Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35393 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Endang Wahyuningrum
"ABSTRAK
Dalam hubungan keluarga terdapat penganut agama yang berbeda merupakan salah satu pemandangan yang sering terlihat dalam masyarakat, karenanya pembagian harta peninggalan pewaris muslim merupakan salah satu kendala yang harus dicari jalan keluarnya agar terjadi keadilan dan juga menjalankan hukum Islam. Dalam kasus H. Sanusi dengan istrinya Hj.Suyatmi, salah seorang anaknya yaitu Sri Widyastuti berubah keyakinan. Saat orangtuanya telah tiada dan meninggalkan harta peninggalan salah seorang anaknya yang muslim menuntut agar pembagian warisan diadakan menurut hukum Islam, dan berpendirian bahwa seorang yang telah keluar dari agama Islam, tidak berhak mewarisi harta warisan almarhum H. Sanusi. Anak non muslim menuntut haknya sebagai ahli waris tidak setuju apabila pembagian itu dilaksanakan menurut hukum Islam, adapun permasalahan yang akan dibahas adalah dapatkah anggota keluarga yang tidak beragama Islam menuntut bagiannya sebagai ahli waris, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Serta apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang memberikan bagian bagi anggota keluarga yang berbeda agama, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Pada penulisan tesis ini digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi antara lain al-Qur'an, Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No. 1 Tahun 1991 dan Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor: 368.K/AD/95, penulis menarik kesimpulan bahwa apabila seorang berlainan agama dalam hal ini muslim dengan non muslim, maka antara mereka tidak terjadi pewarisan karena pewaris yang bukan beragama Islam tidak berhak mewaris berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan jumlah yang diterima ahli waris laki-laki berbanding dua banding 1 dengan perempuan. Apabila keadaan tertentu kerabat atau orang tertentu tidak mendapatkan warisan maka diberlakukan ketentuan wasiat wajibah sesuai dengan Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan."
2007
T18238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Winatan
"Tesis ini membahas mengenai hilangnya hak para ahli waris untuk menuntut harta warisan karena daluwarsa. Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta yang ditinggalkan akan beralih kepada ahli warisnya. Apabila ketika salah satu ahli waris menguasai secara fisik harta warisan tersebut dalam hal ini tanah warisan selama lebih dari 20 tahun berdasarkan alas hak yang sah dan selama 30 tahun tanpa alas hak yang sah berdasarkan pasal 1963 KUHPerdata, maka ahli waris tersebut berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Ahli waris yang merasa dirugikan tidak dapat menuntut lagi pembagian tanah warisan tersebut oleh karena telah terjadi daluwarsa. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif.

This thesis discusses about the loss of heir’s right to claim towards inheritance because of expiration. When someone was pass away, the property that he/she left will switch to his/her heir. When one of his/her heir has been reign physically of the inheritance in this case the inherintance land for more than 20 years with a legal basic right and for 30 years without a legal basic right according to article 1963 KUHPerdata, then he/she has a right to propose the application right of the land. The other heir that feel aggrieved cannot claim anymore the division of the inheritance because of expiration occurs. This thesis is composed using normative research method."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38689
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristiningrum Sarla Wisnuwiharjo
"Hukum waris mengatur mengenai peralihan harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya serta akibat bagi ahli warisnya itu. Di Indonesia bagi masyarakat golongan Timur Asing Tionghoa berlaku Hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak adopsi, maka ia berhak mewaris dari orang tua angkatnya sebagai ahli waris golongan I, diatur dalam Pasal 12 Staatsblad 1917:129 juncto Pasal 852 KUH Perdata. Jika salah seorang ahli waris tersebut berada di bawah pengampuan, maka perlu peranan Kurator/Pengampu untuk mengurus Kurandus dan harta kekayaan Kurandus itu, dan Balai Harta Peninggalan berperan sebagai Pengampu Pengawas.
