BUMN belumlah berjalan dengan baik, ini disebabkan masih adanya pro dan kontra baik eksternal maupun internal antar sektoral. Yang perlu digaris bawahi adalah dengan privatisasi BUMN yang dilakukan melalui bursa saham telah memberikan stimulus positif bagi pasar modal Indonesia. Oleh karena itu disarankan agar Kementrian Negara BUMN lebih giat lagi melakukan sosialisasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, sehingga proses pelaksanaan program privatisasi yang telah mempunyai kekuatan hukum ini, dapat terlaksana dan berjalan lancar serta dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat secara transparan dan segera kepada Menteri Negara BUMN untuk menetapkan Master Plan BUMN 2006 - 2010."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19187
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Indah Muwarni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S6294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marwah M. Diah
"This dissertation is a report of the result of a research on Restructuring State-Owned Enterprises (SOEs/ BUMN): An Option between Privatization or Corporatization? The aim of this research is to answer the following academic question: Could article 33 of the 1945. Constitution as the legal foundation of the national economic system absorb aspirations of the dynamics of economic globalization? Particularly in this case, could this be achieved by the restructuring process? Is it necessary to change the 1945 constitution in order to meet the demands of globalization? What are the problems relating to article 33 of the 1945. Constitution regarding such a change? Could the liberal economic system be applied in the national economic system based on the Pancasila, the State ideology (The Five Principles)? Which restructuring model would be in accordance with the state constitution? Are there guidelines for this restructuring?
This research is based on literature on secondary data such as Pancasila, the 1945 Constitution, State regulations, textbooks, journals, encyclopedias and other written materials. Fieldwork was also conducted to gather some primary data. The fieldwork consisted of interviews and observations. This research is descriptive, historical and comparative. Here, Pancasila is used as a method and a way of life. Also, Pancasila and the 1945 Constitution are the foundations of thought. Among the theories implemented in this research are "the judicial philisophy" (rechtsidee) and the legal system theory. The legal system theory consists of substance, structure and legal culture.
The result of this research proved that article 33 of the 1945 Constitution could in principle afford to absorb the dynamics of economic globalization, although there are some weaknesses which need to be improved. There are two options about the 1945 Constitution regarding the dynamics and the spirit of economic globalization: first, it is not necessary to change the Constitution especially Article 33, and second, it is necessary to amend it, especially article 33. According to article 37 of the constitution, an amandment is possible. However, this would involve a great number of obstacles and risks from the constitutional, polotical, psychological and juridical technical aspects. Regarding the constitutional aspect: the 1945 Constitutions is considered to be the integrating factor of the nation and is an integral part of the August 17, 1945 Declaration of Independence, therefore it cannot be changed. The main problem of Article 33 lies in its interpretation. What is needed is the character and attitude of government employees with responsibility and integrity. Such characteristics particularly must be possessed by the management of State-Owned Enterprises. What is needed is legal control by the people, in this case, The Peoples Representative Council (DPR) and the People Consultative Assembly (MPR). Therefore, the recruitment system for members of DPR and MPR should be changed. A legal culture which acknowledges the supremacy of law is a basic factor for good governance and for the realization of justice in the management of the national economic system. A liberal economic system could be applied in Indonesia based on Pancasila and the Constitution. As the model for restructuring State-Owned Enterprises, both privatization and corporatization could be implemented in Indonesia, since they are not contrary to Pancasila and the 1945 Constitution. Therefore, to face economic glabalization, it is necessary to develop national economic regulation which would interpret the principles and the purpose of article 33 of the 1945 Constitution, without altering or amending it. In order to develop good governance we need to develop criteria to select members of DPR and MPR. The same applies to the system of recruitment of The Board of Directors and the management SOEs. There must ce clear guidelines in order for the restructuring of the SOEs to be transparent and to meet the demands of the people for social justice. What is also of the greatest importance is capable leaders with idealism and vision, integrity and dedication."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D117
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kinerja BUMN sebenranya telah memburuk sejak awal tahun 1990-an , ketika liberalisasi ekonomi Indonesia mulai dilaksanakan.BUMN terbiasa mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah. Ketika ekonomi pasar mulai, BUMN belum siap."
302 WACA 5:17 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmin Muntaz
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23027
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Derry Udjang Sai
"Privatisasi BUMN banyak diartikan sebagai penyerahan kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kepada swasta melalui penjualan saham-sahamnya (divestasi). Hal ini menyebabkan timbulnya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kebijakan privatisasi ini. Alasan yang pro terhadap privatiasi BUMN bahwa dalam pengembangan BUMN khususnya dalam bidang permodalan diperlukan dana segar dan besar, hal ini tidak cukup diperoleh dari negara selaku pemodal BUMN tersebut. Bagi yang kontra privatisasi alasan yang diajukan adalah bahwa berdirinya BUMN merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari sini timbul pemikiran bahwa kalau BUMN diserahkan kepada swasta dikhawatirkan bahwa kemakmuran (bagi seluruh) rakyat tidak akan tercapai karena pemilik modal swasta hanya akan mengejar keuntungan mereka sendiri dan bahkan dapat saja dengan mengabaikan kemakmuran rakyat.
Privatisasi BUMN tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tetapi karena alasan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah maka dilakukan privatisasi terhadap BUMN. Hal ini perlu diatasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang baik termasuk law enforcementnya antara lain melalui penerapan prinsip good corporate governance."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna Sagita
"Pasal 33 avat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara juga bumi, air, dan kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergnnakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasal ini adalah pasal yang mengatur legitimasi berbagai perusahaan yang dimiliki oleh negara yang kemudian dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara dan beberapa peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada saat itu adalah memberi posisi monopoli pada BUMN dalam melakukan kegiatannya. Posisi memberikan hak monopoli pada BUMN menimbulkan beban bagi rakyat serta menjadi ketimpangan dalam sistem perekonomi negara.
Tujuan lain yang ingin dicapai dalam privatisasi adalah agar dapat menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikarenakan kondisi keuangan negara yang buruk yang tercermin dari APBN, di mana penerimaan negara terlihat dalam posisi yang defisit. Tindakan privatisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia juga atas dasar kssepakatan Letter Of Intent yang dibuat bersama antara pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF).
Adapun permasalahan yang dihadapi PTPN IV adalah mencari bentuk privatisasi yang ideal apakah go public atau strategic partner, mencari besar sharing kepemilikan saham yang diinginkan oleh pemerintah apabila dilakukan privatisasi, pertimbangan apa yang harus dilakukan PTPN IV dalam melakukan privatisasi. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan didukung dengan wawancara kepada narasumber.
Akhirnya didapat suatu kesimpulan bahwa privatisasi harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan perusahaan, kepemilikan saham yang diinginkan pemerintah pada PTPN IV sebesar 51 % ( lima puluh satu per sen) perlu persamaan pendapat antara PTPN IV dengan DPR mengenai berapa nilai yang pantas untuk PTPN IV dan waktu yang tepat dalam melakukan privatisasi serta harus melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16364
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Randy Hotma
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S8181
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>