Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 218109 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadiah Abidin
"Latar Belakang: Media penylaran termasuk ke dalam kelas pengatur. Sesuai premis teori Marx tentang posisi media dalam sistem kapitalisme modern, media massa - khususnya penyiaran - diyakini bukan sekadar bisa berfungsi sebagai medium lalu Iintas pesan antar unsur-unsur sosial dalam masyarakat, melainkan juga beifungsi sebagai alat penundukan dan pemaksaan. ltu sebabnya beragam kelompok kepentingan berusaha memasukkan media penyiaran ke dalam hegemoni kekuasaannya. Jika diidentifikasi, tiga kubu yang bermain bisa dikategorikan ke dalam kubu negara (direpresentasikan pemerintah), pasar (pemodal, pemilik, dan praktisi penyiaran berorientasi kapital), dan masyarakat Madani (aktivis LSM, akademisi, dan publik aktif). Seiring dengan berhembusnya angin demokrasi, esensi ruang media penyiaran yang bermain di ranah publik menimbulkan kesadaran bahwa perlu ada pembaharuan dalam sistem penyiaran, khususnya berkenaan dengan badan regulator yang berwenang menetapkan aturan main dan batasan terhadap penyiaran guna mengembalikan ranah pubiik kepada publik. Setelah sebelumnya didominasi oleh negara, timbul pemikiran untuk membentuk badan regulator nonstruktural yang pada gilirannya melahirkan KPI.
Tujuan: Menyadari terdapatnya benturan-benturan kepentingan berhubungan dengan eksistensi KPI sebagai pengejawaniahan upaya demokratisasi ranah publik, pokok pennasaiahan yang diangkat adalah Iatar beiakang hadlrnya persoalan-persoalan yang dihadapi KPI sebagai badan regulator penyiaran dalam mengukuhkan eisistensinya di sistem formal legal Indonesia, dilihat dari perjalanan historis pembentukan sampai lmplementasinya, Sehingga diperoleh gambaran mengenai apa yang melatari kondisi KPI saat ini dan prediksi kondisinya ke depan.
Metodologi: Tipe penelitian yang dilakukan merupakan tipe penelitian kualitatif dengan unit analisis kelompok berdasarkan paradigma kritis yang mengasumsikan bahwa realitas sosiai bergantung pada kejadian-kejadian dalam sejarah yang diproduksi dan direproduksi oleh kelompok-kelompok kepentingan. Untuk memahami konteks sejarah eksistensi KPI, maka dimanfaatkan desain penelitian multiple case analysis yang secara prinsipil menampilkan replikasi tindakan dan kejadian dalam ruang lingkup pembentukan badan-badan regulator penyiaran sebelum dan selama kehadiran KPI.
Hasil: Gagasan untuk membuat badan regulator penyiaran nonstruktural pada mulanya bersumber pada pemikiran bahwa pemerintah memerlukan bantuan dari sebuah badan komplementer untuk menyelesaikan tugas-tugasnya. Pada perkembangannya, pemikiran ini bergeser pada isu urgensi demokratisasi ranah publik yang terlepas dari dominasi negara maupun pasar yang sama-sama kurang mengindahkan ranah publik sebagai milik publik. Atas dasar itu, KPI ditetapkan independen dan didukung masyarakat madani, tapi mendapat banyak tantangan dari negara dan pasar, khususnya media penyiaran laelevisi nasional.
Pembahasan: Keterkaitan negara, pasar, dan masyarakat madani dalam tatanan dunia penyiaran berdiri pada landasan yang Iabil. Hal ini disebabkan masing-masing kubu memiliki kepentingannya sendiri. Pertentangan yang mengemuka sehubungan dengan eksistensi KPI dari sudut negara adalah penyempitan kekuasaan formal; dan sudut pasar adalah minimalisasi akumulasi profit; masyarakat madani mendukung, tapi perlu diakselerasi partisipasi dan dukungannya terhadap KPI.
Kesimpulan: Sistem ketatanegaraan Indonesia belum dapat mengadopsi dengan baik pembaharuan kelembagaan dalam dunia penyiaran yang direpresentasikan KPI. Persoalannya terletak pada karakteristlk lahiriah dan masing-masing kelompok kepentingan yang belum menemukan jalan tengah untuk menyeimbangkan posisi. Akibatnya, pertentangan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan dan terus bersinggungan satu sama Iain dengan mengedepankan tujuan-tujuan kelompok yang ingin diraih. Pada gilirannya, untuk mempertahankan eksistensi KPI, badan terkait perlu meningkatkan kesadaran dan gerakan masyarakat madani tanpa mengabaikan urgensi untuk tetap menjalankan kegialan lobi dan negosiasi damai dengan unsur negara dan pasar.

Background: Broadcasting belongs to the regulating class. In accordance with Marx?s theory on the position of media in the modern system of capitalism, mass media - particularly broadcasting - has been acknowledged not only as a medium of message transfer between social components in the society, but also considered as a tool of domination. This is why various vested interest are attached to it and are trying tio put broadcasting under their hegemonic reign. In concrete, there are three different major groups that can be identilied: The state (mainly represented by the government), market (capital oriented investors, owners, and broadcasting practitioners) and the civil society (NGO activists, scholars, and active public members). Along with the wind of democracy, the essence of the public sphere as the place where broadcasting runs becomes realized that it needs to be reformed, particularly on the subject of regulatory body who is in charge of formulating regulations toward broadcasting. After been dominated by the State, accured ideas on building an auxiliary state agency outside the govermmental structure which in tum gave birth to KPI.