Pada kasus ini, Pewaris Lie Bang Kieng meninggalkan istri yaitu Tan Han Goe Nio dan anak angkat satu-satunya yaitu Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Kemudian Tan Han Goe Nio dinyatakan di bawah pengampuan karena gangguan kejiwaan (gila), sedangkan Hawad Liwang anaknya telah meninggal dunia lebih dahulu dari Tan Han Goe Nio. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Lie Bang Kieng masih belum terbagi ketika Hawad Liwang meninggal. Timbul permasalahan dimana Kurator dari Tan Han Goe Nio secara tidak sah mengalihkan kepemilikan harta Kurandus yang berasal dari harta warisan yang belum terbagi dimana ahli waris lainnya memiliki bagian bersama dengan Kurandus, kemudian berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1105 K/PDT/2004 para ahliwaris tidak mendapatkan hak warisnya, sehingga mereka harus mencari upaya hukum agar mendapatkan kembali bagian hak warisnya. Penelitian yuridis-normatif ini menganalisis data yang dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mengalihkan kepemilikan harta kurandus dimana di dalamnya terdapat hak bersama dengan ahli waris lainnya, seorang Kurator harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya dan mendapat izin dari Pengadilan Negeri dan Balai Harta Peninggalan, dan oleh karena Putusan MA tersebut belum memberikan kepastian hukum mengenai hak waris para ahli waris lainnya, maka mereka dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh Kurator dan Para ahli waris Kurandus, dimana Kurator tidak menepati janjinya untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak waris para ahli waris itu.

Inheritance law governing the transition of a legacy of a deceased person to his heir as well as due to the heirs. In Indonesia, for the East group of Chinese community prevailing inheritance law based on Civil Law Code. If there is an heir who is an adopted child, so he has the right to inherit of the adoptive parents as Class I heirs, provided for in Article 12 of Statute 1917:129 of Civil Code in conjunction with Article 852. If one of the heirs are under guardianship, it is necessary to the role of Curator to take care Curatee and the property of Curatee, and the Heritage Center serves as custodian of Trustees.
In this case, the Heir Lie Bang Kieng left his wife namely Tan Han Goe Nio and the only adopted son Hawad Liwang (Lie Tiong Hao). Tan Han Goe Nio then stated under guardianship because of mental disorders (demented), while the son, Hawad Liwang died earlier than Tan Han Goe Nio. Inheritance left by Lie Bang Kieng still undivided when Hawad Liwang died. Raised the problem of where the Curator of Tan Han Goe Nio illegally transferred the ownership of the property of Curatee derived from an undivided inheritance where other heirs have parts along with Curatee, then by The Supreme Court Decision Number 1105 K/PDT/2004 the heirs do not get disinherited, so that they should seek legal remedies in order to get their part back of the inheritance. This Juridical-normative research is to analyze the data with a qualitative approach to generate analytical descriptive data.
Based on the results of research can be concluded that in order to transfer property ownership of Curatee which included the rights of other heirs, a curator must obtain the consent of the other heirs and got permission from the District Court and Probate Court, and because The Supreme Court Decision has not made legal certainty regarding the inheritance of the other heirs, then they can file a lawsuit for breach of contract to the Makassar District Court based on Joint Statement made by the Curator and the heirs of Curatee, where the curator did not keep his promise to surrender part of the inheritance which is the heir?s rightful.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35699
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septa Dorothe Undap
"ABSTRAK
Hukum Waris yang diterapkan untuk masyarakat Golongan Tionghoa adalah Hukum Waris menurut ketentuan Kitab Undang--Undang Hukum Perdata beserta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yakni Staatsblaad 1917:129 tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk golongan Tionghoa (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het burgerlijk van de Chineezen). Sebagai hukum yang mengatur tentang peralihan harta peninggalan seseorang serta akibat hukumnya bagi para ahli waris yang ditinggalkan, hukum waris otomatis berlaku pada saat seseorang meninggal dunia. Ketidaktahuan masyarakat akan ketentuan dalam hukum waris, terkadang menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu, misalnya dalam hal pembuatan surat wasiat untuk kepentingan satu atau beberapa pihak, yang akhirnya merugikan pihak yang lain.
