Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 90966 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arie Budiman
"Dalam rangka menjamin adanya mekanisme penyelesaian sengketa hutang piutang antara kreditor dan debitor secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui lembaga peradilan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Kepailitan (Faillissenient Verordening) Stb. 1905 - 217 jo. 1906 -- 348, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 1998 yang selanjutnya diundangkan menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kepailitan pada intinya adalah sitaan umum atas aset debitor yang ditandai dengan adanya suatu pemyataan pailit terhadap debitor yang dinyatakan dengan suatu putusan pengadilan. Kepailitan mempunyai peranan untuk menyelesaikan bermacam-macam tagihan yang diajukan oleh kreditor-kreditor kepada debitornya yang masing-masing mempunyai karakter, nilai dan kepentingan yang berbeda-beda. Proses dalam kepailitan dapat mengatur perbedan-perbedaan tersebut melalui mekanisme pengkolektifan penagihan piutang sehingga masing-masing kreditor tidak secara sendiri-sendiri menyelesaikan tagihannya. Dalam pelaksanaannya, banyak persoalan-persoalan hukum yang perlu memperoleh penegasan karena undang-undang tidak memberikan definisi secara tegas sehingga timbul penafsiran-penafsiran yang berbeda di antara praktisi hukum, bahkan pengadilan atau Mahkamah Agung sendiri yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, beberapa ketentuan di dalamnya dapat menimbulkan permasalahan berupa kemungkinan benturan-benturan dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan lainnya. Dalam proses kepailitan diatur bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun demikian, hak eksekusi kreditor dimaksud ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pemyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut, dalam prakteknya kemungkinan akan menemui benturan khususnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan dalam Undang-undang Kepailitan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang merugikan bagi kreditor-kreditor tersebut, termasuk kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan hak-haknya selaku kreditor pemegang hak jaminan. Ketentuan kepailitan bahkah lebih jauh lagi telah tidak memberikan jaminan atau perlindungan bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan haknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leodi Chandra Hidayat
"ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Kepailitan Pasal 55 ayat (1) secara tegas disebutkan bahwa setiap kreditor separatis dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, namun dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa hak eksekusi kreditor tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi dan perbandingan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Adapun pokok permasalahan dalam tesis ini adalah apakah penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan yang dianut oleh Undang-Undang Kepailitan telah sejalan dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan, bagaimanakah upaya perlawanan atas penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan dalam pelaksanaannya, bagaimanakah perbandingan pengaturan mengenai penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia dan menurut Bankruptcy Code Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penelitian asas umum yang berlaku dalam hukum kepailitan belum berjalan selaras dengan konsep dan tujuan dari hukum jaminan. Ketentuan mengenai upaya perlawanan yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan belum digunakan. Didapatkan lima perbedaan pengaturan mengenai ketentuan penangguhan eksekusi hak jaminan kebendaan {stay) dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia dengan Bankruptcy Code Amerika Serikat."
2007
T19315
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nieke Dewi Sulistiyani
"Pada asasnya Kepailitan merupakan suatu bentuk sita umum yang mencakup seluruh harta kekayaan si debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Melalui sita umum ini, akan dapat dihindari dan diakhiri sita dan eksekusi yang dilakukan oleh para kreditur secara sendiri-sendiri, kecuali apabila diberikan pengecualian oleh Undang-Undang seperti kreditur Pemegang Hak Tanggungan yang haknya didahulukan. Hak Tanggungan itu ialah suatu hak jaminan istimewa yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi para pemegang Hak Tanggungan tersebut. Jika debitur cidera janji, para kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak untuk mengeksekusi obyek Hak Tanggunggannya berdasarkan kekuatan eksekutorial yang disebut dengan "parate executie" atau menjualdengan kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur yang lain. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 21 UUHT dan Pasal 55 ayat (1) Undang¬undang No.37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kepailitan, kreditur pemegang Hak Tanggungan tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Disini, kreditur pemegang Hak Tanggungan, kedudukannya ialah sebagai kreditur seperatis, yaitu kreditur yang tidak terkena akibat kepailitan sehingga tetap dapat melaksanakan hak-hak eksekusinya meskipun debiturnya dinyatakan pailit.