Objective: Aware of the interest disputes in connection with ti'|e existence of KPI as a form of democratization of the public sphere, the main problem that wants to be discussed is the problems faced by KPI as a regulating body in proclaiming and legitimating its existence in the Indonesian formal legal system, seen from its historical background, in order to understand the conditions of KPI today and predict its condition in the feature.
Metodology : The type of study used in this thesis is qualitative, subjected at group units based on the critical paradigm which assumes that social reality depends on historical events produced and reproduced by interest groups. To understand the historical context of KPI's existence, the writer implements a multiple case analysis that shows replications of attitudes and events in the frame of building broadcasting regulatory body before and while the existence of KPI.
Historical Results: Thoughts on creating a nonstructural broadcasting regulatory body at lirst was based on the idea to ease the heavy work- of the govemment. Along the way, the idea was more driven by the isue of democratizing the public sphere in order to release it from state and market domination which has proved themselves for less caring in the public interest. This is why KPI is than formed as an independent institution which is supported by the civil society. At practice, KPI faces various challenges from the State and Market, especially from the national television institutions.
Discussion: The relation between the state, market, and civil society stands on a labil ground. This is used by different interests that each group holds. The main dispute related with the existence of KPI from the eyes of the State is about its limitation on reigning broadcasting; from the Markets perspective it is all about profit acummulation; and while the Civil Society support KPI, they have to deal with the other groups.
Conclusion: The Indonesian public administration has not yet been able to adopt the institutional reformation held in the broadcasting world which is represented by KPI. The problem lies In the natural characteristic of each interest group that haven't found a middle way to balance their positions. As a result, disputes became unavoidable and keeps conflicting while holding upon targets of the group. In turn, to maintain the existence of KPI, the body itself must actively accelerate the awareness and movement of the civil society without neglecting the importance to continue lobying and peacefully negotiating with the state and the market.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T22488
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
B. Nugroho Sekundatmo
"Ranah penyiaran Indonesia pasca 1998 telah mengalami perubahan mendasar dengan keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana sebelumnya merupakan domain kewenangan pemerintah (Departemen Penerangan) menjadi domain kewenangan masyarakat yang direpresentasikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI merupakan lembaga negara yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Tetapi konstestasi Negara, industri, dan masyarakat sipil di ranah penyiaran belum selesai dan berlarut-larut dalam Peraturan Pemerintah tentang penyiaran.
Tujuan penelitian ini adalah membongkar akar penyebab kontestasi tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPI, baik lembaga maupun anggotanya/termasuk saya sendiri, untuk mengelola kontestasi berhadapan dengan industri dan pemerintah dalam rangka mengatur penyiaran Indonesia sehingga memberi manfaat bagi masyarakat. Proses penelitian ini diabdikan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu perubahan sistem penyiaran nasional yang tersentralisasi menuju sistem penyiaran lokal berjaringan.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa akar kontestasi masalah ini adalah pertarungan rezim Market Regulation melawan Public Regulation. Siapa sesungguhnya yang dimenangkan dan diuntungkan dalam kontestasi tujuh PP Penyiaran tersebut? Jawabnya adalah para pemilik modal TV/radio yang sudah mapan di industri penyiaran Indonesia. Bagaimana dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)? Depkominfo hanyalah kaki-tangan para pemilik modal yang sudah mapan di industri penyiaran itu. Dan KPI? KPI masih belum berhasil, kalau tak sopan jika dikatakan telah gagal, menjadi instrumen pelopor untuk menegakkan kepemilikan publik atas ranah liar Indonesia. Tapi kontestasi tetap belum selesai. Public Regulation masih mempunyai peluang untuk terus hidup, tesis ini ditutup dengan rekomendasi-rekomendasi untuk mendorong public regulation tersebut.
Participatory Action Research ini juga menemukan terjadinya bipolarisasi aktor di ranah penyiaran, yakni Depkominfo dan Industri di satu pihak, berhadapan dengan DPR, KPI, dan Masyarakat Sipil di lain pihak. Bipolarisasi aktor tersebut berdialektika dengan terjadinya diskrepansi/patahan dalam struktur ekonomi politik penyiaran di mana Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran kemudian menjadi tidak sinambung dengan Undang-Undang Penyiaran.

Indonesia broadcasting landscape in the post 1998, has basically changed after the deliberation of the new Broadcasting Law (UU Nomor 32 Tahun 2002). Under the previous law, the power to regulate TV and radio belongs to The Department of Propaganda (Departemen Penerangan). Nowadays, it belongs to the public which is represented by the Indonesian Broadcasting Commission (KPI). By law, KPI is a state body to regulate the broadcasting matters. But the ministry of communication and information and also the established broadcasting capitalists do not satisfied with the law. The contestation among the state, industry, and civil society in the broadcasting landscape has not finished yet. It's still continuing till the Government Regulations on Broadcasting signed by the President Susilo Bambang Yudhoyono.
The purpose of this research is to find out the roots of the contestation and to formulate the recommendations for KPI, as an institution and also for the commissioner/including myself, to manage the contestation facing the broadcasting industry and government. However, the broadcasting landscape must be regulated so that it can give the benefit for public. The Process of this research will be dedicated to reach the final purpose, i.e. to change the centralized broadcasting system to local network system.