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai status hukum dari sebuah surat wasiat yang melanggar Bagian Mutlak ahli waris legitimaris, disangkutpautkan dengan surat pernyataan penolakan warisan yang dibuat oleh ahli waris tersebut terhadap harta peninggalan ayahnya, yang dipergunakan oleh hakim sebagai alasan untuk menghapuskan hak waris ahli waris tersebut atas harta peninggalan ibunya ditinjau dari Putusan MARI No.2091K/PDT/2002.
Metode penelitian deskriptif analistis dan preskriptif digunakari untuk menghimpun data sekunder, sedangkan untuk data primer diperoleh dari wawancara dengan beberapa informan dan narasumber, yang kemudian diteliti melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Putusan MART No.2091K/PDT/2002 telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, yakni surat wasiat yang melanggax Legitieme Portie ahli waris legitimaris seharusnya tidak secara otomatis menjadi batal demi hukum, namun tetap berlaku, dengan ketentuan harus dilakukan pengurangan (inkorting) sebesar jumlah yang terlanggar tersebut untuk dikembalikan kepada ahli waris legitimaris. Penolakan warisan tidak boleh dilakukan untuk warisan seseorang yang masih hidup, melainkan hanya untuk warisan yang telah jatuh terluang.

ABSTRACT
The law of inheritance applied for The Chinese people domicile in Indonesia is the one in accordance with the Book Of Civil Law, as well as other relevant regulation namely Staatsblaad 1917:129 concerning the Civil Law and Trade Law for the Chinese people (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijk van de Chineezen). As a law regulating about the transfer of inherited assets as well as its legal impact for the heirs, the law of inheritance thus automatically is considered to be put effectively by the time the inheritor passes away. However, people's unawareness of the rules consisted in the law sometimes could cause harm to certain parties' interest, take for example in the matter of testament making which is intended only to benefits one or more parties, but at the same time cause harms to other party.
The problem to be addressed in this research is to identify the legal status of a testament which violates the Legitieme Portie of a Legitimate heir, related to the inheritance refusal statement made by the heir towards the assets inherited by his father, which was used by the judge as the reason to cancel the heir's right to the inheritance left by his mother, reviewed from the Republic of Indonesia Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002.
The method applied in this research is the descriptive-analytical and prescriptive one, which was utilized to collect the secondary data, while for the primary one attained from in-depth interview conducted with some informants and resource person, and then further scrutinized through document studies, and then analyzed qualitatively as well as descriptively, which eventually lead to a conclusion that the Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002 has already violates the regulation consisted in the law of inheritance, regulated by the Book of Civil Law, mentioning that the testament violating Legitieme Portie of the legitimate heir should not be automatically canceled for the sake of Law, but instead should be still effective, in condition an incurring (reduce) should be applied on the violated amount to be return to the legitimate heir. The refusal should not be conducted for the inherited assets of someone who is still alive, but instead only for those which has been put into effect (jatuh terluang) since the inheritor has passed away."
2007
T19314
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farrah Nuryanti Devi
"Penelitian ini membahas peran Notaris dalam pembuatan akta perjanjian pemberesan warisan, dimana budel pewaris telah habis dibagikan semasa hidupnya berdasarkan adat Tionghoa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan akta perjanjian pemberesan warisan yang dibuat Notaris tanpa adanya harta warisan; bagaimana akibat hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan Notaris yang membuat akta perjanjian pemberesan warisan tanpa adanya harta warisan jika terjadi sengketa; dan bagaimanakah hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1626 K/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian adalah judul akta perjanjian pemberesan warisan tidak mencerminkan isi akta dimana tidak ada prestasi sebagaimana dimaksud Pasal 1234 KUHPerdata, yaitu dalam hal ini untuk melakukan pemberesan warisan, karena pewaris tidak lagi memiliki budel yang telah dibagikan kepada anak-anaknya semasa hidup. Namun akta Notaris tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para pihak yang membuatnya selama tidak ada tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang melanggar kesepakatan dalam perjanjian dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk Notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, namun tetap harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Walaupun hakim dalam gugatan konvensi untuk pembagian warisan menyatakan pembagian warisan yang dilakukan pewaris semasa hidupnya berdasarkan adat Tionghoa tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengesampingkan hukum perdata yang berlaku nasional bagi masyarakat Tionghoa, namun hakim menerapkan hukum progresif untuk memenuhi rasa keadilan dengan menolak gugatan ganti kerugian yang diajukan dalam gugatan rekonvensi karena perbuatan melawan hukum.

