Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79268 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006
R 346.077 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bagir Manan
Jakarta: Mahkamah Agung , 2005
347.01 BAG s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 2004
347.01 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Yusmic P. Foekh
"Secara politis, UUD 1945 menganut ajaran don politico, yaitu pertama, kekuasaan negara sebagai pernyataan kedaulatan hukum yang dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman; kedua, kekuasaan negara sebagai pernyataan kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh MPR selanjutnya dimandatkan kepada Presiden. Dalam Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka tidak dimaksudkan terlepas sama sekali dari kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, kekuasaan kehakiman perlu dijamin, sedangkan pada sisi lain, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden. Yang dalam menjalankan kekuasaannya, ia mempunyai lima kedudukan, yakni sebagai Kepala Pemerintahan; Kepala Negara; memegang kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif); memberikan grasi, amnesti dan abolisi (yudikatif) dan sebagai "Mandataris" MPR.
Dalam praktik ditemukan bahwa Presiden sebagai faktor penentuan arahnya kekuasaan kehakiman sehingga perlu dilakukan upaya untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka yang merupakan syarat negara hukum. Sebab selama kekuasaan kehakiman yang merdeka belum terwujud, negara hukum (rechtsstaal) Indonesia tidak akan terwujud. Bagaimana mengatasinya? Pertama, perlu penataan kekuasaan Presiden, kedua perlu ditinjau kembali semua produk perundang-undangan yang tidak menjamin kekuasaan kehakiman, ketiga-sebaiknya hakim-Hakim yang direkrut diberi kedudukan sebagai pejabat negara, dan bukan lagi sebagai pegawai negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sakti Lazuardi
"Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Hal yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah sistematika kekuasaan yudisial dan kaitannya dengan indepedensi kekuasaan kehakiman ? dan bagaimana pengawasan hakim konstitusi pasca Judicial Review UU KY ? Salah satu unsur utama negara hukum adalah Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak. Hal ini membawa konswekensi tidak diperbolehkannya intervensi dalam bentuk apapun terhadap kekuasaan kehakiman yang terkait dengan kewenangan yudisial dari hakim yaitu memeriksa, memutus perkara dan membuat suatu ketetapan hukum. Namun dampak dari indepedensi hakim tersebut maka perlu diciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh kalangan hakim sendiri dan pengawasan eksternal dilakukan oleh kalangan di luar hakim dalam hal ini Komisi Yudisial. Dalam hal ini hakim konstitusi, maka hakim konstitusi harus mendapatkan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Hal ini tercantum di dalam Pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan dan di tegaskan di dalam UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Komisi Yudisial kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi karena Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan mengenai pengawasan hakim konstitusi di dalam UU No.22 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu demi menjaga imparsialitas dari para hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi menyatakan kalau hakim konstitusi tidak dapat diawasi oleh lembaga negara lain. Padahal kebebasan yang tidak diiringi oleh akuntabiltas sangat berpotensi untuk melahirkan korupsi yudisial. Oleh karenanya mewujudkan indepedensi kekuasaan kehakiman serta peradilan yang bebas dan tidak memihak, perlu diadakan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Abstract
The method used in this study is a juridicial normative method with a secondary data that consist of primary, secondary, and tertiary law's source. A things that being a problem in this study is how is a systematic of judicial power and its relation with independence of judiciary power. And how is a supervision of constitusional judge post Judicial Review Undang-Undang Komisi Yudisial? One of the main element in state law is a justice that independent and impartial. This point creates a consequence about prohibition to do an intervention in any form against judiciary power that has a relation with judicial authority of judge, namely checking, deciding upon, and making a legislation. However, because of there's an impact of the independence of judge, it have to created a comprehensive supervision system, namely internal and external supervision. An internal supervision is done by among judge themselves and external supervision is done by circle outside of judges, namely Komisi Yudisial. In this case, constitutional judges must get an external supervision by Komisi Yudisial. It listed in Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 results of change and it confirmed in UU No. 22 Tahun 2004 about Komisi Yudisial. However, post-verdict of Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Komisi Yudisial has lost an authority to do supervision against constitution judges. It happened because Mahkamah Konstitusi assessed that an adjustment about a supervision of constitutional judges in UU No. 22 Tahun 2004 is contradicted with UUD 1945. Moreover, to guarding an impartiality of constitutional judges, Mahkamah Konstitusi was declare that they can not be supervised by other state board. Whereas a freedom that not accompanied an accountability is potentially to create a judicial corruption. Because of this, to realize an independence of judicial power and an independent and impartial justice, it have to held a supervision of constitutional judges by Komisi Yudisial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S445
