Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124396 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Juriyah
"Cara-cara yang baik daiam penegakan hukum adalah bagian dari pemahaman yang benar mengenai due process of law yang salah satu unsurnya adalah setiap tersangka dan terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuh-penuhnya dalam rangka menegakan asas praduga tidak bersalah.
Dalam KUHAP memang diatur mengenai sistern control yang diiakukan terhadap proses penyidikan ini yang kita kenal dengan istilah Praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya katulusan dari mereka yang terlibat daiam sistem peradilan, baik hakim, pengacara maupuan masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa rnelalui lembaga peradilan.
Menghadapi hal tersebut di atas instrumen hukum tidak memberikan jalan keluarnya. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan oleh perbuatan korupsi tersebut tidak memberikan hak secara tegas dan jelas oleh undang-undang mengenai langkah hukum yang dapat diiakukan bila perasaan keadilannya dilukai oleh karena dihentikannya penyidikan kasus korupsi yang jelas jelas sangat merugikannya.
Selain itu juga sering terjadi ketidak pastian (hukum) dalam kaitan dengan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Mengapa demikian? Apakah karena penetapan atau putusan yang dijatuhkan praperadilan bersifat final sebagai putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir atau karena undang-undang sudah mengaturnya untuk tidak mernperbolehkan permintaan pemeriksaan banding atau kasasi terhadap putusan praperadilan? Karena bentuk putusan praperadilan tidak dinyatakan secara tegas dalam KUHAP kecuali mengenai putusan ganti kerugian.
Kedudukan hakim praperadilan dalam KUHAP pada hakekatnya adalah sama dengan kedudukan hakim dalam mengadili perkara pidana biasa, dalam arti kedua-duanya harus tunduk dan menerapkan ketentuan KUHAP dalam memeriksa dan memutus perkara di dalam sidang praperadilan, karena hakim praperadilan adalah hakim dalam lingkungan peradilan umum, maka sudah barang tentu berlaku juga baginya tentang Undang-undang Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman atau UU. No. 14 Tahun 1970 yang sekarang sudah diadakan perubahan melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2004.
Untuk itu, tesis ini meneliti dan menganalisis tentang Bagaimana penerapan lembaga praperadilan yang menjadi tujuan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai 1) Siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan, 2) apakah upaya hukum dapat dilakukan dalam praperadilan, 3) sejauhmana peran hakim yang memeriksa gugatan praperadilan.
Di akhir pembahasan tesis ini, dianalisa mengenai lembaga yang mengatur tentang upaya paksa dalam pemeriksaan pendahuluan yaitu konsep apa yang dapat dan hendak digunakan dalam pembaharauan hukum acara pidana ke depan. Hal ini disebabkan, adanya keinginan untuk perlindungan hak asasi manusia yang tercermin dalam KUHAP maka peranan hakim terutama dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim mempunyai kewenangan tidak saja sebagai examinating judge, tetapi mencakup kewenangan investigating judge.
(Juriyah, Penerapan Lembaga Pra Peradilan dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharauan hukum Acara Pidana).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19185
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yopi Adriansyah
"Latar belakang dari penulisan tesis ini bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa (acara pemeriksaan biasa) sejak dibukanya persidangan pertama oleh majelis hakim melainkan KUHAP menganut asas kehadiran terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Narnun tidak demikian halnya dalam peradilan tindak pidana korupsi yang sejak awal persidangan dapat saja dilakukan oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa dengan alasan yang tidak sah sepeti tidak berada pada alamat atau tempat tinggal yang ada atau tidak dapat diketahui dimana keberadaannya lagi atau melarikan diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 menyebutkan: dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Namun kenyataannya bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur ketidakhadiran terdakwa di persidangan dengan alasan yang sah atau dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan oleh hukum seperti terdakwa diketahui alamatnya namun tidak dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit. Jadi secara normative berbeda prinsip yang dianut KUHAP dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut teori pembuktian yang berdasarkan undang-undang secara negatif (negatif wettelijke bewijst theories). Pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda (dubbleen grondsIag) yaitu peraturan undang-undang dan pada keyakinan hakim, dan menurut undang undang, dasar keyakinan hakim itu bersumberkan pada peraturan undang-undang.
