Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127716 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hestiningsih
"Penegakan hukum (law enforcement) dalam bidang perpajakan antara lain dilaksanakan dengan Ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam ketentuan ini diatur tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh Negara sebagai upaya penyelesaian utang pajak termasuk pelaksanaan dari hak mendahulu negara untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Beberapa tindakan tersebut ternyata berhadapan dengan kepentingan Bank selaku Kreditur. Hal ini terjadi dalam hal upaya memperoleh pelunasan utang pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang juga debitur atau penjamin kredit. Atas kondisi tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan normatif emphiris, dan analisa atas data sekunder yang bersumber dari data kepustakaan, dengan didukung data primer yang merupakan hasil penelitian lapangan tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang ada. Dari Penelitian tersebut diketahui bahwa ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa potensial menimbulkan resiko yang merugikan Bank apabila untuk pelunasan atas utang pajak, Negara mengupayakan dari harta penanggung pajak yang merupakan agunan kredit dan atau dilaksanakan dengan penyanderaan terhadap penanggung pajak debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16288
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suroso
"Penerimaan negara dan sektor pajak dalam Anggaran Penenerimaan dan Belanja Negara, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tersebut, sistem pemungutan pajak, administrasi pajak maupun penyempurnaan dan penegakan hukum pajak terus dilakukan. Komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut diawali dengan reformasi hukum pajak pada tahun 1983 yang merubah sistem pemungutan pajak di Indonesia dari Official Assessment menjadi Self Assessment.
Sistem pemungutan pajak Self Assessment memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Di lain pihak sistem ini juga membutuhkan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas. Salah satu bentuk penegakan hukum tersebut adalah dalam bentuk pemeriksaan yaitu untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, dan apabila diketahui bahwa wajib pajak masih kurang dalam membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Praduk surat ketetapan pajak tersebut antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menimbulkan kewajiban kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila sampai dengan jatuh tempo wajib pajak tidak membayar kewajibannya tersebut akan menimbulkan hutang pajak yang harus dilakukan proses penagihan oleh aparat pajak.
Landasan hukum penagihan pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentag Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Proses penagihan pada dasarnya merupakan upaya hukum untuk memaksa wajib pajak agar membayar utang pajaknya. Lembaga penyanderaan (gijzeling) merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dengan surat paksa.
Lembaga penyanderaan pada dasarnya sudah dikenal dalam lapangan hukum perdata sebagai upaya paksa agar debitur (pihak yang berutang) melaksanakan kewajibannya kepada kreditur (pihak yang berpiutang) Sedangkan dalam hukum pajak lembaga sandera dikenakan terhadap wajib pajak yang memliki utang pajak dalam jumlah tertentu yang tidak atau tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Dalam hukum pajak ketentuan mengenai penyanderaan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 Tahun 2000. Penerapan lembaga sandera pada awalnya tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan hak asasi manusia, yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1975. Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 yang menghidupkan kembali lembaga penyanderaan (gyseling), Direktorat Jenderal Pajak menerapakan penyanderaan sebagai upaya dalam melaksanakan penagihan pajak. Lembaga penyanderaan merupakan bentuk penegakan hukum (law enforcement) dibidang perpajakan yang diharapkan dapat berjalan efektif dan berdampak pada pencairan tunggakan pajak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18930
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Werdiningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23266
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwian Widyati Haristyani
"Penerimaan negara dari sektor pajak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak tersebut, sistem pemungutan pajak, administrasi pajak maupun penyempurnaan dan penegakan hukum pajak terus dilakukan. Komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut diawali dengan reformasi hukum pajak pada tahun 1983 yang merubah sistem pemungutan pajak di Indonesia dari Official Assessment menjadi Self Assessment.
Sistem pemungutan pajak Self Assessment memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Dilain pihak sistem ini juga membutuhkan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas. Salah satu bentuk penegakan hukum tersebut adalah dalam bentuk pemeriksaan yaitu untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, dan apabila diketahui bahwa wajib pajak masing kurang dalam membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Produk surat ketetapan pajak tersebut antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang menimbulkan kewajiban kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila sampai dengan jatuh tempo wajib pajak tidak membayar kewajibannya tersebut akan menimbulkan utang pajak yang harus dilakukan proses penagihan oleh aparat pajak.