The finding of this research is that the contestation between the Market Regulation vis a vis Public Regulation. Who is really got the benefit of the government regulations on broadcasting? The answer is the established broadcasting capitalists in Indonesia. How about the Department of Communication and Information (Depkominfo)? Depkominfo is just a slave of the established broadcasting capitalist. And KPI? KPI has not been successful yet as a frontier soldier to uphold the public ownership on broadcasting arena. Actually, the contestation is to be continued. The Public Regulation still has the opportunity to survive. This research provides recommendations to enforce the public regulation.
This Participatory Action Research has also found the bipolarization of the actors in the broadcasting landscape, i.e. government and the industry on one faction against parliament (DPR), KPI, and civil society. This bipolarization runs dialectically with the discrepancy in the broadcasting political economy structure so that the Government Regulations on Broadcasting doesn't obey the Broadcasting Law.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T21228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanjung, Leanika
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun tujuan bidang penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, dan menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 7 UU Penyiaran menyebutkan KPI terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur hubungan kelembagaan dan pembagian tugas/wewenang antara KPI Pusat dan KPI daerah sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam mengawasi isi siaran dan proses perizinan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan metode penelitian evaluasi. Dari penelitian ini, peneliti menemukan bahwa hubungan kelembagaan antara keduanya, yang selama ini bersifat koordinatif atau berarti keduanya mempunyai hubungan yang sejajar, masih bisa dipertahankan. Peneliti juga menemukan perubahan hubungan menjadi hierarki, seperti yang diinginkan banyak KPI Daerah, belum tentu menyelesaikan masalah yang ada yaitu tumpang tindih pelaksanaan tugas dan wewenang, masalah anggaran, dan hubungan yang tidak harmonis antara KPI Daerah dengan Pemerintah Daerah.

Indonesian Broadcasting Commission (KPI) was established under Law No. 32 of 2002 on Broadcasting. The purpose of the broadcasting sector is to strengthen national integration, building character and national identity of faith and piety, educating the nation, promote the general welfare, in order to build a society that is independent, democratic, justice and prosperous, and grow the Indonesian broadcasting industry. Article 7 of the Broadcasting Act states KPI consists of Central KPI which formed at the central level and the Regional KPI established at the provincial level. However, the Act does not regulate the institutional relationship and division of tasks/authority between the central and local KPI so overlaps often happen in monitoring broadcast content and the licensing process.
This study aimed to analyze the relationship between Central KPI and KPI Regions, with the method of evaluation research. From this study, researchers found that the institutional relationship between the two, which has coordinative or means both have a parallel relationship, can still be maintained. The researchers also found changes into a hierarchical relationship, such as the Regional KPI much desired, not necessarily solve the problem, the overlapping duties and authority, budget problems, and an antagonistic relationship between KPI Regional and Local Government.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily
"Birokrasi menurut Weber adalah unit sosial yang memiliki tujuan, struktur hierarki, dan aturan/prosedur yang jelas. Organisasi birokrasi hadir dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik. Struktur hierarki organisasi tersebut terdiri dari bagian-¬bagian yang dimaksudkan untuk memperjelas peran, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing bagian. Aturan/prosedur dalam birokrasi menjamin setiap bagian agar berfungsi sebagaimana mestinya. Jadi, setiap peran, kewenangan dan tanggungjawab dalam birokrasi melekat pada jabatan tertentu.
Dalam organisasi birokrasi, komunikasi dilakukan dengan mengikuti alur formal, bahkan komunikasi tulis-menulis lebih dominan daripada komunikasi tatap muka. Tujuan dan pola komunikasi semacam ini agar wewenang yang melekat pada jabatan tertentu tidak disalahgunakan. Dengan demikian, praktek komunikasi keorganisasian dalam birokrasi dapat dipertanggungjawabkan.
Praktek-praktek komunikasi keorganisasian dapat dipahami melalui teori strukturasi organisasi. Struktur dalam teori strukturasi didefinisikan sebagai aturan dan sumberdaya yang dibawa dan digunakan para anggota organisasi dalam berinteraksi, dalam hal ini meliputi ekspektasi relasional, peranan-peranan kelompok, norma-norma, jaringan-jaringan komunikasi dan institusi-institusi kemasyarakatan. Teori strukturasi organisasi menyatakan bahwa komunikasi sebagai dasar tindakan sosial merupakan proses produksi dan reproduksi sejumlah sistem sosial. Organisasi birokrasi sebagai sistem sosial merupakan basil dari tindakan sosial para anggotanya. Dinyatakan juga bahwa struktur memberikan pedoman bagi individu dalam memahami sesuatu, bertindak, dan mencapai tujuan organisasi. Tindakan sosial tersebut pada akhirnya akan menciptakan struktur-struktur baru.
Strukturasi dalam organisasi dapat diarahkan pada 3 (tiga) situs metaforik, yaitu conception, implementation, reception. Conception adalah tahap pendefinisian konsep organisasi termasuk norma, kesepakatan, mekanisme dan etika. Implementation adalah tahap kodifikasi formal yaitu, ketika semua konsep diputuskan dan dilembagakan. Reception adalah tahap ketika para anggota organisasi menerima keputusan atau kebijakan organisasi. Proses strukturasi tersebut tidak berjalan secara sederhana, melainkan merefleksikan hubungan-hubungan dan praktek-praktek keorganisasian yang kompleks dan mengandung muatan konflik.