Berdasarkan teori ini dan dihubungkan dengan judul tulisan ini maka timbul pertanyaan bagaimanakah hakim mendapatkan keyakinan memutus seseorang bersalah atau tidak tanpa kehadiran tcrdakwa di persidangan (in absentia)?
Pokok bahasan dalam penulisan tesis ini akan membahas Peradilan In Absentia Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hak Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dengan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan hukum acara dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, bagaimanakah peranan hakim dalam proses pemeriksaan peradilan pidana in absentia, bagaimanakah hambatan yang dihadapi dalam pemeriksaan peradilan pidana in absentia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16406
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selviria
"Satu di antara tujuan sistem peradilan pidana ialah mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan serta menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi, sehingga masyarakat dapat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana. Berbicara mengenai keadilan, maka akan ada kaitannya pula dengan hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, hak asasi manusia memiliki sejarah panjang sebagai perjuangan terhadap kekuasaan yang absolut dan tiran. Perkembangan tersebut juga mempengaruhi beberapa aspek kehidupan, salah satunya ialah penegakan hukum. Dalam Penegakan hukum lalu dikenal asas peradilan terbuka untuk umum. Peradilan terbuka untuk umum merupakan implementasi dari peradilan yang adil atau due process of law. Asas peradilan terbuka untuk umum ini menimbulkan perbenturan terkait tujuan peradilan dan hak asasi manusia baik hak tersangka atau terdakwa maupun hak masyarakat dalam mendapatkan informasi. selain itu, proses persidangan yang yang disiarkan dikhawatirkan menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang dapat mempengaruhi independensi pengadilan, sehingga diperlukan pemahaman mengenai hakikat dari asas peradilan terbuka untuk umum; relevansi larangan mempublikasikan hal-hal terkait persidangan denganperkembangan teknologi; serta memahami bagaimanana memaknai batas keterbukaan pada asas peradilan terbuka untuk umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi semakin mendorong adanya suatu keterbukaan khususnya dalam penegakan hukum. Siaran langsung sidang peradilan pidana tidak boleh menciderai prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak. Salah satu elemen penting dari prinsip ini berdasarkan hak asasi manusia adalah asas praduga tak bersalah. Adanya peradilan terbuka pada dasarnya sebagai sarana mendidik masyarakat tentang sistem pengadilan dengan memungkinkan mereka untuk melihat fungsi pengadilan, serta membuka kesempatan social control yang bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung proses hukum sehingga dapat memberikan kontrol demi terwujudnya keadilan.

Kata kunci : Keadilan, Hak Asasi Manusia, Peradilan Terbuka untuk Umum, Perkembangan Teknologi Informasi.


One of criminal justice system purpose is prevent people of being crimes victims and resolve crime's cases, in order to satisfied the community that the justice has been enfourced and the guilty being convicted. If we talk about justice, then there will also be a connection with human rights. In its development, human rights have a long history as a struggle againts absolute abd tyrannical power. The development of human rights also influences several aspect of life, which one is law enforcement. in law enforcement, there is principle that court is open to the public. The open court is an implementation of fair trial or due process of law. Open court principles raises clashes related to justice purpose and human rights that both the right to obtain information. in addition, the broadcasting process is feared to lead public opinion on a case that can affect the independence of court. Regarding the nature of open court principle, the relevance of publish prohibition related to the trial with technological developments and the understanding about interpret limit of openness in open court principle in Indonesia. This study uses a descriptive qualitative approach. On the other hand, the rapid development information technology is increasingly encouraging openness, especially in law enforcement. A live broadcast of criminal trial cant violate the fair principles and impartial trial. One of the important element by this principle that based on human rights is the presumption of innocent principle. The exsistence of open court principles is basically for public education about court system by enabling them to see the function of court, as well as to make opportunities for social control that aims in order people can directly know about legal process that can provide control for justice realization.