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Belinda Gunawan
"Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia adalah ?kekuasaan kehakiman yang merdeka?. Hakim disini memegang peran sentral dalam peradilan sebagai personifikasi dari peradilan, sehingga kedudukan hakim dan kemerdekaan hakim harus dijamin dalam sebuah undang-undang (UU). Saat ini, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim di Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang terdapat pada UUD 1945 dan instrumen-instrumen internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilengkapi dengan pendekatan sejarah, perbandingan dengan negara lain dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 48 Tahun 2009 telah memiliki norma-norma yang mengatur kemerdekaan hakim, namun tetap masih terdapat kekurangan dan ketidaklengkapan dari materi UU No. 48 Tahun 2009 dalam melindungi kemerdekaan hakim, sehingga perlu diadakan perbaikan terhadap UU No. 48 Tahun 2009.

Article 24 of The 1945 Amended Constitution of Republic of Indonesia stated that "The judicial power branch shall be independent". In here, judge has a central role on the judiciary, that judge as the personification of judiciary, therefore judge's status and independence shall be secured by law. Now, the judicial power is regulated on Act No. 48 Year 2009 (The Judical Power Act), so then the purpose of this writing is to analyze the substance of Act No. 48 Year 2009 in accomodating judge's independence in the Republic of Indonesia based on the judicial principles on the 1945 Constitution and international instruments. This is a normative study and also be improved by historical approach, comparative approach and case study method. The result of this study showed that the Act of No. 48 Year 2009 has contained the general norms to protect judge?s independence, but still has to be revised because of its material incompleteness in order to protect judge's independence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ardyansyah Jintang
"Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman adalah sesuatu yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 juga mengatur keberadaan badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Tulisan ini membahas ruang lingkup badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan bagaimana Konsep Ideal Independensi badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yakni menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan penelitian. Tulisan ini menemukan ruang lingkup badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah badan yang memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni di antaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Organisasi Advokat, dan Badan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Namun tidak semua dari fungsi-fungsi tersebut telah terdapat badannya yang diatur dalam undang-undang. Tulisan ini mengusulkan idealnya dilakukan perubahan pengaturan kelembagaan dan pembentukan badan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yakni perubahan pada lembaga Kejaksaan, pembentukan Organisasi Advokat oleh negara, pembentukan Badan Eksekusi Negara, dan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Nasional, sehingga independensi dari badan-badan tersebut tetap terjaga sebagai yang terkait atau bagian dari kekuasaan kehakiman.

This thesis examines the scope and concept of bodies related to the judiciary's The Independence of the Judicial Power is guaranteed by Article 24, paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945). Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945 also regulates the existence of bodies related to Judicial Power. This thesis discusses the scope and concept of these bodies that are related to Judicial Power and the ideal concept of their independence in Indonesia. This research used legal-normative method, employing primary, secondary, and tertiary legal sources. The thesis finds that the scope of bodies related to Judicial Power includes those with functions in investigation and prosecution, execution of court decisions, provision of legal services, and dispute resolution outside the court, i.e., the Police, the Prosecutor's Office, Penitentiary Institutions, Bar Associations, and Resolution of Disputes outside of the Judicial System Bodies. However, not all of these functions have corresponding bodies established by law, thus this thesis proposes institutional arrangements should be changed, and several new bodies should be established to implement the provisions of Article 24, paragraph (3) of the UUD 1945. These changes include reforms to the Attorney General's Office, the establishment of a State Bar Association, the creation of a National Execution Body, and the formation of National Dispute Resolution Body, so that the independence of these bodies is maintained as related or part of the judicial power."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2004
R 347.013 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>