This study discusses the role of the Notary in making the deed of inheritance settlement agreement, where the inheritance has been distributed by the heir during his lifetime based on Chinese Tradition. The problem in this study is how is the validity of the deed of inheritance agreement made by the notary without the inheritance; how the legal consequences for the parties who bound themselves in the agreement and the Notary who made the deed of inheritance agreement without the inheritance in the event of a dispute; and how the judge made the verdict in the case of the Supreme Court Decision Number 1626 K/Pdt/2018. The research method used is normative juridical research, with explanatory research type. The result of the research is that the title of the deed of inheritance settlement agreement does not reflect the content of the deed where there is no achievement as referred to Article 1234 of the Indonesian Civil Code, which in this agreement is to do the inheritance settlement, since the heir no longer has the inheritance that has been distributed to his children during the heir's life. However, the notary deed remains valid and binds the parties made it, as long as there is no claim from those who feel disadvantaged. Parties who violate the mutual agreement in the contract, could be prosecuted for committing unlawful act as Article 1365 of the Indonesian Civil Code, including Notary who make mistake in making the deed and causes losses to other parties, but still must be proven by a court decision. Although the judge in the convention lawsuit for inheritance distribution stated that the inheritance distribution done by the heir during his lifetime based on Chinese Tradition did not conflict with the applicable regulations and overrode the civil law applied nationally for Chinese community, the judge applied the progressive law to fulfill a sense of justice by rejecting the claim for compensation due to the unlawful acts submitted in the reconvention lawsuit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilyas Zaini
"Latar belakang penulisan ini adalah untuk menunjukkan perlunya perlindungan bagi istri dalam menyelesaikan harta bersama yang berkaitan dengan pembagian warisan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pengamatan. Permasalahannya adalah agar supaya hak-hak istri terhadap harta bersama dalam pembagian warisan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu hal yang ditemui dalam penelitian ini adalah perbedaan peran suami dan istri tidak pada hal yang negatif saja, lebih jauh perbedaan peran tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan (emotional security) terhadap hak istri atas harta bersama. Dalam pengamatan, penulis mendapatkan suatu produk Pengadilan Agama yaitu Akta Pembagian Warisan yang dalam ketetapannya langsung membagi seluruh harta peninggalan pewaris kepada ahli waris tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hak istri atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Demikian pula dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan seringkali pihak istri sebagai pihak yang lemah banyak dirugikan karena pihak suami tidak memberikan haknya sesuai porsinya. lintuk menghindari halhal yang tidak diinginkan seperti. tersebut diatas, disarankan agar istri yang hendak menyelesaikan harta bersamanya meminta bantuan notaris untuk dibuatkan akta pembagian harta bersamanya. Karena dengan dibuatnya akta notaris tersebut hak-haknya dapat terlindungi. Hendaknya hakim bergegas tanpa henti mencari, menggali dan menemukan nilai hukum dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih meningkatkan perlindungan terhadap harta bersama istri dan berhati-hati serta harus benarbenar melihat secara realita dengan mempertimbangkan segala hal yang bertalian dengan kasus yang dihadapi agar memenuhi rasa keadilan, kewajaran dan kepatuhan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18901
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Teguh
"Untuk mengetahui penerapan Hukum Waris di Indonesia, maka dilakukan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3373K/Pdt/2001. Dalam putusan tersebut terdapat peristiwa pewarisan antara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) yang mewaris harta peninggalannya berupa 3 (tiga) bidang tanah kepada para ahli waris (keturunan dari saudara Pewaris) yaitu HARUN TASMA, HO BOK LIM, HO PEN NIO, dan KWA SOEI NIO. Fakta hukum yang terdapat dalam putusan menyatakan bahwa keturunan dari saudara Pewaris merupakan anak luar kawin kecuali HARUN TASMA, sehingga penelitian ini akan membahas mengenai penggantian dan anak luar kawin.