Keyword : Justice, Human Rights, Open Court, Development of Technology Information

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ariawan Agustiartono
"Doktrin tanggungjawab atasan merupakan suatu mekanisme untuk menghukum para atasan sebagai akibat pombiaran yang dilakukan atas tindakan ( kejahatan) yang dilakukan bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dllakukan bawahannya. Dokrin tanggung jawab atasan lahir dalam dunia kemiliteran akan tetapi berlaku secara mutatis mutandis kepada atasan sipil sepanjang atasan tersebut juga memiliki kontrol sepertl seorang komandan militer. Doktrin tanggungjawab atasan telah diterapkan dalam beberapa praktek pengadilan misalnya dalam Tribunal Tokyo, Tribunal Yugoslavia ( ICTY) dan Tribunal Rwanda ( ICTR) serta Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur.
Dalam tesis ini akan dipaparkan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Setidaknya terdapat 3 (tiga) doktrin baru yang dihasilkan dalam praktek ICTY: pertama, mengenai syarat menarik tanggungjawab atasan yang merupakan hasil dari persidangan kasus Celebici Prison Camp. Kedua, komandan territorial bertanggungjawab atas tindakan semua pasukan yang berada diwilayahnya walaupun pasukan tersebut tidak dalam kendali efektifnya. Doktrin kedua ini dihasilkan dari praktek kasus lasva Valley dengan terdakwa Brigadir Jendral Tihomir Balskic. Doktrin ketiga, adalah kewajiban menghukum bawahan melekat kepada komandan baru. Doktrin ini dihasilkan dalam kasus Enver Hazihasanovic ( Komandan Kamp Kubura).
Penelitian ini berjudul "PENERAPAN DOKTRIN TANGGUNGJAWAB ATASAN DI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL. FOR FORMER YUGOSLAVIA DAN PENGARUHNYA DALAM PENGADILAN HAM AD.HOC TIMOR-TIMUR".
Fokus pembahasan tesis ini pada penerapan doktrin tanggungjawab atasan di ICTY dan doktrin hukum yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Disamping itu tesis ini juga memaparkan pembahasan tentang penggunaan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY serta pengaruhnya dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penlitian Yuridis Nonnatii dan pendekatan kualitatif dalam melakukan analisa permasalahan. Disamping itu juga dipaparkan tentang penerapan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan ICTY dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur serta pengaruhnya. Dalam pembahasan akan dipaparkan tentang kasus-kasus yang ditangani oleh Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur yang menggunakan doktrin tanggungjawab atasan hasil dari ICTY. Doktrin yang paling banyak digunakan adalah doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dari kasus Ceiebici Prison Camp. Disamping banyak digunakan putusan kasus Celebici juga memberikan pengaruh yang besar dalam praktek Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Naufal Fileindi
"Wujud dari perhatian masyarakat dunia terhadap kejahatan internasional adalah dibentuknya berbagai macam pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku kejahatan-kejahatan yang menjadi perhatian dunia. Mahkamah Pidana Internasional menjadi pengadilan pidana permanen pertama dunia dengan yurisdiksi terhadap genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Mahkamah memerlukan sebuah mekanisme agar dapat menjalankan kewenangannya. Karena berasal dari sebuah perjanjian internasional, Mahkamah memiliki batasan-batasan dalam menjalankan kewenangannya. Karena kewenangan Mahkamah hanya dapat dijalankan terhadap negaranegara yang meratifikasi Statuta Roma, Kewenangan Mahkamah terhadap Negara non-Pihak menjadi pertanyaan. Kemauan dari negara untuk bekerja sama dengan Mahkamah menjadi faktor yang penting bagi aplikasi kewenangan Mahkamah. Perlu mekanisme alternatif bagi Mahkamah untuk memastikan negara-negara bekerja sama dengan Mahkamah.