Dengan demikian, maka obyek Hak Tanggungan tidak akan disatukan dengan harta kepailitan untuk dibagi kepada kreditur-kreditur lain dari pemberi Hak Tanggungan. Meskipun secara prinsip, kepailitan tidak menghalangi dilaksanakannya eksekusi atas jaminan preferent, akan tetapi demi kepentingan boedel pailit dan selama kurator dapat memberikan jaminan perlindungan yang wajar bagi kreditur, berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.37 Tahun 2004, hak eksekusi kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Keberadaan pasal 56 Undang-Undang No.37 tahun 2004 ini merupakan salah satu pilihan hak yang dimiliki oleh kreditur pemegang Hak Tanggungan. Oleh karena itu, maka keberadaan pasal 56 ini tidak serta merta mengikat para kreditur pemegang Hak Tanggungan. Sebab selaku pemegang Hak Tanggungan, mereka tetap dapat melaksanakan hak-hak eksekusinya, meskipun debiturnya dinyatakan pailit, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UUHT jo pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Jika dilihat dari pihak kreditur pemegang Hak Tanggungan, pilihan untuk memailitkan debitur pemberi Hak Tanggungan adalah tidak menguntungkan. Sebab mereka tidak dapat melakukan eksekusi atas tanah agunannya, dikarenakan hak eksekusi mereka ditangguhkan selama 90 hari, sehingga mereka tidak segera memperoleh pengembalian piutangnya dan selain itu sangat beresiko pula pada berkurangnya hasil likuidasi barang jaminan untuk memenuhi klaim dari kreditor lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Utang piutang merupakan hal yang biasa dalam praktek
perekonomian terutama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
negara. Kreditor yang memberikan pinjaman pasti menuntut
kepastian bahwa debitor akan mengembalikan uangnya dan salah
satu kepastian yang diberikan hukum adalah dengan memberikan
hak atas kebendaan tertentu milik debitor untuk menjadi jaminan
pelunasan utangnya. Kreditor jenis ini disebut kreditor
pemegang hak jaminan atau kreditor separatis. Mereka mempunyai
kedudukan yang cukup aman dalam memperoleh pelunasan piutangnya
secara utuh karena mempunyai benda tertentu yang setiap saat
dapat dieksekusi sendiri bila debitor wanprestasi dan mempunyai
kedudukan yang didahulukan. Dalam praktek jaminan seperti ini
sangat disukai. Kepailitan merupakan salah satu proses
pembagian harta debitor pada para kreditor termasuk kreditor
separatis. Dalam undang-undang kepailitan (UUK) pasal 56A
diatur mengenai penangguhan dimana selama jangka waktu 90 hari
kreditor separatis tidak boleh mengeksekusi benda jaminannya.
Selain itu UUK juga memberikan kewenangan pada curator untuk
mengunakan benda jaminan kreditor separatis dan bahkan
menjualnya, karena itu dalam penelitian ini akan dikaji
bagaimana UUK mengatur kedudukan kreditor separatis dalam
memperoleh pelunasan atas piutangnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Mayapada
"Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan bertujuan untuk memberi rasa aman dan kepastian bagi kreditor akan pelunasan piutangnya. Salah satu keistimewaan jaminan fidusia adalah adanya ketentuan parate eksekusi yaitu kredit or bernak mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang rentang Jaminan Fidusia (UUJF). Terdapat beberapa hal dalam pelaksanaan eksekusi hak jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan atas debitor, yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum jaminan kebendaan pada umumnya, dan UUJF pada khususnya. Ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai tersebut antara lain mengenai penangguhan eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan yang diatur Pasal 56A Undang-undang Kepailitan (UUK) dan pengalihan kewenangan eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan (Pasal 57 UUK). Pembatasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mengesampingkan hak kreditor penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi atas objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kedudukan para kreditor dalam eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan, status dari barang jaminan, siapa yang berhak menjual barang jaminan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, dilakukan analisa dari data-data mengenai jaminan fidusia, data-data mengenai kepailitan, khususnya data-data mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21227
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aswan
"ABSTRAK
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk melindungi hak-haknya yang timbul dari perhubungan hukum pinjam-meminjam dengan debitor. Diantara para kreditor, terdapat kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang piutangnya dijamin dengan jaminan hak kebendaan. Pemberian jaminan hak kebendaan tersebut telah memposisikan kreditor separatis lebih utama dibandingkan kreditor lain yang tidak dijamin dengan jaminan hak kebendaan dalam hal pembayaran utang debitor. Namun, bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai benda yang dijaminkan, jika debitur dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengamati dan menganalisa dengan seksama hak dan kewajiban serta pembatasan-pembatasan terhadap kreditur pemegang hak jaminan kebendaan dalam kepailitan. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai tidak kehilangan hak-hak preferensinya jika debitur pailit, melainkan hanya dibatasi.