Penelitian ini bermaksud mengetahui bagaimana proses strukturasi dalam organisasi birokrasi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Rentang waktu penelitian ini adalah 6 (enam) bulan, yaitu mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2006. Janis dan metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan strategi penelitian studi kasus yang bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemahaman yang komprehensif atas fenomena yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan analisis terhadap dokumen, arsip dan hasil rekaman. Dalam penelitian ini, pilihan terhadap sumber data didasarkan pada informasi yang ingin digali. Informan yang diwawancara meliputi Komisioner, Asisten Ahli, Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Non Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan observasi dilakukan atas praktek-praktek komunikasi keorganisasian yang dijalankan di KPI Pusat. Melalui metode-metode tersebut, semua data yang diperoleh dikumpulkan, dianalisis dan disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan-hambatan dan permasalahan-permasalahan yang bersifat individual dan organisasional dalam proses strukturasi organisasi. Faktor-faktor seperti kecemasan komunikasi, kredibilitas informasi maupun peran anggota dalam jaringan mempengaruhi hubungan dan praktek praktek komunikasi keorganisasian yang dijalankan di KPI Pusat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah institusionalisasi dalam organisasi birokrasi KPI Pusat belum memadai. Hal ini terlihat pada saat mendefinisian konsep organisasi dan keputusannya. Keputusan organisasi hanya merupakan kesepakatan aksiomatik sehingga para anggota tidak sepenuhnya menerima dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan organisasi. Kenyataan tersebut turut mempengaruhi pencapaian kinerja organisasi karena para anggota cenderung mendefinisikan, melaksanakan dan menerima keputusan berdasarkan tolak ukur pribadi bukan tolak ukur organisasi. Singkatnya, KPI Pusat sebagai organisasi birokrasi belum mencerminkan sebuah lembaga yang mapan. Bahkan dari beberapa kasus yang muncul, tidak menunjukkan adanya penyelesaian kasus secara tuntas, sebaliknya yang terlihat adalah conflict avoidance yang justru memproduksi dan mereproduksi masalah dan membuka peluang timbulnya konflik laten.
Implikasi dari penelitian ini mencakup implikasi akademik dan praktis. Secara akademik dapat menegaskan teori komunikasi keorganisasian terutama proses strukturasi organisasi yang menunjukkan peran komunikasi sebagai dasar tindakan sosial para anggotanya yang sangat menentukan kelangsungan hidup organisasi. Secara praktis diarahkan pada 3 (tiga) situs metaforik strukturasi yang bersifat kompleks dan penuh muatan konflik. Hasil penelitian ini dapat dijadikan rekomendasi bagi KPI Pusat untuk mengevaluasi kegiatan komunikasi dan kebijakan komunikasi organisasinya.
Saran dari penelitian ini, KPI Pusat seharusnya mendefmisikan kembali institutional building yang merupakan pedoman bagi para anggota organisasi untuk berpikir, bertindak, berprilaku dan mencapai tujuan. Dengan adanya orientasi yang sama di antara anggota organisasi, niscaya apa yang menjadi keputusan KPI Pusat mencerminkan keputusan lembaga sepenuhnya. Di samping itu, perlu adanya penyelesaian kasus secara tuntas yang dapat diterima pihak-pihak yang terlihat konflik dan dibutuhkan juga sanksi yang jelas atas pelanggarannya. Dengan demikian dapat mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.

Weber defines bureaucracy as a social unit with explicitly defined goals, hierarchical structure, and a set of rules or procedures. Bureaucracy organization has to allocate goods and services for public. The essence of bureaucracy is hierarchy, consisting number of positions. Such rules or procedures allow the solution of problems, standardization and equality in the organizations. So that, members of bureaucracy organization accomplish their role based on their position.
In bureaucracy organizations, a related aspect of transformation of interpersonal relations is that face to face communication is frequently subordinated to communication in writing. Written records as a defining characteristic of bureaucracy, are functional for organizations because they insulate from illegitimates influences, or indeed from any direct influence of individuals and groups.
In structuration theory, structures are the rules and resources people use in interaction. Structures in this theory like relational expectations, group roles and norms, + communication networks, and social institutions both affect and are affected by social action. Structuration theory states that human action is a process of producing and { reproducing various social systems. Organization, like any other social system are produced through actions and interactions among individuals. Structuration always involves three modalities or dimensions. These are (1) an interpretation or understanding, (2) a sense of morality or proper conduct, and (3) a sense of power in action. The rules we use to guide our actions, in other words, tell us how something should be understood, what should be done, and how to get things accomplished. All of those activities in turn create new structures and reproduce old ones.
Organizational structure is created when individuals communicate with others in three metaphorical "sites," or centers of structuration. The first includes all those episodes of organizational life in which people make decisions and choices that limit what can happen within the organization. This is the site of conception. The second site of organizational structuration is the formal codification and announcement of decisions and choices, the site of implementation. Finally, structuration occurs as organizational members act in accordance with the organizational decisions, which is the site reception. The communication activities at these three sites are often difficult and conflict laden
Research on structuration in bureaucracy organization has added much to our knowledge about how the structuration process being applied in the bureaucracy organization- KPI Pusat. The characteristics of bureaucracy organization described ' above, help us to understand those three sites of structuration.
