Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110111 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tampubolon, Tulus T. H.
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004
382.1 TAM g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
B. Anggia Maria R.
"Dalam perdagangan GMO produk bioteknologi antar negara, pengaturan serta regulasi mengenai GMO sering berbenturan dengan pengaturan serta regulasi mengenai perdagangan internasional, karena masalah klasik yang telah ada sejak dahulu kala, yaitu kepentingan ekonomi negara pengekspor dan kepentingan kelestarian lingkungan serta kesehatan konsumen negara pengimpor. Convention on Biological Diversity (CBD) dibuat sebagai panduan bagi negara-nagara di dunia untuk menjaga kelestarian serta keanekaragaman hayati, karena sekarang ini umumnya negara-negara di dunia sering merusak lingkungan serta ekosistem demi kepentingan industri, ekonomi dan perdagangan. Artikel 22 CBD mengatur mengenai hubungan antar CBD dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Dalam artikel ini disebutkan bahwa penerapan CBD dan perjanjian-perjanjian lain yang bernaung di bawahnya, termasuk di antaranya Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Cartagena Protocol) tidak boleh bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah ada sebelumnya. Kasus-kasus yang diajukan ke World Trade Organization (WTO) Dispute Settlement Body (DSB) menyebutkan bahwa langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh negara-negara dalam hal persetujuan dan pemasaran produk-produk bioteknologi telah menyalahi dan melanggar kewajiban-kewajiban negara tersebut. berdasarkan ketentuan serta regulasi perdagangan internasional. Hal itu sangatlah tidak tepat sebab produk-produk GMO hasil bioteknologi masih sangat tidak stabil dan belum bisa dibuktikan secara ilmiah keamanannya. Oleh sebab itu, adalah kewajiban dari negara-negara untuk memberlakukan regulasi yang ketat atas produk-produk GMO hasil bioteknologi, untuk menjamin keamanan makanan, kesehatan manusia, Serta kelestarian lingkungan. Konsumen berhak untuk mengetahui bahwa produk yang dikonsumsi merupakan produk GMO, karena itulah para produsen GMO harus diwajibkan untuk melabel produk-produknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17314
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Tulus
Jakarta: LP3ES, 2000
382 TAM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: FH-UNPAD, 2006
341.754 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Depok: Fakultas Hukum UI, 1993
341.754 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Indonesia, 2001
341.754 HUK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: ICC Indonesia, 2014
382 INT m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>