The epitome of the international community?s attention towards international crimes is forming an international court that tries individuals responsible for committing crimes that are of the deepest concern for international community. The International Criminal Court is the world?s first permanent criminal international court with jurisdiction over crimes of genocide, war crimes, crimes against humanity, and crimes of aggression. The Court needs some kind of trigger mechanism in order for it to exercise its authority. Since it is formed by an international treaty, the Court?s authority is limited only to those regulations stipulated inside the Statute. Hence, the Court has its statutory limitations. The Court can only exercise its authority with States that have ratified the Statute, hence its authority towards non-State Parties is questioned. States? willingness to co-operate is utmost important for the Court to exercise its authority. There should be alternative means in order to ensure States to co-operate conducted by the Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1826
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Albert Yahya
"Dengan dijatuhkan putusan pailit, maka Debitur Pailit kehilangan hak nya dalam menguasai harta bendanya yang termasuk dalam Boedel Pailit tersebut, dan secara hukum diberikan tugas pemberesan tersebut kepada Kurator. Akan tetapi melakukan tugas pemberesannya, seringkali Kurator menemukan hambatan seperti dengan diletakannya penyitaan pidana terhadap harta pailit tersebut yang berakibat akan terhambatnya upaya pemberesan yang dilakukan serta menimbulkan ketidakpastian bagi Kreditur Pailit dalam mendapatkan pelunasan piutangnya. Dalam skripsi ini akan dijelaskan terkait peran dan kewenangan Kurator dalam mengatasi penyelesaian sengketa harta pailit yang diletakan sita pidana tersebut serta pertimbangan hakim dalam memutus sengketa tersebut. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwasannya penerapan sita umum kepailitan serta sita pidana memiliki esensi dan tujuannya masing-masing sehingga dalam memutus, hakim tidak dapat mencampur adukan terkait kedudukan penyitaan tersebut melainkan haruslah diputus secara satu per satu. Selain itu dalam mengatasi sengketa harta pailit yang diletakan sita pidana, Kurator berwenang untuk mengajukan Gugatan Lain-Lain kepada Pengadilan Niaga agar hakim memisahkan harta pailit yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana untuk dikedepankan penyitaan pidananya dan selanjutnya, terhadap Putusan Pidana tersebut Kurator juga berwenang untuk mengajukan upaya keberatan bilamana Hakim Pengadilan Pidana melakukan perampasan terhadap Harta Pailit tersebut.

With the imposition of bankruptcy judgment, the Insolvent Debtor loses its right to control its property which is included in the Bankruptcy Boedel, and is legally given the task of settlement to the Curator. However, carrying out its settlement duties, often the Curator finds obstacles such as the placement of criminal confiscation of the bankrupt assets which results in hampering the settlement efforts made and creates uncertainty for the Insolvent Creditor in obtaining repayment of its receivables. In this thesis, it will be explained regarding the role and authority of the Curator in overcoming the settlement of bankruptcy property disputes placed by the criminal seizure and the judge's consideration in deciding the dispute. In conducting this research, the author used a form of normative juridical research with literature methods. From the results of the research conducted, it was found that the application of general bankruptcy and criminal confiscation has its own essence and purpose so that in deciding, judges cannot mix complaints related to the position of confiscation but must be decided one by one. In addition, in resolving disputes over bankruptcy assets placed under criminal confiscation, the Curator is authorized to file a Miscellaneous Claim to the Commercial Court so that the judge separates the bankruptcy assets that are truly related to the criminal act to put forward criminal confiscation and furthermore, against the Criminal Judgment the Curator is also authorized to file an objection if the Criminal Court Judge confiscates the Bankruptcy Property."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Najwa Shihab
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22083
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>