Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133914 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Suroso
"Penerimaan negara dan sektor pajak dalam Anggaran Penenerimaan dan Belanja Negara, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tersebut, sistem pemungutan pajak, administrasi pajak maupun penyempurnaan dan penegakan hukum pajak terus dilakukan. Komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut diawali dengan reformasi hukum pajak pada tahun 1983 yang merubah sistem pemungutan pajak di Indonesia dari Official Assessment menjadi Self Assessment.
Sistem pemungutan pajak Self Assessment memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Di lain pihak sistem ini juga membutuhkan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas. Salah satu bentuk penegakan hukum tersebut adalah dalam bentuk pemeriksaan yaitu untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, dan apabila diketahui bahwa wajib pajak masih kurang dalam membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Praduk surat ketetapan pajak tersebut antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menimbulkan kewajiban kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila sampai dengan jatuh tempo wajib pajak tidak membayar kewajibannya tersebut akan menimbulkan hutang pajak yang harus dilakukan proses penagihan oleh aparat pajak.
Landasan hukum penagihan pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentag Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Proses penagihan pada dasarnya merupakan upaya hukum untuk memaksa wajib pajak agar membayar utang pajaknya. Lembaga penyanderaan (gijzeling) merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dengan surat paksa.
Lembaga penyanderaan pada dasarnya sudah dikenal dalam lapangan hukum perdata sebagai upaya paksa agar debitur (pihak yang berutang) melaksanakan kewajibannya kepada kreditur (pihak yang berpiutang) Sedangkan dalam hukum pajak lembaga sandera dikenakan terhadap wajib pajak yang memliki utang pajak dalam jumlah tertentu yang tidak atau tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Dalam hukum pajak ketentuan mengenai penyanderaan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000. Penerapan lembaga sandera pada awalnya tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan hak asasi manusia, yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1975. Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 yang menghidupkan kembali lembaga penyanderaan (gyseling), Direktorat Jenderal Pajak menerapakan penyanderaan sebagai upaya dalam melaksanakan penagihan pajak. Lembaga penyanderaan merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) dibidang perpajakan yang diharapkan dapat berjalan efektif dan berdampak pada pencairan tunggakan pajak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18930
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Haula Rosdiana, 1971-
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9924
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Lucia C.
"Tesis ini membahas mengenai efektifitas upaya penagihan pajak terutang kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang dilakukan secara paksa yaitu melalui pelaksanaan tindakan pencegahan dan penyanderaan, dalam rangka peningkatan penerimaan Negara. Tujuan utama dilakukannya pencegahan dan penyanderaan bukan sebagai hukuman melainkan agar wajib pajak atau penanggung pajak segara membayar utang pajaknya sehingga tunggakan pajak dapat dicairkan. Namun sasaran utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan adalah timbulnya efek jera, yang memberikan pengaruh pada meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

This thesis will focus and explain the effectiveness of tax debt claim to the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor with compulsion which held through prevention and hostage in order to increase State Income. Main purpose of prevention and hostage are not as a punishment. These was held to force the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor pay the tax debt and tax arrears can be paid. Yet, main target/purpose of prevention and hostage are making scare affect and give effect of increasing of the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor obedience to pay tax. As a result, it will affect to the increasing of state income."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37215
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Lucia C.
"Tesis ini membahas mengenai efektifitas upaya penagihan pajak terutang kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang dilakukan secara paksa yaitu melalui pelaksanaan tindakan pencegahan dan penyanderaan, dalam rangka peningkatan penerimaan Negara. Tujuan utama dilakukannya pencegahan dan penyanderaan bukan sebagai hukuman melainkan agar wajib pajak atau penanggung pajak segara membayar utang pajaknya sehingga tunggakan pajak dapat dicairkan. Namun sasaran utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan adalah timbulnya efek jera, yang memberikan pengaruh pada meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