Landasan hukum penagihan pajak diatur,dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Penyitaan harts kekayaan penanggung pajak di bank pada dasarnya merupakan upaya hukum untuk memaksa wajib pajak agar membayar utang pajaknya.
Penyitaan ini dilakukan dengan pemblokiran rekening bank Penanggung Pajak dengan tujuan akhir memindahbukukan saldo rekening tersebut ke kas negara untuk pembayaran pajak. Melalui pemblokiran tersebut, hasil pencairan tunggakan pajak tergantung dari besar kecilnya saldo rekening yang diblokir. Oleh karena itu sangat dibutuhkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haula Rosdiana, 1971-
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9924
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amalia Sianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23310
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reina Angela
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23775
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Asby Wijaya
"Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dengan Nasabah Debitur memerlukan jaminan dan memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan. Penelitian ini dilakukan pada perjanjian kredit dengan agunan yang dibebankan hak tanggungan melalui pembuatan SKMHT dan APHT. Namun, sering kali dalam proses pembuatan APHT ini muncul berbagai masalah yang akan menyulitkan Bank untuk mengeksekusi objek jaminan kredit. Maka, ada dua rumusan masalah, yaitu: bagaimanakah pengaturan pemberian kredit oleh Bank dengan pengikatan SKMHT? Dan bagaimana risiko Bank selaku Kreditur dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT? Adapun tujuan penelitian ini adalah memahami peraturan-peraturan terkait dan menganalisis risiko-risiko yang dapat terjadi dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan diperkuat dengan data dari wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa pengaturan terkait dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT. Lebih lanjut, dalam memberikan kredit dengan pengikatan SKMHT, Bank memiliki beberapa risiko, diantaranya: kedudukan Bank selaku Kreditur Konkuren, Debitur wanprestasi, adanya catatan blokir dan/atau catatan sita, dan jangka waktu berlakunya SKMHT yang terlalu singkat. Bank selaku Kreditur dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, seperti: menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit (Prinsip 5C dan 7P), melakukan pembuatan APHT dan pendaftaran hak tanggungan. Lebih lanjut, apabila terjadi kredit bermasalah, Bank dapat melakukan dua upaya, yaitu: penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis memberikan saran agar Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan meminta PPAT rekanan Bank untuk melakukan peningkatan SKMHT menjadi APHT dan kepada Pemerintah (lembaga legislatif dan eksekutif) agar melakukan kajian lebih mendalam mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT dan juga tata cara atau prosedur penyelesaian kredit bermasalah

Credit agreement made between a Bank and a Debtor requires collateral and fulfilling the prudential principle, in accordance with Article 8 paragraph (1) of the Banking Law. This research pertains to credit agreements with collateral that is imposed upon mortgage rights through the making of SKMHT and APHT. However, in establishing APHT, a lot of problem arises which hinder Banks from executing the collateral object. Therefore, there are two research questions, namely: how is the regulation of credit provision by the Bank in relation to SKMHT binding? and how is the risk of Banks as creditors in granting credits with SKMHT binding? However, the purpose of this research is to comprehend regulations regarding SKMHT binding and analyzing risks that may occur in credit provisions with SKMHT binding, in addition to efforts that may be undertaken by Banks to resolve these issues. Methodology used in this research is juridical normative, and the research type is analytical descriptive. This research is founded upon secondary data and substantiated with data from interviews. According to this research’s result, there are some regulations relating to credit provisions with SKMHT binding. Furthermore, in providing credits with SKMHT binding, Banks have several risks, among others: the status of Bank as a concurrent creditor, Debtor default, existence of blocking or confiscation records, and the validity period of SKMHT that is too short. Banks as creditors are able to make various efforts to prevent non-performing loans from emerging through efforts such as: implementing risk management and principles in granting credit (5C and 7P principles), establishing APHT and registering mortgage rights. Moreover, in the event of non-performing loans, Banks can perform two actions, namely: rescue of non-performing loans or settlement of non-performing loans. Based on the results of this research, the Author suggests that Banks are required to apply prudential principles by asking PPAT bank partners to upgrade SKMHT to APHT and to the government (legislative and executive institutions) to conduct a more in-depth study of the validity period of SKMHT and also procedures for the settlement of problem loans.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Wicaksono