ABSTRACT
Bankruptcy is suggestion for creditor to protect his rights that appear from debt relationship with debitor. One of the creditors is secured creditor, where his credit is guaranteed with material warranty. Giving of material warranty was positioning secured creditor is primary in debt payment than other creditors that not guaranteed with material warranty. Even though, how the position of the secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed if debitor was bankrupt by the verdict of the court. By using the library research with juridist-normative approach, this research was observe and analyze the secured creditors right, duty, and restriction in bankruptcy. The secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed did not loose his preference right if debitor was bankrupt, but restricted only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25165
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aulia Gislir
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aswan
"ABSTRAK
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk melindungi hak-haknya yang timbul dari perhubungan hukum pinjam-meminjam dengan debitor. Diantara para kreditor, terdapat kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang piutangnya dijamin dengan jaminan hak kebendaan. Pemberian jaminan hak kebendaan tersebut telah memposisikan kreditor separatis lebih utama dibandingkan kreditor lain yang tidak dijamin dengan jaminan hak kebendaan dalam hal pembayaran utang debitor. Namun, bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai benda yang dijaminkan, jika debitur dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengamati dan menganalisa dengan seksama hak dan kewajiban serta pembatasan-pembatasan terhadap kreditur pemegang hak jaminan kebendaan dalam kepailitan. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai tidak kehilangan hak-hak preferensinya jika debitur pailit, melainkan hanya dibatasi.

ABSTRACT
Bankruptcy is suggestion for creditor to protect his rights that appear from debt relationship with debitor. One of the creditors is secured creditor, where his credit is guaranteed with material warranty. Giving of material warranty was positioning secured creditor is primary in debt payment than other creditors that not guaranteed with material warranty. Even though, how the position of the secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed if debitor was bankrupt by the verdict of the court. By using the library research with juridist-normative approach, this research was observe and analyze the secured creditors right, duty, and restriction in bankruptcy. The secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed did not loose his preference right if debitor was bankrupt, but restricted only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37284
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Sudjono
"Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah ketentuan tentang jaminan hak atas tanah yang dibentuk dan diundangkan untuk menggantikan ketentuan perihal jaminan hak atas tanah yang semula telah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jaminan hak atas tanah yang semula diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan permohonan penetapan pada Pengadilan Negeri. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai peranan hakim yang dikesampingkan dalam proses pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan menurut Undang Nomor 4 Tahun 1996, serta perihal pelaksanaan eksekusi itu sendiri dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Metode penelitian yang akan digunakan adalah normatif yuridis, dan karenanya penelitian dilakukan dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah bahwa dengan dikesampingkannya peranan hakim dalam proses eksekusi dimaksudkan untuk mempermudah, dan menghemat biaya serta membuat kreditur dalam waktu yang singkat dapat melakukan penjualan baik secara lelang maupun di bawah tangan atas barang jaminan, sehingga tidak diperlukan prosedur permohonan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi. Pelaksanaan dari eksekusi barang jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996, pada kenyataannya tidak dilakukan secara langsung oleh kreditur, karena kreditur tetap mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Affandi
"Salah satu jaminan dalam perjanjian kredit adalah dengan jaminan hak tanggungan, dimana dalam perjanjian jaminan hak tanggungan tersebut, aset yang dijaminkan oleh debitur untuk menjadi jaminan adalah Hak atas tanah yang dapat berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Dari penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan terhadap debitur yang cidera janji ataupun wanprestasi, karena dengan adanya jaminan hak tanggungan kreditur dapat langsung meng-eksekusi aset yang dijaminkan oleh debitur yang telah wanprestasi sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

One of the guarantees in the credit agreement is a mortgage guarantee, where in the mortgage guarantee agreement, the assets guaranteed by the debtor to be used as collateral are land rights which can be in the form of buildings, plants, and works that already exist or will exist which are one unit with the land, and which belongs to the holder of the land rights whose burden is expressly stated in the Deed of Granting Mortgage concerned. From this study, the author aims to examine how legal protection for creditors in the execution of credit agreements with collateral rights guarantees for debtors who are in default or in default, because with the guarantee of mortgage creditors can directly execute assets guaranteed by debtors who have defaulted according to the provisions. -the applicable provisions according to Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>