Penelitian hukum normatif ini bersifat eksplanatoris, evaluatif, dan preskritif dengan analisis kualitatif. Oleh karena tidak terdapatnya akta perkawinan serta akta kelahiran dari seluruh saudara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) maupun keturunannya kecuali HARUN TASMA, hal ini memberikan alternatif terhadap siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dari Pewaris. Apabila kelahiran para ahli waris terjadi sebelum tahun 1975, maka berlaku ketentuan dalam KUHPerdata. Sedangkan apabila lahir setelah tahun 1975, maka berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam kasus ini menjadi jelas terlihat bagaimana kesulitan penerapan dari Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan terhadap hal-hal yang belum diatur seperti hak mewaris. Dengan menganalisa fakta-fakta hukum dan ketentuan yang berlaku maka penulis menyimpulkan hanya HARUN TASMA yang secara sah berhak atas harta peninggalan Pewaris.

To determine the application of Inheritance Law in Indonesia, there will be conducted case study towards the decision from Supreme Court Number 3373K/Pdt/2001. In that decision, there was a number of events between the testator (Mrs. JAP JOE NIO) who's own heritage in the form of 3 (three) estate to her heirs (the descendants of JAP JOE NIO's siblings) which are Mr. HARUN TASMA, Mr. HO BOK LIM, Mrs. HO PEN NIO, and Mrs. KWA SOEI NIO. Legal facts in the decision from Supreme Court stated that the descendants from JAP JOE NIO's sibling are illegitimate children except Mr. HARUN TASMA, so that in this research will discuss about the substitution and illegitimate children.
This normative legal research are explained with explanatory, evaluative, and prescriptive with qualitative analysis. The absence of a marriage legal certificate and birth certificate from all JAP JOE NIO's sibling except HARUN TASMA, thus gave the alternative about who will be the heirs from JAP JOE NIO. If all of JAP JOE NIO's heirs were born prior to 1975, then the provisions of Indonesian Civil Code applied. In the other hands, if they all were born after 1975, then Marriage Law number 1 year 1974 applied.
In this case, it is clearly visible of how difficult the application from article 43 of the Marriage Law to the things, which has not been set as the rights to have inheritance from the testator. By analyzing from all of the legal facts and applicable provisions of law, the writer concluded that only HARUN TASMA who is feasible to become the heir of JAP JOE NIO.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saerang, Seruni Lissari
"Di Indonesia, hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Hukum Waris Adat Batak menganut sistem kekeluargaan patrilinial dan menganut sistem pewarisan individual atau perseorangan, yaitu sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam pewarisan adat Batak ini garis keturunan ditarik dari pihak bapak, sehingga anak perempuan tidak ditempatkan sebagai ahli waris. Dampak dari hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan ini menyebabkan laki-laki yang mempunyai hak waris dan perempuan tidak mempunyai hak semacam itu. Akan tetapi hal ini dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang. Sehingga menimbulkan pokok permasalahan yakni, faktor apa yang berpengaruh terhadap pergeseran budaya hukum waris di masyarakat Batak? Serta, apakah agama, adat istiadat atau hukum waris perdata yang menjadi sebab terjadinya pergeseran hukum waris masyarakat Batak? Terakhir bagaimanakah sikap Mahkamah Agung terhadap sistem kewarisan Masyarakat Batak? Berdasarkan pokok permasalahan diatas maka metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kepustakaan yang bensifat yuridis normatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran budaya hukum waris di Masyarakat Batak adalah hubungan yang erat antara orang tua dan anak, faktor perantauan dan ekonomi, agama, adat istiadat dan hukum waris perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16433
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Klassen, J.G.
Jakarta: ESA Study Club, 1979
346.05 KLA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Klassen, J.G.
Jakarta: ESA Study Club, 1979
346.05 KLA ht II
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>