"Sistem perpajakan Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1984 dari sistem Official Assesment menjadi sistem Self Assesment. Dengan sistem Self Assesment pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melaksanakan pembinaa.i, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan pajak. Namun dalam perkembangannya dari tahun ke tahun tunggakan pajak yang belum lunas tidak berkurang, tetapi justru bertambah sehingga hal tersebut harus dilakukan tindakan antisipasi agar tunggakan pajak tersebut dapat dikurangi. Penagihan pajak masih belum efektif dilaksanakan tanpa adanya peraturan yang bersifat memaksa. Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis telah diterbitkan apabila pcnanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo, tetapi kenyataannya seringkali kurang mendapat perhatian oleh wajib pajak. Segala tindakan penagihan pajak sebagai upaya pelunasan tunggakan pajak baik pajak-pajak pusat maupun pajak-pajak daerah haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah yang timbul adalah untuk mengetahui surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dan apakah faktor penerbitan surat paksa berpengaruh dominan terhadap pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dan apakah faktor penerbitan surat paksa memiliki pengaruh yang dominan terhadap pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pengujian hipotesis atau penelitian penjelasan (explanatory research). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menguji bagaimana hubungan dan sejauhmana pengaruh dari variable-variabel surat teguran dan surat paksa terhadap variabel pelaksanaan pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan terhadap data yang meliputi laporan dan proses penagihan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setia Budi Satu.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain : surat teguran dan surat paksa yang dikirimkan kepada wajib pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap pelunasan tunggakan pajak oleh wajib pajak, secara umum kesadaran wajib pajak di wilayah KPP Setiabudi Satu masih rendah, terbukti setiap tahun wajib pajak menunggak relatif tinggi. Saran yang diberikan adalah selalu melakukan evaluasi terhadap efektifitas poly tagihan yang telah diterapkan, sehingga dapat ditemukan rumusan model penagihan yang strategis dan dapat menekan angka wajib pajak penunggak dari tahun ke tahun; serta untuk mempengaruhi kesadaran pajak para wajib pajak selain pelayanan prima perpajakan juga penyuluhan melalui pendidikan pajak.

Indonesia Taxing System has changed in 1984 from Official Assessment System to Self Assessment system. Because of Self Assessment system government give a full of trust to tax obligator , in order to account, to pay and to report herself/himself taxing obligation. In this case, the government, especially Directorate General of Tax, as suitable with its function obligate to execute, to guide, to serve, to monitor and the application of taxing sanction to taxing obligation execution of tax obligator based on decided regulation in tax laws regulation. Unfortunately in its development year to year , delay payment of tax is not decrease yet, but it is increasing so such matter must be done anticipation action in order to decrease of delay payment of tax. The addiction of tax is still not effective yet , because it is done without enforcement regulation. Admission letter, remaining letter or other same kind of letter have been published if tax obligator is not pay of its tax yet to the date line of the payment, but in the fact it is not often have paid attention by the tax obligator. All of action for tax addiction as the effort of the payment of addiction of tax both government taxes and local government taxes must be done based on valid laws regulation
The problem that arise is in order to know of admission letter and enforcement letter that be published have a significant influent payment execution of delay payment of tax by tax obligator or is the publishing of enforcement letter factor have dominant influent payment execution of delay payment of tax by tax obligator The purpose of this research is in order to analyze the admission letter and enforcement letter that be published have significant execution of delay payment of tax by tax obligator. Method that be used in this research hypothesis testing research method and exploration research) , This research meant in order to know and to test how the connection and how far the influence of admission letter and enforcement letter variables to execution of delay payment of tax by tax obligator. Data collection technique uses dictum research and field research to data that consist of report and tax addiction process that be done by Tax Service Office Jakarta Setia Budi Satu
The conclusion of this research namely: admission letter and enforcement letter that be sent to tax obligator have a significant influence to the payment of tax addiction by tax obligator., in general consciousness of tax obligator in KPP Jakarta Setia Budi Satu territory is still low, it is proved every year, tax obligator delay the payment high relatively The advice that given is always evaluate to addiction pattern effectively that have been applied, so it can be found strategic addiction model formula and can push the numeric of addiction of tax obligator year to year and also to influence consciousness of tax for tax obligator beside taxing primary service and also illumination through tax education.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>