This qualitative research is under gone for 6 (six) months time, starting from May until October 2006. Case study is chosen for this research to have a comprehensive understanding of phenomenon. Interview, observation and analysis the documents, files and records is the measure to collect data. The informations obtained from the data source will depend on purposeful selection principle. Informants interviewed in this research are Commissioners, Assistants, Civil Servants and Non Civil Servants. The observation is focuses on communication and organization activities in KPI Pusat. After all the data collected, the next step is to analysis and to reach conclusion.
The result of this research shows there are 2 (two) barriers in structuration process. Barriers that come from individual characteristics and differences and barriers that come from organization's structures, systems and processes. Certain factors such as communication apprehension, information credibility and networks contribute the complexity of this process.
As it shown above has led the conclusion that institutional building in KPI Pusat is not mature yet. The definition of organization concept and all the policy taken are just an axiomatic concensus. So that, the organization policy that have been taken are often not fully accepted and implemented by the members of organization. Member of organizations tends to make a decision based on her/his interest and not for organizational purposes. In some cases, the solution that are offered by the members of organizations is not satisfying for each other. This condition make a repetitive situation for some cases.
Finally, there is a recommendation for KPI Pusat. KPI must redefine its institutional form and purposes because it will become a guidance for organizational members to think, to act, to behave and to accomplish the main goals.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suko Widodo
"Sejak tanggal 7 Juni 2000, RRI memasuki babak baru dalam sejarahnya, yakni dengan PP No. 37 Tahun 2000, RRI telah ditetapkan sebagai radio publik. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang ikut bergerak memperjuangkan reformasi, ini adalah suatu perubahan besar. Mereka semata memandang RRI selama masa Orde Baru sebagai state ideological apparatus. Sedang bagi sebagian angkasawan RRI, tuntutan untuk kembali ke radio publik ini sebetulnya hanya mengembalikan mereka kepada jejak sejarah mereka yang paling awal yakni terlahir sebagai radio perjuangan sejak 11 September 1945.
Studi ini menganalisis proses negosiasi bentuk dan fungsi RRI dan perubahan-perubahan kebijakan visi dan misi RRI, sehubungan dengan transisi tersebut dengan pendekatan ekonomi-politik media. Sebagai sebuah studi kualitatif yang berupaya memahami bagaimana para nara sumber (pelaku berbagai konteks sejarahl/historical situatedness) membangun proses-proses berpikirnya dan merekonstruksi persepektif-perspektif mereka, make peneliti berusaha untuk mencoba "menempatkan diri" pada posisi nara sumber, untuk mendapatkan sebuah penjelasan yang memiliki otentifikasi dari pada nara sumber. Penelitian ini dilakukan melalui metode indepth interview dengan 38 nara sumber terdiri dari kalangan RRI pusat dan daerah, DPR, DPRD, pemerintah daerah, akademisi dan LSM di 11 kota.
Dengan analisis ekonomi-politik media, maka kedua cara pandang yang terdapat di kalangan masyaxakat dan RRI, dapat memperlihatkan bahwa para pengamat atau peneliti bisa memandang setiap historical situatedness atau "epoch" sebagai sebuah "still photo" yang berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan untuk menggambarkan sebuah penjelasan yang lebih komprehensif, peneliti dapat mengumpulkan konteks-konteks sejarah yang dianggap penting dan kemudian dilihat akurnalasi, komposisi, dan kekuatan bobot relatif hubungan kausalnya masing-masing untuk melahirkan konteks sejarah selanjutnya.
PP No. 37 Tahun 2000 dapat dilihat sebagai sesuatu yang terkait dengan sejarah lahimya RRI, berbagai konteks sejarahnya pada masa RIS, Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, dan Pasca Orde Baru. Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa dan aktivis, jatuhnya Rezim Orde Baru 21 Mei 1998, serta dilikuidasinya Departemen Penerangan, merupakan historical situatedness mutakhir yang penting; dimana terhadap peristiwa-peristiwa awal tersebut angkasawan RRI relatif berada dalam posisi menunggu atau sekedar responsif. Namun serf historical situatedness selanjutnya memperlihatkan bagaimana angkasawan RRI mulai mencoba aktif dalam melakukan berbagai interaksi dengan struktur. Antara lain melalui gerakan-gerakan angkasawan muda RRI (poros Jakarta-Yogyakarta), interaksi RRI dengan LSM dan aktivis advokasi publik, lobi-lobi terhadap struktur politik Indonesia pada saat itu, serta (puncaknya) keluarnya PP No. 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan RRI. Beberapa titik sejarah panting lainnya dalam masa transisi RRI adalah upaya melakukan need assessment bersama publik, merubah dimensi proses produksi berita, serta mencermati kembali masalah siaran pedesaan yang pernah menjadi primadona atau puncak kontribusi RRI.
Dalam setiap historical situatedness tersebut digambarkan interaksi antara struktur dan agensi, yang selalu diletakkan dalam interkontekstualitas antara faktorfaktor di level makro (faktor-faktor sosiokultural yang mempengaruhi), level meso (produksi dan konsumsi teks), dan mikro (isi teks program RRI). Dari berbagai interaksi tersebut, dikaji pula beberapa potensi kelemahan yang masih akan mewarnai perjalanan sari konteks sejarah selanjutnya. Antara lain: interaksi pusat-daerah, persoalan kepegawaian dan sumber daya manusia, belum adanya lembaga supervisi penyiaran publik, belum tumbuhnya upaya pembangkitan dana publik yang baik, serta belum dilakukannya riset pendengar dan promosi yang memadai. Analisis terhadap potensi kelemahan ini kemudian diformulasikan melalu implikasi teroretis menjadi sejumlah prediksi dan saran-saran.
