Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi RI, 2006
R 342.09 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi RI, 2006
R 342.09 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi RI, 2006
R 342.09 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Luhur Kurnianto
"Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Menurut C.F. Strong, pemerintah pusat negara kesatuan memegang kedaulatan internal dan kedulatan eksternal secara absolut dan tidak mengakui adanya badan berdaulat tambahan dalam pemerintahannya. Negara kesatuan sendiri memiliki sifat dasar yang sentralistik dari segi pemerintahannya. Hal tersebut konsekuen dengan ciri-ciri negara kesatuan yang pemerintahan pusatnya sebagai pengemban kedaulatan absolut negara. Lebih lanjut, pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan negara berasal dari rakyat dan dijalankan berdasarkan konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintahan Negara Republik Indonesia harus senantiasa menerapkan sistem demokrasi pada lapangan pemerintahan mana pun. Dikaitkan dengan Pasal 18 UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Masing- masing daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri, dan masing-masing daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Selaras dengan ketentuan dalam konstitusi, Undang-Ungang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 24 Ayat (5) mengatur cara pengisian Kepala Daerah yang dipilih secara langsung. Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga diatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasaskan otonomi daerah. Hubungan antara susunan negara kesatuan, otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem demokrasi seperti Indonesia adalah fokus bahasan yang akan dianalisis dalam penulisan skripsi ini.

Article 1 Paragraph 1 of The Constitution 1945, determines that indonesia is an unitary state with structured of unitary and form of republic. According to C.F. Strong, the central government of the unitary state held the internal and external sovereignity absolutely and not admits of additional sovereign organ within in the government. The unitary state it self has a basic characteristic which centralistic in the term of its government. This is consistent with the characteristic features of the unitary state which the central government as the bearers of absolute state sovereignity. Furthermore, Article 1 Paragraph 2 of The Constitution 1945 asserted that state sovereignity comes from citizens and operated according to the constitution. Departing from this recuirment, the government of indonesia has to apply the democratic system in any government field. Associated with article 18 of the constitution 1945 that republic of indonesia is divided into provinces and provinces are devided into districs and municipal areas. In accordance with recuirment in constitution, Act Number 32 of 2004 on Local Government, on Article 24 Paragraph 5 regulates the position charging way of directly elected regional head. In the Act Number 32 of 2004 stipulates regarding about the implementation of local government which based on local autonomy principles. The relation between unitary staate structure, local aoutonomy, and direct local election in the state governing democracies like indonesia is a disccussion that will be analyzed in this thesis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006
341.48 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hani Adhani
"Pasca Amandemen UUD 1945, Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada langsung ini menimbulkan konsekuensi yang besar terhadap kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Proses pelaksanaan Pilkada yang syarat dengan berbagai kepentingan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan selalu berujung dengan sengketa. Lembaga peradilan yang merupakan benteng terakhir untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus selalu dituntut untuk mengedepankan putusan yang menjunjung rasa keadilan bagi semua kepentingan yang terkait dengan sengketa Pilkada.
Adanya konflik yang berkepanjangan pasca putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung menimbulkan kegamangan yang berujung dengan pengalihan kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme pengalihan kewenangan mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait tenggat waktu pelimpahan kewenangan tersebut, meskipun pada akhirnya permasalahan tersebut berakhir setelah ditandatanganinya Berita Acara Pelimpahan Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada dari Mahkamah agung ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2008.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyelesian sengketa di Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses penyelesaian sengketa tersebut harus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Adanya upaya hukum berupa kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pasca putusan yang bersifat final dan mengikat, menyebabkan upaya menyelesaikan sengketa Pilkada berlarut-larut sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25202
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>