This thesis will focus and explain the effectiveness of tax debt claim to the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor with compulsion which held through prevention and hostage in order to increase State Income. Main purpose of prevention and hostage are not as a punishment. These was held to force the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor pay the tax debt and tax arrears can be paid. Yet, main target/purpose of prevention and hostage are making scare affect and give effect of increasing of the taxpayer, tax-dodger and tax guarantor obedience to pay tax. As a result, it will affect to the increasing of state income."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2009
T25693
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hestiningsih
"Penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan antara lain dilaksanakan dengan Ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam ketentuan ini diatur tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh Negara sebagai upaya penyelesaian utang pajak termasuk pelaksanaan dari hak mendahulu negara untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Beberapa tindakan tersebut ternyata berhadapan dengan kepentingan Bank selaku Kreditur. Hal ini terjadi dalam hal upaya memperoleh pelunasan utang pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang juga debitur atau penjamin kredit. Atas kondisi tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif emphiris, dan analisa atas data sekunder yang bersumber dari data kepustakaan, dengan didukung data primer yang merupakan hasil penelitian lapangan tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ada. Dari Penelitian tersebut diketahui bahwa ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa potensial menimbulkan resiko yang merugikan Bank apabila untuk pelunasan atas utang pajak, Negara mengupayakan dari harta penanggung pajak yang merupakan agunan kredit dan atau dilaksanakan dengan penyanderaan terhadap penanggung pajak debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16288
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Werdiningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23266
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Yulia Putri
"Penyanderaan (gijzeling) merupakan salah satu upaya penagihan pajak dengan surat paksa. Penyanderaan dalam hukum pajak dilakukan bukan karena seseorang (wajib pajak) melakukan tindak pidana, tetapi karena wajib pajak diragukan itikad baiknya untuk melunasi pajak yang terutang. Adanya kecenderungan dari wajib pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pembayaran pajak tersebut mengakibatkan besarnya jumlah tunggakan pajak dari tahun ke tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diperlukan terhadap penunggak pajak dan dampak kebijakan tersebut terhadap pencairan tunggakan pajak pada periode 2003 sampai dengan 2005. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Dengan melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak diharapkan selain dapat meningkatkan pencairan tunggakan pajak juga dapat memberikan efek kejut kepada wajib pajak untuk membayar pajak secara sukarela.
Reclination (gijzeling) is one of the efforts of the active tax collection enforcement. Reclination is conducted not because taxpayers involve in a criminal tax offense but mostly due to the taxpayers do not have a good faith to settle the tax liability after certain collection efforts have been taken seriously by the Indonesia Tax Office. Tendency of taxpayers to avoid making tax settlement causes the amount of tax arrears from year to year.
This thesis focuses on knowing and analyzing reclination that have been done is needed by Directorate General of Taxation and the implementation of reclination in tax settlement in period of 2003 until 2005. From the research held, it shows that reclination is expected to increase tax settlement as well as to give a shock therapy for other taxpayers to do a voluntarily tax payment obligation.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yunan Arifin
"Efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat diukur dengan ukuran tax ratio dan tax coverage ratio. Tax ratio adalah suatu ukuran atau perbandingan pajak yang dapat dipungut dari suatu negara dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP)-nya, sementara tax coverage ratio adalah suatu perbandingan antara pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan pajak yang seharusnya dipungut. Dilihat dari kedua rasio di atas Indonesia mempunyai angka tax ratio yang sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, bahkan dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN–pun Indonesia mempunyai tax ratio berkisar 14% – 13%, sementara negara-negara lain mempunyai tax ratio di atas 20%, dan tax coverage ratio berkisar 66,33% sementara negara lain di atas 85%. Sebagai perbandingan angka tax ratio negara Jepang 18,6% Amerika Serikat 19,8%, Swedia 54,2%, Inggris 39,3%, Korea Selata 16,7%, India 16,9%, sementara negara-negara ASEAN yaitu Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapura 21,4%, Brunei 18,8% dan Filiphina 16,3%. Untuk memperbaiki dan meningkatkan sitem perpajakan di Indonesia telah diupayakan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 19 tahun 2000 atas perubahan Undang-undang No. 19/1997 dan UU No 16/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Usaha mengejar sasaran penerimaan pajak yang dilakukan dengan cara intensifikasi dan eksensifikasi akan lebih baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yuridis yang memadai, salah satunya adalah dengan tindakan penyanderaan. Berbeda dengan tindak pidana fiskal yang dikenakan terhadap penanggung pajak yang telah lalai/sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan penyanderaan adalah upaya pemerintah (fiskus) untuk menahan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya. Skripsi ini akan membahas efektivitas penyanderaan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak; serta kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penyanderaan yang dapat menghambat tujuan dimaksud. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.

Effectiveness and efficiency of tax collection can be measured by tax ratio and tax coverage ratio. Tax ratio is a tax measurement in which tax collectable of a state community compare to its Gross Domestic Product, however tax coverage ratio is a ratio between a number of tax collected compared to a number of tax that should be collected. From those ratio views point Indonesia has a lower tax ratio compared with other neighboring countries, even if it is compared with neighboring ASEAN countries Indonesia has the lowest tax ratio ranging from 13% to 14%. Meanwhile other countries have a tax ratio over 20% and tax coverage ratio ranging from 66.33 to 85%. As comparison tax ratio of Japan approximately 18,6% United States of America 19,8%, Sweden 54,2%, England 39,3%, South Korea 16,7%, India 16,9%, However ASEAN countries have various tax ratio Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapore 21,4%, Brunei 18,8% piliphin16,3%. In order to enhance tax collection system, Indonesia has revised tax laws and regulations such as Law No. 28/2007 concerning General Rule and Procedure; Law No. 19/2000 revision of Law No 19/1997 and Law No 16/2000 concerning Compulsion Letter of Tax Collection. An effort to attain a tax collection target is conducted by means of intensification and extensivness. However it can be better if supported by proper legal infrastructure such as corporal detention (gijzeling). Unlike treatment subject to Tax Criminal who purposely acts against the tax law, A corporal detention is a government efforts to detain a tax debtor/ tax guarantor who failed to fulfill tax liabilities. The discourse will explore effectiveness of a corporal detention as a means of enhancing government income from tax sector and explore the weakness of law and regulation related to corporal detention which potentially obstructs such objective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Galang Asmara
Yogyakarta: Laksbang, 2006
336.2 GAL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>