Dengan demikian selain mempunyai signifikasi teoretis (belum lazimnya penggunaan analisis ekonomi politik terhadap proses transisi sebuah radio negara menuju sebuah radio publik), penelitian ini diharapkan memiliki signifikansi praktis untuk dapat dimanfaatkan pihak RRI dan pihak relevan lainnya dalam membantu kesuksesan proses transisi tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9873
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afrizal
"Paska amandemen konstitusi Indonesia, DPR periode 1999-2004 memiliki otoritas yang besar dalam proses penyusunan UU. Namun, UU yang dihasilkan DPR masih saja memunculkan kontroversi, ketidakpuasan, menuai protes dan berbagai bentuk resistensi lainnya dari masyarakat, seperti yang diperlihatkan dalam kasus UU Yayasan dan UU Penyiaran. UU Yayasan memunculkan ketidakpuasan di kalangan komunitas yang selama ini aktif dalam pengelolaan berbagai macam kegiatan dengan menggunakan instrumen organisasi berbentuk yayasan, seperti LSM, yayasan-yayasan pendidikan, dan sebagainya. Selain itu UU yang baru saja disahkan tersebut saat ini sedang dalam proses revisi. UU Penyiaran juga menuai ketidakpuasan, terutama dari para pengelola televisi swasta. Saat ini mereka sedang melakukan judicial review atas UU tersebut.
Ketika penyusunan sebuah UU, partisipasi publik merupakan aspek penting dalam proses penyusunan UU. Pembahasan tentang partisipasi publik berkaitan erat dengan relasi masyarakat dengan negara (sate-society relation) dalam pembentukan kebijakan yang akan dikeluarkan negara untuk mengatur warganya. Ada dua cara pandang untuk menjelaskan tentang partisipasi publik. Pertama, karena masyarakat sudah memberikan mandatnya kepada negara, mnka pembentukan kebijakan publik sepenuhnya diserahkan kepada negara. Peran atau partisipasi masyarakat hanya dibutuhkan pada saat memilih orang-orang yang akan menduduki berbagai jabatan di lembaga negara, misalnya melalui pemilihan umum. Kedua, sekalipun telah memberikan mandatnya kepada negara, masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan yang akan dikeluarkan negara. Peran masyarakat, secara urnum, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, negara menjamin tersedianya ruang-ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Kedua, negara bekerjasama dengan masyarakat dalam seluruh proses penyusunan kebijakan.
Dalam konteks penyusunan UU di DPR, ada dua hal yang akan menentukan hasil akhir dari RUU yang sedang dibahas, yaitu artikulasi berbagai kepentingan oleh DPR dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU tersebut. DPR diberikan ruang-ruang untuk mengartikulasikan berbagai kepentingani itu. Bentuknya berupa hak yang diberikan kepada anggota DPR dalam berbagai rapat pembahasan RUU, seperti hak ikut serta, hak berbicara, dan hak dalam pengambilan keputusan. Di luar itu, DPR juga dapat membentuk berbagai ruang artikulasi informal, seperti lobi, yang keberadaannya tergantung pada kreatifitas mereka untuk membentuknya.
Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan UU melalui berbagai ruang partisipasi yang tersedia. Dalam proses formal penyusunan UU, ruang partisipasi yang tersedia adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dan sosialisasi RUU. Sementara itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk membentuk berbagai ruang partisipasi informal, tergantung pada kemampuan mereka untuk melakukannya.
Mengacu pada pembahasan RUU Yayasan dan RUU Penyiaran, DPR belum optimal menggunakan ruang-ruang artikulasi yang tersedia. Rendahnya tingkat kehadiran dan keaktifan dalam Rapat Paripurna, Rapat Pansus, dan Raker, adalah indikator tidak digunakannya secara optimal ruang-ruang artikulasi yang tersedia. DPR juga tidak memiliki kreatifitas untuk membentuk ruang-ruang artikulasi informal. Dalam tataran informal ini, hanya lobi yang dijadikan sebagai ruang artikulasi andalan. Penggunaan ruang-ruang artikulasi yang tidak optimal ini tidak terlepas dari berbagai persoalan internal maupun eksternal yang dihadapi DPR, seperti jumlah anggota Pansus yang terlalu banyak dan bidang kerjanya yang terlalu luas, ketiadaan sanksi bagi anggota DPR yang tidak hadir dalam berbagai rapat pembahasan RUU, dukungan staf DPR yang tidak memadai, dominasi fraksi dalam setiap rapat pembahasan RUU, dan sebagainya.
Kecuali dalam kasus RUU Penyiaran, masyarakat juga belum optimal dalam menggunakan ruang-ruang partisipasi yang tersedia. Masyarakat tidak memiliki inisiatif untuk memanfaatkan ruang partispasi yang ada. Dan tidak kreatif untuk menciptakan berbagai bentuk ruang partisipasi informal. Pengetahuan yang tidak memadai tentang mekanisme penyusunan UU di DPR dan dinamika yang mengiringinya, penguasaan yang lemah terhadap substansi RUU dan bentuk-bentuk lobi, sedikitnya dana yang tersedia, selain juga ruang partisipasi di DPR yang sempit, adalah beberapa hal yang sering menghambat masyarakat untuk menggunakan ruang-ruang partisipasi secara optimal.
Sinergi dalam penggunaan ruang-ruang di atas antara DPR dan masyarakat juga tidak terjadi, kecuali dalam kasus RUU Penyiaran. Kesediaan untuk bermitra di antara mereka adalah hambatan paling besar dalam membangun sinergi ini.
Kondisi di atas tentu saja berdampak pada UU yang dihasilkan DPR. Penggunaan ruang artikulasi yang rendah menyebabkan pembahasan UU menjadi tidak matang, terbukti dengan direvisinya UU Yayasan, sekalipun UU tersebut tetap sah secara formal prosedural. Sedangkan tidak optimalnya penggunaan ruang partisipasi berakibat pada lemahnya legitimasi UU yang dihasilkan DPR yang seringkali berujung pada ketidakpuasan atau penolakan masyarakat terhadap UU tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12084
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amalia Ayuningtyas
"Di tengah struktur ekonomi politik media penyiaran televisi yang cenderung memihak pada keuntungan golongan tertentu, praktek yang mengarah pada kepentingan industri dan mengabaikan tanggung jawab sosial pada publik, serta lemahnya peran regulator dalam mengatur penyiaran televisi agar sesuai dengan semangat demokratisasi penyiaran, keberadaan lembaga pemantau media (media watch) yang diinisiasi oleh masyarakat sipil dapat menjadi suatu alternatif kekuatan untuk mendorong keberpihakan media terhadap kepentingan publik. Situs www.remotivi.or.id adalah media alternatif yang dibentuk Remotivi untuk menyampaikan gagasan alternatif tentang wajah pertelevisian nasional di Indonesia. Melalui pendekatan penelitian kualitatif, peneliti bermaksud menjawab pertanyaan bagaimana Remotivi menggunakan situs web Remotivi.or.id sebagai media alternatif untuk menyuarakan kepentingan publik dalam persoalan demokratisasi penyiaran televisi di Indonesia. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa internet dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil untuk melakukan kritik terhadap televisi dan mendorong keberpihakan televisi kepada kepentingan publik. Fungsi internet dirasakan para pegiat Remotivi untuk membentuk pesan yang merepresentasikan gagasan kritis mereka, menjaring dukungan, serta mendorong perubahan wajah televisi di Indonesia melalui advokasi.

In the midst of the political economic structure of television broadcasting media tend to favor certain groups gain, practices lead to industrial interests and ignore the social responsibility to the public, and the weakness of the regulator's role in regulating television broadcasting in order to conform with the spirit of the democratization of broadcasting, the existence of media monitoring agency (media watch), initiated by civil society can be an alternative force to push the media bias against public interest. Site www.remotivi.or.id is formed Remotivi alternative media to convey the idea of an alternative on the face of national broadcasters in Indonesia. Through a qualitative research approach, researchers intend to answer the question of how to use the website Remotivi Remotivi.or.id as an alternative medium for voicing the public interest in the issue of democratization of television broadcasting in Indonesia. From the results of the study found that the Internet can be used by civil society groups to undertake a critique of television and encourage partisanship television to the public interest. Function internet activists felt Remotivi to form messages that represent their critical ideas, solicit support, and encourage the changing face of television in Indonesia through advocacy.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S58320
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Singgih Sasongko
"Tesis ini berangkat dari pertanyaan pokok yang intinya mempertanyakan bagaimana interaksi antara negara, media dan civil society dalam bingkai ekonomi-politik negara Orde Reformasi (Era Transisi). Penulis melihat adanya pertarungan berbagai macam kepentingan dalam menyusun kebijakan penyiaran di. Indonesia yang ternyata sangat dipengaruhi oleh dinamika interaksi ketiga komponen tersebut. Secara lebih spesifik, penelitian ini mencoba menyajikan realitas empiris menyangkut kebijakan penyiaran yang diterapkan oleh pemerintah terhadap stasiun TVRI.
Metode yang digunakan untuk menggambarkan secara rinci dan jelas topik yang dibahas adalah metode Studi Kasus. Sedangkan pendekatan yang digunakan sebagai dasar pemikiran dalam studi ini adalah pendekatan ekonomi-politik kritis. Pendekatan ini umumnya berangkat dari perhatian penelitian pada analisis empiris terhadap struktur kepemilikan. dan mekanisme kerja kekuatan pasar media (McQuail, 1996:63). Selain itu, implikasi bagi kepentingan publik hanya dapat dipahami secara lebih komprehensif jika digunakan pendekatan ekonomi-politik kritis karena era transisi ditandai oleh adanya tarik-ulur dan benturan kepentingan antara variabel-variabel ekonomi dan variabel-variabel politik.
TVRI digunakan sebagai fokus kajian dalam penelitian ini mengingat selarna ini keberadaannya masih dianggap penting dan ternyata TVRI memiliki dinamikanya sendiri ditengah maraknya industri pertelevisian di Indonesia. Selain itu, eksistensi TVRI akan semakin diperhitungkan seiring dengan perubahan status yang disandangnya sebagai lembaga penyiaran publik, sebuah lembaga yang mempunyai posisi sangat strategis di era demokrasi.
Penibahasan tentang W No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digunakan untuk melihat lebih tajam bagaimana realitas empiris kebijakan yang ditempuh oleh negara dalam interaksinya yang dinamis dengan media dan civil society/publik dalam konteks era Orde Reformasi. Sebagai sebuah produk hukum, UU Penyiaran ini ternyata masih mengundang kontroversi yang begitu dahsyat karena bersinggungan langsung dengan kepentingan berbagai kelompok.
Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa ada penibahan yang cukup mendasar menyangkut pola hubungan kekuasaan antara negara - media -- dan masyarakat. Namun dernikian, masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa perubahan struktur ekonomi-politik telah memunculkan peran kekuatan masyarakat dan media dalara mengontrol kekuasaan negara (state power). Perubahan pola hubungan ini tercermin dalam kebijakan penyiaran di Indonesia: Pertarna, intervensi pemerintah dalam bidang penyiaran sudah tidak terlalu dominan. Indikasi ini terlihat dengan dihapuskannya lembaga penyiaran negara dan diakuinya lembaga penyiaran publik, juga lembaga penyiaran komunitas. Selain itu, pemerintah juga tidak bisa lagi mengatur lembaga penyiaran melalui sebuah lembaga khusus bentukan negara atau lembaga di bawah departemen negara. Pengaturan institusi penyiaran diserahkan kepada sebuah lembaga independen yakni Komisi Penyiaran Indonesia (PI) yang tidak bertanggungjawab kepada Pemerintah tetapi bertanggungjawab kepada DPR/DPRD sebagai representasi rakyat.
Kedua, kontroversi seputar pengesahan UU Penyiaran No. 32 Tabun 2002 mencerminkan masih adanya benturan kepentingan antara negara dan publik. Di antara kelompok masyarakat/publik sendiri muncul pro-kontra khususnya antara kelompok pemilik modal dan praktisi penyiaran yang menolak tegas UU ini dengan beberapa pihak yang mendukungnya. Implikasi praktis situasi seperti ini adalah semakin meningkatnya kesadaran publik akan hak-hak mereka dalam penyelenggaran penyiaran. Paling tidak, ada peluang munculnya civil society yang kuat sehingga publik bisa lebih berperan dalam proses pelembagaan referensi etik, normatif, dan regulatif bidang komunikasi massa.
Secara teoritis, deregulasi bidang penyiaran yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR belum sepenuhnya mencerminkan model penyiaran yang demokrass. Dalam hal ini, filosofi kepentingan publik (public interest) sebagai konsep kunci demokrasi masih akan sulit diwujudkan. Dalam masyarakat demokrass, regulasi penyiaran harusnya memenuhi kriteria: Pertama, akuntabilitas publik (accountability), yang berarti lembaga penyiaran bertanggungjawab memenuhi kepentingan publik. Kedua, kecukupan (adequacy), berwujud keanekaragaman program yang menyentuh seluruh segmen masyarakat secara adil, proporsional, dan berimbang. Ketiga, akses (access), yakni upaya memberikan hak seluas-luasnya kepada publik untuk memperoleh informasi (Kellner, 190:185)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ndolu, Frederik
"Radio Republik Indonesia (RRI) sering diidentikan sebagai "Radio Perjuangan", karena peran sertanya dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, hingga proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia memang dibacakan lewat corong RRI ke seluruh Indonesia dan dunia pada 17 Agustus 1945. Sejak itu hingga masa pemerintahan Orde Baru, RRI tergolong ke dalam radio pemerintah RI.
Gerakan reformasi yang menjatuhkan Rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998, berkelanjutan dengan dibubarkannya Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. RRI yang berada di bawah lembaga itu sebagai unit pelaksana teknis, akhirnya pindah ke bawah Departemen Keuangan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 37/2000, dengan status badan hukum Perusahaan Jawatan. PP ini sekaligus mulai menyebut-nyebut RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Disahkannya UU Penyiaran No 32 tahun 2002, menyatakan secara eksplisit bahwa RRI de Jure ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, kendati secara de facto pelaksanaannya masih tertatih-tatih. Hingga saat ini RRI belum mendapat kepastian tentang badan hukumnya sesuai dengan UU Penyiaran, karena masih harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik sebagai turunan Undang-Undang Penyiaran.
Penelitian ini ingin mencoba mencoba melihat sisi de facto atau tataran empirik dari RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, dengan secara lebih khusus memilih manajemen berita RRI Jakarta sebagai obyek penelitian. Jurnalisme merupakan suatu bidang yang amat mendapat perhatian dari Lembaga Penyiaran Publik di banyak negara di dunia.
Penelitian ini bersifat kualitatif, dan secara parsial mencoba melakukan pendekatan grounded research. Peneliti langsung "terjunn ke lapangan dan melakukan wawancara untuk mengetahui bagaimana praktisi penyiaran di RRI Jakarta mengonstruksi realitasnya tentang wacana Lembaga Penyiaran Publik, dan lebih khusus lagi tentang berita yang berkualitas serta praktek-praktek di RRI Jakarta dengan status resminya sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Hasil penelitian ini antara lain menunjukkan bahwa sebagian besar jurnalis, redaktur, dan praktisi media di ruang redaksi RRI Jakarta belum memiliki pemahaman yang memadai tentang wacana Lembaga Penyiaran Publik, apalagi terhadap konsep-konsep key performance indicators-nya. Hal ini mengakibatkan mereka merasa bahwa belum terdapat arah yang jelas soal petunjuk pelaksanaan yang praktis di lapangan mengenai status baru RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Di samping manajemen yang tidak berjalan efisien dan efektif, terutama karena kurangnya pendanaan yang memadai dan tidak dijalankannya dengan baik fungsi perencanaan dan pengawasan, terdapat pula aspek kurangnya kepemimpinan yang membantu mengarahkan mereka pada masa transisi empirik ini."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>